Voa-Khilafah.co.cc--Pengadilan atas tiga pria yang dituduh merencanakan serangan ke kantor koran yang memuat karikatur Nabi Muhammad mulai digelar hari Selasa 15 November 2011 kemarin, di ibukota Norwegia, Oslo.
Ketiganya menghadapi dakwaan berkonspirasi melakukan serangan teroris dan memiliki bahan-bahan yang digunakan untuk membuat bahan peledak.
Namun Mikael Davud, Shawan Sadek Said Bujak, dan David Jakobsen mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan kepada mereka.
Jaksa penuntut juga menuduh, ketiga pria yang tinggal di Norwegia itu merencanakan serangan atas koran Denmark, Jylllands-Posten, dan kartunis yang menggambar Nabi Muhammad, Kurt Westergaard.
Rencana tersebut, tambah jaksa, sudah disetujui oleh al-Qaidah di Pakistan, tempat Mikael Davud mendapat pelatihan untuk membuat bom antara November 2008 hingga Juli 2010.
"Ini menambah beratnya kasus ini karena ada dimensi internasionalnya," kata jaksa penuntut, Geir Evanger, kepada kantor berita AFP.
"Kenyataan bahwa organisasi teroris internasional mengalihkan pandangan ke Eropa utara adalah hal yang menghawatirkan dan memperlihatkan ini bukan sekedar permainan anak-anak," katanya dikutip BBC.
Ketiga tersangka ditangkap bulan Juli 2010 karena mengumpulkan bahan-bahan untuk membuat bom di tempat tinggal Bujak.
Davud dan Bujak berada dalam tahanan sejak ditangkap namun David Jakobsen -yang secara suka rela menghubungi polisi- tidak ditahan.
Baik Davud dan Bujak mengaku memang merencanakan sebuah serangan namun dengan sasaran yang berbeda. Davud -yang berasal dari suku Uighur di China- mengatakan ingin menyerang yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah China.
Sementara Bujak mengaku rencananya masih kabur sehubungan dengan serangan atas kantor Jyllands-Posten dan kartunis Kurt Westergaard.
Jylland-Posten pada tahun 2005 menerbitkan 12 kartun Muhammad yang dibuat oleh Westergaard, dan pemuatan kartun itu memancing kemarahan umat Islam di sejumlah negara.
Pengadilan atas ketiga pria ini digelar tak sampai dua minggu setelah kantor majalah satiris Prancis, Charlie Hebdo, diserang dengan bom molotov karena menerbitkan edisi dengan Nabi Muhammad sebagai pemimpin redaksi tamu.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sementa pelukis atau kartunis rekayasa wajah Nabi Muhammad justru tak dianggap melanggar atau melukai perasaan kaum Muslim seluruh dunia.* (hid/voa-khilafah.co.cc)