Azzikra Dicatut Dukung Asas Pancasila, Arifin Ilham: ‘Syariat Islam Harga Mati’

Azzikra Dicatut Dukung Asas Pancasila, Arifin Ilham: ‘Syariat Islam Harga Mati’


Voa-Khilafah.tk, Jakarta- Pimpinan Majelis Azzikra, Sentul, Bogor, Ustadz Arifin Ilham membantah terlibat dalam barisan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) pimpinan Said Aqil Siradj (Ketua Umum PBNU) yang mendukung asas Pancasila untuk ormas.
“Itu mencatut nama Azzikra,” ujarnya saat dihubungi salam-online, Senin (25/3/2013).
Seperti diberitakan di harian Republika hari ini (25/3/2013), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendapat dukungan dari 13 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI perihal pancasila yang ‘wajib’ jadi asas ormas sebagaimana di era Orde Baru.
Disebutkan, 13 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI adalah NU, Persis, Al-Irsyad al-Islamiyah, al-Ittihadiyah, Matlaul Anwar, Ar-Rabithah al-Alawiyah, al-Washliyah,  Az-Zikra, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), IKADI, Perti, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
Merespon hal itu, termasuk pencatutan nama Azzikra, da’i muda asal Kalimantan Selatan ini menegaskan bahwa Syariat Islam adalah ‘harga mati’. “Saya sudah berkali-kali menyatakan syariat Islam harga mati,” katanya.
Bantahan serupa ditegaskan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Ustadz Syuhada Bahri saat diklarifikasi Ketua Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina (KISPA) Ustadz Ferry Nur.
“Kami tidak ikut dan kita tidak memberi mandat kepada siapapun untuk itu,” bantah Ustadz Syuhada melalui pesan singkatnya, Senin (25/3/2013).
Sebelumnya Said Aqil Siradj lewat gerbong LPOI melakukan manuver kunjungan ke istana, Kamis (14/3/2013) untuk memberikan dukungannya kepada Presiden SBY.[] (Islampos.com 25/3/2013)
DDII Tidak Ikut LPOI dan Tidak Setuju Asas Tunggal Pancasila

DDII Tidak Ikut LPOI dan Tidak Setuju Asas Tunggal Pancasila


Voa-Khilafah.tk, Jakarta- Ketua Umum Dewan Dakwah Islam Indonesia Syuhada Bahri membantah terlibat dalam forum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) pimpinan Said Aqil Siradj (Ketua Umum PBNU) yang mendukung asas Pancasila untuk ormas. “Saya tegaskan Dewan Dakwah tidak ikut LPOI dan tidak memberikan mandat kepada siapa pun untuk ikut itu,” tegasnya kepada mediaumat.com, Senin (25/3) melalui sambungan selular.
Seperti diberitakan harian Republika hari ini (25/3), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendapat dukungan dari 13 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI termasuk DDII, perihal Pancasila yang wajib jadi asas Ormas sebagaimana tertera dalam RUU Ormas.
“Dewan Dakwah justru dalam Pasal RUU Ormas itu tidak setuju kalau asas itu Pancasila tetapi  jangan dimaknai bahwa kita anti Pancasila.” tegasnya.
Karena dulu ketika Pancasila dipaksakan kan sudah menuai korban. “Masa itu mau diulang lagi?” tanyanya retorik.
Syuhada pun menilai bila RUU Ormas ini disahkan tidak mencerminkan demokrasi. “Di mana letak demokrasi kalau sudah seperti itu?” tanyanya retorik.
Jadi biarkan saja Ormas dengan asasnya selama ini. “Parpol juga boleh kok asasnya tidak Pancasila asal tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45. Mengapa Ormas tidak begitu juga? Apa salahnya Ormas mesti dipaksa berasas Pancasila?” gugatnya.
Bila RUU Ormas ini disahkan, menurut Syuhada tidak menutup kemungkinan mengulang kembali rezim represif Orde Baru. “Oh iya. Ujungnya kan akan seperti itu. Nanti dengan seperti itu akan menggunakan ukurannya itu yang setuju (dengan pemerintah, red) itu pancasilais, kalau yang tidak setuju, anti Pancasila,” pungkasnya.[] (mediaumat.com 25/3/2013)

Ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah Jawa Timur Menolak RUU Ormas


Voa-Khilafah.tk - RUU ORMAS sedang digodok DPR RI dan direncanakan akan disahkan pada akhir Maret 2013. Awal kali diberitakan bahwa LPOI (Lembaga Persahabatan Ormas Islam yang dimotori oleh Said Aqil Sirodj) berkunjung ke Istana 14/3/2013) untuk memberikan dukungan kepada Presiden terhadap pembahasan RUU Ormas yang diantaranya mengharuskan menggunakan asas tunggal Pancasila.
Meskipun kemudian dibantah oleh Ormas yang awalnya diklaim sebagai anggota LPOI. Dewan Dakwah Islam Indonesia  (DDII) melalui ketua umumnya Syuhada’ Bahri menyatakan bantahannya, “Saya tegaskan Dewan Dakwah tidak ikut LPOI dan tidak memberikan mandat kepada siapa pun untuk ikut itu.” Demikian pula Majelis Dzikir Az Zikra yang diasuh Ustadz Arifin Ilham, menyatakan “ Itu mencatut nama Az Zikra. Dan saya sudah menyatakan berkali-kali bahwa Syariat Islam harga mati.”
Opini RUU Ormas semakin panas, dengan pernyataan Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, “ Tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari aturan yang ada. Karena itu, kalau ada ormas yang terang-terangan menolak asas Pancasila, maka diberi peringatan. Kalau sanksi peringatan tiga kali tidak diindahkan, bisa dibekukan dan dibubarkan lewat pengadilan.” Meskipun kemudian disusul dengan penyataan Mendagri,” Asas Islam tidak dilarang”.
 Mudzakarah Ulama Jatim
Rancangan yang diskriminatif dan Islamophobia  tersebut mengandung bahaya terselubung dan telah meresahkan kaum muslimin khususnya. Untuk itu Forum Silaturahim Ulama Ahlussunnah wal Jamaah Jatim menyelenggarakan Mudzakarah Ulama di Hall A Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada Hari Selasa (26/03/2013) jam 09.00-11.00.
Sejumlah 75 ulama, kyai dan asatidz dari seluruh pelosok Jawa Timur hadir. Mulai dari Jember, Probolinggo, Malang, Pasuruan, Sumenep, Pamekasan, Tulungagung, Tuban, selain dari Gresik, Sidoarjo dan Surabaya.
Dalam pembahasannya, kyai Abdul karim menyatakan bahwa RUU ormas memiliki potensi disalahgunakan misalnya, pasal yang mengharuskan menggunakan asas organisasi yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.padahal, sejarah Indonesia telah membuktikan pemaksaan asas tunggal telah menimbulkan banyak korban.

Di samping itu, Pasal 7 RUU Ormas tentang bidang kegiatan Ormas, tidak ada bidang politik.  Itu artinya Ormas tidak boleh melakukan kegiatan di bidang politik .Jadi Ormas tidak boleh melakukan aktifitas politik, tidak boleh mengkritisi kebijakan pemerintah, tidak boleh demonstrasi mengkritisi kebijakan pemerintah, dan aktifitas-aktifitas politik lainnya, padahal mengoreksi penguasa merupakan aktivitas utama dalam amar makruf  nahi  munkar .aktivitas ini akan menjaga kebaikan masyarakat dan Negara.

Sementara itu, Ustadz hisyam hidayat menyampaikan kajian islam terhadap RUU ormas. Paling tidak tiga hal yang menyebabkan RUU ormas bertentangan dengan islam. Pertama, RUU Ormas tidak lahir dari Islam .  karena,setiap produk undang-undang yang tidak lahir dari Islam tidak boleh disebut sebagai produk undang-undang yang Islamiy. Apalagi tidak memperhatikan kemaslahatan umat Islam. Kedua; Dari sisi asas, tujuan, dan kegiatannya, pasal-pasal yang terdapat dalam RUU Ormas jelas-jelas bertentangan dengan Islam.  Dari sisi asas, RUU Ormas telah memaksa ormas Islam untuk mengganti asasnya dengan asas yang berasal dari luar Islam.  Padahal, setiap kelompok yang didirikan kaum Muslim wajib berasaskan Islam.   Tidak hanya itu saja, seluruh aktivitas seorang Muslim harus didasarkan pada ’aqidah Islamiyyah, bukan yang lain.   Penggantian asas Islam dengan asas di luar Islam, sama artinya telah mendeislamisasi ormas Islam.  Jika boleh diibaratkan, pemaksaan asas tunggal dalam RUU Ormas, tidak ubahnya dengan seorang Muslim yang dipaksa menanggalkan ke-Islamannya, dan diwajibkan menerima agama, paham, atau keyakinan selain Islam sebagai asas berfikir, berkata, dan berbuat.  Dan dalam timbangan ’aqidah Islamiyyah, perkara ini bukanlah perkara remeh, akan tetapi perkara besar yang wajib disikapi oleh umat Islam.   Sebab, di dalamnya terkandung unsur-unsur pemurtadan dari Islam.  Adapun dari sisi tujuan;  organisasi Islam didirikan untuk menyeru manusia menuju Islam dan syariatnya, serta melakukan amar ma’ruf nahi ’anil mungkar.  Sedangkan RUU Ormas membatasi tujuan ormas pada tujuan-tujuan yang justru memperkuat rejim sekuler-demokratik yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam.  Adapun dari dari aspek kegiatan; RUU Ormas juga memberikan batasan yang sangat jelas agar ormas yang didirikan di Indonesia ”tidak melakukan” kegiatan-kegiatan yang bersifat politik.  Jikalau ada ruang bagi ormas untuk melakukan kegiatan politik, itu pun dipersempit dan mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.  Keadaan seperti ini jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam; yang mana, setiap kelompok Islam justru diwajibkan melakukan aktivitas politik, diantaranya melakukan kontrol terhadap penguasa, menyingkap kejahatan dan persekongkolan mereka dengan kaum imperialis barat. Ketiga; RUU Ormas juga berpotensi melahirkan penguasa-penguasa represif dan tiran.  Padahal, Islam melarang para penguasa berlaku dzalim dan aniaya terhadap rakyatnya
Setelah menyepakati pembahasan selama mudzakarah, para ulama menandatangani surat pernyataan yang berisi:
  1. Menolak disahkannya RUU Ormas dalam waktu dekat ini.
  2. Menyeru pada DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Ormas tersebut.
  3. Menyeru ulama umat dan umat islam untuk menjaga dan melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, dan terus berjuang menegakkan Syariah dan khilafah

Diterima DPRD Jatim
Hasil Mudzakarah Ulama Jatim dapat disampaikan ke hadapan anggota DPRD Jatim pada siang itu juga (26/3/2013) jam 14.00-15.00 di ruang siding Bamus Gedung DPRD jatim jalan Indrapura Surabaya.
Dari DPRD yang menerima dari Komisi D, KH Ahmad fuad Makhsumi  (fraksi PKB),H. Heri Prasetyo(fraksi demokrat),  dan Hj Ferian Naftalen (fraksi demokrat).
Di akhir hearing dengan anggota DPRD Jatim, sejumlah reporter di antaranya Indosiar, Metro TV, SCTV, TV9, JTV, Kompas TV dan berapa media online melakukan wawancara dengan Ustadz Iksan Abadi, juru bicara hearing dari Forum Silaturahim Ulama Ahlussunnah wal Jamaah Jatim . RUU Ormas memang selayaknya dibatalkan pengesahannya karena dapat merugikan umat Islam dan meresahkan kaum muslimin. Allahu a’lam bis shawab. [] forum silaturahim ulama jatim
Ormas Islam: Tolak RUU Ormas, Pintu Kembalinya Rezim Refresif

Ormas Islam: Tolak RUU Ormas, Pintu Kembalinya Rezim Refresif


Voa-Khilafah.tk, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas dianggap akan menjadi pintu pembuka kembalinya rezim refresif di zaman Orde Baru, maka sepatutnya RUU Ormas ini ditolak. Hal itu disampaikan, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  Ismail Yusanto saat Konferensi Pers Ormas Islam bersama HTI menolak RUU Ormas.
“RUU ini membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih,” ujarnya dihadapan wartawan, Kamis (21/3) di Kantor DPP HTI, Crown Palace, Jakarta.
Ismail menyatakan RUU ini justru mengusung semangat  mengontrol dan merepresi ala Orde Baru melalui menghidupkan kembali ketentuan asas tunggal (Pasal 2 RUU Ormas).“Larangan Ormas berpolitik (Pasal 7 RUU Ormas) dan kontrol ketat Ormas oleh pemerintah (Pasal 58, Pasal 61 dan Pasal 62 RUU Ormas),” jelasnya.
RUU ini juga, menurut Ismail, tampak sangat  diskriminatif karena ada pembedaan pengaturan antara ormas biasa dengan ormas yang merupakan sayap partai (Pasal 4 RUU Ormas) sehingga terkesan parpol mau menangnya sendiri. “Semua Omas harus tunduk kepada RUU ini,  sedang Ormas milik parpol tidak,” imbuhnya.
Sesungguhnya yang diperlukan adalah menata ulang kerangka berfikir secara benar tentang bagaimana membina masyarakat dan membawa negeri ini ke arah yang tepat, serta mengenali apa atau siapa sesungguhnya yang menjadi ancaman terbesar buat negeri ini dan bagaimana cara menghadapinya.
Menurut Ismail, ancaman terbesar untuk negeri ini adalah ideologi sekularisme, kapitalisme dan imperialisme modern. “Ideologi tersebut telah mencengkeram negeri ini di berbagai aspek kehidupan,” terangnya.
Ismail pun menyerukan kepada umat untuk dengan sungguh-sungguh berjuang bersama-sama bagi tegaknya kembali syariah dan khilafah. “Sebab, yakinlah, hanya dalam naungan daulah Khilafah saja kerahmatan Islam yang telah dijanjikan oleh Allah SWT itu benar-benar akan terwujud,” serunya.
“Sedemikian sehingga arah perjalanan negara ini menjadi tepat, dimana peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan dan organisasi demi kemajuan masyarakat akan mendapatkan tempat yang terhormat,” pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan; M. Amin Lubis (Perti), Zulkifli dan M. Sabi Rauw (Al-Ittihadiyah), Mahladi (Hidayatullah), Azam Khan (Advokat), Zhahir Khan (DDII), Ahmad Michdan (TPM), Muti (Sarekat Islam Indonesia), Eggi Sudjana (SIRI), Rahmat Kurnia (Ketua Lajnah Fa’liyah DPP HTI), Wahyudi al-Maroky (Lajnah Fa’liyah DPP HTI), Ismail Yusanto (Jubir HTI), Rokhmat S Labib (Ketua DPP HTI), Yahya Abdurrahman (Ketua Lajnah Siyasiyah DPP HTI), Agung Wisnu Wardana (Ketua Lajnah Intelektual DPP HTI).[] fatih mujahid
NU dan Muhammadiyah Tolak RUU Ormas

NU dan Muhammadiyah Tolak RUU Ormas


Voa-Khilafah.tk - Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menolak pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Ormas. Sebab, RUU itu dianggap telah keluar dari tujuan awal naskah akademiknya.
Ketua PBNU Imam Aziz di Sleman, Senin (25/3), mengatakan RUU itu awalnya dibuat untuk menghormati hak asasi manusia dalam kebebasan berserikat dan berorganisasi. “Tapi kemudian tersesat ke lembah belantara yang ruwet, terjerembab kepada pengaturan yang tidak jelas di mana definisi mengenai ormas terlalu luas dan banyak kerancuan,” kata Aziz.
Dia menegaskan, NU sudah menolak terhadap RUU tersebut. “Bahasa halusnya menunda, namun intinya sama, kita juga menolak,” terang Imam Aziz.
Di beberapa pasal, lanjut Imam, ada berbagai kerancuan yang luar biasa dan menjebak. Seperti pada pasal pelarangan. Dalam RUU Ormas yang lagi dibahas, ormas dilarang melakukan pelecehan atau penistaan terhadap agama.
“Sebuah organisasi yang seharusnya dilindungi tapi bisa ditolak karena adanya pasal penistaan tadi. Itu akan membuat kerancuan luar biasa dan menjebak,” jelasnya.
Anggota Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah Zuly Qodir juga menyayangkan RUU Ormas yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Menurutnya, RUU Ormas malah akan menjadi undang-undang yang membelenggu kebebasan berorganisasi.
“Dalam RUU ini, semua harus memakai izin, harus berkumpul juga berizin. Masak mau berkumpul dan ngaji di kampung harus minta izin,” kata Zuly Qodir dan mendukung penuh penolakan RUU Ormas.
Ormas, lanjut Zuly sangat setuju ada aturan yang mengatur keberadaan ormas. Namun aturan tersebut jangan sampai menindas ormas, terlebih ormas yang sudah ada seperti NU dan Muhammadiyah.
Peneliti yang juga sosiolog dari UGM Ari Sujito mengatakan, arahan dari RUU Ormas sangat birokratis. Dan menduga RUU ini sangat tergesa-gesa masuk ke prolegnas. Sehingga ia menegaskan RUU tersebut harus ditolak.
“Karena kalau ditetapkan, masyarakat sipil tidak punya ruang gerak dalam berorganisasi dan berserikat, sehingga harus ditolak,” kata Ari. (metrotvnews.com, 25/3)
Majelis Mudzakarah Ulama ASWAJA Se-Jabodetabek Tolak RUU Ormas

Majelis Mudzakarah Ulama ASWAJA Se-Jabodetabek Tolak RUU Ormas


Voa-Khilafah.tk, Jakarta- Sejumlah ulama dan pimpinan pondok pesantren yang menamakan dirinya Majelis Mudzakarah Ulama Ahlu Sunnah Wal Jama’ah  Se-Jabodetabek, Rabu (27/3) pagi berkumpul di Rumah Makan Suharti, Jl. Dewi Sartika, Jakarta Timur untuk membacakan pernyataan sikap atas RUU Ormas yang kabarnya akan digolkan DPR dalam waktu dekat ini.
Ulama yang hadir diantaranya: KH. Shoffar Mawardi (Pimpinan Ma’had Daarul Muwahhid), KH. Muhyiddin (Pimpinan  Ponpes An-Nur Pamijahan Bogor), KH. Ahmad Zainuddin, KH. Abah Hideung (Pimpinan Ponpes An-Nidzomiyah, Sukabumi), KH. Abdy Idris (MUI Depok), dan sebagainya.
Dalam  pernyataan sikapnya, ada beberapa point yang dikritisi dalam RUU Ormas tersebut.  Dikatakan, sudah menjadi kewajiban para ulama untuk melakukan aktivotas amar ma’ruf nahi munkar dan mengoreksi penguasa, membongkar persekongkolan para penguasa dengan orang-orang kafir dan antek-anteknya, serta berkewajiban untuk memperhatikan urusan kaum muslimin.
Adanya pasal-pasal krusial dalam RUU Ormas yang sekarang sedang digodok oleh DPR yang berpotensi, dikhawatirkan para ulama, dapat menghambat kaum muslimin dalam menunaikan kewajiban asasi mereka, yaitu amar maruf nahi munkar.  RUU Ormas ini dapat mengembalikan negeri ini ke era represif Orde Baru.
Maka, para ulama menyatakan: Menolak disahkannya RUU Ormas dalam waktu dekat ini, menyerukan pada DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Ormas tersebut. Para ulama juga mengajak seluruh komponen umat Islam, khususnya penguasa dan politisi, partai, ormas, khususnya MUI, serta elemen-elemen umat Ilsm lainnya, untuk bersama-sama menolak rencana pengesahan RUU Ormas.
“Kami mengajak seluruh komponen umat, khususnya ulama, untuk berada di garda terdepan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Islam dan kaum muslimin,” ungkap Shoffar Mawardi.
Sementara itu dikatakan KH. Ahmad Zainuddin, RUU Ormas ini dapat menghambat para pendakwah untuk menyampaikan amar maruf nahi munkar. “Kita menolak UU thagut ini. Kami khawatir jika RUU ini jadi digolkan, akan mengulangi peristiwa Tanjung Priok yang merugikan umat Islam,” ujarnya.
Rencananya, sejumlah ulama ini akan melakukan aksi unjuk rasa di Bunderan HI Jakarta dan melakukan audiensi dengan anggota DPR, setelah acara ini.[] (voa-islam.com 27/3/2013)
Ulama Jabodetabek Tolak RUU Ormas

Ulama Jabodetabek Tolak RUU Ormas


Voa-Khilafah.tk, Jakarta- Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) terus berlanjut. Pagi tadi (27/03/2013),  di RM Soeharti, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, sejumlah ulama dan pemimpin pondok pesantren se-Jabotabek yang mengatasnamakan Majelis Mudzakarah Ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah membacakan pernyataan sikap penolakan terhadap RUU Ormas.
Pernyataan sikap forum ulama dibacakan oleh KH Abay Hideung, Pemimpin Ponpes Nidzomiyah Sukabumi.
“Adanya pasal-pasal krusial dalam RUU Ormas yang sekarang sedang digodok oleh DPR yang berpotensi menghambat kaum Muslimin dalam menunaikan kewajiban asasi manusia, antara lain amar ma’ruf nahi munkar, dan mengembalikan negeri ini ke era represif orde baru,” demikian salah satu poin pernyataan sikap.
Untuk itu, forum ulama tersebut menolak RUU Ormas untuk disahkan. Ulama yang hadir diantaranya: KH. Shoffar Mawardi (Pimpinan Ma’had Daarul Muwahhid), KH. Muhyiddin (Pimpinan  Ponpes An-Nur Pamijahan Bogor), KH. Ahmad Zainuddin, KH. Abdy Idris (MUI Depok), dan sebagainya.
KH. Ahmad Zainuddin mengatakan RUU Ormas ini dapat menghambat dakwah Islam di Indonesia.
“Kita menolak UU thagut ini. Kami khawatir jika RUU ini jadi digolkan, akan mengulangi peristiwa Tanjung Priok yang merugikan umat Islam. Ustadz-ustadz yang menyuarakan Islam akan ditangkapi,” katanya.[] (Hidayatullah.com 27/3/2013)
HTI Tolak RUU Ormas: Asas Tunggal Pancasila Kembalikan Rezim Represif

HTI Tolak RUU Ormas: Asas Tunggal Pancasila Kembalikan Rezim Represif


JAKARTA (voa-khilafah.tk) – Saat ini di gedung wakil rakyat digodog tentang RUU Ormas. Pembahasannya dikabarkan telah memasuki babak akhir sebelum disahkan akhir Maret ini. Salah satu aturan yang wajib ditaati ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah pencantuman asas Pancasila dan asas ciri yang sesuai dengan aktivitas organisasi. Dikhawatirkan, jika RUU Ormas betul-betul disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR, ormas Islam yang tidak menggunakan asas Pancasila terancam akan dibubarkan.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo seperti dilberitakan Republika Online (RoL) mengatakan, kalau RUU Ormas disahkan, tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari aturan yang ada. Karena itu, kalau ada ormas yang terang-terangan menolak asas Pancasila, maka diberi peringatan. Kalau sanksi peringatan tiga kali tidak diindahkan, bisa dibekukan dan dibubarkan lewat pengadilan. 

Tanribali bahkan mengancam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk salah satu ormas yang menolak mencantumkan asas Pancasila karena menganut Khilafah Islamiyah. "Jelas, mereka dibubarkan dan tidak boleh beraktivitas di ruang publik," katanya, Jumat (22/3).

Dijelaskan Tanribali, NKRI dibentuk berdasarkan empat pilar. Kalau ada ormas yang mengusung ideologi di luar Pancasila, jelas hal itu melanggar konstitusi. Karena itu, kalau pengurusnya masih bersikeras mempertahankan asas itu maka konsekuensinya HTI akan dilarang beroperasi di Indonesia. "Mereka akan dianggap ilegal. Patokannya adalah UUD 1945," katanya.

Kalau HTI dibubarkan, menurut Tanribali, maka pengurusnya tidak boleh lagi beraktivitas atau mendirikan ormas dengan nama sejenis. Untuk itu, pembuatan bank data ormas yang disinkronisasi lintas kementerian bertujuan untuk memverifikasi nama dan pengurus ormas agar tidak bisa lagi mendirikan ormas. Itu lantaran ke depannya, setiap ormas wajib mendaftarkan organisasinya ke kementerian terkait. Sehingga ekspengurus HTI bakal tidak punya peluang untuk aktif kembali mengurus ormas baru. 

Sikap HTI dan Ormas Islam

Menyikapi ancaman Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo terkait RUU Ormas, Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto bersama sejumlah pimpinan ormas Islam berkumpul di Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia di Sekretariat HTI di Crown Palace A25, Jalan Prof. Dr. Soepomo, SHNo. 231 Jakarta Selatan, untuk menyatakan sikapnya.

Ismail Yusanto menegaskan, RUU Ormas justru mengusung semangat  mengontrol dan merepresi ala Orde Baru melalui penghidupan kembali ketentuan asas tunggal (Pasal 2 RUU Ormas), larangan berpolitik bagi ormas  (Pasal 7 RUU Ormas) dan kontrol ketat ormas oleh pemerintah (Pasal 58, Pasal 61 dan Pasal 62 RUU Ormas).

Juga terlihat dari begitu luasnya cakupan dari definisi Ormas, sehingga alih-alih RUU ini akan memberikan ruang gerak yang lebih longgar untuk kemajuan masyarakat melalui partisipasi Ormas dalam pemberdayaan masyarakat, RUU ini justru sangat berpotensial membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih.

Hal ini jelas merupakan kemunduran besar mengingat TAP MPR no. XVIII/1998 sudah membatalkan TAP MPR no. II/1978 termasuk di dalamnya tentang Asas Tunggal. RUU ini juga bisa dituding membangkitkan trauma masyarakat terhadap otoritarianisme gaya Orde Baru.

RUU ini juga tampak sangat  diskriminatif karena ada pembedaan pengaturan antara ormas biasa dengan ormas yang merupakan sayap partai (Pasal 4 RUU Ormas) sehingga terkesan parpol mau menangnya sendiri. Semua Omas harus tunduk kepada RUU ini,  sedang Ormas milik parpol tidak.

Berkenaan dengan itu, Hizbut Tahrir Indonesia dan para tokoh Ormas Islam menyatakan sikapnya sebagai berikut:

1. Menolak RUU Ormas karena RUU ini menjadi pintu yang sangat nyata bagi kembalinya rezim represif ala Orde Baru. RUU ini juga berpotensi sangat besar membungkam suara kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih.
    2. Sesungguhnya yang diperlukan sekarang adalah menata ulang kerangka berfikir secara benar tentang bagaimana membina masyarakat dan membawa negeri ini ke arah yang tepat, serta mengenali apa atau siapa sesungguhnya yang menjadi ancaman terbesar buat negeri ini dan bagaimana cara menghadapinya.  [voa-islam/voa-khilafah.tk]

      Gara-Gara Harlem Shake, Pustakawan Ini Dipecat!

      Gara-Gara Harlem Shake, Pustakawan Ini Dipecat!


      Voa-Khilafah.tk - TARIAN Harlem Shake yang booming saat ini tengah digandrungi orang-orang di seluruh dunia. Namun bagaimana jika tarian ‘gila’ ini justru membawa petaka? Adalah seorang pustakawan dari sebuah universitas ternama di Inggris yang dipecat, gara-gara ia ikut terlibat dalam pembuatan video tarian Harlem Shake yang direkam di perpustakaan tempat ia bekerja.
      Namun, mahasiswa di Universitas Oxford, Inggris malah meminta pengelola kampus untuk mempekerjakan kembali pustakawan tersebut, yang menurut mereka dipecat karena terlibat dalam pembuatan video Harlem Shake yang mereka buat.
      Dalam video yang telah diunggah ke situs You Tube itu, tampak 30 mahasiswa melakukan tarian Harlem Shake yang berlangsung di Perpustakaan St Hilda.
      Video itu sendiri telah disaksikan oleh lebih dari 5000 orang dari seluruh dunia.
      Selain itu, Komite Mahasiswa kampus tersebut (JCR) mengajukan mosi agar status pustakawan yang dipecat itu kembali dipulihkan.
      Presiden JCR, Esther Gosling mengatakan kepada BBC bahwa selain memecat seorang pustakawan, akibat video ini pengelola universitas juga mengenakan hukuman denda sebesar 30-60 pound atau sekira Rp 439 sampai Rp 879 ribu lebih kepada mahasiswa yang terlibat.
      Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Universitas Oxford mengatakan mereka tidak akan memberikan komentar apapun mengenai kejadian ini.[sm/islampos/bbc/voa-khilafah.tk]
      Satu Dekade Invasi AS ke Irak, Demokrasi Yang Dijejalkan Menunjukkan Watak Aslinya

      Satu Dekade Invasi AS ke Irak, Demokrasi Yang Dijejalkan Menunjukkan Watak Aslinya


      Voa-Khilafah.tk - Sepuluh tahun setelah invasi AS ke Irak, pemerintah di Baghdad menggunakan demokrasi hanya untuk membuat diri mereka lebih kaya dan lebih kuat. Banyak orang Irak mengeluh bahwa setelah satu dekade pembangunan, mereka masih kekurangan pelayanan publik dasar seperti listrik dan pasokan air yang memuaskan.
      Tetapi sebagaian yang lain mengatakan jalan panjang pemulihan Irak telah menghasilkan tanda-tanda kebangkitan ekonomi, yang tercermin di mal-mal baru dan showroom mobil mewah.
      Ini murni cerminan dari perusahaan Barat yang berusaha mengeruk keuntungan di pasar baru.
      Sudah ada investasi besar di sektor minyak sejak jatuhnya Saddam Hussein, dan sekarang Irak adalah produsen terbesar kedua di OPEC (Organisasi Negara Pengekspor Minyak).
      Tapi tak satupun dari semua usaha ini membantu umat yang kini mengalami rasa ketidakamanan, menjadi pengangguran, perawatan medis miskin dan melambungnya harga semua barang.
      Dan tak satupun usaha ini meningkatkan kehidupan orang-orang biasa.
      Setiap dorongan dalam sistem perekonomian ini seperti dibukanya pusat perbelanjaan dan showroom yang menjual mobil mahal hanya mendukung Koperasi internasional yang ingin mengambil alih pasar luar negeri baru dan mengeksploitasi tenaga kerja yang murah yang tersedia di negeri Irak.
      Warga setempat Abdul Aziz al-Kubeisi -yang merupakan seorang saksi mata pada hari bersejarah ketika patung Saddam digulingkan- memberikan komentar pedas tentang betapa sedikitnya kemajuan yang telah dicapai sejak invasi.
      “Sungguh, tidak ada yang berubah,” katanya. “Semuanya berubah dariyang buruk menjadi lebih buruk lagi.”
      Untuk mendukung pandangannya, al-Kubeisi menunjuk ke distrik Baghdad seperti al-Rasul, lingkungan miskin yang jalan-jalannya dipenuhi dengan lubang, dan rumah-rumah dihubungkan dengan kabel listrik kendur yang saling campur aduk.
      Bahkan jauh lebih buruk di luar distrik al-Rasul di mana telah bermunculan kota kumuh di atas reruntuhan bekas pangkalan militer.
      Banyak penduduk setempat berusaha untuk mencari nafkah sebagai buruh di sebuah tempat pembuangan sampah raksasa yang ada di dekatnya.
      Mehdi al-Daraji, seorang ayah dari empat anak, tinggal di sebuah hunian darurat di al-Rasul.
      “Sepuluh tahun telah berlalu, dan aku masih belum memiliki rumah yang layak, tidak ada layanan publik, tidak ada listrik, tidak ada air yang mengalir, tidak ada pendidikan bagi anak-anak kami, tidak ada sekolah,” keluhnya.
      Al-Daraji percaya bahwa jika perekonomian warisan perang ini tidak menuju ke arah yang positif, mungkin generasi berikutnya, bukan yang satu ini yang bisa melihatnya. (english.alarabiya.net 19/03/13)

      Mahfud MD Bicara Soal Pemilu: Semua Parpol Curang

      Mahfud MD Bicara Soal Pemilu: Semua Parpol Curang


      Voa-Khilafah.tk - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja purnatugas Mahfud MD berkisah mengenai sepak terjangnya memutus sengketa pemilu selama menjabat. Menurut Mahfud, semua peserta pemilu melakukan kecurangan.
      “Semuanya curang merata. Demokrat curang, partai lain juga curang. Yang menang curang, yang kalah juga curang,” kata Mahfud usai acara Obrolan Langsat di Jalan Langsat, Jakarta, Selasa (19/3/2013).
      Mahfud menyebut pernah membatalkan kemenangan 72 anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah karena menemukan kecurangan. Bentuk kecurangannya beragam, mayoritas terkait money politics.
      “Kami membatalkan 72 kursi. Kita batalkan 60 kursi DPR tingkat I dan II, sisanya DPR pusat,” ujarnya.
      Oleh karenanya, Mahfud mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dan bijaksana saat menentukan pilihan dalam pemilu. Jangan mudah tergoda oleh peserta pemilu yang mengajak memilih dengan iming-iming memberikan sejumlah uang.
      “Tinggal rakyatnya mau waras sehat tidak, karena sudah terserang money politics. Suara 5 tahun hanya dijual Rp 100 ribu bahkan Rp 50 ribu,” tuturnya. (detik.com, 20/3)

      Satu Juta Rakyat Suriah Mengungsi, Sementara Dunia Masih Menonton

      Satu Juta Rakyat Suriah Mengungsi, Sementara Dunia Masih Menonton


      Media Office
      Issue No : 1434 AH /29
      Saturday, 27 Rabi-ul Thani 1434 AH | 09-03-2013 CE
      Press Release
      Satu Juta Rakyat Suriah Mengungsi, Sementara Dunia Masih Menonton
            Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi mengumumkan bahwa jumlah pengungsi Suriah yang terdata di negara-negara sekitarnya telah mencapai satu  juta orang,  lebih banyak dari yang diperkirakan. Hal ini telah menambah beban negara-negara sekitar Suriah yang kesulitan mengurus para pengungsi.
            Gelombang  pengungsi Suriah yang terus masuk ke Yordania, Lebanon, dan Turki, termasuk Irak dan Mesir, dan negara-negara lain terdiri dari perempuan, anak-anak, dan orang tua, orang yang sehat dan sakit, wanita hamil dan  menyusui. Jumlah  ini telah meningkat pesat sejak awal tahun  hingga mencapai angka satu juta. Laporan-laporan tentang Suriah  menunjukkan bahwa setengah dari para pengungsi adalah anak-anak berusia kurang dari 18 tahun dan satu dari lima orang anak  tersebut berusia kurang dari 5 tahun. Belum lagi sebuah Ironi yang pahit bahwa pengungsi ke satu juta ialah seorang perempuan dan  ibu dari dua anak. Semua pengungsi menderita trauma psikologis dan tidak memiliki apapun, serta telah kehilangan anggota keluarga mereka. Mereka adalah orang-orang yang telah direlokasi ke kamp-kamp pengungsian dengan kondisi yang menyedihkan dan terhina di mana mereka harus bergantung pada kemurahan hati negara-negara yang menampung para pengungsi serta reaksi dari lembaga-lembaga kemanusiaan dan bantuan keuangan dari individu dan pemerintah.
            Wahai Kaum Muslimin! Revolusi Syam  bukan sekedar persoalan angka dan data statistik para syuhada dan orang-orang yang terluka juga para pengungsi. Revolusi ini juga bukan hanya masalah kemanusiaan terkait dengan  pengiriman bantuan dan  makanan kepada para pengungsi serta meminta bantuan dari pemerintah dan lembaga-lembaga internasional. Sebaliknya, revolusi ini adalah momen yang menentukan bagi orang-orang yang menyatakan bahwa revolusi mereka adalah karena Allah. Revolusi ini adalah pertempuran antara keimanan dan kekufuran seperti yang diteriakkan dalam yel-yel dan demonstrasi, “Pemimpin kami, selamanya, Nabi Muhammad,”. Mereka memilih hukum Allah, menuntut tegaknya Negara Islam, bukan negara sipil atau  negara yang demokratis. Ini adalah revolusi yang menakutkan bagi orang-orang kafir, sehingga mereka berupaya dengan segala cara untuk merampok dan  membajaknya agar keluar dari jalur perjuangan yang lurus serta bersekongkol untuk melawannya. Contohnya adalah pengumuman terbaru di Inggris yang menyatakan bahwa Inggris mempersiapkan bantuan dan tank untuk mendukung kaum oposisi Assad. Hal ini benar-benar tidak dapat diterima  karena revolusi ini adalah sebuah revolusi karena Allah, dan tidak boleh tercemari dengan pertolongan palsu dari orang-orang kafir. Nabi (saw) bersabda, “Janganlah kalian mencari cahaya dari api milik kaum  Musyrik.”
            Para perempuan dan anak-anak Syam  mengalami dua tragedi penderitaan di kamp-kamp pengungsian: tragedi kemiskinan, penghinaan, pelecehan, dan  diserang penyakit dan laporan-laporan  menunjukkan bahwa terdapat peningkatan jumlah kelahiran prematur akibat kekurangan gizi dan stres psikologis dan  rasa takut yang menghantui karena terpaksa keluar dan menyelamatkan diri dari negaranya sendiri. Dan rezim-rezim jahat di negeri-negeri Muslim, bukannya menggerakkan tentara mereka—bahkan sebagian saja dari jumlah tentara yang mereka miliki–  untuk melenyapkan penguasa yang bengis, mengakhiri pertumpahan darah dan pemerkosaan terhadap perempuan Syam, dan mengakhiri penderitaan kaum muslimin di sana, mereka malah berpartisipasi dalam konspirasi dan bahkan mengeluhkan dampak negatif dari keberadaan para pengungsi Suriah terhadap kondisi perekonomian negara mereka.
            Wahai para pemilik kekuasaan dan kekuatan! Berapa banyak lagi jumlah pengungsi yang anda ingin lihat di sana sebelum anda merasakan besarnya tragedi dan kengerian dari situasi ini? Saudara-saudara dan anak-anak anda menjerit dan memohon bantuan anda untuk menyelamatkan mereka dari neraka penguasa tiran itu! Allah swt berfirman((وإنِ اسْتَنْصَروُكُمْ فِي الدّين فَعَلَيْكُمْ النَّصْـر) Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan.” Jadi laksanakanlah tanggung jawab anda untuk melindungi dan membela mereka,  menghapus rezim jahat ini, dan  mendirikan Khilafah Kedua yang adil yang mengikuti metode kenabian yang akan membayar penderitaan mereka, mengembalikan keadilan, dan menjamin keamanan dan keselamatan umat.
      Dr. Nazreen Nawaz
      Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
      Kenaikan Harga Elpiji Bukti Ketidak Pedulian Pemerintah

      Kenaikan Harga Elpiji Bukti Ketidak Pedulian Pemerintah


      Voa-Khilafah.tk - Pemerintah seperti tak bosan-bosannya membuat beban rakyat yang sudah berat semakin berat dengan menaikkan berbagai komoditas yang sangat dibutuhkan rakyat. Seperti yang sudah diketahui awal tahun ini pemerintah memberikan kado pahit kepada rakyat dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 %.  Sebagaimana yang sudah dapat diduga kenaikan tdl ini telah memicu kenaikan harga barang produksi dan jasa yang menyebabkan daya  beli masyarakat yang sudah rendah dibuat semakin tidak berdaya. Sepertinya penderitaan tersebut tidak cukup sampai di situ karena Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) kembali berencana pada bulan Maret ini menaikkan harga elpiji. Sebagaimana yang sudah ramai diberitakan di berbagai media massa PT Pertamina (Persero) akan menaikkan harga jual elpiji 12 kg dari sebelumnya Rp5.850 menjadi Rp7.966,7 per kg atau naik Rp2.116,7 per kg atau 36,2%. Dengan demikian, harga elpiji dari agen ke konsumen akan naik dari Rp70.200 menjadi Rp95.600 atau naik Rp25.400 per tabung kemasan 12 kg,” kata Vice President LPG & Gas Products Pertamina Gigih Wahyu Hari Irianto di Jakarta, Rabu.  Vice President Corporate Communications Pertamina, Ali Mundakir menambahkan, pihaknya sudah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menaikkan harga elpiji 12 kg di 2013 (Investor Daily, 20/2/2013). Ironisnya alasan  PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji karena merugi padahal Indonesia kaya sumber daya gas, kenapa bisa terjadi?
      Sistem Politik Demokrasi : Merampas Hak Rakyat
      Sudah jamak diketahui bahwa Negara Indonesia dikarunia oleh Allah SWT sumber daya alam gas yang sangat melimpah . Saat ini saja Indonesia memiliki cadangan gas bumi sekitar 152,89 triliun standard cubic feet (TSCF). Dengan produksi gas per tahun sebesar 471.507 MMSCF, cadangan gas di perut bumi Indonesi bisa cukup dikonsumsi lebih dari 40 tahun ke depan. Kemungkinan cadangan gas tersebut akan terus bertambah dengan ditemukannya cadangan gas baru. Ironisnya di tengah kelimpahan gas bumi tersebut PT Pertamina (Persero)  tetap ingin menaikkan harga  Elpiji, LPG (liquified petroleum gas)  yaitu gas minyak bumi yang dicairkan yang merupakan  campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal dari gas alam. PT Pertamina (Persero) berdalih dengan harga jual elpiji 12 kg saat ini Rp70.200, PT Pertamina (Persero) mengaku merugi Rp 5 triliun per tahun .
      Pertanyaannya Bumi Indonesia yang kaya gas, seharusnya seluruh rakyatnya dapat menikmati elpji dengan harga murah bahkan gratis tapi kenapa dengan harga elpiji seperti saat ini yang relatif mahal pemerintah masih mengalami kerugian. Ternyata semua itu akibat salah pengelolaan sumber daya gas. Betapa tidak ternyata sebagian besar gas tersebut digunakan untuk ekspor demi memenuhi kebutuhan industri negara lain. Sebagaimana terungkap dari pernyataan  Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/2/2013) banyak negara yang khawatir jika Indonesia menghentikan ekspor gas akan menimbulkan kekacauan . Sebaliknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri  pemerintah  melakukan impor , sehingga industri dan rakyat dipaksa membayar gas dengan harga pasar internasional. Menurut Vice Presiden Gas Domestik PT Pertamina (Persero) Gigih Wahyu 50% kebutuhan gas LPG nasional masih diimpor dari negara lain, terbesar dari Arab Saudi, khususnya dari perusahaan Saudi Aramco. Sehingga naiknya harga elpiji internasional sesuai patokan contract price(CP) Aramco ‘memaksa’ PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji jika tidak ingin merugi.
      Salah pengelolaan ini  dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum saja tapi juga dialami oleh kalangan industri. Seperti yang dikeluhkan oleh Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun akibat pasokan gas ke industri yang tidak mencukupi untuk produksi membuat beberapa industri di Medan terpaksa menggunakan cangkang sawit sebagai pengganti gas bumi. Menurut Safiun, tidak banyak industri yang bisa beralih dari gas bumi ke cangkang sawit karena membutuhkan investasi cukup besar. Bagi industri yang tidak bisa investasi cangkang sawit, terpaksa hanya berharap hari pasokan gas bumi yang kurang dan tidak pernah pasti. Akibatnya, produksi industri-industri di Medan terus turun sementara barang impor makin banyak masuk. Saat ini kebutuhan gas bumi di Medan mencapai 50-60 juta kaki kubik per hari (mmscfd namun yang terpenuhi hanya 7-10 mmscfd Tidak hanya industri, PT PLN pun mengalami kekurangan pasokan gas akibatnya PLN harus rogoh kocek lebih banyak untuk mengoperasikan PLTGU Belawan dengan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) RP 25,5 miliar per hari.
      Akibat  salah pengelolaan ini Indonesia yang kaya gas tapi rakyatnya mesti memenuhi kebutuhan gas dari negara lain . Kondisi ini tidak terlepas dari paradigma negara Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam termasuk gas. Indonesia saat ini menganut sistem demokrasi kapitalis.  Dalam pandangan sistem demokrasi kapitalis sumber daya alam yang jumlahnya melimpah harus segera dikelola agar dapat dimanfaatkan secara ekonomi. Pemahaman ekonomi kapitalis ini sejalan dengan paham induknya yaitu,laissez-faire, kebebasan (minimnya) intervensi pemerintah dan kebebasan kepemilikan.  Dalam rangka produksi barang dan jasa sebesar-besarnya, masyarakat diberi kebebasan seluas-luasnya dengan intervensi pemerintah yang minim. Ekonomi kapitalis tidak mengatur tentang kepemilikan, siapapun boleh memiliki apapun selama mereka mampu untuk membelinya.
      Kebijakan ini akan menimbulkan masalah jika yang dimiliki oleh orang-orang mampu tersebut adalah barang-barang yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas. Seperti gas sebagai sumber energi yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Di Indonesia, barang tambang migas dikuasai swasta bahkan pihak asing, akibatnya rakyat harus membayar mahal untuk bensin, gas, dan listrik. Efek lanjutannya, masyarakat juga harus membayar mahal untuk barang-barang alat pemenuhan kebutuhan hidupnya, karena produksi barang tersebut membutuhkan energi dan bbm untuk transportasinya.
      Bagaimana dengan peran negara? Negara berperan hanya sebagai pengatur(regulator). Negara diarahkan untuk semakin mengurangi intervensinya terhadap aktivitas perekonomian di masyarakat. Subsidi BBM, gas dan listrik , setiap tahunnya semakin berkurang, masyarakat diarahkan untuk membayar sesuai dengan harga jual di pasar internasional. Lemahnya peran negara ini semakin terlihat di saat kebutuhan gas dalam negeri meningkat tapi negara tidak bisa menghentikan ekspor gas karena sudah terikat kontrak jangka panjang dengan perusahaan asing sebagai pemilik dan pengelola migas meskipun harga ekspor tersebut sudah jauh lebih rendah dari  harga pasar internasional.
      Ini jelas kebijakan yang tidak adil dan tidak masuk akal. Mana mungkin rakyat Indonesia yang sejatinya pemilik gas harus membayar harga elpiji dengan harga pasar internasional, sementara negara asing di’subsidi’.  Bagaimana dalam pandangan Islam?

      Sistem Islam, Khilafah : Pengelolaan Gas untuk Kesejahteraan Rakyat
      Menurut pandangan Islam,  barang tambang/migas yang jumlahnya berlimpah, merupakan harta milik umum, dan dilarang dikuasai individu. Tentang pandangan ini dijelaskan oleh hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal yang menceritakan, artinya, “saat itu Abyad meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat. ‘Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)’ Rasulullah kemudian bersabda, ‘Tariklah tambang tersebut darinya’. Hadits ini  sekalipun berbicara tentang tambang garam semata, akan tetapi yang dimaksud adalah segala barang tambang yang jumlahnya melimpah ‘bagaikan air mengalir’, termasuk dalam hal ini gas.
      Pemerintah (khalifah) berfungsi dan bertanggung jawab mengelolanya, dan tidak ada kewenangan Negara menyerahkannya kepada korporasi, apapun alasannya. Sementara itu, hasilnya harus dikembalikan kepada masyarakat.  Khalifah tidak akan dikelola secara asal, sebagaimana yang jamak ditemukan dalam sistem politik demokrasi, akan tetapi niscaya dikelola secara amanah dan profesional.  Yang demikian karena itulah yang diperintahkan oleh Allah swt kepada penguasa.  Tentang hal ini Rasulullah saw bersabda, artinya,”Barang siapa mengangkat seseorang untuk mengurusi perkara kaum Muslimin, lalu mengangkat orang tersebut, sementara dia mendapatkan orang yang lebih layak dan sesuai daripada orang yang diangkatnya maka dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasulnya.” (HR Hakim; “jika suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya.” (HR. Muslim)
      Pengelolaan sumber daya yang dilakukan oleh khalifah secara langsung dan mandiri menyebabkan semua gas yang diproduksi  dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk kalangan industri dengan harga murah bahkan gratis. Dengan melihat fakta sumber daya gas Indonesia melimpah memungkinkan gas yang dihasilkan melebihi kebutuhan dalam negeri sehingga dapat dijual keluar negeri. Selanjutnya hasil  penjualan gas tersebut dikembalikan kepada seluruh rakyat dalam bentuk layanan pendidikan dan kesehatan gratis maupun infrastruktur lainnya seperti jalan dan jembatan.
      Jelaslah sudah bahwa hanya dengan model pengelolaan Sistem Islamlah  sumber daya alam yang melimpah seperti gas seluruh  rakyat dapat merasakan manfaatnya yang sebesar-besarnya tidak hanya murah bahkan gratis dan layanan publik lainnya yang berkualitas.[]

      Vladimir Putin: Jilbab Tradisi Alien

      Vladimir Putin: Jilbab Tradisi Alien


      Voa-Khilafah.tk - Perdana Menteri Rusia, Vladimir Putin menyatakan sejarah Negeri Beruang Merah itu tidak mengenal tradisi Islam. Karenanya, Pemerintah Rusia melarang penggunaan jilbab.
      “Tidak ada budaya jilbab dalam sejarah kami,” kata Putin seperti dinukil dari the New York Times.
      Putin mengutip fatwa beberapa tokoh Muslim moderat internasional yang menganggap jilbab adalah sesuatu yang tidak wajib. “Apakah kita mengadopsi tradisi alien itu,” sebut Putin.
      Rusia memandang jilbab sebagai bentuk konfrontasi yang menimbulkan ketegangan antarkelompok agama. Larangan itu, diakui menjadi jalan untuk meredakan konflik.
      Pemerintah bermaksud menyudahi konflik dari kelompok Muslim dengan berdamai. Namun larangan itu keliru, karena jilbab adalah simbol keagamanaan, bukan afiliasi politik atau bentuk dukungan kepada kelompok tertentu.
      Salah satu keluarga Muslim yang menjadi korban larangan itu adalah keluarga Ali Salikhov. Putrinya, Raifat (15 tahun) harus dikeluarkan dari sekolahnya lantaran enggan melepas jilbab.
      Salikov meyakini tidak pernah ada perselisihan antaragama selama ia tinggal di Desa Kara-Tyube. Salikov menilai, larangan jilbab itu adalah pengusiran.
      Keluarga Salikov berasal dari etnis Nagoy, salah satu etnis dari Chechnya yang bermigrasi ke Kaukasus Utara sejak lama masa Uni Soviet. Permusuhan antaragama malah mulai tampak setelah aturan kepala sekolah tempat putrinya menimba ilmu keluar pada tahun lalu.
      Anaknya menjadi korban kesemena-menaan kelompok pemuda. Mereka mulai mengganggu remaja putrinya. Perilaku diskriminatif juga dialami anak-anaknya.
      Bus sekolah yang biasa ditumpanginya tidak lagi menjemputnya. Raifat terpaksa menelusuri salju dan berjalan beberapa mil untuk bersekolah.
      “Jika mereka pikir ini karena jilbab. Aku akan meninggalkan agamaku,” sebut Salikov geram.
      Bagi Salikov, persoalan sekolah di wilayah tetangga bukanlah yang terpenting. Kesedihan anak-anaknya itu adalah keterpaksaan. Tidak bersekolah di desa sendiri tidak menjadi masalah. Di Dagestan kelompok mayoritas akan melindungi anak-anaknya. (republika.co.id, 21/3)

      Mungkinkah Dari Demokrasi Lahir UU Islami?


      Soal:
      Apakah ada produk perundangan-undangan yang dihasilkan melalui sistem demokrasi yang benar-benar Islami? 


      Jawab:
      Undang-undang (qânûn) didefinisikan sebagai perintah dan larangan yang wajib dipedomani di suatu negara. Dengan mengalisis karakter hukum syariah yang dinyatakan dalam sumber syariah Islam, serta memperhatikan sirah Nabi saw., maka tampak ada dua kategori perundang-undangan (qawânîn), kaidah (qawâ’id) dan hukum (ahkâm) yang mengatur masyarakat Islam.

      Pertama: perundang-undangan (qawânîn) yang dalam pengambilannya, para penguasa dan kaum Muslim tidak boleh meninggalkan sumber-sumber syariah, dan melihat sumber-sumber lain, apapun alasannya. Ini bisa didefinisikan dengan hukum dan perundang-undangan syariah (qawânîn tasyrî’iyyah).  Perundang-undangan yang masuk wilayah tasyri’ ini seperti UUD, UU Parpol, UU Perkawinan, UU Perdata dan Pidana, UU Pornografi dan Pornoaksi, UU Perbankan, dan lain-lain.

      Kedua: perundang-undangan (qawânîn) dan hukum (ahkâm), dimana syariah menyerahkan kepada para penguasa dan individu Muslim untuk mengambilnya, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang menjadi pandangannya dari manapun sumbernya, dengan catatan tidak menegasikan atau bertentangan dengan syariah. Kategori ini disebut hukum dan perundang-undangan administrasi (qawânîn ijrâ’iyyah).  Perundang-undangan yang masuk wilayah ijrâ’i ini, seperti peraturan lalu lintas.

      Dalam konteks perundang-undangan yang pertama, satu-satunya sumber yang sah adalah wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Ini berbeda dengan kategori perundang-undangan yang kedua;  perundang-undangan ini diserahkan kepada manusia, karena menyangkut teknis dan administrasi, dan termasuk dalam wilayah uslûb yang mubah. Tentu dengan catatan, jika tidak bertentangan dengan syariah. Hanya saja, meski berbeda sumber dan rujukannya, proses pengambilan pendapat yang digunakan untuk menyusun perundang-undangan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan Islam dalam mengambil pendapat.

      Di sinilah bedanya Islam dengan sistem demokrasi. Jika dalam sistem demokrasi, proses pengambilan pendapat tidak dipilah, antara mana pendapat yang masuk wilayah qawânîn tasyrî’iyyah, dan mana yang masuk wilayah qawânîn ijrâ’iyyah. Semuanya diputuskan berdasarkan suara mayoritas. Adapun dalam sistem Islam, pendapat yang masuk wilayah qawânîn tasyrî’iyyah diambil berdasarkan mana pendapat yang paling kuat dalilnya, tanpa melihat apakah pendapat tersebut didukung oleh suara mayoritas atau tidak. Selain itu, satu-satunya yang berhak menyusun dan mengundang-undangkan bukanlah parlemen, tetapi kepala negara (Khalifah). Ini juga berlaku dalam qawânîn ijrâ’iyyah.

      Karena itu, bisa dikatakan, bahwa semua perundang-undangan yang dihasilkan oleh sistem demokrasi ini sejatinya bertentangan dengan sistem Islam, karena beberapa alasan. Pertama: dari aspek sumber perundang-undangan (mashâdir tasyrî’). UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan Islam sebagai sumbernya. Di Indonesia, misalnya, UU yang dihasilkan harus bersumber dari UU yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengannya, seperti UUD 45 dan Pancasila. Karena itu, sekalipun UU tersebut diklaim bersumber dari syariah, ketika UU tersebut diterima, alasannya bukan karena kesesuaiannya dengan syariah, melainkan karena tidak bertentangan dengan UU di atasnya, atau bertentangan dengan sumber perundang-undangan yang ada.

      Kedua: dari aspek standar (maqâyis).  UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan halal dan haram sebagai standarnya, melainkan asas manfaat (benefit). Sebagai contoh, UU Perbankan Syariah. UU ini disusun untuk mengakomodasi kepentingan kaum Muslim yang menginginkan dirinya bebas dari perbankan konvensional, yang menggunakan sistem riba. Memang benar riba dihilangkan, tetapi di sana ada nisbah (prosentasi keuntungan), sebagaimana dalam kasus mudharabah. Memang riba dihilangkan, tetapi di sana ada ujrah dari jasa penggunaan uang, sebagaimana dalam kasus Dana Talangan Haji. Ini semua merupakan hîlah (siasat) untuk mendapatkan keuntungan, yang semestinya tidak sah, namun disiasati agar menjadi absah, karena standar yang digunakan bukan halal dan haram, melainkan asas manfaat.

      Ketiga: dari aspek proses penyusunannya (tasyrî’ wa taqnîn). UU yang lahir dalam sistem demokrasi jelas prosesnya berbeda dengan UU yang lahir dari sistem Islam. Di dalam sistem demokrasi, semua UU digodok dan dihasilkan berdasarkan suara mayoritas. Ini jelas berbeda dengan Islam:

      1. Dalam masalah hukum syariah, Islam menetapkan bahwa UU harus bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Pasal-perpasal di dalam UU ini disusun berdasarkan dalil yang paling kuat (râjih).
      2. Rancangan UU tersebut, setelah terbukti dalilnya paling kuat, diadopsi oleh Khalifah (kepala negara) sebagai satu-satunya pihak yang memegang otoritas dalam mengadopsi hukum untuk dijadikan UU.
      3. Jika di kemudian hari terbukti ada kelemahan dalam pasal-perpasal UU yang diadopsi oleh Khalifah itu, tugas untuk mengoreksinya ada di tangan Mahkamah Mazhalim.
      Sebagai produk pemikiran, UU jelas berbeda dengan madaniyyah, seperti mobil, HP maupun yang lain. Boleh dan tidaknya mengambil dan memanfaatkan  madaniyyah ditentukan oleh, apakah madaniyyahtersebut bertentangan atau tidak dengan peradaban Islam. Jika bertentangan maka hukum mengambil dan memanfaatkannya jelas haram. Contoh, lukisan makhluk hidup dan patung.

      Berbeda dengan UU, sebagai produk pemikiran, UU bukanlah madaniyyah, tetapi merupakan bagian darihadhârah (peradaban) itu sendiri. Karena itu, kriteria apakah UU tersebut sesuai atau tidak dengan syariah Islam tidak cukup dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa UU tersebut islami. Karena selain kriteria sesuai dengan syariah Islam, dan tidak bertentangan dengannya, juga harus ada dua kriteria lagi, yaitu:
      1. UU tersebut harus dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-Islâmiyyah). Dengan kata lain, akidah Islam benar-benar menjadi dasar dan pondasi dalam menyusun UU tersebut. Dengan akidah Islam dijadikan sebagai dasar dan pondasinya, maka UU tersebut tidak akan mengandung pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
      2. UU tersebut juga harus terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-Islâmiyyah). Ini dibuktikan dengan adanya dalil yang bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dengan kata lain, setiap pasal-perpasal yang ada di dalamnya diambil dari dalil-dalil syariah tersebut.
      Jika kedua kriteria di atas bisa dipenuhi, maka produk UU yang dihasilkan bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun jika tidak, maka produk UU tersebut tidak layak disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah) meski disertai lebel syariah, seperti UU Perbankan Syariah, Bursa Efek Syariah, dan sebagainya.

      Dalil mengenai kriteria pertama adalah firman Allah SWT:

      فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

      Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS an-Nisa’ [4]: 65).

      Menjadikan Nabi saw. sebagai hâkim, berarti menjadikanya sebagai sumber hukum. Orang yang tidak bersedia atau keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum dianggap tidak beriman. Artinya, jika dia benar-benar beriman, maka dia akan bersedia dan tidak keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum. Itu artinya, bahwa iman atau akidah Islam itu merupakan dasar bagi hukum dan perundang-undangan.

      Nabi saw. juga bersabda:

      لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبْعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ

      Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga dia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Lihat: Tafsir al-Qurthubi, XVI/166).

      Adapun dalil mengenai kriteria kedua adalah firman Allah SWT:

      فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ

      Siapa saja yang mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali ‘Imran [3]: 85).

      Nabi saw. juga bersabda:

      مَن أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

      Siapa saja yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama)-ku ini, sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka sesuatu itu pasti tertolak (HR al-Bukhari).

      Larangan Allah SWT mengambil selain Islam sebagai agama (tuntunan hidup) menunjukkan, bahwa hanya Islamlah yang harus dipedomani dalam hidup. Menjadikan selain Islam sebagai pedoman hidup jelas tidak akan diterima. Kedua  nas ini juga menjadi dalil, bahwa hanya Islam yang boleh dijadikan dasar, acuan, pedoman dan standar dalam mengatur kehidupan, termasuk membuat perundang-undangan.

      Inilah dua kriteria yang menjadi dasar bagi seorang Muslim dalam menilai, apakah produk UU tersebut islami atau tidak. Pertama, dilihat dari aspek apakah UU tersebut dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-islâmiyyah) atau tidak. Kedua, dari aspek apakah UU tersebut juga terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-islâmiyyah) atau tidak. Jika kedua kriteria tersebut ada pada suatu UU, maka UU tersebut bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun, jika tidak, maka perundang-undangan tersebut tidak bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah).

      WalLahu a’lam[]

      Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

      Followers

      SEPUTAR RAMADHAN

      TSAQOFAH ISLAM

      FIKIH

      HADITS

      TAFSIR AL QUR'AN

      NAFSIYAH

      HIKMAH

      NASYID

      HIZBUT TAHRIR INDONESIA

      AL-ISLAM

      DAKWAH

      ULAMA

      SEJARAH

      DOWNLOAD

      ARTIKEL