Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Kepada Omar Daragmeh
Sumber Tanya Jawab:
Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Wahai
Syaikh kami, harapan (kami) engkau wahai Syaikh kami menjawab setiap
tuduhan pada Hizbut Tahrir dalam banyak hal, dan di antara yang paling
gencar adalah seputar menyaksikan film-film ‘panas’??
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Mengenai
bahasan film-film ‘panas’.. sesungguhnya pandangan kami sudah jelas
atasnya, dan sungguh telah diterbitkan soal jawab yang jelas, tidak
mengandung kesamaran dalam permasalahan ini, dan penjelasan
tersebut menggambarkan pandangan resmi kami dan ini poinnya:
Adapun
menyaksikan film-film porno maka hukumnya haram meskipun hanya berbentuk
gambar dan bukan tubuh secara hakiki, hal ini didasarkan pada kaidah
syar’iyyah dalam bab ini yakni:
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ
“Wasilah yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya haram.”
Dan tidak disyaratkan di dalam kaidah ini bahwa wasilah tersebut harus mengantarkan kepada yang haram secara pasti (qath’iy), tapi cukup dengan dugaan kuat (ghalabatuzh-zhann).
Dan film-film ini diduga kuat mengantarkan orang yang menyaksikannya
kepada perkara haram, oleh karena itu kaidah ini bisa diterapkan pada
kasus ini. Maka dari itu tidak boleh menghadirinya dan tidak boleh
berdiam diri di dalamnya.
Mengenai
tindakan apa yang perlu dilakukan syabab Hizbut Tahrir menghadapi umat
Islam yang menghadiri pertunjukkan film tersebut, maka sesungguhnya
sebagian besar orang yang menghadiri pertunjukkan film seperti itu
adalah orang-orang yang jatuh dalam hura-hura dimana perintah dan
larangan tidak lagi bermanfaat bagi mereka kecuali orang yang mendapat
rahmat dari Rabnya. Maka dari itu, jika para syabab memiliki cara yang
kuat, yang mampu menghalangi dan bijak, maka lakukanlah. Dan mungkin
maksud si penanya ini ada sebagian dari kerabatnya yang membuatnya sedih
karena ia melihatnya sedang terjerumus dalam perilaku yang sakit ini,
maka ia harus menjauhkannya dari kebiasaannya itu. Jika masalahnya
memang demikian, maka ia harus memerintah dan melarangnya, serta memilih
cara-cara yang sesuai (tepat), semoga Allah membimbingnya. Dan iapun
dengan tindakannya itu berhak mendapatkan pahala, insya Allah dengan
izin-Nya.
Kaum
muslimin pada hari ini dikepung oleh berbagai keburukan dari segala
penjuru karena lenyapnya khilafah mereka. Maka selayaknya bagi umat
Islam untuk tidak menyisihkan waktu luang lagi meski untuk sekedar
melakukan hiburan yang bersifat mubah, lantas bagaimana jika dia
menggunakannya untuk hiburan yang haram? Wal ‘iyaadzu billaah.
Sesungguhnya wajib bagi kalian, ayyuhal ikhwah, untuk menghadapi umat
Islam dengan sikap yang kuat, meski tetap dengan bijaksana, untuk
menasehati mereka agar memenuhi waktu mereka dengan berbagai perbuatan
baik, keuletan dan kesungguhan dalam beramal untuk mengembalikan
khilafah, dan menyelamatkan umat dari keburukan-keburukan ini”.
Adapun
mereka yang menikam (Hizbut Tahrir), maka mereka sebenarnya bukanlah
para penuntut ilmu yang benar, karena jika tidak begitu maka sudah
semestinya mereka mengkaji terlebih dahulu kitab-kitab kami,
website-website resmi kami, karena dalam media-media tersebut mereka
akan menemukan suatu kelembutan yang tidak mereka percayai, dan
kemurnian yang tidak mereka temukan kecuali di sisi para kekasih Allah
yang membentangkan pandangannya pada akhirat di atas dan di atas
perhatian mereka pada dunia…
Sesungguhnya
mereka yang menikam Hizbut Tahrir menyandarkan (tikamannya) pada
kitab-kitab dari selain kami, seakan-akan mereka tidak mengetahui dosa
besar yang berlipat-lipat atas perbuatan fitnah:
قُلْ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“ Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak beruntung.” (QS. Yuunus [10]: 69)
Saudaramu ‘Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah
9 Rajab 1434 H/ 19 Mei 2014