Pasca Revolusi Iran, kaum syi'ah banyak menganut golongan Itsna'asyariyyah. yaitu sekte terbesar syi'ah yang eksis sampai saat ini. menyusul setelahnya Isma'iliyyah dan Yazidiyyah.
A. Pengertian Syî’ah Secara Umum
Syî’ah: asalnya adalah mereka yang mendukung Ali bin Abi Thalib ra, kemudian menjadi kelompok tersendiri diantara kelompok-kelompok kaum muslimin, dengan keyakinan bahwa khilafah adalah hak Ali bin Abi Thalib ra dan para keturunannya, kemudian mereka terbagi menjadi banyak kelompok dimana setiap kelompok memiliki paham-paham yang khas, yang dengannya mereka berbeda dari paham Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah.[1]
B. Sejarah Kemunculan
Kelompok Syî’ah terbentuk setelah rentetan peristiwa sejak akhir masa kekhilafahan ‘Utsman bin Affan ra. sampai khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Semuanya bermuara pada sosok bernama Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi yang mengaku muslim, meninggal tahun 40 H. Dia melakukan makar jahat di masa khalifah ‘Utsman, memutus hubungan kaum muslim Kufah, Bashrah, dan Mesir dengan pemimpin mereka, menggunakan politik belah bambu, mengangkat Sahabat Ali bin Abi Thalib ra. dan menjatuhkan sahabat lain (Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman ra.). Dengan meyebarkan beberapa ajaran menyesatkan, diantaranya: (a) bahwa Nabi Muhammad saw bisa dan akan kembali sebagaimana Nabi Isa as., (b) bahwa Ali bin Abi Thalib ra adalah wasiat Nabi saw sebagai khalifah setelah beliau, dan (c) mencela Abu Bakar, ‘Umar bin Khaththab, dan ‘Utsman bin ‘Affan ra. karana dianggap telah merampas hak khilafah dari Ali bin Abi Thalib ra. Hingga kemudian terjadi peristiwa pengepungan dan pembunuhan terhadap Khalifah ‘Utsman pada tahun 35 H[2]. Setelah itu, muncullah dua kubu: Syi’ah ‘Utsmaniyyah dan Syi’ah ‘Alawiyyah[3]. Dua kubu besar ini berakhir dengan kemenangan di kubu ‘Utsman, ditandai dengan kekuasaan yang berada di tangan Mu’awiyah. Sedangkan kubu Ali terpecah lagi menjadi dua: pendukung Ali dan Khawarij (penentangnya saat peristiwa tahkim). Pendukung Ali pun ada dua macam, yang adil dari kalangan keturunannya dan sahabat Nabi, mereka diterima periwayatannya, dan al-ghulat (yang berlebihan) dari orang-orang yang tercemari paham bawaan Abdullah bin Saba’[4]. Macam kedua ini lah yang dikemudian hari bernama Syi’ah, dan terpecah lagi menjadi banyak kelompok dan turun-temurun sampai saat ini.
C. Macam-macam kelompok Syî’ah
Menurut Imam Abu Manshur Al-Baghdadi (w. 429 H) dalam Al-Farq bayna Al-Firaq, Syî’ah terbagi menjadi 20 kelompok, masing-masing kelompok merupakan cabang dari tiga kelompok besar berikut.
1. Al-Kaisaniyyah, oleh Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi (m. 67 H).
(Al-Harbiyyah dan Al-Bayaniyya)
2. Az-Zaidiyyah, oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Al-Husain ra (w. 122 H).
(Al-Jarudiyyah, As-Sulaimaniyyah, dan Ash-Shalihiyyah)
3. Ar-Rafidhah/Al-Imamiyyah, oleh Abdullah bin Saba’ (m. 40 H).
(Al-Kamiliyyah, Al-Muhammadiyyah, Al-Baqiriyyah, An-Nawusiyyah, Asy-Syumaithiyyah, Al-‘Ammariyyah, Al-Ismai’iliyyah/Al-Bathiniyyah, Al-Mubarakiyyah, Al-Musawiyyah, Al-Qathi’iyyah, Al-Itsna’asyariyyah, Al-Hisyamiyyah, Az-Zarariyyah, Al-Yunusiyyah, dan Asy-Syaithaniyyah).
Asy-Syahrastani (w. 548 H) dalam Al-Milal wa An-Nihal, menyebutkan secara tersendiri kelompok-kelompok Syi’ah yang melampaui batas dengan sebutan: Al-Ghaliyyah[5] (mereka adalah: As-Sabaiyyah, Al-Kamiliyyah, Al-‘Ilya’iyyah, Al-Mughiriyyah, Al-Manshuriyyah, Al-Khaththabiyyah, Al-Kayyaliyyah, Al-Hisyamiyyah, An-Nu’maniyyah, Al-Yunusiyyah, dan An-Nashiriyyah), dan Al-Isma’iliyyah atau lebih dikenal dengan Al-Bathiniyyah.
D. Diantara Ajaran Pokok Syî’ah dan Perbedaannya dengan Ahlussunnah
1. Sumber Syari’at
Syi’ah: Al-Qur’an telah mengalami distorsi kecuali mushhaf Ali[6], hanya menerima Al-Hadits yang diriwayatkan ahlul-bayt[7], hanya mengakui Ijma’ ahlul-bayt [8], fatwa para Imam ma’shum[9], dan tidak mengakui qiyas. Ahlussunnah: Al-Qur’an yang ada adalah asli, mengakui hadits yang diriwayatkan semua sahabat[10], mengakui ijma’ sahabat, tidak mengakui fatwa Imam yang dianggap ma’shum, dan mengakui qiyas.
2. Al-Imâmah
Syi’ah: keberadaan Imam adalah wajib dan masuk dalam wilayah keimanan, diangkat berdasarkan nash atau wasiat Imam sebelumnya[11]. Ahlussunnah: keberadaan Imam adalah wajib namun masuk wilayah syari’ah, dan pengangkatannya dengan metode bai’at.
3. Al-‘Ishmah
Syi’ah: para Imam adalah ma’shum terbebas dari kesalahan dan dosa[12]. Ahlussunnah: sifat al-‘ishmah hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rasul.
E. Pandangan HT terhadap Syî’ah
“Adapun Syî’ah, pertentangannya dengan ushul Syafi’i amat besar. Mereka telah menjadikan (menganggap) seluruh perkataan Imam (mereka) sebagai dalil syara’, sama seperti al-Kitab dan Sunnah. Paling tidak perkataan-perkataan para Imam dianggap sebagai hujjah setelah hujjah al-Kitab dan Sunnah. Mereka menjadikan perkataan para Imam sebagai takhsish terhadap Sunnah. … Syî’ah Imamiyah meletakkan Imam-imam mereka sejajar dengan Sunnah. Dan ijtihad menurut mereka terkait dengan mazhab, sehingga tidak boleh seorang mujtahid bertentangan pendapat-pendapat mazhabnya. Artinya seorang mujtahid tidak boleh berijtihad dengan sesuatu yang bertentangan dengan perkataan-perkataan seorang Imam yang shadiq (benar). Dan mereka menolak hadits kecuali yang melalui jalur para Imam mereka. Mereka juga tidak mengambil qiyas. Imam-imam mereka sepakat sebagaimana yang mereka riwayatkan dalam kitab-kitabnya bahwa syariat apabila diqiyaskan akan melenyapkan agama.”[13]
“Kemudian muncul kelompok lain dari kaum Muslim yang menyukai Ali bin Abi Thalib ra dan mencintai keturunannya. Mereka menganggap bahwa Ali beserta keturunannya lebih berhak memegang kekhilafahan dari pada yang lainnya. Ali adalah orang yang diberi wasiat oleh Rasul untuk menjadi Khalifah setelah beliau. Mereka menolak banyak hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh jumhur sahabat. Mereka tidak menyandarkan kepada pendapat-pendapat dan fatwa para sahabat. Mereka hanya bersandar kepada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam-imam mereka dari ahlul bait dan fatwa-fatwa yang bersumber dari mereka. Mereka memiliki fiqih tersendiri. Mereka ini adalah kaum Syî’ah.” [14]
Dua maqâlah Syaikh Taqyuddin di atas, yang pertama menerangkan Syi’ah sebagai madzhab fiqh, dan kedua sebagai kelompok politik. Beliau juga mengkritik nash-nash yang digunakan Syi’ah dalam penetapan Imam sepeninggal Nabi saw[15], dan dalam menetapkan sumber-sumber hukum syara’[16]. Dari sisi akidah, dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur, Syaikh Taqyuddin menyebutkan kelompok Syi’ah Ad-Duruz sebagai kafir[17], dan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum menyebut kelompok Syi’ah yang menuhankan Ali sebagai kafir.
“Adapun individu-individu atau kelompok-kelompok yang awalnya berislam kemudian mereka murtad, dan mereka ada sampai saat ini, maka dilihat terlebih dahulu fakta keberadaan mereka yang ada. Apabila mereka dilahirkan oleh murtad dan bukan kemauan mereka sendiri (untuk murtad), melainkan orang-tua atau nenekmoyang mereka yang murtad, seperti golongan Syi’ah Ad-Duruz, pengikut Al-Bahaiyyah, Al-Ismailiyyah, An-Nashiriyyah, yang menuhankan Ali bin Abi Thalib, maka mereka tidak diperlakukan sebagai murtad, akan tetapi mereka diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap Majusi dan Shabi’ah. Ditarik dari mereka jizyah, sembelihan mereka tidak dimakan, wanita-wanita mereka tidak dinikahi, kecuali jika mereka mau memperbaharui keislaman mereka, dan mengulangi masuk Islam, maka berlaku bagi mereka hukum terhadap kaum muslimin.”[18]
F. Batasan Millah Islamiyyah
Imam Abu Manshur Al-Baghdadi (w. 429 H): “Dan pendapat yang benar menurut kami, bahwa Umat Islam adalah sekumpulan mereka yang menetapkan adanya penciptaan alam, ke-esa-an penciptanya, ke-qadiman-Nya, sifat-sifat-Nya, keadilan-Nya, kebijaksanaan-Nya, menafikan penyerupaan terhadap-Nya, mengakui kenabian Muhammad dan kerasulan Beliau untuk semua manusia, mendukung syariatnya dan bahwa semua yang dibawanya adalah kebenaran, al-qur’an adalah sumber hukum syara’, dan bahwa ka’bah adalah kiblat shalat. Maka siapa saja yang menetapkan hal itu semua dan tidak mencampurkan bid’ah yang bisa mengantarkan pada kekufuran maka ia adalah orang sunni yang bertauhid. Dan apabila ditambahkan ke dalam perkataan-perkataan tersebut apa yang kami sebut sebagai bid’ah yang buruk, maka dilihat terlebih dahulu. Jika berupa bid’ah al-bathiniyyah, al-bayaniyyah, al-mughirah, atau al-khaththabiyyah yang meyakini ketuhanan para imam atau ketuhanan sebagian imam mereka, atau berupa madzhab al-hulul, penganut reinkarnasi, atau berupa madzhab al-maymunah dari kalangan khawarij yang membolehkan menikahi cucu perempuan dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki, atau berupa madzhab al-yaziidiyyah dari al-ibaadhiyyah mengenai perkataannya bahwa syari’at islam dihapus di akhir zaman, menganggap mubah apa saja yang diharamkan dan mengharamkan apa saja yang dibolehkan oleh nash al-qur’an yang tidak mengandung kemungkinan-kemungkinan ta’wil, maka dia bukan tergolong umat islam dan ia tidak memiliki kemuliaan. Adapun jika bid’ahnya termasuk jenis bid’ah al-mu’tazilah, al-khawarij, ar-rafidhah al-imaamiyyah, az-zaidiyyah, atau bid’ah yang termasuk pada bid’ah al-bukhariyyah, al-jahmiyyah, adh-dhirariyyah, al-mujassimah maka dia masih tergolong umat islam pada sebagian hukum, dan dia boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin dan tidak dihalangi bagiannya dari harta fai dan ghanimah jika ia berperang bersama kaum muslimin, dia tidak dilarang shalat di masjid-masjid. Namun dia tidak termasuk golongan kaum muslimin dalam hukum-hukum selain itu, yaitu dia tidak boleh dishalati, tidak boleh menjadi makmumnya, tidak halal hewan sembelihannya, tidak boleh menikahi wanita sunniyyah, demikian juga tidak halal bagi laki-laki sunni menikahi wanita dari kalangan mereka jika wanita-wanita itu masih dengan keyakinan mereka. Ali bin Abi Thalib ra. telah berkata kepada kaum khawarij, “Atas kami bagi kalian ada tiga hal, yaitu kami tidak akan memulai perang melawan kalian, kami tidak akan melarang kalian memasuki masjid-masjid Allah untuk berdzikir menyebut nama Allah, dan kami tidak akan menghalangi kalian dari harta fai selama kalian berjuang bersama kami”. Wallahu a’lam”.[19]
G. Kesimpulan
Berdasarkan riwayat, sejarah, dan fakta di atas, maka penyikapan terhadap Syi’ah adalah sebagai berikut.
1. Secara individu, perlakuan terhadap penganut Syî’ah adalah perlakuan terhadap mubtadi’ (pelaku bid’ah) sebagaimana halnya penganut mu’tazilah dan khawarij, berdasarkan Al-An’am [6]: 68. Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya: “Di dalam ayat ini terdapat pesan yang sangat agung bagi siapa yang membolehkan bergaul dengan ahli bid’ah yang mendistorsi firman Allah, mempermainkan kitab-Nya dan sunnah rasul-Nya, menundukkannya pada hawa nafsu mereka yang sesat dan bid’ah mereka yang rusak. Jika dia tidak mampu mengingkari dan mengubah apa yang ada pada mereka, maka paling tidak dia meninggalkan bergaul dengan mereka, dan itu mudah baginya tidak sulit.”[20]
2. Sebagai rakyat Negara Khilafah, mereka diperlakukan layaknya umat Islam lainnya, tidak dipungut dari mereka jizyah, mendapat bagian dari fay’ dan ghanimah jika ikut berperang bersama kaum muslimin yang lain. Sebagaimana Imam Ali bin Abi Thalib ra memperlakukan Al-Haruriyyah pada masa pemerintahan beliau.
3. Sebagian golongan Syî’ah yang penyimpangannya menjadikan mereka keluar dari Islam. Seperti; yang menganggap Ali bin Abi Thalib ra sebagai tuhan, menganggap Syari’at Islam telah dihapus, malaikat jibril “salah orang” dalam menyampaikan wahyu, dll, maka mereka dihukumi kafir/murtad oleh Negara, sikap serupa juga terhadap Ahmadiyah, Ingkar Sunnah, dll. Hal ini sebagaimana sikap Abu Bakar Ash-Shiddiq ra terhadap mereka yang murtad sebab menolak kewajiban Zakat sepeningga Nabi saw[21].
WaLlâhu ta’âlâ a’lam []
------------------------------------------------
[1] Prof. Dr. Rowwas Qol’ahji, Mu’jam Lughatil Fuqaha, hlm 268
[2] Lihat Ibn Al-Atsir (w. 630 H), Al-Kamil fi At-Tarikh, vol II, hlm 8
[3] Syi’ah di sini belum berupa kelompok, melainkan sebatas pendukung. Masing-masing kubu didukung sejumlah sahabat, misalnya Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Aisyah, Thalhah bin ‘Ubaidillah, dan Zubair bin ‘Awwam di kubu ‘Utsman, sedangkan Abu Dzar Al-Ghifari, Miqdad bin Aswad, Jabir bin Abdillah, ‘Ubay bin Ka’ab, dan Abu Thufail ‘Amir bin Watsilah di kubu ‘Ali.
[4] Dari Abu Hibrah berkata: aku mendengar Ali bin Abi Thalib berkata: “dua macam orang akan binasa, yang berlebihan dalam mencintaiku dan berlebihan dalam membenciku.” (mushannaf Ibn Abi Syaibah, vol XII, hlm 84).
[5] Penyimpangan kelompok-kelompok ini berkisar seputar; pengakuan At-Tasybih (penyerupaan tuhan), Al-Bida’ (perubahan ilmu Allah), Ar-Raj’ah (kebangkitan sebelum kiamat), dan At-Tanasukh (reinkarnasi).
[6] Disebut juga mushhaf Fathimah yang tebalnya tiga kali tebal dari mushhaf ‘Utsmani, namun faktanya mushhaf tersebut tidak dijumpai. Mereka mengatakan mushhaf tersebut akan muncul bersama Al-Imam Al-Mahdi di akhir zaman. Untuk sementara boleh membaca dan mengamalkan isi Al-Qur’an yang ada sekarang.
[7] Sedangkan hadits yang diriwayatkan melalui jalan para sahabat Rasulullah saw (selain Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi), mereka sama sekali menolaknya. Berdasarkan riwayat dari Imam ke-enam mereka:
Dari Abu Ja’far: “seluruh kaum muslimin menjadi murtad setelah wafatnya Nabi saw, kecuali tiga orang.” Dikatakan kepadanya: siapa tiga orang tersebut?, dia menjawab: “Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi.” (Al-Kulaini, Al-Kafi, hlm 115)
Perlu diketahui juga bahwa kalangan Syi’ah Rafidhah sering memalsukan hadits.
Dari Hammad bin Abi Salamah, berkata kepadaku salah seorang Syaikh mereka –yakni kaum Ar-Rafidhah– yang telah bertaubat: “Jika kami sedang berkumpul dan menganggap baik sesuatu, maka kami menjadikannya sebagai hadits Nabi.” (Al-Jami’ li Akhlaq Ar-Rawi, vol I, hlm 138)
[8] Az-Zaidiyyah, karya Ash-Shahib bin ‘Abbad (w. 385 H), hlm 247. Syaikh Taqyuddin membantah dengan baik ijma’ macam ini dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, vol III, hlm 300.
[9] Adapun wilayah ijtihad bagi syi’ah, tidak boleh dalam perkara yang menyelisihi fatwa Imam ma’shum. Sedangkan kelompok Zaidiyyah memandang boleh ijtihad bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu maka mengikuti pendapat madzhab lebih utama.
[10] Imam Ibnu Abdil Barr: Jika tentang para sahabat Nabi ra. (sebagai rowi) maka kami cukupkan pembahasan terkait kondisi-kondisi mereka, dikarenakan ijma’ para ‘ulama daiantara kaum muslimin, mereka adalah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, bahwa mereka semuanya adil.” (Ibn Abdil Barr, Al-Isti’ab fi Ma’rifati Al-Ashhab, vol I, hlm 7)
[11] Jika tidak ada wasiat dari Imam sebelumnya, maka penetapan Imam berdasarkan bukti berupa khawariqul-‘adat (perkara-perkara luar-biasa/ajaib semacam mu’jizat), kecuali kelompok Zaidiyyah, mereka hanya mengakui metode bai’at.
[12] Berdasarkan keyakinan bahwa wahyu tidak putus sampai hari akhir dan bahwa Imam adalah penerus Rasulullah dalam menyampaikan ajaran Islam berdasarkan ilmu laduni. Namun perlu diketahui, bahwa keyakinan ini baru muncul di masa Ja’far Shadiq berdasarkan keterangan Ibnu Nadim (w. 438 H) dalam kitabnya Al-Fihrisit, hlm 239. Adapun Syi’ah Zaidiyyah tidak mengakui hal tersebut.
[13] Taqyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2003), vol I, hlm 362
[14] Ibid, vol I hlm 376
[15] Lihat Taqyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2003), vol II, hlm 35, 54-95
[16] Lihat Taqyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2005), vol III, hlm 64
[17] Lihat Taqyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur (thab’ah mu’tamadah – 2009), hlm 34. Penjelasan untuk pasal ke-7.
[18] Abdul Qadi Zallum, Amwal fi Daulah Al-Khilafah (thab’ah mu’tamadah – 2004), hlm 64.
[19] Abu Manshur Al-Baghdadi, Al-Farq bayna Al-Firaq, hlm. 10
[20] Asy-Syaukani, Fath Al-Qadir, vol II, hlm 429
[21] Setiap kekufuran yang tampak setelah (keberadaan) daulah Islam maka tidak boleh ditarik jizyah dari pelakunya. (Al-farq baynal-Firaq, hlm 347).
Beginilah kaum syi'ah memperingati wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau dibunuh seorang gubernur di masa Abu Mu'awiyah Yazid bin Mu'awiyah bin Abi Sufyan.
by Azizi Fathoni
Langganan:
Posting Komentar (Atom)