Tampilkan postingan dengan label SYAWWAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SYAWWAL. Tampilkan semua postingan
Keterangan Pers Pengumuman Hasil Monitoring Hilal Syawal 1436 H Dan Ucapan Selamat Idul Fithri Yang Penuh Berkah

Keterangan Pers Pengumuman Hasil Monitoring Hilal Syawal 1436 H Dan Ucapan Selamat Idul Fithri Yang Penuh Berkah

Maktab I’lami Pusat Hizbut Tahrir

No : 057/1436 H

29 Ramadhan 1436 H/ 16 Juli 2015 M

Keterangan Pers

Pengumuman Hasil Monitoring Hilal Syawal 1436 H

Dan Ucapan Selamat Idul Fithri Yang Penuh Berkah

، ﷲ ﺮﺒﻛأ ، ﻪﻠﻟو ﺪﻤﺤﻟا ‏… ﷲ ﺮﺒﻛأ ،ﷲ ﺮﺒﻛأ ،ﷲ ﺮﺒﻛأ ،ﻻ ﻪﻟإ ﻻإ ﷲ…ﷲ ﺮﺒﻛأ

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah saw, keluarga Beliau, para sahabat beliau. Juga kepada siapa saja yang loyal kepada Beliau serta mengikuti Beliau sehingga ia menyusuri jejak langkah beliau, menjadikan akidah islamiyah sebagai asas untuk pemikirannya, menjadikan hukum-hukum syara’ sebagai standar bagi amal-amalnya dan sebagai sumber bagi hukum-hukumnya. Amma ba’du…

Imam Ahmad telah mengeluarkan dari jalur Muhammad bin Ziyad, ia berkata: aku telah mendengar Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah atau Abu al-Qasim saw telah bersabda:

« اوﱡﺪُﻌَﻓ َﻦﻴِﺛَﻼَﺛ اﻮُﻣﻮُﺻ ﻪِﺘَﻳْؤُﺮِﻟ ،ِ اوُﺮِﻄْﻓَأَو ﻪِﺘَﻳْؤُﺮِﻟ ،ِ نِﺈَﻓ ْ ﻲِﺒُﻏ َ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ »

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal dan jika tertutup mendung atas kalian maka genapkanlah (hitungan bukan) tiga puluh (hari).”

Dan setelah memonitor hilal Syawal pada malam ini, malam Jum’at, maka telah terbutki terlihat hilal dengan ru’yat syar’iyah di beberapa negeri kaum Muslim. Atas dasar itu maka besok, Jum’at, adalah hari pertama bulan Syawal dan merupakan hari raya Idul Fithri yang penuh berkah.

Berkaitan dengan moment in, maka Amir Hizbut Tahrir al-‘Alim al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah hafizhahullah menyampaikan kepada umat Islam seluruhnya ucapan selamat penuh hangat atas datangnya Idul Fithri yang penuh berkah ini… Beliau berdoa kepada Allah SWT agar mengaruniai kita dengan tegaknya Daulah al-Khilafah ar-Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian yang akan menerapkan syariah Allah di muka bumi, mengemban Islam ke seluruh dunia sebagai risalah petunjuk dan cahaya. Yaitu negara yang adil yang akan membebaskan negeri-negeri dan memberikan keadilan kepada para hamba (manusia). Negara jihad yang dengannya akan terjadi kembali pembebasan-pembebasan yang telah terjadi, sehingga manusia akan bertakbir di hari raya Id mereka dan di pembebasan-pembebasan mereka. Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, lâ ilâh illâ Allâh, Allâhu akbar, wa lillâhi al-hamdu…

Demikian juga, saya merasa berbahagia mentransformasikan ucapan selamat Kepala Maktab I’lami Pusat Hizbut Tahrir dan seluruh aktivis Hizbut Tahrir kepada Amir Hizbut Tahrir al-‘Alim al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah dan kepada seluruh kaum Muslim, atas datangnya hari raya Idul Fithri yang penuh berkah ini. Hari raya yang Allah kehendaki agar menjadi kegembiraan untuk orang-orang yang berpuasa, sebagai manifestasi (simbol) bagi kesatuan kaum Muslim dan sebagai peringatan untuk kaum Muslim bahwa mereka sesungguhnya adalah umat yang satu yang berbeda dari umat manusia.

Wahai kaum Muslim di seluruh dunia mulai ujung timur hingga ujung barat bumi.

Saya memohon kepada Allah SWT agar menerima dari kami dan Anda semua shalat, puasa dan qiyam serta amal-amal saleh. Sebagaimana saya juga memohon kepada Allah SWT agar kembali menyampaikan hari raya Id kepada Anda dan Allah telah memuliakan Anda dengan seorang Khalifah yang adil dan mendapat petunjuk (rasyid) yang Anda semua berlindung dengannya dan berperang di belakangnya… Ia memimpin Anda semua dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw… dan Allah SWT Maha Perkasa atas yang demikian itu.

Sesungguhnya Idul Fithri merupakan karunia dari Allah SWT kepada kaum Muslim. Dan sesungguhnya puncaknya hari raya adalah terealisasinya janji Allah SWT dan kabar gembira Rasulullah saw akan pemberian dan peneguhan kekuasaan dan terbangunnya negara yang menghukumi dengan syariah-Nya, yakni daulah al-Khilafah ar-Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.

Sehingga sempurna kegembiraan hari raya ini maka singgasana para penguasa khianat dan mahkota di atas kepada mereka harus dihancurkan…

Sehingga sempurna kegembiraan hari raya ini maka harus ada penyatuan seluruh potensi dan kemampuan Umat Islam seluruhnya…

Sehingga sempurna kegembiraan tersebut maka haruslah tentara memberikan nushrah kepada Hizbut Tahrir untuk melanjutkan kembali kehidupan islami di seluruh sektor baik politik, ekonomi, tata interaksi, pendidikan dan seluruh sektor kehidupan. Hal itu dengan membangun bangunan Islam yang agung, al-Khilafah ar-Rasyidah kedua yang mengikuti manhaj kenabian.

Kepada puncak hari raya tersebut dan perjuangan untuk merealisasikannya maka kami menyeru Anda semua. Jadikanlah penutup hari raya Anda dengan menjalankan perintah Allah SWT dan berjuang bersama para pejuang mukhlis untuk memuliakan dan mengagungkan agama ini dan meneguhkan kekuasaannya supaya kita bisa bertakbir bersama-sama pada hari kemenangan yang nyata, takbirnya orang-orang yang mendapat kemenangan, yang taat, yang senantiasa menyanjungkan pujian dan bertaubat… ﻮﻟو هﺮﻛ نوﺮﻓﺎﻜﻟا ﻻ ﻪﻟإ ﻻإ ﷲ .. ﻻو ﺪﺒﻌﻧ ﻻإ هﺎﻳإ .. ﻦﻴﺼﻠﺨﻣ ﻪﻟ ﻦﻳﺪﻟا ﺰﻋأو هﺪﻨﺟ مﺰﻫو باﺰﺣﻷا هﺪﺣو ﻻ ﻪﻟإ ﻻإ ﷲ هﺪﺣو … قﺪﺻ هﺪﻋو .. ﺮﺼﻧو هﺪﺒﻋ ..

ﻼﻴﺻأو ﷲ ﺮﺒﻛأ اﺮﻴﺒﻛ ، ﺪﻤﺤﻟاو ﻪﻠﻟ اﺮﻴﺜﻛ .. نﺎﺤﺒﺳو ﷲ ةﺮﻜﺑ ﷲ ﺮﺒﻛأ ،ﷲ ﺮﺒﻛأ .. ﻪﻠﻟو ﺪﻤﺤﻟا ﷲ ﺮﺒﻛأ ،ﷲ ﺮﺒﻛأ ،ﷲ ﺮﺒﻛأ …ﻻ ﻪﻟإ ﻻإ ﷲ

Hari Raya Anda yang penuh berkah dan semoga Allah menerima dari kami dan Anda, semua ketaatan.

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Malam Jum’at, hari pertama Idul Fithri yang penuh berkah 1436 H

Utsman Bakhasy

Direktur Maktab I’lami Pusat Hizbut Tahrir

http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_49342

(www.voa-khilafah.com)

Pengumuman 1 Syawwal Hilal 1436 H

Pengumuman 1 Syawwal Hilal 1436 H

Setelah memonitor hilal Syawwal pada malam ini, malam Jumat, maka telah terbukti terlihat hilal di beberapa negeri kaum muslimin. Atas dasar itu, Jumat adalah hari pertama bulan Syawwal dan merupakan hari raya Idul Fitri yang penuh berkah.

‘Aid Mubarak taqabballohu minna waminkum at tho’at

Sumber: hizbut-tahrir.or.id

(www.voa-khilafah.com)

Anjuran Menikah Pada Bulan Syawal

Anjuran Menikah Pada Bulan Syawal

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang menciptakan makhluk-Nya secara berpasang-pasangan, di antaranya manusia. Lalu menjadikan nikah sebagai sarana resmi dan syar'i untuk menjalin hubungan keduanya.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, yang telah menikah, menganjurkannya, dan terus menyemangati umatnya untuk memperbanyak keturunan. semoga juga shalawat dan salam dicurahkan kepada keluarga dan para sahabatnya.

Ibnul Mandzur berkata, "Syawal adalah salah satu nama bulan yang sudah ma'ruf, yakni nama bulan setelah bulan Ramadhan, dan merupakan awal dari bulan-bulan haji." Ada juga yang berpendapat, jika dikatakan Tasywiil Labnil Ibil (syawwalnya susu onta), berarti susu onta yang tinggal sedikit atau berkurang. Begitu juga onta yang berada dalam keadaan panas dan kehausan. Dari sini bangsa Arab berkeyakinan, bakal sial apabila melangsungkan akad pernikahan pada bulan ini. Mereka berkata, “Wanita yang hendak dikawini itu akan menolak lelaki yang ingin mengawininya seperti onta betina yang menolak onta jantan jika sudah dibuahi/bunting dan mengangkat ekornya.”

Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membatalkan anggapan sial mereka tersebut dengan menikahi istri tercintanya, 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha pada bulan ini. Diriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata,
ุชَุฒَูˆَّุฌَู†ِูŠ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูِูŠ ุดَูˆَّุงู„ٍ ูˆَุจَู†َู‰ ุจِูŠ ูِูŠ ุดَูˆَّุงู„ٍ ูَุฃَูŠُّ ู†ِุณَุงุกِ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ุฃَุญْุธَู‰ ุนِู†ْุฏَู‡ُ ู…ِู†ِّูŠ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara isteri-isteri beliau yang lebih beruntung dariku?” (HR. Muslim no. 2551, Al-Tirmidzi no. 1013, Al-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 –dinukil dari Maktabah Syamilah-)

Maka yang menyebabkan orang Arab pada zaman jahiliyah dulu menganggap sial menikah pada bulan syawwal adalah keyakinan mereka bahwa wanita akan menolak suaminya seperti penolakan onta betina yang mengangkat ekornya setelah dibuahi/bunting. Yang pada intinya, mereka menganggap ada kesialan pada bulan ini untuk digunakan menikah dan melarangnya. Padahal sesungguhnya, keyakinan atau anggapan ini adalah anggapan yang tak berdasar dan tidak dibenarkan oleh syariat maupun akal akal sehat.

Anggapan sial menikah pada bulan Syawal merupakan perkara batil. Karena secara umum, merasa sial termasuk thiyarah yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melalui sabdanya,
ู„َุง ุนَุฏْูˆَู‰ ูˆَู„َุง ุทِูŠَุฑَุฉَ
"Tidak ada penyakit menular dan tidak ada ramalan nasib sial." (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Dan dalam hadits yang lain sangat tegas menjelaskan larangan thiyarah(ramalan merasa sial), ia termasuk syirik.  Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
ุงู„ุทِّูŠَุฑَุฉُ ุดِุฑْูƒٌ ุงู„ุทِّูŠَุฑَุฉُ ุดِุฑْูƒٌ
“Ramalan nasib adalah syirik, ramalan nasib adalah syitik (sebanyak tiga kali).” (HR. Abu Dawud no. 3411, Ibnu Majah no. 3528, Ahmad no. 3978, dan al-Hakim no. 42. Al-Hakim mengatakan, hadits yang shahih sanadnya, para perawinya terpercaya namun keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya. Hadits ini disepakati al-Dzahabi dalam talkhisnya)

Imam Ibnu Katsir berkata, "Berkumpulnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha pada bulan Syawal menjadi bantahan akan keraguan sebagian orang yang membenci untuk menikah/berkumpul (dengan pasangannya) di antara dua hari raya, takut/khawatir keduanya akan bercerai. Dan ini tidak ada kaitannya." (al-Bidayah wa al-Nihayah: 3/253)

Tujuan 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyampaikan hadits di atas, -beliau dinikahi dan digauli oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada bulan Syawal-, sebagai bantahan tradisi bangsa jahiliyah dan keyakinan orang awam pada saat ini yang tidak suka menikah, menikahkan, dan berkumpul pada bulan syawal. Ini merupakan keyakinan batil yang tak berdasar. Bahkan, termasuk warisan jahiliyah. Dimana mereka meramal kesialan menikah pada bulan tersebut karena nama Syawwaal berasal dari kata al-Isyalah wa al-raf'u (mengangkat : onta betina yang mengangkat ekornya karena tidak mau dikawin). (Lihat Syarh Muslim atas hadits di atas, no. 2551)

Dalam hadits di atas juga terdapat satu anjuran untuk menikah, menikahkan anak wanitanya, dan melakukan malam pertama pada bulan syawal. Alasanya, disamping ada usaha ittiba' pada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menikah dan menggauli istri tercintanya pada bulan tersebut, juga sebagai bantahan dan penolakan akan keyakinan batil jahiliyah yang sudah pernah berjalan bertahun-tahun. Imam Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadits Aisyah di atas berkata, "pada hadits hadits itu terdapat anjuran menikahkan, menikah (wanita) dan berkumpul/menggauli pada bulan Syawwal dan shahabat-shahabat kami juga menyebutkan sunnahnya hal itu dan mereka berdalil dengan hadits ini."

Urwah –salah seorang perawi hadits 'Aisyah di atas-, mengatakan,
ูˆَูƒَุงู†َุชْ ุนَุงุฆِุดَุฉ ุชَุณْุชَุญِุจّ ุฃَู†ْ ุชُุฏْุฎِู„ ู†ِุณَุงุกَู‡َุง ูِูŠ ุดَูˆَّุงู„
"Adalah Aisyah menyukai jika suami mulai menggauli istrinya (melakukan malam pertama) di bulan Syawal." (HR. Muslim)
. . . Membenci untuk menikah, menikahkan, dan malam pertama di bulan syawal karena takut dan khawatir sial/celaka berdasarkan mitos dan keyakinan tertentu termasuk syirik. . .
Kesimpulan
Larangan merasa sial dan akan bernasib buruk saat menikah di bulan Syawal karena mitos yang berkembang. Larangan ini juga berlaku pada bulan selainnya. Takut dan merasa akan sial jika menikah pada bulan tertentu seperti bulan Shafar, Muharram, dan lainnya dengan dasar keyakinan yang tersebar di masyarakat, disebut dengan thiyarah/tathayyur. Sedangkan tathayyur adalah termasuk syirik, dosa besar kepada Allah Ta'ala.

Larangan membenci melangsungkan pernikahan karena keyakinan batil semacam di atas, juga berlaku pada tahun tertetu, seperti takut celaka dua saudara menikah kalau tahun yang sama. Atau takut menikah pada hari-hari tertentu berdasarkan ramalan weton, tanggal lahir, dan semisalnya. Semua ini juga termasuk tathayyur yang wajib diingkari karena termasuk perbuatan syirik. Sementara syariat, tidak pernah melarang niat baik ini, menikah pada waktu-waktu tertentu selain saat ihram haji atau umrah.

Sementara dianjurkannya menikah pada bulan Syawal oleh sebagian ulama didasarkan pada pernikahan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan melam pertama beliau bersama 'Aisyah. Di sana ada nilai ittiba' yang diharapkan keberkahannya. Juga sebagai pendobrak atas keyakinan jahiliyah yang berkembang pada masa tersebut.

Pada masyarakat kita, bulan yang dianggap sial untuk menikah adalah bulan Muharram (Oleh orang Jawa dikenal dengan: suro). Maka jika melangsungkan pernikahan pada bulan tersebut dengan niatan untuk mendobrak khurafat, mitos dan keyakinan batil ini; Insya Allah termasuk suatu kebaikan. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam/voa-khilafah.co.cc]

Oleh: Badrul Tamam

Bolehkah Berpuasa Sunnah Syawal Sebelum Membayar Puasa Ramadhan?

Bolehkah Berpuasa Sunnah Syawal Sebelum Membayar Puasa Ramadhan?

SOAL: Apabila seorang wanita hendak berpuasa sunnah enam hari dari bulan Syawal sementara dia masih punya hutang puasa Ramadlan dan belum mengadla’nya, apakah dia boleh langsung melaksanakan puasa Sunnah tersebut baru kemudian melaksanakan qadla atau harus mengadla puasa Ramadlannya dahulu?

Disi Nur Sakina - Bekasi

JAWAB:

Oleh: Badrul Tamam


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Secara global, para ulama berselisih pendapat tentang bolehnya berpuasa sunnah sebelum selesai melaksanakan qadla Ramadlan dalam dua pendapat.

Pertama, boleh berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla Ramadlan. Ini merupakan pendapat Jumhur, baik bolehnya secara global ataupun makruh. Madzab Hanafi membolehkan untuk langsung berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla Ramadlan karena puasa qadla tidak wajib untuk disegerakan, bahkan kewajibannya sangat luas (lapang), dan ini merupakan satu riwayat dari Ahmad.

Sedangkan madhab Maliki dan Syafi’i berpendapat: boleh tapi makruh. Sebabnya, karena menyibukkan diri dengan amal sunnah dari yang qadla berupa mengakhirkan yang wajib.

Kedua, haram berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla’ Ramadlan. Ini merupakan pendapat madhab Hambali.

Yang shahih dari dua pendapat ini adalah yang menyatakan bolehnya berpuasa Sunnah enam hari di bulan syawal sebelum membayar puasa Ramadlan. Karena waktu (kesempatan) qadla’ (membayar puasa Ramadlan) luas. Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan dan menyatakan tidak sah membutuhkan dalil, dan tidak ada satu dalilpun yang bisa dijadikan sandaran untuk hal itu. Sementara dalil yang ada menunjukkan bolehnya untuk melaksanakan puasa sunnah sebelum puasa qadla, yaitu firman Allah Ta’ala, “. . . Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) dan hadits Aisyah radliyallaahu 'anha, “Aku memiliki hutang puasa Ramadlan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan tidak diragukan lagi bahwa Aiysah radliyallaahu 'anha melaksanakan puasa sunnah di sela-sela tahun itu, dan pastinya perbuatan Aisyah itu diketahui oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Ini berarti beliau menyetujuinya.

Sedangkan persoalan yang berkaitan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sebelum selesai melaksanakan qadla Ramadlan, di kalangan ulama, terdapat dua pendapat:

Pertama, keutamaan puasa di bulan syawal tidak bisa diraih kecuali oleh orang yang sudah menyelesaikan hutang puasa Ramadlan yang pernah ditinggalkannya karena udzur. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

ู…َู†ْ ุตَุงู…َ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุซُู…َّ ุฃَุชْุจَุนَู‡ُ ุณِุชًّุง ู…ِู†ْ ุดَูˆَّุงู„ٍ ูƒَุงู†َ ูƒَุตِูŠَุงู…ِ ุงู„ุฏَّู‡ْุฑِ

“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim dari Abu Ayyub al-Anshari)

Dan seseorang disebut telah berpuasa Ramadlan jika telah menyelesaikan jumlah hari di bulan tersebut. Imam al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj (3/457) menjelaskan keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal diraih dengan puasa Ramadlan, yaitu keseluruhannya. Jika tidak maka keutamaan tersebut tidak akan diraih.

Ibnu Muflih dalam kitabnya Al-Furu’ (3/108) berkata, “Keutamaan puasanya (enam hari dari bulan Syawal) ditujukan bagi orang yang melaksanakan puasa tersebut dan telah mengqadla puasa Ramadlan, dan tidak puasanya di bulan Ramadlan itu dikarenakan udzur. . . .” Dan sejumlah ulama kontemporer juga berpendapat demikian seperti Syaikh Abdul Aziz bin Bazz dan Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahumallaah.

Kedua, bahwa keutamaan puasa enam hari dari bulan Syawal bisa diraih bagi siapa yang melaksanakannya sebelum mangadla’ puasa yang ditinggalkannya di bulan Ramadlan karena ada udzur. Karena orang yang tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadlan dikarenakan udzur bisa dibenarkan kalau dia telah berpuasa Ramadlan. Lalu apabila dia mengiringinya dengan puasa enam hari dari bulan Syawal sebelum melaksanakan qadla’, maka dia mendapatkan pahala yang dijanjikan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam.

Al-Bajirami dalam Hasyiyahnya menukil tentang bantahan terhadap pendapat yang mengatakan tidak akan diperoleh pahala puasa enam hari dari bulan Syawal oleh orang yang mendahulukan puasa tersebut atas puasa qadla’ dengan hujjah bahwa sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam “Lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal”. Beliau beralasan bahwa kata tab’iyah “mengikuti” bisa bermakna taqdiriyah, artinya kalau puasa tesebut dilaksanakan sesudah melaksanakan puasa di bulan Ramadlan (walau masih memiliki hutang karena udzur), maka berpuasa enam hari di bulan syawal disebut telah mengikuti.

Ada sejumlah ulama kontemporer yang condong kepada pendapat kedua, seperti Syaikh Abu Malik Kamal bin al-Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnahnya. Setelah beliau menukilkan pendapat ulama yang melarang untuk mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal sebelum mengadla’ puasa Ramadlan yang ditinggalkannya karena udzur, beliau mengatakan, “Kecuali bila dikatakan sabdanya: ‘kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal’, terucap secara umum, dan tidak memiliki konteks mafhum sama sekali, maka ketika itu boleh melaksanakan puasa enam hari di blan syawal tersebut sebelum melaksanakan puasa qadlan Ramadlan. Terutama apabila bulan syawal terasa sempit bagi seseorang jika harus mengadla terlebih dahulu. (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal Salim, Pustaka al-Tazkia, Jakarta: 3/182)

. . . Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan keutamaan khusus untuk bulan ini yang akan hilang dengan berlalunya bulan Syawal. . .

Syaikh Khalid bin Abdullah al-Mushlih juga termasuk yang lebih condong untuk membolehkan. Beliau menjelaskan, bahwa makna didapatkannya keutamaan tersebut tidak tergantung dengan selesai dari melaksanakan qadla’ sebelum melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Karena kelanjutan puasa bulan Ramadlan untuk puasa sepuluh bulan sesudahnya bisa diraih dengan menyempurnakan pelaksanaan amal fardlu baik dengan langsung atau diqadla’. Dan Allah sendiri telah melapangkan dalam masalah qadla’ melalui firman-Nya,

ูَุนِุฏَّุฉٌ ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃُุฎَุฑَ ูŠُุฑِูŠุฏُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุจِูƒُู…ُ ุงู„ْูŠُุณْุฑَ ูˆَู„ุง ูŠُุฑِูŠุฏُ ุจِูƒُู…ُ ุงู„ْุนُุณْุฑَ ูˆَู„ِุชُูƒْู…ِู„ُูˆุง ุงู„ْุนِุฏَّุฉَ

“. . . Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Pendapat yang shahih: boleh berpuasa Sunnah enam hari di bulan syawal sebelum membayar puasa Ramadlan. Karena waktu (kesempatan) qadla’ (membayar puasa Ramadlan) luas.

Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal merupakan keutamaan khusus untuk bulan ini yang akan hilang dengan berlalunya bulan Syawal. Namun demikian mendahulukan puasa fardlu untuk mengangkat beban kewajiban itu lebih utama daripada menyibukkan dengan amal sunnah. Tapi siapa yang berpuasa enam hari di bulan Syawal lalu baru melaksanakan puasa qadla sesudahnya, maka dia mendapatkan keutamaan puasa tersebut karena tidak ada dalil khusus yang meniadakan hilangnya keutamaan tersebut. wallahu a’lam [voa-islam/voa-khilafah.co.cc]

Rubrik ini diasuh oleh Ust. Abu Roidah Lc dan Ust. Badrul Tamam

Sampaikan pertanyaan seputar masalah agama ke ustadz@voa-islam.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL