Tampilkan postingan dengan label SYI'AH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SYI'AH. Tampilkan semua postingan

Inilah Jawaban Jubir HTI terkait Syiah dan Kontroversi Buletin Al-Islam

VOA-KHILAFAH.COM - Di tengah santernya pemberitaan kampanye militer Koalisi Teluk terhadap kelompok Syiah Hautsi di Yaman, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menerbitkan buletin yang dinilai kontroversial.

Buletin Al-Islam edisi ke-750 yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2015 memuat tulisan berjudul “Akhirnya, Pesawat-Pesawat Para Penguasa Agen Bergerak. Namun, Kemana? Mereka Bergerak Untuk Membunuh Kaum Muslimin Bukan untuk Memerangi Musuh!”.

Tak ayal, buletin mingguan tersebut menuai pro-kontra hingga muncullah kecaman-kecaman terhadap HTI, baik di media-media social maupun di forum-forum diskusi.


Menanggapi fenomena tersebut, Kiblat.net berusaha mencari klarifikasi hingga pada akhirnya berhasil melakukan wawancara kepada Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di sela-sela kegiatan Halaqoh Islam dan Peradaban yang digelar di Gedung Asrama haji Yogyakarta pada Sabtu, (11/4/2015).

Berikut hasil wawancara kiblat.net dalam kesempatan tersebut:

Kiblat.net: Ustadz, sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini HTI menerbitkan buletin yang memuat opini tentang konflik di Yaman dimana hal itu menuai kontroversi baik di media sosial maupun di forum-forum diskusi. Bisakah Ustadz memberikan klarifikasi atas masalah tersebut?

Jubir HTI: Pertama, saya kira kita harus menegaskan pendirian kita bahwa musuh kita itu adalah orang-orang kafir yang memerangi umat Islam, yang menghalangi tegaknya syari’ah, khilafah, yang dia menimbulkan dharar (bahaya), kezaliman kepada umat Islam yang merebut wilayah umat Islam, yang menjajah, yang kemudian menimbulkan kesengsaraan berkepanjangan terhadap umat Islam.

Nah apa wujudnya? Kalau kita lihat di timur tengah maka jelas sekali, di sana ada Israel, Bashar Assad (rezim Suriah), lebih luas lagi ada Amerika, Rusia. Dan berulang kali umat Islam di sana (kaum muslimin di Gaza, Suriah) berteriak minta tolong kepada penguasa-penguasa negeri umat Islam untuk mengambil tindakan dan itu tidak pernah dilakukan. Nah sekarang begitu terjadi pergolakan politik di Yaman, baru mereka turun. Itulah yang sebenarnya kita persoalkan. Kenapa bukan kepada Amerika, Israel, Rusia, Bashar Ashad?

Kiblat.net: Kalau mengenai Syiah bagaimana Ustad?

Jubir HTI: Syiah itu, kita musti melihat aqidahnya mereka itu secara rinci. Bashar Assad itu kan sering orang bilang syiah alawiyah. Isu tadi dengan tegas mengatakan bahwa Bashar Assad itu kafir. Bahkan di mesjid-mesjid itu ditulis la ilaha illa Bashar. Yang menganggap Ali adalah tuhan, (maka ia) kafir. Yang menganggap Al Quran itu belum genap turun itu (maka ia) kafir. Jadi jelas sekali.

Sementara Syiah yang aqidahnya ini sama dengan kita, bahkan diakui di Al-Ahzar Mesir sebagai madzhab yang ke lima, maka kita harus proporsional. Karena itulah yang diingatkan oleh Hizbut Tahrir bahwa kita itu jangan sampai mengikuti gendang musuh-musuh Islam mempertentangkan Sunni dan Syiah sementara melupakan musuh yang sebenarnya. Bahwa Syiah itu sekarang menjadi ancaman memang Iya, khususnya Syiah Rafidhah, Syiah ghulat itu jelas sekali.

Kiblat.net: Kalau tadi Ustad bilang Syiah ini ada yang kafir dan ada yang masih muslim, bagaimana dengan Syiah Hautsi Ustad?

Jubir HTI: Itu (Syiah) Zaidiyah mereka. Sama seperti Presiden Ali juga Zaidiyah dia.

Kiblat.net: Kalau yang di Iran?

Jubir HTI: Di Iran macam-macam dia, ada yang Itsna Asariyah (Imam Duabelas), Ja’fariyah, Zaidiyah.

Kiblat.net: Akan tetapi, kalau di Yaman ini persoalannya kelompok Syiah sudah melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah, bagaimana Ustadz?

Jubir HTI: Itu sama seperti halnya mereka menguasai pemerintahan di Iraq, di Suriah, di Lebanon.

Kiblat.net: Ada juga di sebuah website HTI itu ada artikel berjudul “Sunni dan Syi’ah Bersatu dalam Naungan Khilafah” itu bagaimana Ustadz?

Jubir HTI : Khilafah itu jangankan Syiah ya, bahkan orang-orang nasrani zahudi pun bisa hidup dalam sistem khilafah. Itulah sebenarnya kerahmatan Islam yang dimaksud. Terlepas dari kesesatan masing-masing, mereka tunduk dalam naungan khilafah.

Kiblat.net: Banyak pihak yang menyebutkan bahwa Syiah Hautsi ini ada dukungan dari Iran bagaimana Ustadz?

Jubir HTI : Pasti, sama halnya dengan Bashar Assad, Nuri Al-Maliki, Lebanon, dapat dukungan dari Iran. Iran itu mendukung semua rezim Syiah.

Kiblat.net: Menurut Ustad itu ancaman atau bukan?

Jubir HTI : Jelas ancaman, siapa bilang bukan ancaman. Itu sama aja dengan rezim yang mempertahankan despotisme yang tak acuh terhadap musuh sesungguhnya. Itu ancaman.

Kiblat.net: Berarti menurut HTI, Syiah Hautsi ini ancaman, akan tetapi langkah HTI lebih kepada mengutamakan prioritas yang lain. Apakah seperti itu Ustadz?

Jubir HTI : Persis. Nah inilah yang disalahpahami seolah Hizbut Tahrir tidak mengerti duduk permasalahanya di Yaman. Anggota Hisbut Tahrir juga ada yang ditangkap sama Hautsi. Apalagi langsung dituduh bahwa Hizbut Tahrir (itu) Syiah. Hizbut Tahrir itu Sunni. Hizbut Tahrir juga telah memberikan kritik yang tajam kepada syiah, anda bisa baca di kitab Sakhsiyah Jilid 2 itu.

Hadist Ghadir Khum itu nggak ada urusannya dengan khilafah. Penunjukan Ali dalam hadist itu maknanya sebagai pemimpin keluarga, karena Ali termasuk ahlul bait. Salah betul kalau HTI itu dikatakan Syiah, diintervensi syiah, kesusupan Syiah.

Kiblat.net: Terakhir mungkin ustadz ingin menyampaikan statmen.

Jubir HTI : Jadi mustilah hati-hati kita ini menyikapi keadaan, termasuk menyikapi sesama muslim. Persoalan umat ini sudah demikian banyak, demikian besar, jadi kita harus fokus terhadap penegakan syariah dan khilafah, karena itu merupakan pangkal dari segala persoalan ini muncul.[tribunislam/voa-khilafah.com

Sumber : kiblat.net

Penjelasan Seputar Syiah dan Taqiyyah

Soal:

Ada yang menyatakan bahwa Nabi saw. telah mempraktikkan “taqiyyah” dan “taqiyyah” ini telah dinyatakan dalam al-Quran dan al-Hadis. Benarkah demikian? Ada juga yang membedakan “taqiyyah” yang dibenarkan syariah dengan “taqiyyah” versi Syiah yang dianggap bagian dari ushuluddin. Bagaimana sesungguhnya? Bisakah kita vonis Syiah ini semuanya kafir karena mereka mengubah al-Quran, melaknat Sahabat serta menuhankan Ali?

Jawab:

Pertama: Dalam al-Quran Allah SWT berfirman:

ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَุชَّู‚ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุชُู‚َุงุฉً
…kecuali jika kalian benar-benar merasa takut terhadap mereka (QS Ali Imran [3]: 28).

ุฅِู„َّุง ู…َู†ْ ุฃُูƒْุฑِู‡َ ูˆَู‚َู„ْุจُู‡ُ ู…ُุทْู…َุฆِู†ٌّ ุจِุงู„ْุฅِูŠู…َุงู†ِ
…kecuali orang yang dipaksa [untuk murtad], sementara hatinya masih tetap yakin dengan keimanannya (QS an-Nahl [16]: 106).

Abu Bakar al-Baihaqi (w. 458 H) dalam kitabnya, Sya’b al-Iman, dari Mutharrif bin ‘Abdillah, berkata: Kami bersama ‘Imran bin Hushain berangkat dari Bashrah menuju ke Kufah. Ketika itu ia berkata:

ุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนَุงุฑِูŠุถِ ู…َู†ْุฏُูˆุญَุฉً ุนَู†ِ ุงู„ْูƒَุฐِุจِ
Sesungguhnya di dalam penggunaan ma’aridh itu terhindar dari kebohongan.

Hadis ini sahih, tetapi mawquf. Hadis ini telah dikeluarkan oleh Ibn al-‘Arabi (w. 340 H) dalam kitab Mu’jam-nya secara marfu’. Dawud bin az-Zibriqan menuturkan kepada kami dari Said, dari Qatadah, dari Zurarah bin Abi Aufa, dari ‘Imran bin Hushain, bahwa Nabi pernah saw. bersabda:

ุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนَุงุฑِูŠุถِ ู…َู†ْุฏُูˆุญَุฉً ุนَู†ِ ุงู„ْูƒَุฐِุจِ
Sesungguhnya di dalam penggunaan ma’aridh itu terhindar dari kebohongan.

Nas atau dalil di atas mempunyai konteksnya sendiri-sendiri. Masing-masing tidak boleh dijadikan satu. Nah, untuk memperjelan masalah ini, kami perlu memberIkan penjelasan. Pertama: “Taqiyyah” yang dibolehkan menurut syariah adalah “taqiyyah”antara seorang Muslim dan kaum kafir. Ini berlaku saat orang Muslim hidup di tengah-tengah mereka, di bawah kekuasaan (pemerintahan) mereka, dan sedang menghadapi ancaman penganiayaan yang luar biasa jika dia tidak menampakkan loyalitas dan kecintaannya kepada mereka. Jika faktanya demikian, seorang Muslim ini boleh menampakkan kecintaannya kepada mereka dengan lisannya, tetapi tidak dengan hatinya.

Sebaliknya, seorang Muslim tidak boleh menampakkan kepada sesama Muslim sikap yang berbeda dengan isi hatinya, siapapun orangnya, baik kaum Muslim biasa maupun istimewa, seperti penguasa yang zalim, misalnya, maka ini tetap tidak boleh.
Dalilnya adalah nas al-Quran yang menyatakan:

ู„َุง ูŠَุชَّุฎِุฐِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุงู„ْูƒَุงูِุฑِูŠู†َ ุฃَูˆْู„ِูŠَุงุกَ ู…ِู†ْ ุฏُูˆู†ِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูˆَู…َู†ْ ูŠَูْุนَู„ْ ุฐَู„ِูƒَ ูَู„َูŠْุณَ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ูِูŠ ุดَูŠْุกٍ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَุชَّู‚ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุชُู‚َุงุฉً ูˆَูŠُุญَุฐِّุฑُูƒُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู†َูْุณَู‡ُ ูˆَุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ْู…َุตِูŠุฑُ
Kaum Mukmin tidak boleh menjadikan kaum kafir sebagai teman setia [pelindung] selain orang Mukmin. Siapa saja yang melakukan itu tidak berhak mendapatkan sedikitpun [perlindungan] dari Allah, kecuali jika kalian benar-benar merasa ketakutan terhadap mereka. Allah memperingatkan kalian dengan Diri-Nya. Hanya kepada Allahlah tempat kembali (QS Ali ‘Imran [3]: 28).

Konteks ayat ini jelas, yaitu kaum Mukmin yang melakukan “muwalah” dengan orang-orang kafir atau menampakkan persahabatan dengan mereka.

Jika ada satu ayat atau hadis menyatakan konteks pembahasan tertentu, maka ayat atau hadis tersebut khusus membahas konteks pembahasan tersebut, dan tidak bisa digunakan untuk yang lain. Sebab, ayat ini turun dalam kondisi ketika kaum Muslim belum hijrah, dan masih menetap di Makkah di bawah kekuasaan kaum Kafir Quraisy. Urusan mereka kalah sehingga ketika mereka menampakkan permusuhan dan tidak bersahabat dengan mereka, mereka pasti akan menghadapi penganiayaan yang keras. Maka dari itu, ayat ini mengecualikan mereka dalam kondisi seperti ini, yaitu kondisi kaum Muslim yang belum hijrah dari Makkah, dan berada di bawah kekuasaan kaum Kafir Quraisy. Mereka lemah sehingga mereka khawatir akan penganiayaan terhadap diri mereka jika mereka menampakkan permusuhan dan tidak bersahabat. Inilah satu kondisi yang dikecualikan.
Karena itu menampakkan kecintaan kepada penguasa Muslim, karena takut terhadap penganiayaannya, sementara dia zalim, fasik dan menerapkan hukum kufur, jelas haram. Begitu juga menampakkan kecintaan kepada seorang Muslim yang berbeda pendapat dengan Anda, lalu menyembunyikan ketidaksukaan dalam hati, juga haram. Menampakkan diri tidak terikat dengan Islam, atau tidak peduli terhadap Islam di depan orang kafir atau fasik dan zalim juga tidak boleh. Pasalnya, semuanya ini merupakan bentuk kemunafikan yang diharamkan oleh syariah bagi kaum Muslim. Allah SWT berfirman:

ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَุชَّู‚ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุชُู‚َุงุฉً
…kecuali jika kalian benar-benar merasa takut terhadap mereka (QS Ali ‘Imran [3]: 28).

Konteks ayat ini terbatas dalam satu kondisi kaum Muslim, yang ketika itu ada di Makkah, tengah kaum kafir; terbatas ketika kaum Muslim berada di bawah kekuasaan kaum kafir. Dengan kata lain, ketika mereka lemah dan kondisinya kalah.

Terkait ayat di atas, ath-Thabari (w. 310 H) dalam Tafsir-nya menyatakan bahwa Abu Ja’far berkomentar, “Ini merupakan larangan dari Allah ‘Azza wa Jalla kepada orang Mukmin untuk menjadikan kaum kafir sebagai penolong, pelindung dan pendukung; kecuali jika kalian berada di bawah kekuasaan mereka, kemudian kalian mengkhawatirkan diri kalian terhadap mereka sehingga kalian menampakkan loyalitas kepada mereka dengan lisan kalian. Kalian jangan bersahabat dengan mereka dengan kekufuran yang ada pada mereka dan jangan melakukan tindakan menolong mereka untuk mengalahkan orang Muslim.”
Karena itu, apa yang mereka sebut dengan“taqiyyah” itu dengan sendirinya ternafikan. Tindakan orang Mukmin menampakkan sesuatu yang berbeda di hadapan penguasa yang zalim dan fasik yang mempunyai kekuatan, atau orang yang berbeda pendapat, atau yang lain, adalah haram dilakukan, karena merupakan sikap nifaq. Sikap nifaq itu semuanya haram.

Kedua: Allah SWT berfirman:

ู…َู†ْ ูƒَูَุฑَ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِ ุฅِูŠู…َุงู†ِู‡ِ ุฅِู„َّุง ู…َู†ْ ุฃُูƒْุฑِู‡َ ูˆَู‚َู„ْุจُู‡ُ ู…ُุทْู…َุฆِู†ٌّ ุจِุงู„ْุฅِูŠู…َุงู†ِ
Siapa saja yang mengkufuri Allah setelah beriman, kecuali orang yang dipaksa [untuk murtad], sementara hatinya masih tetap yakin dengan keimanannya (QS an-Nahl [16]: 106).

Ayat di atas terkait dengan konteks kufur, setelah beriman. Dengan kata lain, konteksnya murtad, sementara kondisinya dalam kondisi takut mati. Kondisi ini disebut oleh fuqaha’ dengan istilah, ikrah mulji’; satu-satunya bentuk paksaan yang secara syar’i diakui dalam segala kondisi, dimana hukum asal dicabut dari orang yang dipaksa. Jadi, bentuk paksaan yang dikecualikan oleh syariah adalah ikrah mulji’, yaitu kondisi takut dibunuh secara meyakinkan.

Ayat ini diturunkan kepada ‘Ammar bin Yasir ra. Mereka menangkap dan menyiksa dia serta membunuh ibu dan bapaknya karena keduanya menolak untuk murtad. Mereka menyiksa ‘Ammar bin Yasir dengan siksaan yang keras, hingga nyaris mati, seperti ibu dan bapaknya. Pada saat itulah, ‘Ammar menyatakan kalimat kufur tadi. At-Thabari berkomentar: Kami diberitahu oleh Ibn ‘Abdi al-A’la, dia berkata, Kami diberitahu oleh Muhammad bin Tsaur dari Ma’mar dari ‘Abd al-Karim al-Jaziri dari Abi ‘Ubaid bin Muhammad bin ‘Ammar bin Yasir, berkata, ‘Orang musyrik telah menangkap ‘Ammar bin Yasir dan menyiksa dia sampai dia menuruti mereka dalam sebagian perkara yang mereka inginkan. Dia kemudian menuturkan itu kepada Nabi saw. Lalu, Nabi saw. Bertanya, “Bagaimana kamu mendapati hatimu?” Dia berkata, “Tetap yakin dengan keimanan.” Nabi saw. bersabda, “Jika mereka mengulanginya lagi, maka ulangilah.”

Jadi, begitulah sebab turunnya ayat ini, yaitu peristiwa ‘Ammar. Konteksnya adalah murtad dari Islam. Kondisi tertentu yang terkait dengannya adalah takut dibunuh secara meyakinkan. Ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menegaskan, bahwa ayat ini tidak ada kaitanya dengan firman Allah SWT: illa an tattaqaw.

Selain itu, ayat di atas juga Makkiyah yang diturunkan dalam konteks keimanan. Sedangkan ayat sebelumnya adalah Madaniyyah yang diturunkan dalam konteks keharaman orang Mukmin ber-muwalah dengan orang kafir, kemudian dikecualikan dalam satu kondisi, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena itu, konteks ayat ini berbeda dengan ayat sebelumnya. Masing-masing tidak bisa dicampuradukkan. Satu dengan yang lain juga tidak terkait, karena kondisi dan konteksnya berbeda.

Ketiga: Nabi saw. bersabda:

ุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนَุงุฑِูŠุถِ ู…َู†ْุฏُูˆุญَุฉً ุนَู†ِ ุงู„ْูƒَุฐِุจِ
Sesungguhnya di dalam penggunaan ma’aridh itu terhindar dari kebohongan.

Hadis ini dinyatakan dalam konteks “tawriyyah”. Ini tidak termasuk berbohong atau menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang disembunyikan, tetapi tetap bagian dari kejujuran. Jadi, ini terkait dengan penggunaan satu kata dengan dua makna. Satu maknanya jauh, sedangkan yang lain bermakna dekat. Lalu orang yang mendengar terlintas makna yang dekat. Padahal yang dimaksud adalah makna yang jauh. Inilah yang dimaksudma’aridh.

Dalam kamus Mukhtar ash-Shihhah, dinyatakan,“At-Ta’ridh [ungkapan kiasan] lawan at-tashrih [pernyatan tegas]. Dari kata itu lahir ma’aridh [kiasan] dalam ungkapan, yaitu tawriyyah dengan menggunakan sesuatu tentang sesuatu.”

Makna “Manduhah” menurut Abu Ubaid adalahsi’ah dan fashah (kelapangan). Jadi, maksudnya, penggunaan ma’aridh atautawriyyah merupakan jalan untuk menjauhkan dari berbohong. Jawaban Nabi saw. kepada orang tua yang bertanya kepada beliau, “Dari mana Anda?” Lalu Nabi saw. menjawab, “Kami dari air.” adalah bentuk “tawriyyah”, bukan“taqiyyah”. Jadi, apa yang disampaikan Nabi saw. kepada orangtua tersebut sebagai jawaban atas pertanyaannya adalah penggunaan tawriyyah, dan ungkapan ma’aridh. Kata ma’ (air) mempunyai konotasi air biasa atau air sperma. Orangtua tersebut menangkap, bahwa Nabi saw. berasal dari suatu kampung atau kawasan yang ada sumber air tertentu, sebagaimana yang lazim dilakukan bangsa Arab ketika singgah di sumber air tertentu. Jadi, Nabi saw. tidak melakukan “taqiyyah” karena taqiyyah tersebut tidak boleh digunakan, kecuali dalam satu kondisi. Ketika lemah dan kalah, yaitu saat berada di bawah pemerintahan kaum kafir, untuk menghindari keburukan dan penganiayaan mereka. Di luar itu, tidak boleh karena termasuk bohong dan munafik. Tentu, Nabi saw. terhindar dari hal itu karena baginda adalah orang yang benar dan dibenarkan.

Karena itu siapa saja yang menuduh Nabi saw. melakukan taqiyyah harus bertobat kepada Allah SWT; mengakui kesalahannya, menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Nabi saw. bersabda:

ูƒُู„ُّ ุงุจْู†ِ ุขุฏَู…َ ุฎَุทَّุงุกٌ ูˆَุฎَูŠْุฑُ ุงู„ุฎَุทَّุงุฆِูŠู†َ ุงู„ุชَّูˆَّุงุจُูˆู†َ
Setiap anak Adam pasti bersalah. Sebaik-baik orang yang bersalah adalah orang yang bertobat(HR at-Tirmidzi)

Tentang Syiah yang mengikuti mazhab Ja’fari, atau Zaidi, pada dasarnya mereka adalah Muslim. Namun, siapa saja yang mengubah al-Quran dan menjadikan ‘Ali bin Abi Thalib sebagai tuhan, maka jelas kafir. Tidak lagi diakui sebagai Muslim. [KH. Hafidz Abdurrahman]


 
Sunni-Syiah Dalam Naungan Khilafah

Sunni-Syiah Dalam Naungan Khilafah

Sekilas Tentang Sunni dan Syiah

Voa-Khilafah.com - Salah satu upaya kaum kafir memecah-belah kesatuan dan persatuan umat Islam adalah mengadu domba kaum Muslim melalui isu perbedaan mazhab, aliran kalam, kelompok dan golongan. Melalui agen-agennya, kaum kafir terus menanamkan fanatisme dan sentimen mazhab, kelompok dan golongan agar kaum Muslim sibuk memusuhi saudara-saudaranya sendiri dan melupakan musuh sejati mereka, yakni orang-orang kafir yang terus memerangi Islam dan kaum Muslim siang dan malam. Kaum kafir juga tidak segan-segan membentuk faksi-faksi di tubuh kaum Muslim untuk menimbulkan kesesatan, perselisihan dan permusuhan.

Di antara isu sentimen kelompok yang terus dieksploitasi untuk menghancurkan kesatuan kaum Muslim adalah isu Sunni-Syiah. Isu ini secara efektif digunakan oleh Amerika Serikat, pasca invasi di Irak, untuk memecah-belah kekuatan kaum Muslim serta mengalihkan medan pertempuran sebenarnya, yakni berperang melawan tentara Amerika Serikat, ke arah perang antara kelompok Sunni dan Syiah. Amerika Serikat juga mempersenjatai dan mendanai kelompok-kelompok di Irak untuk menimbulkan konflik internal di tubuh kaum Muslim. Dengan cara seperti itu, perlawanan kaum Muslim menjadi lemah, dan eksistensi penjajahan Amerika Serikat di Irak bisa tetap bertahan hingga sekarang.

Padahal kaum Sunni dan Syiah di Irak dan juga negeri-negeri Islam yang lain sejak ribuan tahun yang lalu bisa hidup harmonis dan berdampingan satu dengan yang lain. Tidak hanya itu saja, di sepanjang lintasan sejarah Khilafah Islamiyah, kelompok Sunni dan Syiah, mendapatkan perlakuan yang sama, baik di depan hukum maupun politik. Dalam batas-batas tertentu, pemikiran hukum dan kalam Sunni dan Syiah berkembang dan diakomodasi dengan baik oleh penguasa-penguasa Islam pada saat itu. Hal ini bisa dimengerti, karena Negara Khilafah adalah institusi politik yang bertugas mengatur urusan rakyat dengan syariah Islam, tanpa memandang lagi latar belakang agama, mazhab, golongan, suku, ras dan lain sebagainya; dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Dalam konteks ri’ayah, Negara Khilafah berdiri di atas semua kelompok, golongan dan agama serta memperlakukan kelompok-kelompok tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah yang dilegalisasinya. Negara Khilafah bukanlah negara milik kelompok tertentu, mazhab tertentu, atau untuk agama tertentu; tetapi ia adalah institusi yang menaungi dan mengatur seluruh entitas yang ada di dalam Daulah Khilafah Islamiyah tanpa terkecuali, berdasarkan syariah Islam.

Adapun konflik-konflik bersenjata yang terjadi pada masa Kekhilafahan jarang sekali disebabkan karena faktor perbedaan pendapat dalam bidang fikih, mazhab, maupun kelompok; tetapi lebih diakibatkan karena intrik-intrik politik di pusat-pusat kekuasaan, riddah dan bughat.

Perkembangan Sunni dan Syiah

1. Syiah.

Kemunculan Sunni dan Syiah dapat ditelusuri dari intrik politik seputar siapa yang paling berhak menggantikan kedudukan Nabi saw. sebagai kepala Negara. Pada awalnya, persoalan ini tidak pernah menyulut pertikaian di antara para Sahabat, kecuali hanya percikan-percikan belaka. Bahkan para Sahabat tidak pernah menjadikan masalah tersebut sebagai alat untuk menikam maupun menyerang Sahabat yang lain. Hingga masa Khalifah Ali bin Abi Thalib pun, persoalan siapa yang paling berhak menjadi khalifah atau imam, bukanlah penyebab yang menyulut terjadinya Perang Jamal maupun Perang Shiffin. Namun, persoalan ini kemudian dieksploitasi sekelompok orang untuk memecah belah kesatuan dan persatuan kaum Muslim.

Sumber-sumber terpercaya dari kalangan Sunni dan Syiah sepakat bahwa pihak yang menyebarkan benih-benih fitnah di kalangan kaum Muslim adalah orang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam, yakni Abdullah bin Saba’1. Dialah orang pertama yang menyebarkan pemikiran-pemikiran beracun, seperti kedustaan atas nama Ahlul Bait; pendiskreditan terhadap Abu Bakar, Umar dan Utsman ra.2; pengkultusan terhadap Ali dan seruan untuk hanya berpihak kepadanya; penentangan terhadap Khalifah Utsman bin Affan ra.3; dan lain sebagainya.

Menurut Dr. Amir an-Najjar, Abdullah bin Saba’ jualah yang memiliki andil dalam mengobarkan Perang Jamal dan Perang Shiffin. Propaganda-propaganda sesat Abdullah bin Saba’ menemukan momentumnya setelah majelis tahkîm (Ramadhan, 37 H/657 Masehi) gagal menyelesaikan pertikaian antara Khalifah Ali ra. dan Muawiyah bin Abi Sufyan. Kegagalan ini menyebabkan lahirnya kelompok Syiah (pendukung Ali) dan Khawarij, kelompok yang memisahkan diri dari kelompok ‘Ali maupun Muawiyah.4

Di kemudian hari, perselisihan tersebut tidak hanya berpengaruh dalam membentuk sikap politik kelompok Syiah dan Khawarij, tetapi juga memberikan andil dalam pembentukan pemikiran-pemikiran keagamaan mereka. Intrik ini telah bergeser sedemikian jauh dari persoalan politik ke arah persoalan ideologis. Lahirlah kelompok-kelompok yang mengembangkan ajaran-ajaran ekstrem yang tidak pernah dikenal oleh kaum Muslim sebelumnya.

Kelompok Syiah terus berkembang dan tetap eksis hingga sekarang. Yang paling menonjol adalah Syiah Itsnai ‘Asyarah (Syiah 12). Ada pula kelompok Syiah Imamiyah (Syiah 6), Syiah Zaidiyah, Kaisaniyah, Ismailiyah, Fathimiyah dan lain sebagainya. Hampir seluruh kelompok Syiah menyakini sepenuhnya bahwa hak Imamah telah ditetapkan oleh nash syariah kepada Ali ra. dan keturunannya. Hanya saja, di antara kelompok-kelompok Syiah tersebut terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan siapa keturunan Ali ra. yang berhak memegang tampuk Imamah. Dari sisi fikih dan akidah, kelompok Zaidiyah sangat dekat dengan Ahlus Sunnah. Oleh karena itu, karya ulama Zaidiyah juga sering dijadikan rujukan kalangan Sunni. Kelompok Zaidiyah juga tidak sampai mencela atau mencerca para Sahabat besar seperti halnya kelompok-kelompok Syiah lainnya. Kelompok Zaidiyyah memperlakukan para Sahabat sebagaimana kelompok Sunni.

2. Sunni.

Terkait dengan kelompok Sunni, keragaman pendapat dalam kelompok ini di bidang fikih, ushul fikih, kalam dan bidang-bidang lain juga sangatlah kaya. Di bidang fikih, berkembang mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, Zhahiri, dan lain sebagainya. Di bidang ilmu tauhid berkembang pemikiran Imam Asy’ari, Maturidi, Thahawi, Bazdawi, Asnawi, Isyfiraini, al-Ghazali, dan lain sebagainya. Walaupun dalam banyak persoalan mereka berbeda pendapat, para ulama Sunni telah menggariskan pokok-pokok keimanan yang tidak boleh diselisihi oleh kaum Muslim; yakni iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Kiamat serta qadla dan qadar. Pandangan mereka terhadap persoalan Imamah atau Khilafah juga beragam. Hanya saja, seluruh ulama Sunni mengakui legalitas tiga khalifah sebelum Ali ra. serta mengakui keadilan para Sahabat Nabi saw. dan hak Kekhilafahan tidak hanya di tangan Ali ra. dan keturunannya saja meski sebagian mazhab Syafii berpandangan bahwa khalifah harus dijabat oleh suku Quraisy.

Dalam konteks kalam, pandangan Imam Asy’ari dalam menyikapi ayat-ayat shifat berbeda dengan pandangan Imam Maturidi. Selain itu, pandangan dan perlakuan ulama-ulama Sunni terhadap Ahlul Bait selalu bersandarkan pada wasiat dan pesan Nabi saw. Dalam pandangan ulama Sunni, Ahlul Bait tidaklah terjaga dari dosa alias ma’shûm sebagaimana Rasulullah saw. Hanya saja, Ahlul Bait mendapatkan kedudukan dan tempat yang sangat mulia di sisi kelompok Sunni, sebagaimana para Sahabat besar Nabi saw. yang lain.

Dalam lintasan sejarahnya yang panjang, keragaman pendapat yang terdapat pada kelompok Sunni dan Syiah pada batas-batas tertentu tidak pernah menyulut terjadinya konflik yang pelik, kecuali setelah isu Sunni-Syiah ini dipolitisasi sedemikian rupa untuk menimbulkan perpecahan di tengah-tengah kaum Muslim serta untuk kepentingan politik dan kekuasaan. Namun, dari sisi pemikiran hukum maupun politik, kalangan Sunni dan Syiah sudah terbiasa dengan perbedaan pendapat. Kedua kelompok ini bisa hidup berdampingan dan saling menghormati satu sama lain. Kenyataan ini bisa dilihat dari sikap para ulama kalangan Sunni terhadap ulama Syiah dan sebaliknya. Ulama-ulama mu’tabar dari kalangan Sunni menempatkan Ahlul Bait [yang oleh kalangan Syiah dijadikan sebagai panutan dan pemimpin mereka] pada kedudukan yang tinggi dan mulia.

Ibnu Syihab az-Zuhri (50-123 H), misalnya, seorang ulama besar dari kalangan Sunni, memberikan komentar terhadap Ali Zainal Abidin dengan ungkapan, “Saya belum menyaksikan seseorang yang lebih ahli dalam bidang hukum daripada Ali bin al-Husain. Hanya saja, beliau ini sedikit berhadis.”

Ibnu Musayyab, ulama besar Sunni yang lain melukiskan kepribadian Ali bin al-Husain, “Saya belum menyaksikan orang yang lebih wara’ daripada beliau.”

Simak juga bagaimana penilaian Muhammad bin Ali atau Abu Ja’far al-Baqir (w. 133 H) terhadap Abdullah bin Umar (w. 73 H), “Di antara para Sahabat Rasulullah, tak seorang pun jika mendengarkan sabda Rasulullah saw. bersikap lebih hati-hati untuk tidak menambahi atau mengurangi daripada Abdullah bin Umar.” (Ibnu Saad, Ath-Thabaqât, II/125).

Di sisi lain, Imam Ja’far bin ash-Shadiq pernah menjadi guru Imam Abu Hanifah (w. 150 H) dan Imam Malik bin Anas ra (w. 179 H).

Dari kalangan Syiah Zaidiyah, kaum Muslim juga mengenal Zaid bin Ali ra. Pandangan-pandangan beliau mengenai syariah, hadis dan para Sahabat besar tidak ada bedanya dengan pandangan kaum Sunni, kecuali dalam bidang Imamah (kepemimpinan). Zaid bin Ali (w. 122 H) lahir di Madinah al-Munawarah. Beliau banyak belajar dari ulama-ulama Sunni terkemuka seperti Said ibn Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, Urwah bin Zubair, Ubaidillah bin Abdillah dan ulama-ulama besar Madinah lainnya.

Bukti lain yang menunjukkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan Sunni dan Syiah adalah kaum Muslim dari kalangan Sunni dan Syiah yang hidup di daerah Kufah, Yaman dan negeri-negeri Islam lain; mereka bisa hidup berdampingan dengan damai dan harmonis. Adanya konflik-konflik bersenjata yang terjadi di dalam sejarah Kekhilafahan lebih diakibatkan karena alasan-alasan yang bersifat politis, semacam perebutan kekuasaan dan intrik-intrik politik.

Kebijakan Khilafah Mempersatukan Sunni-Syiah

Pada dasarnya, untuk menciptakan stabilitas negara dan persatuan umat Islam yang sangat mejemuk dan beragam tersebut, sikap resmi Negara Khilafah dapat dijabarkan sebagai berikut;

1. Mengakomodasi pendapat dan pendirian mereka selama pendapat tersebut belum dianggap menyimpang dari akidah dan syariah Islam. Kelompok-kelompok seperti ini tetap dianggap sebagai bagian dari kaum Muslim dan diperlakukan layaknya kaum Mukmin. Mereka diberi hak untuk menyebarkan pendapat dan pendiriannya di wilayah Khilafah Islamiah tanpa ada larangan sedikit pun. Mereka juga diberi hak untuk mengakses jabatan-jabatan penting Negara Khilafah.

2. Kelompok-kelompok yang telah menyimpang dari akidah Islam, atau terjatuh pada penakwilan-penakwilan yang sesat. Mereka dihukumi sebagai kelompok yang telah keluar dari Islam (murtad). Kebijakan Negara Khilafah dalam masalah ini sangat jelas: menasihati mereka agar kembali pada jalan yang lurus, menjelaskan kesesatan pendirian mereka dan memberi tenggat waktu untuk bertobat. Jika mereka menolak dan tetap dalam pendiriannya barulah mereka diperangi.

3. Kelompok-kelompok pemikiran maupun politik yang membangkang (bughat), melakukan tindak kerusakan (hirâbah), memecah-belah persatuan dan kesatuan jamaah kaum Muslim, atau melakukan persekongkolan dengan kafir harbi. Mereka ini akan ditindak dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan syariah Islam atas pelanggaran yang mereka lakukan.

4. Selain menegakkan sanksi yang tegas atas kelompok-kelompok yang hendak merusak kesatuan kaum Muslim dan instabilitas negara, Khilafah juga melakukan upaya-upaya edukasi yang terus-menerus mengenai pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan kaum Muslim serta meninggalkan fanatisme kelompok yang berlebihan.

Kebijakan-kebijakan di atas telah dipraktikkan oleh para khalifah pada masa keemasan Islam. Misalnya, terhadap kelompok Khawarij, Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. tidak melarang mereka shalat di masjid. Mereka juga diberi bagian rampasan perang sebagaimana kaum Muslim yang lain. Beliau juga tidak melancarkan peperangan terhadap mereka, kecuali jika mereka menyerang terlebih dulu. Ketika kelompok Khawarij kalah dalam peperangan, mereka tidak dikejar-kejar untuk dibinasakan. Mereka dibiarkan kembali ke rumah masing-masing, mendapatkan perlakuan layaknya kaum Muslim dan tetap mendapatkan keamanan dari beliau.5

Sikap seperti ini juga ditempuh oleh Umar bin Abdul Aziz terhadap kelompok Khawarij pada masanya. Beliau berdiskusi dengan mereka untuk memahamkan dan menasihati mereka agar kembali kepada jalan yang benar. Saat mereka menolak serta melakukan pembangkangan barulah beliau mengirim pasukan perang.6

Pada masa Kekhilafahan Bani Umayah, tepatnya pada masa pemerintahan Mughirah bin Syu’bah, beliau tidak menggunakan kekuatan militer karena adanya perbedaan pendapat di tengah-tengah masyarakat. Jika ada orang berkata kepadanya bahwa seseorang beraliran Syiah atau Khawarij, ia pun menjawab, “Allah membiarkan mereka saling berbeda dan Allah pun akan menghukumi para hambanya yang bersalah.”7 Namun, ketika kelompok Khawarij bergerak di Kufah, membuat kerusakan dan mengobarkan pembangkangan, beliau pun bersiap memerangi mereka.8

Kebijakan serupa juga ditempuh oleh para khalifah dari Bani Abbasiyah. Khalifah al-Muktafi pernah berkirim surat kepada Abu Said al-Janabi (seorang panglima perang dari Syiah Qaramithah) yang berisi penjelasan mengenai kesesatan kelompok mereka dan ajakan untuk menghilangkan perpecahan di antara umat Islam. Khalifah Malik Syah juga pernah mengirim surat kepada kelompok Ismailiyah untuk mengajak mereka kembali pada ajaran Islam yang benar.

Akhirnya, dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kesatuan dan persatuan kaum Muslim hanya bisa ditegakkan secara hakiki jika di tengah-tengah mereka ada khalifah (Khilafah) yang mengatur urusan mereka dengan syariah Islam. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]

Catatan kaki:

1 Untuk literatur Syiah, bisa dibaca karya-karya Imam al-Kasyi, an-Nubakhti dan lain-lain. Untuk literatur Sunni dapat dibaca karya Imam ath-Thabari dan lain sebagainya. Lihat: Imam al-Kasyi, Rijâl al-Kasyi, hlm. 100-101; Imam atth-Thabari, Târîkh al-Mulûk wa al-Umam, V/90.

2 Lihat: an-Nubakhti, Firqah aasy-Syî’ah, hlm. 43-44, Cet. Haidariyyah, Najaf, Iraq, 1959.

3 Tarikh Syi’ah, Rawdhah ash-Shafâ, II/292.

4 Dr Amir An Najjar, Al-Khawârij: ‘Aqîdat[an] wa Fikr[an] wa Falsafat[an] (Aliran Khawarij; Mengungkap Akar Perselisihan Umat [Terjemahan]), Penerbit Lentera, 1993, Jakarta.

5 Lihat: Ibnu Atsir, Al-Kâmil, III/169 dan 173; Ibnu Taimiyah, Majmû’ al-Fatawa, XXVIII/468.

6 Lihat diskusi antara Umar bin Abdul Aziz dengan mereka dalam Ibnu Atsir, Al-Kâmil, IV/155-156. Pada masa Abu Bakar ra., beliau bertindak tegas terhadap kelompok yang menolak pensyariatan zakat serta kaum murtad yang bermunculan di jazirah Arab. Sebagaimana ketentuan syariah, orang-orang yang murtad dari Islam harus dinasehati dan diberi tenggat waktu untuk bertobat (kembali pada Islam); mereka baru diperangi jika setelah itu mereka masih tetap membangkang.

7 Ibnu Atsir, Al-Kâmil, III/210.

8 Ibid, III/212.

Kedudukan Syi'ah di Tengah-Tengah Umat Islam

Kedudukan Syi'ah di Tengah-Tengah Umat Islam

Pasca Revolusi Iran, kaum syi'ah banyak menganut golongan Itsna'asyariyyah. yaitu sekte terbesar syi'ah yang eksis sampai saat ini. menyusul setelahnya Isma'iliyyah dan Yazidiyyah.
A. Pengertian Syรฎ’ah Secara Umum
Syรฎ’ah: asalnya adalah mereka yang mendukung Ali bin Abi Thalib ra, kemudian menjadi kelompok tersendiri diantara kelompok-kelompok kaum muslimin, dengan keyakinan bahwa khilafah adalah hak Ali bin Abi Thalib ra dan para keturunannya, kemudian mereka terbagi menjadi banyak kelompok dimana setiap kelompok memiliki paham-paham yang khas, yang dengannya mereka berbeda dari paham Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah.[1]

B. Sejarah Kemunculan
Kelompok Syรฎ’ah terbentuk setelah rentetan peristiwa sejak akhir masa kekhilafahan ‘Utsman bin Affan ra. sampai khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Semuanya bermuara pada sosok bernama Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi yang mengaku muslim, meninggal tahun 40 H. Dia melakukan makar jahat di masa khalifah ‘Utsman, memutus hubungan kaum muslim Kufah, Bashrah, dan Mesir dengan pemimpin mereka, menggunakan politik belah bambu, mengangkat Sahabat Ali bin Abi Thalib ra. dan menjatuhkan sahabat lain (Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman ra.). Dengan meyebarkan beberapa ajaran menyesatkan, diantaranya: (a) bahwa Nabi Muhammad saw bisa dan akan kembali sebagaimana Nabi Isa as., (b) bahwa Ali bin Abi Thalib ra adalah wasiat Nabi saw sebagai khalifah setelah beliau, dan (c) mencela Abu Bakar, ‘Umar bin Khaththab, dan ‘Utsman bin ‘Affan ra. karana dianggap telah merampas hak khilafah dari Ali bin Abi Thalib ra. Hingga kemudian terjadi peristiwa pengepungan dan pembunuhan terhadap Khalifah ‘Utsman pada tahun 35 H[2]. Setelah itu, muncullah dua kubu: Syi’ah ‘Utsmaniyyah dan Syi’ah ‘Alawiyyah[3]. Dua kubu besar ini berakhir dengan kemenangan di kubu ‘Utsman, ditandai dengan kekuasaan yang berada di tangan Mu’awiyah. Sedangkan kubu Ali terpecah lagi menjadi dua: pendukung Ali dan Khawarij (penentangnya saat peristiwa tahkim). Pendukung Ali pun ada dua macam, yang adil dari kalangan keturunannya dan sahabat Nabi, mereka diterima periwayatannya, dan al-ghulat (yang berlebihan) dari orang-orang yang tercemari paham bawaan Abdullah bin Saba’[4]. Macam kedua ini lah yang dikemudian hari bernama Syi’ah, dan terpecah lagi menjadi banyak kelompok dan turun-temurun sampai saat ini.

C. Macam-macam kelompok Syรฎ’ah
Menurut Imam Abu Manshur Al-Baghdadi (w. 429 H) dalam Al-Farq bayna Al-Firaq, Syรฎ’ah terbagi menjadi 20 kelompok, masing-masing kelompok merupakan cabang dari tiga kelompok besar berikut.
1. Al-Kaisaniyyah, oleh Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi (m. 67 H).
(Al-Harbiyyah dan Al-Bayaniyya)
2. Az-Zaidiyyah, oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Al-Husain ra (w. 122 H).
(Al-Jarudiyyah, As-Sulaimaniyyah, dan Ash-Shalihiyyah)
3. Ar-Rafidhah/Al-Imamiyyah, oleh Abdullah bin Saba’ (m. 40 H).
(Al-Kamiliyyah, Al-Muhammadiyyah, Al-Baqiriyyah, An-Nawusiyyah, Asy-Syumaithiyyah, Al-‘Ammariyyah, Al-Ismai’iliyyah/Al-Bathiniyyah, Al-Mubarakiyyah, Al-Musawiyyah, Al-Qathi’iyyah, Al-Itsna’asyariyyah, Al-Hisyamiyyah, Az-Zarariyyah, Al-Yunusiyyah, dan Asy-Syaithaniyyah).
Asy-Syahrastani (w. 548 H) dalam Al-Milal wa An-Nihal, menyebutkan secara tersendiri kelompok-kelompok Syi’ah yang melampaui batas dengan sebutan: Al-Ghaliyyah[5] (mereka adalah: As-Sabaiyyah, Al-Kamiliyyah, Al-‘Ilya’iyyah, Al-Mughiriyyah, Al-Manshuriyyah, Al-Khaththabiyyah, Al-Kayyaliyyah, Al-Hisyamiyyah, An-Nu’maniyyah, Al-Yunusiyyah, dan An-Nashiriyyah), dan Al-Isma’iliyyah atau lebih dikenal dengan Al-Bathiniyyah.

D. Diantara Ajaran Pokok Syรฎ’ah dan Perbedaannya dengan Ahlussunnah
1. Sumber Syari’at
Syi’ah: Al-Qur’an telah mengalami distorsi kecuali mushhaf Ali[6], hanya menerima Al-Hadits yang diriwayatkan ahlul-bayt[7], hanya mengakui Ijma’ ahlul-bayt [8], fatwa para Imam ma’shum[9], dan tidak mengakui qiyas. Ahlussunnah: Al-Qur’an yang ada adalah asli, mengakui hadits yang diriwayatkan semua sahabat[10], mengakui ijma’ sahabat, tidak mengakui fatwa Imam yang dianggap ma’shum, dan mengakui qiyas.
2. Al-Imรขmah
Syi’ah: keberadaan Imam adalah wajib dan masuk dalam wilayah keimanan, diangkat berdasarkan nash atau wasiat Imam sebelumnya[11]. Ahlussunnah: keberadaan Imam adalah wajib namun masuk wilayah syari’ah, dan pengangkatannya dengan metode bai’at.
3. Al-‘Ishmah
Syi’ah: para Imam adalah ma’shum terbebas dari kesalahan dan dosa[12]. Ahlussunnah: sifat al-‘ishmah hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rasul.

E. Pandangan HT terhadap Syรฎ’ah
“Adapun Syรฎ’ah, pertentangannya dengan ushul Syafi’i amat besar. Mereka telah menjadikan (menganggap) seluruh perkataan Imam (mereka) sebagai dalil syara’, sama seperti al-Kitab dan Sunnah. Paling tidak perkataan-perkataan para Imam dianggap sebagai hujjah setelah hujjah al-Kitab dan Sunnah. Mereka menjadikan perkataan para Imam sebagai takhsish terhadap Sunnah. … Syรฎ’ah Imamiyah meletakkan Imam-imam mereka sejajar dengan Sunnah. Dan ijtihad menurut mereka terkait dengan mazhab, sehingga tidak boleh seorang mujtahid bertentangan pendapat-pendapat mazhabnya. Artinya seorang mujtahid tidak boleh berijtihad dengan sesuatu yang bertentangan dengan perkataan-perkataan seorang Imam yang shadiq (benar). Dan mereka menolak hadits kecuali yang melalui jalur para Imam mereka. Mereka juga tidak mengambil qiyas. Imam-imam mereka sepakat sebagaimana yang mereka riwayatkan dalam kitab-kitabnya bahwa syariat apabila diqiyaskan akan melenyapkan agama.”[13]
“Kemudian muncul kelompok lain dari kaum Muslim yang menyukai Ali bin Abi Thalib ra dan mencintai keturunannya. Mereka menganggap bahwa Ali beserta keturunannya lebih berhak memegang kekhilafahan dari pada yang lainnya. Ali adalah orang yang diberi wasiat oleh Rasul untuk menjadi Khalifah setelah beliau. Mereka menolak banyak hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh jumhur sahabat. Mereka tidak menyandarkan kepada pendapat-pendapat dan fatwa para sahabat. Mereka hanya bersandar kepada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam-imam mereka dari ahlul bait dan fatwa-fatwa yang bersumber dari mereka. Mereka memiliki fiqih tersendiri. Mereka ini adalah kaum Syรฎ’ah.” [14]
Dua maqรขlah Syaikh Taqyuddin di atas, yang pertama menerangkan Syi’ah sebagai madzhab fiqh, dan kedua sebagai kelompok politik. Beliau juga mengkritik nash-nash yang digunakan Syi’ah dalam penetapan Imam sepeninggal Nabi saw[15], dan dalam menetapkan sumber-sumber hukum syara’[16]. Dari sisi akidah, dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur, Syaikh Taqyuddin menyebutkan kelompok Syi’ah Ad-Duruz sebagai kafir[17], dan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum menyebut kelompok Syi’ah yang menuhankan Ali sebagai kafir.
“Adapun individu-individu atau kelompok-kelompok yang awalnya berislam kemudian mereka murtad, dan mereka ada sampai saat ini, maka dilihat terlebih dahulu fakta keberadaan mereka yang ada. Apabila mereka dilahirkan oleh murtad dan bukan kemauan mereka sendiri (untuk murtad), melainkan orang-tua atau nenekmoyang mereka yang murtad, seperti golongan Syi’ah Ad-Duruz, pengikut Al-Bahaiyyah, Al-Ismailiyyah, An-Nashiriyyah, yang menuhankan Ali bin Abi Thalib, maka mereka tidak diperlakukan sebagai murtad, akan tetapi mereka diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap Majusi dan Shabi’ah. Ditarik dari mereka jizyah, sembelihan mereka tidak dimakan, wanita-wanita mereka tidak dinikahi, kecuali jika mereka mau memperbaharui keislaman mereka, dan mengulangi masuk Islam, maka berlaku bagi mereka hukum terhadap kaum muslimin.”[18]
F. Batasan Millah Islamiyyah
Imam Abu Manshur Al-Baghdadi (w. 429 H): “Dan pendapat yang benar menurut kami, bahwa Umat Islam adalah sekumpulan mereka yang menetapkan adanya penciptaan alam, ke-esa-an penciptanya, ke-qadiman-Nya, sifat-sifat-Nya, keadilan-Nya, kebijaksanaan-Nya, menafikan penyerupaan terhadap-Nya, mengakui kenabian Muhammad dan kerasulan Beliau untuk semua manusia, mendukung syariatnya dan bahwa semua yang dibawanya adalah kebenaran, al-qur’an adalah sumber hukum syara’, dan bahwa ka’bah adalah kiblat shalat. Maka siapa saja yang menetapkan hal itu semua dan tidak mencampurkan bid’ah yang bisa mengantarkan pada kekufuran maka ia adalah orang sunni yang bertauhid. Dan apabila ditambahkan ke dalam perkataan-perkataan tersebut apa yang kami sebut sebagai bid’ah yang buruk, maka dilihat terlebih dahulu. Jika berupa bid’ah al-bathiniyyah, al-bayaniyyah, al-mughirah, atau al-khaththabiyyah yang meyakini ketuhanan para imam atau ketuhanan sebagian imam mereka, atau berupa madzhab al-hulul, penganut reinkarnasi, atau berupa madzhab al-maymunah dari kalangan khawarij yang membolehkan menikahi cucu perempuan dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki, atau berupa madzhab al-yaziidiyyah dari al-ibaadhiyyah mengenai perkataannya bahwa syari’at islam dihapus di akhir zaman, menganggap mubah apa saja yang diharamkan dan mengharamkan apa saja yang dibolehkan oleh nash al-qur’an yang tidak mengandung kemungkinan-kemungkinan ta’wil, maka dia bukan tergolong umat islam dan ia tidak memiliki kemuliaan. Adapun jika bid’ahnya termasuk jenis bid’ah al-mu’tazilah, al-khawarij, ar-rafidhah al-imaamiyyah, az-zaidiyyah, atau bid’ah yang termasuk pada bid’ah al-bukhariyyah, al-jahmiyyah, adh-dhirariyyah, al-mujassimah maka dia masih tergolong umat islam pada sebagian hukum, dan dia boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin dan tidak dihalangi bagiannya dari harta fai dan ghanimah jika ia berperang bersama kaum muslimin, dia tidak dilarang shalat di masjid-masjid. Namun dia tidak termasuk golongan kaum muslimin dalam hukum-hukum selain itu, yaitu dia tidak boleh dishalati, tidak boleh menjadi makmumnya, tidak halal hewan sembelihannya, tidak boleh menikahi wanita sunniyyah, demikian juga tidak halal bagi laki-laki sunni menikahi wanita dari kalangan mereka jika wanita-wanita itu masih dengan keyakinan mereka. Ali bin Abi Thalib ra. telah berkata kepada kaum khawarij, “Atas kami bagi kalian ada tiga hal, yaitu kami tidak akan memulai perang melawan kalian, kami tidak akan melarang kalian memasuki masjid-masjid Allah untuk berdzikir menyebut nama Allah, dan kami tidak akan menghalangi kalian dari harta fai selama kalian berjuang bersama kami”. Wallahu a’lam”.[19]

G. Kesimpulan
Berdasarkan riwayat, sejarah, dan fakta di atas, maka penyikapan terhadap Syi’ah adalah sebagai berikut.
1. Secara individu, perlakuan terhadap penganut Syรฎ’ah adalah perlakuan terhadap mubtadi’ (pelaku bid’ah) sebagaimana halnya penganut mu’tazilah dan khawarij, berdasarkan Al-An’am [6]: 68. Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya: “Di dalam ayat ini terdapat pesan yang sangat agung bagi siapa yang membolehkan bergaul dengan ahli bid’ah yang mendistorsi firman Allah, mempermainkan kitab-Nya dan sunnah rasul-Nya, menundukkannya pada hawa nafsu mereka yang sesat dan bid’ah mereka yang rusak. Jika dia tidak mampu mengingkari dan mengubah apa yang ada pada mereka, maka paling tidak dia meninggalkan bergaul dengan mereka, dan itu mudah baginya tidak sulit.”[20]
2. Sebagai rakyat Negara Khilafah, mereka diperlakukan layaknya umat Islam lainnya, tidak dipungut dari mereka jizyah, mendapat bagian dari fay’ dan ghanimah jika ikut berperang bersama kaum muslimin yang lain. Sebagaimana Imam Ali bin Abi Thalib ra memperlakukan Al-Haruriyyah pada masa pemerintahan beliau.
3. Sebagian golongan Syรฎ’ah yang penyimpangannya menjadikan mereka keluar dari Islam. Seperti; yang menganggap Ali bin Abi Thalib ra sebagai tuhan, menganggap Syari’at Islam telah dihapus, malaikat jibril “salah orang” dalam menyampaikan wahyu, dll, maka mereka dihukumi kafir/murtad oleh Negara, sikap serupa juga terhadap Ahmadiyah, Ingkar Sunnah, dll. Hal ini sebagaimana sikap Abu Bakar Ash-Shiddiq ra terhadap mereka yang murtad sebab menolak kewajiban Zakat sepeningga Nabi saw[21].
WaLlรขhu ta’รขlรข a’lam []

------------------------------------------------
[1] Prof. Dr. Rowwas Qol’ahji, Mu’jam Lughatil Fuqaha, hlm 268

[2] Lihat Ibn Al-Atsir (w. 630 H), Al-Kamil fi At-Tarikh, vol II, hlm 8

[3] Syi’ah di sini belum berupa kelompok, melainkan sebatas pendukung. Masing-masing kubu didukung sejumlah sahabat, misalnya Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Aisyah, Thalhah bin ‘Ubaidillah, dan Zubair bin ‘Awwam di kubu ‘Utsman, sedangkan Abu Dzar Al-Ghifari, Miqdad bin Aswad, Jabir bin Abdillah, ‘Ubay bin Ka’ab, dan Abu Thufail ‘Amir bin Watsilah di kubu ‘Ali.

[4] Dari Abu Hibrah berkata: aku mendengar Ali bin Abi Thalib berkata: “dua macam orang akan binasa, yang berlebihan dalam mencintaiku dan berlebihan dalam membenciku.” (mushannaf Ibn Abi Syaibah, vol XII, hlm 84).

[5] Penyimpangan kelompok-kelompok ini berkisar seputar; pengakuan At-Tasybih (penyerupaan tuhan), Al-Bida’ (perubahan ilmu Allah), Ar-Raj’ah (kebangkitan sebelum kiamat), dan At-Tanasukh (reinkarnasi).

[6] Disebut juga mushhaf Fathimah yang tebalnya tiga kali tebal dari mushhaf ‘Utsmani, namun faktanya mushhaf tersebut tidak dijumpai. Mereka mengatakan mushhaf tersebut akan muncul bersama Al-Imam Al-Mahdi di akhir zaman. Untuk sementara boleh membaca dan mengamalkan isi Al-Qur’an yang ada sekarang.

[7] Sedangkan hadits yang diriwayatkan melalui jalan para sahabat Rasulullah saw (selain Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi), mereka sama sekali menolaknya. Berdasarkan riwayat dari Imam ke-enam mereka:
Dari Abu Ja’far: “seluruh kaum muslimin menjadi murtad setelah wafatnya Nabi saw, kecuali tiga orang.” Dikatakan kepadanya: siapa tiga orang tersebut?, dia menjawab: “Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi.” (Al-Kulaini, Al-Kafi, hlm 115)
Perlu diketahui juga bahwa kalangan Syi’ah Rafidhah sering memalsukan hadits.
Dari Hammad bin Abi Salamah, berkata kepadaku salah seorang Syaikh mereka –yakni kaum Ar-Rafidhah– yang telah bertaubat: “Jika kami sedang berkumpul dan menganggap baik sesuatu, maka kami menjadikannya sebagai hadits Nabi.” (Al-Jami’ li Akhlaq Ar-Rawi, vol I, hlm 138)

[8] Az-Zaidiyyah, karya Ash-Shahib bin ‘Abbad (w. 385 H), hlm 247. Syaikh Taqyuddin membantah dengan baik ijma’ macam ini dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, vol III, hlm 300.

[9] Adapun wilayah ijtihad bagi syi’ah, tidak boleh dalam perkara yang menyelisihi fatwa Imam ma’shum. Sedangkan kelompok Zaidiyyah memandang boleh ijtihad bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu maka mengikuti pendapat madzhab lebih utama.

[10] Imam Ibnu Abdil Barr: Jika tentang para sahabat Nabi ra. (sebagai rowi) maka kami cukupkan pembahasan terkait kondisi-kondisi mereka, dikarenakan ijma’ para ‘ulama daiantara kaum muslimin, mereka adalah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, bahwa mereka semuanya adil.” (Ibn Abdil Barr, Al-Isti’ab fi Ma’rifati Al-Ashhab, vol I, hlm 7)

[11] Jika tidak ada wasiat dari Imam sebelumnya, maka penetapan Imam berdasarkan bukti berupa khawariqul-‘adat (perkara-perkara luar-biasa/ajaib semacam mu’jizat), kecuali kelompok Zaidiyyah, mereka hanya mengakui metode bai’at.

[12] Berdasarkan keyakinan bahwa wahyu tidak putus sampai hari akhir dan bahwa Imam adalah penerus Rasulullah dalam menyampaikan ajaran Islam berdasarkan ilmu laduni. Namun perlu diketahui, bahwa keyakinan ini baru muncul di masa Ja’far Shadiq berdasarkan keterangan Ibnu Nadim (w. 438 H) dalam kitabnya Al-Fihrisit, hlm 239. Adapun Syi’ah Zaidiyyah tidak mengakui hal tersebut.

[13] Taqyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2003), vol I, hlm 362

[14] Ibid, vol I hlm 376

[15] Lihat Taqyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2003), vol II, hlm 35, 54-95

[16] Lihat Taqyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2005), vol III, hlm 64

[17] Lihat Taqyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur (thab’ah mu’tamadah – 2009), hlm 34. Penjelasan untuk pasal ke-7.

[18] Abdul Qadi Zallum, Amwal fi Daulah Al-Khilafah (thab’ah mu’tamadah – 2004), hlm 64.

[19] Abu Manshur Al-Baghdadi, Al-Farq bayna Al-Firaq, hlm. 10

[20] Asy-Syaukani, Fath Al-Qadir, vol II, hlm 429

[21] Setiap kekufuran yang tampak setelah (keberadaan) daulah Islam maka tidak boleh ditarik jizyah dari pelakunya. (Al-farq baynal-Firaq, hlm 347).

Beginilah kaum syi'ah memperingati wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau dibunuh seorang gubernur di masa Abu Mu'awiyah Yazid bin Mu'awiyah bin Abi Sufyan.
by Azizi Fathoni

Bela Syi'ah, Prof Dr Umar Shihab Terdiam Dimarahi Habib Zein Alkaff

Bela Syi'ah, Prof Dr Umar Shihab Terdiam Dimarahi Habib Zein Alkaff

JAKARTA (voa-khilafah.co.cc) – Ada yang unik dalam pertemuan antara puluhan ulama Jawa Timur dengan pengurus MUI Pusat di Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Dalam pertemuan di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Jakarta Pusat itu, salah seorang Ketua MUI, Prof Dr Umar Shihab mati kutu terdiam seribu bahasa. Padahal selama ini dia lantang berbicara mengatasnamakan MUI Pusat untuk membela Syi’ah.

Dalam forum resmi tersebut, Umar Shihab terdiam ketika dimarahi Habib Achmad Zein Alkaf yang mewakili para ulama Jawa Timur.

“Umar Shihab itu kan sebelumnya mengeluarkan fatwa bahwa Syi’ah tidak sesat, jadi saya marah kepada Umar Shihab,” papar Habib Zein kepada voa-islam.com, Jumat Sore.

Di hadapan puluhan ulama, Habib Zein yang dalam posisi berhadapan dengan Umar Shihab, menyatakan secara terang-terangan bahwa Umar Shihab itu jadi orang sesat kalau tidak mau mengakui kesesatan Syi’ah. “Saya menyesalkan ada pengurus MUI seperti Umar Shihab menyatakan Syi’ah tidak sesat. Maka saya katakan, kalau Umar Shihab mengatakan Syi’ah tidak sesat berarti Umar Shihab yang sesat, saya katakan langsung di depan dia, tidak peduli saya,” ujar A'wan Syuriyah Pimpinan Wilayah NU (PWNU) Jatim itu dengan logat Jawa Timur.

Mendapat tantangan dari ulama daerah, rupanya Umar Shihab ciut nyali, hingga tak berani menjawab sepatah kata pun. “Saya tunggu jawaban Umar Shihab tapi dia tidak berani menjawab,” jelas Habib Zein.

Tidak hanya menantang Umar Shihab, Habib Zein juga berani menantang adu argumen secara ilmiah kepada siapapun yang tidak mengakui kesesatan Syi’ah. “Saya tantang kalau ada yang membela Syi’ah. Al-Bayyinat siap berhadapan dengan siapa saja yang membela Syi’ah. Kami siap, kami ini berbicara bertanggung jawab kepada Allah Ta’ala, jadi kalau kami berbicara bertanggung jawab kepada Allah, apa saja akan kami tempuh, termasuk mubahalah,” cetusnya.

Habib berani bertanding di forum ilmiah, karena dia sudah puluhan tahun meneliti Syi’ah. Bahkan belasan karya ilmiah tentang Syi’ah telah ditulisnya, di antaranya: Mengenal Syi’ah, Export Revolusi Syiah Ke Indonesia, Dialog Apa Dan Siapa Syi’ah, Fatawa Para Imam Dan Ulama Tentang Syi’ah, Tragedi Karbala, Aqidah Ahlussunnah Adalah Aqidah Ahlul Bait, Asyura, Fathimah At-Thohiroh RA, Al-Hasan dan Al-Husin RA, Imamah Dan Khilafah, Ummunaa Fathimah RA wa Ahlul Kisa, Ali bin Abi Thalib wa Ahlul Kisa', Al-Firqah An-Najiah, dan masih banyak lagi. [taz, ahmed widad/voa-islam/voa-khilafah.co.cc]
Kyai Syiah Tajul Muluk dapat Dana 20 Milyar dari Iran

Kyai Syiah Tajul Muluk dapat Dana 20 Milyar dari Iran

 
SAMPANG - Permasalahan konflik antara Sunni - Syi'ah di Sampang sejatinya sudah lama, pada tahun 2006 sempat menggema, puncaknya di tahun 2008 yang diakhiri dengan perjanjian damai antara Sunni dan Syi’ah. Hal ini sudah dianggap selesai oleh umat Islam disana pada waktu itu.

Namun, beberapa hari yang lalu, konflik kembali mencuat. Ribuan warga Sunni yang baru saja pulang dari menghadiri sebuah pengajian langsung menuju kampung Syi'ah. Mereka berasal dari delapan desa: Nung Rancak, Tobaih, Lempong, Omben, Paleh, Pancor, Blu'uran dan Karang Gayam. Polisi pun tidak mampu menghalangi gelombang masyarakat yang marah.


Hal tersebut bermula ketika warga mendengar adanya aliran dana yang diterima kyai Syi'ah, Tajul muluk sebesar 20 milyar dari Iran untuk membangun ponpes Syiah, warga Sunni tidak bisa menerima karena dakwah Syi’ah makin gencar dan agresif. Syi’ah berhasil merekrut sekitar 700 orang, yang tadinya menganut paham Ahlus Sunnah menjadi murtad ke agama Syi’ah.


Pengajian yang diadakan oleh Syi’ah semakin rutin dan banyak warga yang sudah dikirim ke Bangil yang pusat pengajaran Syi’ah di Jawa Timur.


Sampai berita ini diturunkan warga Syi’ah masih diungsikan ke Pendopo Kabupaten Salpang, mereka ingin segera pulang karena banyak hewan peliharaan yang mereka tinggalkan, namun warga setempat masih belum bisa menerimanya. [
muslimdaily.net]

Kontributor Sampang : Roma Elmona Ruq
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL