HTI Ikut Jualan Minyak Eceran?

HTI Ikut Jualan Minyak Eceran?


Voa-Khilafah.co.cc. Dua aktivis Hizbut Tahrir Indonesia mengusung sebuah poster raksasa bergambar mesin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang di atasnya bertuliskan Sedia Bensin Campur, sedangkan ratusan pemuda lainnya membawa berbagai spanduk yang bertuliskan Sebentar lagi, Bensin di Indonesia Semuanya Bensin Campur, Kamis (22/3) siang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Mereka pun membagikan selebaran kepada para pengguna jalan. Apakah HTI mau ikut-ikutan menjual minyak eceran? Apakah ini soft louncing SPBU HTI? Oh bukan. Ternyata mereka membagikan selebaran itu untuk mengajak para pengguna jalan agar turut menolak kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April mendatang.
Massa membentangkan puluhan spanduk putih bertuliskan:
Sedia Bensin Campur:
-Campur Penderitaan Rakyat
-Campur Kebohongan Penguasa
-Campur Tangan Asing
Twitter dan Facebook: #bensincampur
Dalam selebaran yang dibagikan kepada pengguna jalan, HTI menuliskan sembilan alasan tolak kenaikan harga BBM. Tiga di antaranya berbunyi:
-Membuat rakyat semakin sengsara dan jumlah orang miskin meningkat karena menurunnya daya beli masyarakat.
-Kenaikan harga BBM hanya akan menguntungkan perusahaan minyak asing yang bergerak di sektor hilir dan merugikan Pertamina sebagai BUMN milik negara.
-Haram bagi penguasa mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan rakyatnya sendiri dan menguntungkan asing.
Dalam selebaran itu, HTI pun mengajak para pengguna jalan untuk menghadiri aksi besar-besaran dengan tema Tolak Kenaikan BBM, Tolak Liberalisasi Migas, Penguasa Bohong, Zalim, Khianat pada Kamis 29 Maret 2012 pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB di Depan Istana Negara Jalan Merdeka Utara, Jakarta.[] joko prasetyo

Replika SPBU
Replika SPBU
Wadî’ah

Wadî’ah

Voa-Khilafah.co.cc - Menurut Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab, wadî’ah (bentuk pluralnya wadâ`i’) adalah sesuatu yang dititipkan.

Secara istilah, di dalam Rawdhah ath-Thalibin Imam an-Nawawi,Subul as-Salam ash-Shan’ani al-Amir dan Bidayah al-Mujtahid Ibn Rusyd, disebutkan wadî’ah adalah harta yang dititipkan oleh pemiliknya kepada orang lain untuk disimpan. Di dalam al-Qamus al-Fiqhi Sa’di Abu Habib, menurut ulama Hanafiyah, wadî’ah adalah harta yang disimpan, yaitu amanah yang ditinggalkan pada orang lain untuk disimpan dengan sengaja.

Secara syar’i, wadî’ah adalah akad yang mengharuskan penyimpanan harta oleh orang lain itu. Wadî’ah itu merupakan amanah meski amanah sifatnya lebih umum dari wadî’ah. Setiap wadî’ah merupakan amanah, sebaliknya tidak setiap amanah merupakan wadî’ah.

Jumhur ulama menilai, wadî’ah merupakan jenis wakalah yang bersifat khusus, yaitu wakalah yang berkaitan dengan menempatkan orang lain pada posisi diri sendiri dalam menjaga sesuatu saja, dan tidak sampai pada tasharruf (mengelola) pada sesuatu itu yang merupakan tanda wakalah yang bersifat mutlak.

Wadi’ah hukumnya boleh/mubah. Dalilnya adalah al-Quran surat al-Baqarah: 283; an-Nisa’: 58; juga sunnah fi’liyah dan qawliyah. Nabi saw. bersabda:

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Tunaikan amanah kepada orang yang mengamanahimu dan jangan khianati orang yang mengkhianatimu (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi).

Beberapa Hukum Wadî’ah

Wadî’ah merupakan akad sehingga agar sah harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wadî’ah ada tiga: 1. al-‘aqidân, yaitu al-Mûdi’ (yang menitipkan) dan al-wadî’ atau al-mustawda’ (yang dititipi); 2. Al-Mûda’ (harta yang dititipkan) atau yang disebut al-wadî’ah; 3. Shighat atau ijab dan qabul.

Syarat wadî’ah: Pertama, syarat terkait dengan al-‘aqidân. Al-Mûdi’ disyaratkan harus orang yang sah melakukan tasharruf, dan ia adalah pemilik atau wakil dari pemilik harta titipan itu. Al-Wadî’ atau al-mustawda’ juga disyaratkan harus orang yang sah melakukan tasharruf dan tertentu artinya saat akad jelas siapanya.

Kedua, syarat terkait ijab dan qabul. Ijab dan qabul itu harus berdasarkan kerelaan kedua pihak. Ijab harus sama dengan qabul dan ada pertautan, yaitu harus dalam satu majelis.

Ketiga, syarat terkait al-wadî’ah atau al-mûda’, yaituharus berupa harta yang jelas dan bisa dikuasakan. Sebagian fukaha menambahkan syarat harta itu haruslah harta bergerak sehingga properti seperti tanah, pabrik, rumah dsb, tidak bisa diwadî’ahkan.

Di luar semua itu, agar akad wadî’ah itu sah dan sempurna maka harta yang dititipkan harus diserahkan kepada al-wadî’ dan dipindahkan dalam kekuasaan al-wadî’ itu. Sebab, al-wadî’ tidak bisa menjaga dan menyimpannya kecuali harta itu diserahkan kepada dirinya dan dipindahkan dalam kekuasaannya untuk dia simpan dan dijaga.

Selain itu di dalam akad al-wadî’ah terdapat beberapa hukum. Pertama: para fukaha sepakat bahwa akad wadi’ah merupakan ‘aqdun jâ’izun, yaitu bukan akad yang mengikat. Artinya, baik al-mûdi’ atau al-wadî’ kapan saja boleh membatalkan akad wadi’ah itu tanpa bergantung pada kerelaan pihak lainnya. Hanya saja ada pengecualian menurut fukaha Syafiiyah seperti yang diungkapkan oleh asy-Syihab ar-Ramli, bahwa akad-akad ja’iz jika fasakh (pembatalannya) menyebabkan dharar terhadap pihak lain maka itu terlarang dan menjadi lâzimah (mengikat).

Kedua: para fukaha sepakat bahwa akad wadi’ah pada dasarnya merupakan akad tabarru’ yang tegak di atas asas kelemahlembutan, ta’awun, bantuan. Maka dari itu, al-mûdi’ tidak perlu memberikan imbalan kepada al-wadî’ atas penyimpanan itu. Jadi wadi’ah itu bukan akad mu’awadhah (kompensatif). Jika untuk penyimpanan itu ada imbalan yang disepakati untuk al-wadî’ maka akad tersebut bukan lagi akad wadi’ah melainkan akad ijarah. Contoh: layanan safe deposit box di bank.

Ketiga: wajibnya al-wadî’ menjaga wadi’ah yang ada padanya seperti ia menjaga hartanya sendiri. Nabi saw. bersabda:

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّىَ

Tangan itu wajib (menjaga) apa yang ia ambil sampai ia tunaikan (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)

Keempat: al-wadî’ wajib segera menyerahkan harta wadi’ah begitu diminta oleh pemiliknya (al-mûdi’) (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 283)

Kelima: para fukaha sepakat bahwa al-wadî’ah itu merupakan akad amanah. Status al-wadî’ adalah yad al-amânah. Karena itu, jika harta wadi’ah itu hilang, rusak atau lainnya, al-wadî’ tidak bertanggung jawab dan tidak menanggungnya kecuali jika itu karena kesengajaannya atau ia lalai menjaganya. Jadi status al-wadî’ itu bukanlah yad adh-dhamânah. Ini merupakan ketentuan mendasar wadi’ah. Amru bin Syuaib meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, Nabi saw. bersabda:

مَنِ اسْتُودِعَ وَدِيعَةً فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ

Siapa yang dititipi wadi’ah maka tidak ada tanggungan atasnya (HR al-Baihaqi).

Hanya saja, harus diingat, amanah itu hanyalah amanah untuk menyimpan dan menjaga wadi’ah itu; tidak termasuk di dalamnya hak untuk men-tasharruf-nya. Sebagai seorang amîn,al-wadî’ haram mengkhianati amanah wadi’ah itu. Khianat terhadap amanah wadi’ah itu bisa dalam bentuk: tanpa izin al-mûdi’, al-wadî’ mencampurkan harta wadi’ah itu dengan hartanya sendiri atau harta orang lain, atau men-tasharruf-nya seperti menggunakannya atau bentuk tasharruf lainnya, atau lalai tidak menjaganya, atau sengaja merusak atau menghilangkannya, dan sebagainya. Dalam semua kondisi itu, al-wadî’ harus bertanggung jawab, yakni dia wajib menanggung (dhamân). Jika harta wadi’ah itu hilang atau rusak maka ia wajib menggantinya.

Jika ada izin dari al-mûdi’ kepada al-wadî’ untuk men-tasharruf harta wadi’ah maka hal itu membuat fakta akad tersebut bukan lagi akad wadi’ah. Jika izinnya adalah izin untuk mengambil atau menggunakan manfaat dari harta itu sementara zat hartanya tetap atau tidak berubah maka akad tersebut merupakan akad i’ârah (pinjam pakai).

Jika izinnya adalah izin untuk menggunakan zat harta itu sehingga al-wadî’ boleh mengkonsumsinya, menjualnya, atau yang lainnya, dan dia menjamin untuk menyerahkan harta itu ketika al-mûdi’ memintanya, maka akad tersebut merupakan akad utang baik dalam bentuk qardhun ataupun dayn.

Terkait perbankan, al-Mawsû’ah al-‘Ilmiyah wa al-‘Amaliyah li al-Bunûk al-Islâmiyah (hlm. 123, Kairo. 1982) menyebutkan: jika al-wadî’ men-tasharrufwadi’ah dan memanfaatkannya dengan izin pemilik maka hasil tasharruf itu mengambil satu dari tiga kondisi: 1. Jika tasharruf itu untuk kepentingan al-wadî’ (bank) maka wadi’ah berupa uang itu menjadi qardh (utang) dan labanya untuk pengutang (bank). 2. Jika izin tasharruf itu dalam bentuk wakalah maka al-wadî’ (bank) menjadi wakil al-mûdi’ dalam men-tasharrufwadi’ah dan labanya untuk al-mûdi’. 3. Jika izin itu dalam bentuk mudharabah atau musyarakah maka al-wadî’ menjadi mudharib atau mitra dan labanya dibagi menurut kesepakatan.

Itulah yang terjadi pada wadi’ah di perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Uang yang disetor nasabah tidak disimpan dalam bentuk bendanya untuk dikembalikan benda yang sama ketika diminta nasabah. Uang nasabah itu dicampur/disatukan dengan uang nasabah lain bahkan dengan uang bank sendiri yang merupakan modal dari para pemodalnya. Lalu kumpulan uang itu digunakan oleh bank dalam berbagai bentuk usaha bank tersebut.

Terkait hal itu, Dr. Fathi Lasyin seperti dikutip oleh Dr. ‘Ayidh Fadhl asy-Sya’rawi dalam Al-Mashârif al-Islâmiyyah (hal. 152-153, Dar al-Jami’ah. 2007) mengatakan bahwa uang yang disimpan di bank islami (bank syariah) tidak memiliki sifat wadi’ah, melainkan memiliki sifat qardhun atau dayn. Ia menambahkan, tidak lain disebut wadi’ah disebabkan secara historis bermula dalam bentuk wadi’ah lalu dalam praktik dan meluasnya aktivitas perbankan, berkembang menjadi qardh (utang), dan dari sisi lafazh tetap disebut wadi’ah meski sudah kehilangan konotasi fikih dan legal dari istilah wadi’ah.

Terhadap fakta itu Dr. Sami Hasan Hamud, penggagas murâbahah li al-âmir bi asy-syirâ’ yang dipraktikkan oleh bank dengan sebutan murabahah, dalam desertasinya, Tathwîr al-a’mâl al-Mashrifiyah bi Mâ Yattafiqu asy-Syarî’ah al-Islâmiyyah (hlm. 265, Mathba’ah asy-Syarq, Amman. 1984) menyatakan, “Jika ditetapkan bahwa wadi’ah perbankan adalah qardhun, maka maknanya bahwa apa yang dibayarkan oleh bank sebagai tambahan atas jumlah wadi’ah (simpanan) merupakan riba.”

Atas dasar itu, apa yang diistilahkan sebagai bonus yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya terhadap rekening wadi’ah, apapun nama rekeningnya, jelas merupakan riba.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.[Yahya Abdurrahman]
Polisi Jilat Ludah! Korban Tewas Bali Bukan 'Teroris Jihad' tapi Perampok

Polisi Jilat Ludah! Korban Tewas Bali Bukan 'Teroris Jihad' tapi Perampok

DENPASAR (voa-khilafah.co.cc) – Setelah merilis kabar Densus 88 Antiteror menembak mati lima orang teroris Bali untuk jihad, akhirnya polisi meralat berita. Ternyata kelima orang itu adalah murni perampok.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hariadi mengatakan, kelima orang yang tewas ditembak datang ke Bali bukanlah teroris. Melainkan murni perampokan.

Di sela olah tempat kejadian perkara, Selasa (20/3/2012), Hariadi menegaskan, motif para pelaku adalah murni tindakan kriminal perampokan. Mereka bakal beraksi di kawasan Kuta dan Uluwatu.

Sebelumnya Mabes Polri merilis pernyataan bahwa kelima orang yang ditembak mati Densus 88 itu adalah jaringan teroris yang merampok untuk aksi fai dalam jihad.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, Senin (19/3) keberadaan para teroris tersebut berkaitan dengan rencana menebar teror.

"Sementara ini mereka melaksanakan kegiatan fai atau perampokan untuk aktivitas mereka. Dan Bali jadi target fai. Tidak menutup kemungkinan tempat lainnya bisa jadi target. Mereka kan butuh biaya," katanya.

Saud menambahkan, para teroris yang tewas tersebut diduga berafiliasi dengan jaringan perampok Bank CIMB Niaga Medan 2010 silam. Salah seorang pelaku HN masuk dalam DPO yang dicari-cari polisi dalam kasus perampokan bank tersebut.

"Diketahui rencana target mereka dalam melaksanakan fai terhadap toko emas, money changer, dan kafe yang ada di daerah Bali," ujar Saud. [taz, lp6]
1200 Ulama Jabar Tolak Kenaikan Harga BBM, Kebijakan Khianat dan Dzalim!

1200 Ulama Jabar Tolak Kenaikan Harga BBM, Kebijakan Khianat dan Dzalim!

Voa-Khilafah.co.cc (Bandung).- Sekitar 1.200 kursi yang disediakan panitia tak cukup menampung antusiasme peserta yang membludak pada Majelis Buhuts al-Islamiyah (MBI) HTI Jabar, Grha Emerald, Minggu (18/03). Beberapa peserta terpaksa menahan pegal dengan berdiri sepanjang acara. Acara yang dihadiri ulama, mubaligh, asatidz dan tokoh masyarakat dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat ini membahas “isu panas” seputar keputusan pemerintah pemerintah yang akan menaikkan harga BBM per 1 April 2012.

Dalam sambutannya, Ketua DPD 1 HTI Jabar, Ust. M. Riyan, M.Ag menuturkan bahwa acara ini dibuat agar para ulama menyadari pentingnya peran mereka di dalam membela kepentingan umat yang tengah dizalimi penguasanya. “Ulama merupakan pewaris para nabi. Kewajiban ulama adalah untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan memperhatikan urusan-urusan kaum muslim. Bersama-sama menolak kenaikan harga BBM sebagai sebuah kebijakan khianat dan zalim. Ini merupakn isu Islam yang menyangkut nasib umat,” ungkapnya.

Sementara itu, pembicara pertama, Dr. Arim Nasim (DPP HTI) dalam pemaparannya menjelaskan kebohongan-kebohongan pemerintah seputar subsidi BBM. Menurutnya, dalih pemerintah yang menyatakan bahwa anggaran subsidi BBM membebani APBN adalah kebohongan. “Faktanya pemerintah justru untung dari penjualan BBM,” tandasnya sambil menampilkan sejumlah data di layar proyektor L-CD.

Dia kemudian menjelaskan bahwa alasan sesungguhnya dari keputusan kenaikkan BBM ini adalah untuk meliberalisasi migas dengan menghilangkan subsidi secara bertahap. “Liberaliasasi migas akan menguntungkan perusahaan asing karena mereka yang menguasai kilang-kilang minyak kita,” tutur dosen ekonomi Universitas Pendidikan Indonesia ini.

Di sisi lain, pembicara kedua, Ust. Nurhilal Ahmad, M.Si (DPD 1 HTI Jabar) mengungkapkan sejumlah dalil ancaman bagi penguasa yang memberatkan rakyatnya, di antaranya doa Nabi SAW : “Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dirinya dengan baik“.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]. Menaikkan harga BBM menurutnya adalah bentuk dari kezaliman penguasa yang akan semakin membuat menderita rakyat. Padahal menurut Islam BBM termasuk barang tambang milik umum. Sehingga tidak boleh diperjualbelikan dengan harga ‘mencekik’ rakyat.

Selain kedua pembicara tersebut tampil pula beberapa perwakilan ulama yang menyampaikan testimoni, yakni : Ust. Ceceng Suherman (Sekertaris Pemuda Muslim Kota Bandung), Drs. Ilyas Dimyati (Sesepuh Muhammadiyah Cirebon), Ust. Hidayat Hafidzi (Ulama Kab. Bandung), Ust. Kartono (Ulama Pringan Timur), dan Abah Hideung (Ulama Sukabumi).

Semua perwakilan ulama tersebut sepakat bahwa kebijakkan pemerintah menaikkan harga BBM merupakan kebijakan zalim dan khianat. Lebih jauh mereka pun menyerukan syariah dan khilafah sebagai solusi atas segala problematika yang terjadi. Mereka pun berkomitemen untuk senantiasa mendukung perjuangan yang digaungkan Hizbut Tahrir.

Abah Hideung dari Sukabumi mengingatkan para peserta bahwa perjuangan yang akan dilalui adalah perjuangan yang penuh dengan onak dan duri, rintangan dan tantangan serta sarat fitnah dan tuduhan, sebagaimana juga pernah dialami oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Tapi, menurutnya hal itu tak sepatutnya membuat kita takut dan surut langkah termasuk jika kematian taruhannya. “Jika tak berjuang saja pasti mati, ya (lebih baik-red) berjuang saja!” tandasnya bersemangat.

Untuk menyemangati para pengemban dakwah, khususnya aktivis Hizbut Tahrir, beliau membacakan syair yang beliau gubah sendiri:

Kutinggalkan kemudaanku di gelapnya masa,

Kutempatkan ketuaanku di terang cahaya,

Di sana, kuhadiahkan sisa usia,

Untuk Khilafah,

Bersama Hizbut Tahrir

Sebelum acara berakhir, para peserta bersama-sama menadatangani penyataan sikap ulama menolak kenaikkan harga BBM. [] Nazar Ali.
Polisi Jilat Ludah! Korban Tewas Bali Bukan 'Teroris Jihad' tapi Perampok

Polisi Jilat Ludah! Korban Tewas Bali Bukan 'Teroris Jihad' tapi Perampok

DENPASAR (voa-khilafah.co.cc) – Setelah merilis kabar Densus 88 Antiteror menembak mati lima orang teroris Bali untuk jihad, akhirnya polisi meralat berita. Ternyata kelima orang itu adalah murni perampok.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hariadi mengatakan, kelima orang yang tewas ditembak datang ke Bali bukanlah teroris. Melainkan murni perampokan.

Di sela olah tempat kejadian perkara, Selasa (20/3/2012), Hariadi menegaskan, motif para pelaku adalah murni tindakan kriminal perampokan. Mereka bakal beraksi di kawasan Kuta dan Uluwatu.

Sebelumnya Mabes Polri merilis pernyataan bahwa kelima orang yang ditembak mati Densus 88 itu adalah jaringan teroris yang merampok untuk aksi fai dalam jihad.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, Senin (19/3) keberadaan para teroris tersebut berkaitan dengan rencana menebar teror.

"Sementara ini mereka melaksanakan kegiatan fai atau perampokan untuk aktivitas mereka. Dan Bali jadi target fai. Tidak menutup kemungkinan tempat lainnya bisa jadi target. Mereka kan butuh biaya," katanya.

Saud menambahkan, para teroris yang tewas tersebut diduga berafiliasi dengan jaringan perampok Bank CIMB Niaga Medan 2010 silam. Salah seorang pelaku HN masuk dalam DPO yang dicari-cari polisi dalam kasus perampokan bank tersebut.

"Diketahui rencana target mereka dalam melaksanakan fai terhadap toko emas, money changer, dan kafe yang ada di daerah Bali," ujar Saud. [taz, lp6]

PENGAKUAN ANGGITO ABIMANYU: TIDAK ADA SUBSIDI BBM

Voa-Khilafah.co.cc - 
Akhirnya Pak Anggito Abimanyu, salah satu fundamentalis neo-liberal Indonesia yang selalu bersikeras menaikkan harga BBM dengan alasan "mengurangi beban subsidi BBM", mengakui bahwa tidak ada subsidi dalam BBM. "Masih ada surplus penerimaan BBM dibanding biaya yang dikeluarkan," katanya dalam acara talkshow di TVOne hari Senin (13/3), terkait rencana kenaikan harga BBM akibat kenaikan harga BBM dunia. Anggito menjadi salah satu narasumber bersama Kwik Kian Gie dan Wamen ESDM.








Sultan Pontianak Pimpin Umat Islam Hadapi Gerombolan Kafir

Sultan Pontianak Pimpin Umat Islam Hadapi Gerombolan Kafir

Pontianak (Voa-Khilafah.co.cc) – Genting, FPI Kalimantan Barat (Kalbar) Dzuhur siang tadi, Kamis (15/3), diserang gerombolan yang mengatasnamakan masyarakat dayak di Kota Pontianak. Dikabarkan, kondisi kedua belah pihak tengah berhadap-hadapan.

“Harap seluruh kyai, habaib dan santri serta umat Islam agar membacakan doa qunut nazilah dan shalat hajat untuk kemenangan umat Islam, khususnya FPI di Kalimantan Barat dan seluruh Kalimantan,” demikian pesan pendek yang diterima Voa-Islam.

Dikabarkan pula, ba’da Ashar tadi, situasi di Pontianak memanas. Terlihat Sultan Pontianak memimpin langsung umat Islam untuk menghadapi gerombolan kafir dari luar Pontianak yang mau menyerang umat Islam .

Hingga saat, Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab belum bisa dikonfirmasi. Desastian

(Voa-Islam/Voa-Khilafah.co.cc)
Pesan Khusus Delegasi Muslimah HT Indonesia di Konferensi Tunisia

Pesan Khusus Delegasi Muslimah HT Indonesia di Konferensi Tunisia

Laporan Langsung dari Tunisia

Voa-Khilafah.co.cc. Tunisia. Konferensi Pers International Women Conference (IWC) dimulai pukul 09.15 waktu setempat. Konferensi dibuka dengan pembacaan Pernyataan Pers IWC dalam bahasa Arab dan Inggris. Dijelaskan , Konferensi bertujuan mengakhiri kebohongan yang selama ini dipublikasikan secara luas oleh media barat. Seakan-akan perempuan muslim menolak penerapan syariah. Padahal, faktanya perempuan muslim di berbagai penjuru dunia sedang menuntut perubahan hakiki. Para muslimah menyadari sistem demokrasi dan kediktatoran telah gagal menyelesaikan problem perempuan, juga tak mampu memberi jaminan kehormatan dan kesejahteraan bagi perempuan.

Konferensi ini juga menegaskan bahwa inilah saatnya membela dan memperjuangkan tegaknya sistem khilafah. Sebuah model pemerintahan yang unik yang konstitusinya bersumber dari Allah SWT yang Maha Baik. Sistem ini juga menetapkan pemimpinnya melalui pemilihan oleh rakyat baik laki-laki maupun perempuan. Penguasanya bisa dikoreksi oleh rakyatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Sistem yang memberi jaminan kehormatan bagi perempuan.

Kalangan media lokal dan internasional menyimak serius pernyataan penyelenggara IWC. Tak kurang radio Tunisi, TWT TV , Aljazeera, Associated Press, AFP, French International Radio dan berbagai media lokal berpartisipasi dalam konferensi pers ini . Pertanyaan dinamis banyak terlontar seputar kedudukan perempuan di bawah lindungan khilafah, hubungan IWC dengan Arab Spring, juga tentang metode HT menegakkan khilafah,

Sementara itu ada dua pertanyaan yang disampaikan ke jubir Muslimah HTI, Iffah Ainur Rochmah . Pertama tentang respons kaum perempuan Indonesia terhadap seruan penegakan khilafah. Kedua tentang pesan khusus kehadiran delegasi Indonesia pada IWC. Jubir Muslimah HT Indonesia menjelaskan perempuan Indonesia yang jumlahnya mencapai 100 juta sama dengan perempuan di berbagai penjuru dunia. Mereka membutuhkan perubahan hakiki, mereka hidup dalam penderitaan akibat sistem kapitalisme. “Alhamdulillah, lewat interaksi dengan HT mereka menyadari perubahan hakiki bisa diraih dengan menegakkan khilafah,”ujarnya.

Delegasi MHTI juga menjelaskan perempuan muslim Indonesia dari berbagai kalangan mulai pelajar hingga akademisi, pengusaha, serta muballighah merindukan segera tegaknya khilafah. Selain memperjuangkan terwujudkan opini umum tentang Islam di dalam negeri.

Melalui konferensi ini, Iffah Ainur Rochmah mengingatkan kepada semua tentang pentingnya syariah dan Khilafah. “Hanya dengan menerapkan syariat dan khilafah kemakmuran bisa diperoleh, kehormatan perempuan terjaga tanpa melarangnya berkontribusi di tengah masyarakat sesuai syariat,” tegasnya. (dari La Palace Hotel Gammareth Tunis, Tunisia Sabtu 10 Maret 2012)

‘Caliphatization’


Voa-Khilafah.co.cc - Beberapa waktu lalu, via email saya menerima kiriman soft copy tesis master di Department of Southeast Asian Studies University of Passau, Jerman,  dari penulisnya  sendiri, Muhammad Riza Nurdin, yang berjudul From Jerusalem to Jakarta, then Aceh: The Global-Local Nexus of Hizbut Tahrir Indonesia. Intinya, tesis ini meneliti hubungan antara aspek globalitas dari agenda Hizbut Tahrir Indonesia dan aspek lokalitasnya.
Bukan kali ini saja Hizbut Tahrir (HT) menjadi obyek penelitian. Cukup banyak peneliti, baik dari dalam maupun luar negeri, yang mengkaji atau mengamati HT dengan aneka ragam perihal yang diteliti. Di antaranya, seperti Syamul Rijal, dosen IAIN Antasari Banjarmasin, yang meneliti sistem rekrutmen yang dilakukan oleh HTI di kalangan mahasiswa di Makassar. Hasil penelitian itu menjadi tesis S-2 di Australian National University (ANU), Canberra, Australia, dan diterbitkan dengan judul Menarik Kaum Muda, Studi Terhadap Sistem Rekrutmen Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan (2010). Lalu ada Muhammad Imdadun Rahmat yang meneliti sejarah masuk dan berkembangnya HTI di Indonesia.  Tesis S-2 di UIN Sahid, Jakarta, itu kemudian diterbitkan sebagai buku pada tahun 2007 dengan judul,  Arus Baru Islam Radikal: Transmisi Revivalisme Islam TimurTengah ke Indonesia.
Di level internasional, ada  Mohamed Nawab Mohamed Osman yang untuk tesis Ph.D-nya di ANU, Canberra, meneliti jaringan dan strategi mobilisasi HTI. Hasil penelitian itu diterbitkan sebagai buku pada  2010 dengan judul, The Transnational Network of Hizbut Tahrir Indonesia dan Reviving the Caliphate in the Nusantara: Hizbut Tahrir Indonesia’s Mobilization Strategy and Its Impact in Indonesia. Ada lagi Fahlesa Munabari yang menulis Hizb ut-Tahrir Indonesia: The Quest for the Caliphate and Shariah yang dipresentasikan dalam seminar internasional Islam and Middle East: Dynamics of Social and Political Transformation di  Kyoto, 2-3 August 2008. Pada tahun 2010 dia juga menulis Hizbut Tahrir Indonesia: The Rhetorical Struggle for Survival yang merupakan bagian dari buku Islam in Contention: Rethinking Islam and State in Indonesia (Wahid Institute, 2010). Ada lagi Mohammad Iqbal Ahnaf yang pada  2009 menulis  Between Revolution and reform: The Future of Hizbut Tahrir Indonesia.
Tentu saja bukan hanya Hizbut Tahrir di Indonesia yang menarik para peneliti atau pengamat, di negara lain, Hizbut Tahrir juga mengundang perhatian. Kirstine Sinclair pada tahun 2010, misalnya, menulis tesis untuk gelar Ph.D-nya di University of Southern Denmark dengan titel The Calipate as Homeland: Hizb ut-Tahrir in Denmark and Britain. Ada juga Emmanuel Karagiannis yang pada 2005 menulis tentang HT di Kyrgyztan dalam Political Islam and Social Movement Theory: The Case of Hizb ut-Tahrir in Kyrgyzstan.
Tentu, tidak semua peneliti  bersikap obyektif. Ada yang lebih berperan sebagai “provokator” oleh karena tulisannya banyak dibumbui oleh pemikiran insinuatif. Di antaranya Zeyno Baran,  keturunan Turki-Amerika Serikat, Direktur the Center for Eurasian Policy dan peneliti senior pada the Hudson Institute, sebuah lembaga think tank di Washington D.C. Dalam  Hizb ut-Tahrir: Islam’s Political Insurgency (2004), Zeyno menyebut Hizbut Tahrir bertindak sebagai “conveyor belt” untuk radikalisme dan terorisme. Maksudnya, HT memang tidak terlibat langsung dalam terorisme, tetapi katanya HT dengan ideologi Islamnya itu telah mendorong para aktivisnya menjadi teroris.
++++
Muhammad Riza Nurdin dalam tesisnya menyamakan strategi HT di Indonesia di era globalisasi ini dengan restoran cepat saji McDonald. Bila McDonald melakukanMcDonaldization ke seluruh penjuru dunia termasuk ke Indonesia, maka HT melakukanChaliphatization. Bila di Indonesia yang mayoritas Muslim, McDonald menggunakan strategi halalization yang tidak ditemukan di negeri asalnya AS, HTI di Indonesia mengkaitkan agenda global dengan isu-isu lokal (localization).
Menurut Riza, mengutip Arjun Appadurai dalam buku Disjuncture and Difference in the Global Cultural Economy (1990), setiap proyek globalisasi selalu mengambil jalan yang sama dan menggunakan unsur-unsur yang juga kurang lebih sama, mencakup: 1.ethnoscape (orang); 2. technoscape (teknologi); 3. financescape (modal); 4) mediascape(gambar); dan 5. ideoscape (ideologi). Dalam hal McDonald, tampak bahwa financescapedan mediascape mengambil kontrol dominan. Adapun dalam  konteks caliphatization HT,ideoscape memainkan peran paling penting, dibantu oleh ethnoscape dan mediascape. Bedanya, McDonald adalah institusi bisnis, sedangkan HT dengan caliphatization adalah gerakan (Islam) global.
Selanjutnya menurut Riza, kekuatan publikasi dan internet memberikan kontribusi signifikan terhadap
mengglobalnya agenda Kekhalifahan. Dengan beberapa publikasi tentang Islam pada umumnya, serta
ideologi dan strategi pada khususnya, ajaran HT menjadi relatif lebih mudah dicerna. Saat ini siapapun dapat dengan mudah mempelajari visi global HT dari 
website dan mengunduh buku ideologisnya.
Dari sudut yang berbeda, caliphatization bukan hanya bakal menjadi kekuatan global yang mengambil jalan yang sama seperti proyek-proyek globalisasi lainnya, menurut Riza, ini sesungguhnya juga adalah sebuah counter untuk proyek globalisasi Barat, baik ituMcDonaldizationCoca-kolonisasi atau produk lain dari Kapitalisme dan hegemoni Barat. Dengan caliphatization, HT menawarkan Islam dan Kekhalifahan sebagai alternatif dari globalisasi Barat.
Sisi sebaliknya dari globalisasi adalah lokalisasi. Seperti McDonald yang masuk ke Indonesia dengan taktik halalization-nya, HT juga mengambil langkah-langkah tertentu untuk mengadaptasikan agenda globalnya dalam konteks Indonesia. Menurut Riza, HT tampaknya menyadari benar bahwa sebagai sebuah gerakan global, keberhasilannya sangat bergantung pada faktor-faktor sosial dan politik lokal. Dalam konteks Indonesia, tidak bisa disangkal bahwa tidak sedikit dari kalangan ormas Islam yang masih menganggap agenda HT tidak kompatibel dengan kondisi Indonesia. Meski di era Soeharto HT harus bergerak secara sembunyi-sembunyi, di era pasca-Soeharto gerakan ini telah banyak membuat kemajuan penting.  Hal ini berkat kemampuan HT dalam melokalisasi agenda globalnya dan penggunaan kerangka khusus sebagai sarana taktis untuk menarik lebih banyak pengikut. Selain itu, publikasi lokal seperti buletin Jumat Al-Islam, tabloid Media Umat, jurnal al-Waie dan situs HTI juga memainkan peran penting untuk menjembatani kesenjangan antara agenda global dan konteks lokal. Hasil dari proses itu adalah terbentuknya identitas ganda (double identity), yakni global dan lokal. Dapat disimpulkan bahwa ternyata globalisasi menyediakan homogenitas dan heterogenitas sekaligus. Ada kesamaan konteks global, tetapi juga ada beberapa perbedaan yang  berakar pada perbedaan konteks lokal sebagai dampak dari adanya fenomena-fenomena lokal.
Singkatnya, menurut Riza dalam kesimpulan akhir tesisnya, Hizbut Tahrir Indonesia adalah contoh terbaik sebuah gerakan yang memiliki kemampuan untuk menunjukkan hubungan antara global dan lokal, serta dinamika multi-tingkat (multi-level): global, nasional (Indonesia) dan daerah (Aceh) dapat dilihat secara simultan. Globalisasi  gerakan terlihat pada agenda caliphatization pada satu sisi, dan lokalisasi  di sisi lain terlihat pada isu-isu lokal yang diangkat.
Akhirnya, Riza menyimpulkan jika di era global banyak gerakan sosial, terutama gerakan pelestarian lingkungan, memiliki slogan “think globally, act locally (berpikir global, bertindak lokal)” atau “think locally, act globally (berpikir lokal, bertindak global)”, maka HT layak memiliki slogan “think and act both globally and locally (berpikir dan bertindak baik global maupun lokal)”. [Ismail Yusanto ; Jubir HTI ]

Menolak Khilafah, Pola Pikir Penjajah


Voa-Khilafah.co.cc - Mengherankan. Seruan segelintir pihak yang ingin mengkriminalkan perjuangan penegakan Khilafah. Mereka menyerukan berulang-ulang bahwa ormas yang memperjuangkan khilafah dibubarkan. Padahal khilafah adalah sistem yang menerapkan Islam . Rosulullah SAW pun mewasiatkan kepada umat Islam untuk berpegang teguh selain kepada sunnah Rosulullah SAW tapi juga sunnahnya alKhulafurrosyidun . Sunnah para Kholifah yang menerapkan sistem Khilafah.
Para imam madzhab pun sepakat tentang kewajiban penegakan Khilafah ini. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam an Nawawi dalam syarh shohih muslim :Mereka ( imam madzhab) sepakat bahwa wajib atas kaum muslimin untuk mengangkat kholifah. Bagaimana mungkin sistem khilafah yang diwasiatkan Rosulullah SAW dan menerapkan Islam ini dikriminalkan dan dikatakan mengancam Indonesia ?
Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menerapkan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh). Kewajiban menegakkan syariah Islam disamping merupakan tuntutan keimanan seorang muslim juga merupakan kebutuhan manusia. Sebab, syariah Islam merupakan aturan kehidupan untuk menyelesaikan seluruh persoalan manusia.Syariah Islam yang dibawa Rosulullah SAW kalau diterapkan akan menjadi rahmatanlil ‘alamin.
Berdasarkan syariah Islam, negara Khilafah wajib menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat (sandang, pangan , maupun perumahan). Negara juga bertanggung jawab untuk menjamin pendidikan dan Kesehatan secara gratis untuk seluruh rakyat.Khilafah tidak akan membiarkan rakyat hidup dalam kemiskinan dan penderitaan.
Kekayaan alam seperti emas, perak, batu bara, gas, minyak yang jumlah melimpahmerupakan milik rakyat (milkiyah ‘amah). Negara wajib mengelolanya dengan baik dan amanah yang hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Khilafah tidak akan membiarkan negara-negara imperialis merampas kekayaan alam Indonesia dan negeri-negeri Islam yang hanya menguntungkan segelentir kapitalis , sementara rakyat hidup menderita dan serba kekurangan.
Penerapan syariah Islam akan menjamin terwujudnya kemashlatan masyarakat seperti terjaminnya keturunan , keamanan, harta, akal, dan kehormatan wanita.Lantas dimana letak bahayanya, sistem Islam ini ?
Hal penting lain, Khilafah akan mempersatukan umat dan menjaga keutuhan negara.Sistem Islam mewajibakan kesatuan kepimpinan ditengah-tengah umat Islam di seluruh dunia. Persatuan umat Islam yang kokoh ini berdasarkan aqidah Islam , akan menjadikan negara Khilafah menjadi negara kuat yang disegani oleh kawan dan ditakuti oleh musuh.
Karena itu tudingan bahwa penerapan syariah Islam dan khilafah akan memecah belah negeri ini patut dipertanyakan. Justru khilafah akan memperkuat persatuan dan memperluas negeri Islam sehingga menjadi negara yang kuat. Tudingan bahwa penerapan syariah Islam akan menyebabkan non muslim memisahkan diri , disamping keliru merupakan a historis.
Ketika Khilafah diterapkan, didalamnya terdapat puluhan juta non muslim yang dilindungi nyawa dan hartanya. Mereka disebut ahlul dzimmah hidup sejahteramenyatu sebagai warga negara Khilafah. Mereka tidak dipaksa memeluk agama Islam, dibolehkan beribadah, berpakaian, makan dan minum berdasarkan keyakinan mereka. Syariah Islam diterapkan dalam masalah-masalah mu’amalah yangmenjamin keadilan dan kebaikan bagi siapapun yang melaksanakannya. Sebagaimana muslim , warga non muslim juga mendapat jaminan kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan gratis , termasuk jaminan keamanan.
Tudingan bodoh seperti ini pernah dibantah oleh KH. Wahid Hasyim. Ketika Sukarno sebagai presiden melontarkan pernyataan saat kunjungan kerjanya di Amuntai, Kalimantan Selatan, pada Januari 1953, dia berkata, jika negara berdasarkan Islam, akan terjadi separatisme di sejumlah daerah yang mayoritas penduduknya nonmuslim. Surat tanggapan keras lantas dilayangkan Wahid Hasyim, sebagai Ketua Umum Nahdlatul Ulama, kepada Presiden, sebulan kemudian. Begitu juga sejumlah organisasi muslim.
KH. Wahid Hasyim menulis, “Pernyataan bahwa pemerintahan Islam tidak akan dapat memelihara persatuan bangsa dan akan menjauhkan Irian, menurut pandangan hukum Islam, adalah perbuatan mungkar yang tidak dibenarkan syariat Islam. Dan wajib bagi tiap-tiap orang muslimin menyatakan ingkar atau tidak setuju.”
Jadi kita tegaskan, khilafah akan menyelamatkan negeri ini dan dunia, memberikan kebaikan kepada rakyat. Karena khilafah menerapkan Islam. Bahwa khilafah akan mengancam dan menghentikan penjajahan negara-negara imperialis , itu pasti. Bukan hanya sekarang, dimasa penjajahan Belanda di Indonesia , oleh penjajah Belandaseruan negara Islam, khilafah dianggap merupakan pengkhianatan dan ancaman.
Rasa takut dan benci atas Islam dan Negara Islam sedemikian kuatnya sehingga pemerintah kolonial Belanda mengancam setiap Muslim yang berbicara tentang Khilafah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Disebutkan dalam KoranAlgemeen Handelsblad (2 Februari/1910): “Ceramah-ceramah yang menjelaskan bahwa bagi kaum Muslim (Mohammedans) hanya ada pemerintahan Khalifah -Sultan Turki– yang merupakan pemerintahan yang sah, dan bahwa mereka melihat setiap pemerintahan lain sebagai tidak sah, karenanya hal ini termasuk juga pemerintahan kita (atas Indonesia). Dengan kata lain, ajaran-ajaran mengenai Khilafah bagi kita adalah unsur yang sangat berbahaya.”
Namun,ini tidak cukup . Dalam koran Het Nieuws van den Dag, pemerintah disarankan untuk menjadikan pembicaran tentang Negara Islam sebagai tindakan pengkhianatan: “Barangsiapa menghidupkan kepada penduduk pribumi gagasan yang sesat yang ada hubungannya dengan Khalifah Turki, pada dasarnya melakukan suatu tindakan pengkhianatan terhadap kekuasaan kami.”  hukuman yang ditetapkan untuk jenis pengkhianatan ini adalah hukuman mati.
Karena itu kita patut curiga siapapun yang melarang khilafah dan syari’ah sedang menjadi pelayan setia penjajah yang tidak ingin Indonesia dan negeri Islam lepas dari penjajahan. Alhasil, pemikiran yang menolak khilafah adalah pola pikir penjajah ! (Farid Wadjdi)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL