DEN HAAG, BELANDA (voa-khilafah.co.cc) – Pengadilan Tinggi Den Haag menolak tuntutan Republik Maluku Selatan (RMS) dalam sidang naik banding. Namun pengadilan tidak mengeluarkan keputusan mengenai hak hidup yuridis RMS.
Naik banding ini sehubungan dengan rencana kunjungan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono Oktober 2010. Saat itu RMS melalui pengadilan menuntut agar pemerintah Belanda menahan SBY untuk diadili atas tuduhan melanggar HAM beberapa warga Maluku.
Dalam sidang naik banding, pengacara Negara Belanda menyatakan, RMS tidak diakui pemerintah Belanda dan RMS tidak memiliki hak hidup sebagai negara.
Keputusan Pengadilan Tinggi Belanda ini membuat berang warga Maluku di Belanda. Pengadilan banding tidak mengeluarkan keputusan tentang apakah RMS harus diakui sebagai negara menurut hukum internasional, karena tuntutan RMS itu harus dinilai berdasarkan isinya. Oleh karena itu, masalah tersebut tidak relevan dalam keputusan ini. [taz/rnw/voa-islam/voa-khilafah.co.cc]