Tampilkan postingan dengan label PENGADILAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGADILAN. Tampilkan semua postingan
Pengadilan Malaysia Vonis Bush dan Blair sebagai Penjahat Perang

Pengadilan Malaysia Vonis Bush dan Blair sebagai Penjahat Perang



KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-khilafah.co.cc) - Sebuah pengadilan Malaysia telah menyatakan mantan Presiden AS George W Bush dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Irak, Press TV melaporkan.

Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur mendapati mantan kepala negara tersebut bersalah setelah melakukan dengar pendapat selama empat hari. Sebuah panel yang terdiri dari tujuh anggota diketuai oleh mantan hakim Pengadilan Federal Malaysia Abdul Kadir Sulaiman memimpin persidangan tersebut.

Lima anggota Panel Pengadilan dengan suara bulat memutuskan bahwa mantan pemimpin AS dan Inggris itu telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian dan kemanusiaan, dan juga melanggar hukum internasional ketika mereka memerintahkan invasi ke Irak pada Maret 2003.

..Bush dan Blair dinyatakan bersalah berdasarkan hukum yang sama yang diterapkan kepada Nazi setelah berakhirnya Perang Dunia II. Jadi, mereka adalah penjahat (perang) internasional, bersalah atas kejahatan Nuremberg melawan perdamaian, dan mereka harus dituntut oleh setiap negara di dunia yang dapat menahan mereka..

Para jaksa di sidang itu memutuskan bahwa invasi Irak adalah penyalahgunaan hukum yang mencolok , dan tindakan agresi yang mengakibatkan pembunuhan massal rakyat Irak.

"Bush dan Blair dinyatakan bersalah berdasarkan hukum yang sama yang diterapkan kepada Nazi setelah berakhirnya Perang Dunia II. Jadi, mereka adalah penjahat (perang) internasional, bersalah atas kejahatan Nuremberg melawan perdamaian, dan mereka harus dituntut oleh setiap negara di dunia yang dapat menahan mereka. Kami akan melanjutkan upaya kami untuk membawa Bush dan Blair demi keadilan dan menempatkan mereka dalam penjara, "kata Francis Boyle, kata seorang ahli hukum internasional dan jaksa, kepada Press TV.

Para hakim dalam putusan tersebut mengatakan bahwa Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Bush, memalsukan dokumen-dokumen untuk mengklaim bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal.

Bush dan Blair diadili secara in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur pada akhir sidang. Para peserta juga menuntut bahwa temuan pengadilan akan dibuat tersedia untuk negara-negara anggota Statuta Roma dan bahwa nama dua mantan pejabat tersebut dimasukkan dalam daftar penjahat perang.

..Kami akan melanjutkan upaya kami untuk membawa Bush dan Blair demi keadilan dan menempatkan mereka dalam penjara..

"Ada juga rekomendasi bahwa  (temuan) ini akan diedarkan ke negara-negara anggota Statuta Roma karena semua negara memiliki yurisdiksi universal. Oleh karena itu, setiap kali Bush atau Blair muncul di pantai mereka, ada kewajiban hukum internasional untuk mengirim penjahat perang internasional ini melalui sistem peradilan, "kata Singh Gurdial Nijar, seorang jaksa, kepada Press TV.

Para pengacara dan aktivis hak asasi manusia di Malaysia telah menggambarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur terhadap Bush dan Blair sebagai "tonggak keputusan."

Mereka mengatakan bahwa mereka akan melobi Pengadilan Pidana Internasional untuk mendakwa pasangan tersebut untuk kejahatan perang.

Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur dijadwalkan untuk mengadakan sidang terpisah tahun depan atas tuduhan penyiksaan terkait dengan perang Irak terhadap mantan pejabat AS termasuk mantan Wakil Presiden Dick Cheney, mantan Sekretaris Negara Donald Rumsfeld dan mantan Jaksa Agung Alberto Gonzales. (up/ptv/voa-islam/voa-khilafah.co.cc)


Inilah Demokrasi: Pelaku Kristen Dibebaskan, Kalau Muslim Dijerat Hukum


Ambon (voa-khilafah.co.cc) - Sejak peristiwa kerusuhan 11 september 2011 lalu, Kota Ambon beberapa kali diguncang ledakan bom. Meskipun tidak menyebabkan korban jiwa, namun hal itu menjadi teror yang menakutkan bagi masyarakat kota Ambon. Ini membuktikan, Ambon belum sepenuhnya aman. Sebab tidak tertutup  kemungkinan masih akan terjadi kerusuhan susulan yang lebih besar. Terlebih bila aparat keamanan belum mampu menyelesaikan pokok utama sebab kerusuhan dan akibat yang ditimbulkan.

Hingga saat ini, polisi belum menangkap pelaku pembunuhan terhadap Darfin Saiman dan juga para perusuh yang telah menyerang kampung Muslim Waringin yang menyebabkan 8 orang tewas, ratusan orang luka-luka dan ratusan rumah  warga muslim habis dibakar oleh perusuh Kristen.

Pasca kerusuhan 11 September 2011, terjadi berbagai teror yang meresahkan masyarakat kota Ambon. Dua kejadian terakhir adalah peledakan Bom di Jl. Philip Latumahina Paradais, Jum'at (17/11) pukul 21.00 WIT,  dan peledakan Bom di Rt 02 Rw 04 Karang Panjang (Karpan), tepatnya di rumah keluarga Ati Tahalele, Selasa (22 November) sekitar pukul 24.00 WIT. Sangat disayangkan, sejak kerusuhan 11 September, sebagian besar belum mampu diungkap oleh pihak kepolisian secara tuntas.

Namun, pada hari Rabu (23/11) lalu, pihak Polda Maluku mengklaim telah menangkap pelaku pelemparan Bom terhadap rumah keluarga Ati Tahalele di Karang panjang (pemukiman warga Kristen). Jadi, bukan pelaku semua teror bom di kota Ambon seperti yang diberitakan oleh sebagian besar media nasional. Diduga, pria bernama Hairudin alias Dino (29 tahun) yang biasa nongkrong di pasar pakaian bekas (cakar bongkar istilah orang ambon) Mardika ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Maluku pada hari Rabu (23/11).Pihak Kepolisian mengaku telah menangkap tersangka beserta barang bukti, berupa sebuah bom rakitan dari pipa besi yang berada di dalam tas Hairudin alias Dino.

Pihak Polda Maluku juga mengatakan, bahwa tersangka biasa minum-minuman keras sampai mabuk dan meneror masyarakat dengan bom yang dibawa.Sebuah keterangan yang masih perlu diteliti lagi kebenarannya, sebab membawa bom untuk menakut-nakuti orang di pasar dalam pandangan orang awam sekalipun tentu sebuah tindakan yang bodoh.

Penangkapan terhadap Hairudin alias Dino yang diduga sebagai pelaku pelemparan Bom di Karpan tentu mengejutkan dan mengherankan bagi sebagian masyarakat kota Ambon. Sebab tidak seperti biasanya, Kepolisian begitu cepat menangkap pelaku Teror di Ambon terutama jika pelakunya adalah pihak Nasrani.Lihatlah fakta yang ada! Banyak kejadian yang lebih dulu terjadi, yang sampai sekarang pelakunya belum tertangkap.

Dalam sebulan terakhir saja, ada dua pelemparan Bom yang belum mampu diungkap oleh Polisi, yaitu bom di depan Hotel Josiba jalan Tulukabesy dan bom di jalan Philip Latumahina Paradais, keduanya di pemukiman warga Kristen.

Penangkapan terhadap Hairudin alias Dino sebenarnya bukanlah sebuah prestasi besar bagi kepolisian Polda Maluku, karena masih banyak peristiwa besar di kota Ambon yang belum mampu diungkap secara tuntas, padahal peristiwa-peristiwa tersebut lebih banyak memakan korban.Sebagai contoh, peristiwa penyerangan Kampung Muslim Waringin oleh massa kristen pada tanggal 11 September lalu yang menewaskan 8 warga muslim dan penyerangan pemukiman muslim di jalan Baru pada tanggal 20 oktober lalu yang menyebabkan 3 bangunan milik warga muslim habis dibakar oleh massa Kristen.

Sampai hari ini polisi belum mampu menangkap para pelakunya, aktor intelektualnya dan provokatornya jika memang ada. Masih banyak yang belum  diungkap oleh kepolisian Polda Maluku, diantaranya adalah peristiwa pelemparan Granat di Masjid Al Fatah, Bom di pelabuhan dan Bom di Mardika yang semuanya terjadi pada tahun 2007 atau lebih dari empat tahun yang lalu. Sampai hari ini belum ada pelaku yang disidangkan di pengadilan. Konyolnya, pelaku yang seluruhnya Nasrani, malah dibebaskan tanpa persidangan dengan alasan tidak cukup bukti dan saksi.

Publik Ambon sekarang tengah menunggu apakah Hairudin alias Dino akan dijerat dengan Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme karena ia beragama Islam ataukah akan dijerat dengan KUHP biasa dan Undang-Undang Darurat tahun 1951 karena dia seorang pemabuk?Kita tunggu saja drama selanjutnya nanti di Pengadilan! (af/taz/voa-islam/voa-khilafah.co.cc) 

Kristen Mormon Diadili di Kanada Gara-gara Poligami

Kristen Mormon Diadili di Kanada Gara-gara Poligami


KANADA (voa-khilafah.co.cc) - Pengadilan tertinggi di British Columbia telah memulai dengar pendapat tentang apakah hukum anti-poligami Kanada melanggar hak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Pengadilan sendiri sebenarnya berfokus pada sebuah sekte dari gereja Mormon yang memisahkan diri, yang telah mempraktekkan beberapa poligami di komplek pedesaan British Columbia sejak tahun 1940 an.

"Kami mulai pada referensi bersejarah," kata Robert Bauman, kepala pengadilan.

Hal ini juga bisa berkembang dalam ruang lingkup masyarakan Muslim yang berpoligami.

Jaksa Kanada sebelumnya telah menolak untuk melanjutkan kasus poligami. Kritik terhadap para pelaku poligami, pemerintah mengatakan mereka sedang memaafkan penyalahgunaan perempuan dan anak.

Craig Jones, seorang pengacara untuk propinsi, telah memperingatkan hakim yang menyatakan poligami praktik keagamaan dilindungi akan membuat Kanada satu-satunya negara Barat yang memungkinkan beberapa pernikahan.

Propinsi paling barat di Kanada telah mengambil langkah yang langka tahun lalu untuk memutuskan sebuah aturan, ini terkait setelah seorang hakim mendakwa dua orang pemimpin sekte gereja yang melakukan poligami.

Winston Blackmore dan James Oler, pemimpin sekte itu berpendapat mereka memiliki hak beragama dalam praktek poligami dibawah konsitusi Kanada.

Kedua orang itu adalah anggota dari gereja yang mempunyai sekte poligami yang memisahkan diri Gereja Yesus Kristus dari Hari Orang Suci yang berbasis di Amerika serikat, dimana beberapa anggotanya telah dituntut atas tuduhan terkait dengan poligami.

Sebuah keputusan akhir mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun dan kasus ini diharapkan pada akhirnya di tindak lanjuti oleh pengadilan banding British Columbia dan mungkin pengadilan federal tertinggi Kanada. (Rabu, 24/11/2010 , za/jzr/voa-islam/voa-khilafah.co.cc)

Penyerang Koran Jyllands-Posten Diadili, Pelukis Nabi Bebas!

Penyerang Koran Jyllands-Posten Diadili, Pelukis Nabi Bebas!



Voa-Khilafah.co.cc--Pengadilan atas tiga pria yang dituduh merencanakan serangan ke kantor koran yang memuat karikatur Nabi Muhammad mulai digelar hari Selasa 15 November 2011 kemarin, di ibukota Norwegia, Oslo.

Ketiganya menghadapi dakwaan berkonspirasi melakukan serangan teroris dan memiliki bahan-bahan yang digunakan untuk membuat bahan peledak.
 
Namun Mikael Davud, Shawan Sadek Said Bujak, dan David Jakobsen mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan kepada mereka.

Jaksa penuntut juga menuduh,  ketiga pria yang tinggal di Norwegia itu merencanakan serangan atas koran Denmark, Jylllands-Posten, dan kartunis yang menggambar Nabi Muhammad, Kurt Westergaard.

Rencana tersebut, tambah jaksa, sudah disetujui oleh al-Qaidah di Pakistan, tempat Mikael Davud mendapat pelatihan untuk membuat bom antara November 2008 hingga Juli 2010.

"Ini menambah beratnya kasus ini karena ada dimensi internasionalnya," kata jaksa penuntut, Geir Evanger, kepada kantor berita AFP.

"Kenyataan bahwa organisasi teroris internasional mengalihkan pandangan ke Eropa utara adalah hal yang menghawatirkan dan memperlihatkan ini bukan sekedar permainan anak-anak," katanya dikutip BBC.

Ketiga tersangka ditangkap bulan Juli 2010 karena mengumpulkan bahan-bahan untuk membuat bom di tempat tinggal Bujak.

Davud dan Bujak berada dalam tahanan sejak ditangkap namun David Jakobsen -yang secara suka rela menghubungi polisi- tidak ditahan.

Baik Davud dan Bujak mengaku memang merencanakan sebuah serangan namun dengan sasaran yang berbeda. Davud -yang berasal dari suku Uighur di China- mengatakan ingin menyerang yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah China.

Sementara Bujak mengaku rencananya masih kabur sehubungan dengan serangan atas kantor Jyllands-Posten dan kartunis Kurt Westergaard.

Jylland-Posten pada tahun 2005 menerbitkan 12 kartun Muhammad yang dibuat oleh Westergaard, dan pemuatan kartun itu memancing kemarahan umat Islam di sejumlah negara.

Pengadilan atas ketiga pria ini digelar tak sampai dua minggu setelah kantor majalah satiris Prancis, Charlie Hebdo, diserang dengan bom molotov karena menerbitkan edisi dengan Nabi Muhammad sebagai pemimpin redaksi tamu.


Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sementa pelukis atau kartunis rekayasa wajah Nabi Muhammad justru tak dianggap melanggar atau melukai perasaan kaum Muslim seluruh dunia.* (hid/voa-khilafah.co.cc)

Pengadilan Prancis Cabut Izin Pembangunan “Masjid Raya” di Marseille


Voa-Khilafah.co.cc - Pengadilan administratif Prancis memcabut izin pembangunan sebuah “Masjid Raya” di kota Marseille. Keputusan pengadilan diambil berdasarkan pendapat komisi umum, yaitu hakim independen yang bertugas memberikan saran untuk pengadilan.
Komisi umum ini pada saat dengar pendapat (hearing), tanggl 20 Oktober mengungkapkan bahwa proyek pembangunan masjid tersebut masih banyak kekurangannya terkait aspek perencanaan tempat parkir mobil yang merupakan bagian tak terpisahkan dari proyek pembangunan masjid.
Menurut pendapat komisi umum yang diadopsi oleh pengadilan, bahwa rencana pembangunan garasi untuk 450 mobil “tidak terikat secara resmi atau tidak termasuk dalam perencanaan proyek”.
Kantor berita Prancis, AFP mengatakan bahwa pengadilan dalam penolakannya terhadap proyek ini juga berdasarkan pada kurangnya jaminan integrasi konstruksi proyek dengan bangunan-bangunan di sekitarnya.
Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh surat kabar Katolik “La Croix” terungkap bahwa Gereja Katolik selama satu dekade terakhir hanya membangun 10 gereja saja, sebaliknya 60 gereja ditutup pintunya karena kurangnya pengunjung. Dan sebagian besar dibeli oleh kaum Muslim, lalu diubahnya menjadi masjid.
Hudson Institute, organisasi sayap kanan di Amerika Serikat yang dikenal sebagai perpanjangan tangan entitas Zionis menulis dalam situs internetnya, bahwa angka-angka ini merupakan bukti jelas bahwa Islam merupakan jalan hidup yang benar. Dan Islam akan menjadi agama dominan di Prancis.
Institut mengatakan bahwa hari demi hari kaum Muslim menjadi lebih kuat. Mereka mencari gereja kosong (tidak dipakai) untuk memecahkan masalah lalu lintas, yang kadang-kadang karena besarnya jumlah mereka yang pergi ke masjid pada hari Jum’at, memaksa mereka shalat di jalan karena masjid sudah tidak mencukupi. Sehingga hal itu dapat mengganggu lalu lintas di tempat-tempat tertentu di Paris, dan kota-kota Prancis lainnya.
Kepala Dewan Agama Islam di Prancis, Muhammad Musawi mengatakan pada Radio “RTL” bahwa ada 150 masjid yang sedang dibangun. Jumlah masjid pada dekade terakhir telah berlipat ganda menjadi 2.000 masjid. Dan ada kebutuhan dua kali lipat dari jumlah ini, yaitu 4.000 masjid pada dekade berikutnya (islammemo.cc, 27/10/2011).
(hti/voa-khilafah.co.cc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL