Tampilkan postingan dengan label KUPANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUPANG. Tampilkan semua postingan
Insiden Masjid Airmata: Jangan Ada Lagi Air Mata di Kampung Airmata

Insiden Masjid Airmata: Jangan Ada Lagi Air Mata di Kampung Airmata


Kupang (voa-khilafah.co.cc) –  Inilah bagian akhir laporan jurnalistik voa-islam dalam kunjungan sepekan ke Kupang beberapa waktu lalu. Kampung Airmata, sebuah pemukiman yang banyak dihuni warga muslim, tempat dimana kami bermalam, sekelebat terlihat damai dan sejuk-sejuk saja. Tapi, realitanya tak seperti yang kami kira.

Banyak hal yang kami dengar dari perbincangan dengan ulama, tokoh dan masyarakat di wilayah ini. Ternyata, Masjid Airmata yang bersejarah itu sedang dirundung duka dan menyimpan persoalannya sendiri, dimana sesama pengurus dan antar jamaahnya, kini tengah bertikai. Musyawarah dan upaya mediasi sudah dilakukan, namun tetap menemui kebuntuan. Minoritas kaum muslimin di Kota Kupang yang seharusnya bersatu, justru berpecah-belah. Perpecahan ini, tentu membuat kita semua prihatin dan terpukul, menyesalkan kenapa ini bisa terjadi.

Bermula, dari persoalan konflik internal, terkait persoalan yayasan Masjid al-Baitul Qadim. Usut punya usut, ternyata ketegangan itu berawal dari hubungan keluarga, antara kakak dan adik. Perlu diketahui, Imam Masjid Agung Baitul Qadim bernama Haji Abdurrachim Mustafa digugat adik kandungnya sendiri, Burhan Mustafa. Abdurrachim (sang kakak) dituduh menggelapkan Sertifikat asli Tanah Masjid Agung Al-Baitul Qadim. Tentu saja sang kakak tidak terima atas tuduhan itu. Dari konflik internal keluarga kemudian berimbas pada jamaah masjid, masyarakat di Kampung Airmata dan sekitarnya.  
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTT, pun turun tangan. Maka dilakukanlah mediasi (Ahad, 11 September 2011) dengan kedua pihak yang bersiteru. Mediasi itu tidak membuahkan hasil. Masing-masing kubu tetap pada pendiriannya masing-masing.

Keesokan harinya, pada tanggal 12 September 2011, secara sepihak Ketua Yayasan Al-Baitul Qadim Burhan Mustafa dan Sekretaris Abdul Syukur Dapubeang mengeluarkan Surat Pemberhentian kepada Imam Haji Abdurrachim Mustafa dan meminta sang Imam agar menyerahkan Sertifikat Tanah Masjid Agung Al-Baitul Qadim.

Surat Pemberhentian sepihak Imam Abdurrachim oleh pihak yayasan membuat jamaah Masjid Baitul Qadim Airmata resah. Suatu ketika (Senin malam, 12 September 2011, pukul 18.00 Wita) sebelum melaksanakan shalat Maghrib berjamaah, terjadilah insiden yang memiriskan hati. Usai kumandang azan Maghrib, dan saat hendak iqamat, seorang bernama Musa Imran, salah seorang kubu Burhan Mustafa, mengambil microphone lalu berteriak: “Jangan qamat. Dia (maksudnya Haji Abdurrachim) bukan imam..!” 
Kegaduhan itu kemudian terdengar oleh masyarakat sekitar Kampung Airmata.  Sehingga berdatanganlah masyarakat untuk mencari tahu, apa yang terjadi di masjid tua  tersebut. Ketika itu Imam Haji Abdurrachim dilindungi oleh keluarganya, karena hampir saja terjadi baku hantam di dalam masjid.

Memasuki shalat Subuh, Imam berhalangan ke masjid, karena tidak mendapati kendaraan untuk menuju masjid – mengingat tempat ia tinggal lumayan jauh. Bisik-bisik, kubu Burhan Mustafa mengancam, “kalau dia datang (imam), akan saya pukul dia.”

Ketika dikonfirmasi voa-islam, seputar surat pemberhentiannya sebagai imam, Haji Abdurrachim menegaskan, di masjid ini terdapat 3 wakil imam. Jika imam berhalangan hadir, maka boleh diganti diantara tiga wakil imam tersebut.

Surat Pemberhentian Sepihak
Insiden kembali terjadi, yakni sebelum pelaksanaan shalat Jum’at, tepatnya tanggal 16 September 2011. Ketika itu, Ketua Pengurus Yayasan Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata, Burhan Mustafa mengumumkan Surat Pemberhentian Imam Masjid Baitul Qadim Haji Abdurrachim secara sepihak di hadapan jamaah dengan menggunakan pengeras suara  -- yang diklaimnya sebagai hasil musyawarah antara pihak yayasan bersama tokoh masyarakat Islam Airmata, para wakil imam dan unsur elemen umat Islam di lingkungan Masjid Agung Baitul Qadim Airmata pada 11 September 2011 lalu. Ketua Yayasan, Burhan Mustafa juga mengumumkan khatib dan Imam pengganti Abdurrachim Mustafa pada hari itu.

“Dalam rangka perbaikan sistem organisasi masjid, terutama masalah yang terjadi selama ini, yang erat kaitannya dengan jabatan Bapak Haji Abdul Rachim Mustafa selaku Imam Masjid Agung Al-Baitul Qadin Airmata, maka berdasarkan hasil musyawarah telah menghasilkan keputusan, bahwa saudara Haji Abdul Rachim Mustafa diberhentikan dari jabatan sebagai Imam Masjid Agung Baitul Qadim, terhitung mulai tanggal 11 September 2011,” demikian surat pemberhentian sepihak Ketua Yayasan Burhan Mustafa (tertanggal 12 September 2011).

Kekisruhan kembali terjadi. Ketua Remaja Masjid yang juga muazzin Masjid Baitul Qadim Djamaluddin A Baria maju ke depan untuk merebut microphone yang dipegang Burhan Mustafa.  Bukan hanya Djamaluddin, jamaah di dalam masjid juga menyesalkan tindakan Burhan Mustafa yang mengumumkan surat pemberhentian itu secara terbuka di depan jamaah. Tampak, unsur kepolisian dan tokoh masyarakat Airmata mencoba menenangkan jamaah yang resah. Juga terlihat, anggota keluarga yang menjemput ayah mereka yang telah uzur, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Saat jamaah kian tak terkendali, Imam Masjid Baitul Qadim Haji Abdurrachim pun berupaya untuk memegang kendali, dan meminta agar jamaah kembali masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah. “Saya yang akan memimpin shalat seperti biasanya. Jangan terpengaruh dengan apa yang disampaikan pihak Yayasan, sehingga dapat mengganggu ketenangan ibadah,” kata Haji Abdurrachim berhasil menenangkan jamaahnya. Azan pun berkumandang, dan jamaah akhirnya bisa melaksanakan shalat Jumat berjamaah.

Hingga saat ini, konflik internal di lingkungan Masjid Al-Baitul Qadim tetap berlangsung. Sangat terasa perpecahan di tubuh kaum Muslimin, khususnya di pemukiman muslim Airmata itu. Kubu yang kontra terhadap Imam Abdurrachim, tidak terlihat lagi shalat berjamaah di Masjid Airmata. Mereka lebih memilih shalat Jum’at di wilayah yang jauh, di luar kampung air mata.

Yang sangat disesalkan lagi, dua kubu yang bertikai, kini telah menempuh jalur hukum. Saat ini baru tahap penyelidikan. Namun yang mengherankan, Sang Imam dan tiga tertuduh lain (termasuk Lala sang muazzin), malah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Aneh.

Semoga Allah menghilangkan kedengkian setiap hati kaum muslimin di Kampung Airmata. Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, dan dapat mengambil pelajaran agar tidak terjadi di tempat lain. (Des, Voa-Islam/Voa-Khilafah.co.cc)

Nelayan Pemburu Ikan Paus Itu Berasal dari Masyarakat Muslim Lamakera

Nelayan Pemburu Ikan Paus Itu Berasal dari Masyarakat Muslim Lamakera




Kupang  (voa-khilafah.co.cc) – Dalam kunjungan voa-islam ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama lima hari, seorang tokoh masyarakat muslim asal Lamakera, Flores Timur (Flotim) menyampaikan protesnya kepada Pemerintah Flores Timur terkait sikap dan tindakan diskriminasinya kepada masyarakat Lamakera yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Tokoh masyarakat asal Flotim itu kecewa, kenapa pemerintah hanya menyebut Lamalera (bukan Lamakera) sebagai nelayan pemberani pemburu ikan paus, yang kemudian menjadi ikon parawisata di NTT. Padahal, sejatinya masyarakat Muslim Lamakera lah awal mula historical itu dimulai dan berasal.

“Pemerintah FloresTimur telah bersikap diskriminatif terhadap Lamakera. Apakah karena masyarakat Lamakera itu muslim? Saya tidak tahu,” kata Syukur kepada voa-islam di Kampung Airmata, Kupang, NTT.

Adapun Lamalera terletak di pantai selatan Pulau Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saat ini Pulau Lembata sudah menjadi kabupaten sendiri yang sebelumnya gabung dengan Kabupaten Flores Timur. Mayoritas penduduk di Lamalera beragama Kristen (Protestan dan Katolik). Upacara ritual masyarakat Lamalera sebelum memburu paus, dilakukan secara Kristiani, sedangkan Lamakera yang muslim tidak.
Keyakinan Syukur, seorang mantan PNS NakerTrans itu, sangat beralasan jika Lamakera adalah tempat para nelayan pemburu ikan paus itu berasal.  Hal itu diperkuat oleh Dahlan Paing Ebang, seorang tokoh Flotim yang menulis buku “Sejarah Pahlawan Flores Timur Melawan Kolonialisme dan Imperalisme”.

Menurut Dahlan Paing Ebang yang juga pensiunan PNS Departemen Penerangan RI Kabupaten Flores Timur, nelayan Lamakera ini memiliki keahlian khusus atau keunikan tersendiri, yaitu menangkap ikan paus sejak zaman dahulu, yaitu jauh sebelum 1225 Masehi.

“Pekerjaan menangkap ikan paus ini membawa resiko tinggi yang selalu menelan korban jiwa, tetapi pelaut Solor (Lamakera) tidak gentar menghadapinya. Mengingat pekerjaan ini menghasilkan pendapatan keluarga untuk menyekolahkan anak-anak mereka,” tulis Dahlan, mantan Ketua Bidang Da’wah dan Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Flores Timur (1973-1985).

Nelayan Ulung Penentang Badai
Cara tradisional menangkap Paus biasa disebut Kotoklema. Kotoklema itu adalah bahasa Lamakoholot yang terdiri dari dua kata yang digabung menjadi satu. Kotok artinya kepala, kelema artinya melekuk ke dalam. Jadi Kotoklema adalah kepala yang melekuk kedalam.

Perahu layar yang digunakan untuk memburu ikan paus tersebut dilengkapai dengan alat tikam/harpun tangan yang disebut tempuling, tali panjang (tali leo), yang diikatkan pada mata tombak (tempuling), dan ditambah bambu sepanjang 4 meter sebagai alat bantu tikam. Dalam satu peledang (perahu) biasanya di muati oleh 7 crew dan orang yang khusus memegang peranan dalam menikam paus adalah juru tikam yang disebut balafaing (lamafa).
Sejarawan asal Portugis dan Belanda memberi gelar kepada nelayan asal Lamakera sebagai nelayan ulung  penentang badai. "Jadi nenek moyang kami di Lamakera sudah memburu ikan paus. Tapi yang diekspos malah Lamalera. Pemerintah harus memperhatikan hal ini. Masyarakat Muslim Lamakera punya hak budaya dari nenek moyang mereka, jangan dianaktirikan,” ungkap Syukur.

Syukur kembali menegaskan, ikan Paus biru yang menurut sejarah adalah ikan paling besar di Lamakera tidak pernah diekspos oleh Pemerintah Flotim. “Ada apa? Apakah karena kami muslim? Disini, ada kesan diskriminatif untuk tidak mempromosikan Lamakera segai ikon parawisata dalam perburuan ikan Paus dari dulu hingga sekarang,” tandasnya.

Yang menarik, adalah ketika badan PBB (FAO) memberi  hadiah berupa sebuah speed boad warna merah sekitar tahun 1968. Di sekitar lambung kapal tersebut tertulis Lamakera. Tapi yang disesalkan kemudian, kata Lamakera tiba-tiba menjadi Lamalera. Huruf K diganti menjadi L, sehingga menjadi Lamalera. Jadi kenapa kapal itu tidak diberikan kepada masyarakat Lamakera.

Syukur juga mempertanyakan sejarah yang menulis sejak kapan orang Lamalera membunuh ikan paus berabad-abad lamanya. Dulu orang tidak berani memburu ikan paus dengan cara melompat, di tahun 200o saja mereka baru berani melompat. Cara mendayung orang Lamakera juga ditiru oleh orang Lamalera, punggung menghadap ke haluan.
Penjelasan Pak Syukur ini terkait Lamakera ini tentu sangat berpengaruh bagi ikon parawisata di NTT. Sayangnya Pemerintah Flotim tidak satupun menyebut Lamakera, yang sering disebut adalah Lamalera. Apakah masyarakat Lamakera, tidak dianggap sebagai orang NTT, atau memang sengaja dilupakan. Wallohu’alam. “Sejarah mencatat, perahu orang Lamakera sejak tahun 1.600 sudah sampai ke Batavia. Ini menunjukkan nelayan Lamakera adalah yang pemberani.”

 Waktu untuk memburu ikan paus itu biasanya pada saat bulan ke-4 atau ke-5, atau bulan  ke-9 atau ke-10, itu tanda yang bagus. Lebih baik lagi, jika terlihat awan halus menyerupai perut ikan paus yang putih, maka inilah saatnya melaut untuk memburu ikan paus. “Dulu, hanya dua orang saja bisa berburu, bahkan anak kecil usia 14 tahun sekalipun,” tukas Syukur menjelaskan.
Syukur membantah jika orang Lamakera dianggap menurunkan populasi ikan paus. Ia mengatakan, nelayan Lamakera dalam setahun hanya menangkap dua ikan paus. Bagi masyarakat Lamakera, ikan paus itu bukan untuk tujuan industri.  Jadi, tidak benar kalau orang Lamakera banyak menangkap ikan paus.

Setidaknya, Pemerintah Flores Timur mau mendengar aspirasi tokoh Flotim ini yang mempertanyakan, kenapa masyarakat Lamakera yang muslim itu terkesan dianaktirikan (diskriminasi). Ikon Parawisata nelayan yang memburu ikan paus itu sesungguhnya ada di Lamakera. (Des, voa-islam/voa-khilafah.co.cc)


Keajaiban Kupang 1998: Misteri Lelaki Berjubah Putih Menunggang Kuda


Kupang (voa-khilafah.co.cc) – Tidak ada media massa yang memberitakan keanehan yang terjadi pada saat peristiwa Kerusuhan Kupang 1998 yang lalu. Di tiga tempat yang berbeda, ketika kaum Muslimin yang minoritas itu dikepung oleh kaum Salibis, banyak mata yang menjadi saksi, saat melihat dari arah ketinggian, nampak lelaki berjubah putih yang sedang menunggang kuda dalam jumlah yang banyak. Subhanallah, tentara Allah betul-betul turun di Kupang ketika umat Islam dalam keadaan terjepit.

Seorang pemuda di Airmata, sebuah pemukiman Muslim di Kupang, menceritakan, tak sedikit masyarakat Kristen yang menyaksikan dari atas bukit. Mereka seolah-olah melihat, ada banyak kerumunan massa di Airmata. Percaya atau tidak, orang kafir itu melihat lelaki berjubah putih dan bersurban sedang menunggang kuda dalam jumlah yang besar. Lalu bergetarlah hati Masyarakat Kristen yang saat itu hendak menyerang kampung Muslim.

Rupanya keanehan itu tidak hanya terjadi Kampung Airmata, melainkan juga di Kampung Solor, sebuah pemukiman muslim di Kota Kupang. Kali ini orang kafir melihat anak-anak berjubah putih dalam jumlah yang besar seraya memegang kayu yang diayun-ayunkan. Maka bergetarlah hati kaum salibis yang ketika itu hendak membakar Kampung Solor.

Ketika voa-islam bersilaturahim ke Pondok Pesantren Hidayatullah di Batakte, Kupang Barat, pimpinan pesantren tersebut juga menceritakan hal yang sama. Banyak mata yang menjadi saksi, yang saat itu melihat ada banyak anak kecil berjubah putih seraya memegang senjata tajam.

“Ketika itu pesantren didatangi kelompok massa Kristen sebanyak dua truk dengan menggunakan ikat kepala merah. Mereka bukan hanya memblokade jalan di Batakte, tapi juga bermaksud untuk membakar masjid di kompleks Hidayatullah. Alhamdulillah, Allah melindungi kami di sini. Kami ingat, santri yang hendak melalui blokade itu harus menyanyikan lagu-lagu Yesus atau gereja. Dengan terpaksa, santri itu menuruti kemauan mereka,” kenang Ustadz Usman Mamang, pimpinan Pesantren Hidayatullah Kupang, NTT.
Peristiwa Kupang 1998
Tanpa bermaksud membuka luka lama, perlu kiranya mengetahui latar belakang kejadian dan peristiwa kerusuhan Kupang tahun 1998. Bermula, dari acara perkabungan dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa Kristiani di Kupang yang tergabung dalam panitia Gemakristi sehubungan dengan peristiwa Ketapang Jakarta, berkembang menjadi aksi penutupan jalan raya.

Di sejumlah titik perkabungan di jalan-jalan dibangun blokade. Warga menyekat jalan antara lain dengan peti mati, salib berukuran besar, serta gambar Kristus bermahkota duri. Ini antara lain dapat disaksikan di depan Gereja Kota Kupang, dan beberapa lokasi di Jalan Soedirman, Kuanino.

Perkabungan ini berlangsung selama 24 jam, mulai Senin pukul 06.00 Wita. Perkabungan rencananya akan ditutup dengan kebaktian Oekumene, Selasa pagi di GOR Oepoi, Kupang. Upacara perkabungan diteruskan dengan pawai besar-besaran mengitari beberapa ruas jalan di Kota Kupang seperti Jalan Ahmad Yani-Merdeka, Urip Sumoharjo, Moh Hatta dan Sudirman Kuanino dan berbelok ke Jalan Pemuda-Jalan Cak Doko dan Jalan Lalamentik menuju ke Oebufu.Ketika itu semua kantor, pertokoan, dan pasar tutup. Kota Kupang sejak pagi Nampak lengang.

Kebanyakan warga kota dan daerah sekitarnya ambil bagian dalam aksi Gemakristi (Gerakan Perkabungan Umat Kristiani) sebagai wujud rasa solidaritas atas berbagai peristiwa, termasuk peristiwa Ketapang pekan lalu. Semua kendaraan angkutan penumpang dan barang dalam dan luar kota, berhenti beroperasi. Kantor pemerintah dan swasta, sekolah, pertokoan dan kios, tutup. Begitu juga pasar rakyat praktis lengang tanpa pengunjung.

Suasana berubah menjadi rusuh karena adanya sekelompok massa yang menyusup kedalam acara tersebut, telah memicu massa melakukan aksi pelemparan rumah ibadah/masjid dan pengrusakan terhadap beberapa rumah dan kantor serta tindak kerusuhan lainnya.

Kronologisnya, menurut data dari Departemen Pertahanan RI, tanggal 30 November 1998 pagi hari di kota Kupang dilaksanakan acara perkabungan nasional yang diawali dengan kegiatan membagi bunga di jalan-jalan protokol kepada setiap orang yang lewat kemudian berkembang menjadi penutupan/pemblokiran jalan-jalan raya.
Pukul 10.00 WITA tanggal 30 November 1998 suasana menjadi rusuh karena ada sekelompok massa dari luar kota menyusup kedalam acara tersebut. Saat melewati ruas jalan Oebufu, massa mulai melempari beberapa rumah, kios serta toko. Massa terus bergerak ke arah Jalan El Tari II menuju ke Penfui dan kembali memutar ke arah Oesapa.

Saat memasuki Jalan Adi Sucipto di kawasan Oesapa, beberapa rumah pengusaha yang berada di simpang tiga menjadi sasaran pelemparan sehingga kaca di bangunan itu berantakan. Hal yang sama juga terjadi di sekitar wilayah Oesapa Kecil. Beberapa kios dan bangunan serta sebuah sedan kacanya remuk dilempari batu.

Sekitar pukul 11.15 Wita, massa yang sudah tidak terkendali kembali lagi ke kota Kupang dan memasuki kawasan Kelurahan Solor. Di daerah ini juga terjadi saling lempar antara massa yang konvoi dengan warga setempat. Massa Kristen bahkan  melakukan aksi pelemparan Masjid Al Fatah di kelurahan Solor serta Masjid Raya di kelurahan Fontein. Aksi tersebut terhenti sementara karena turun hujan, namun kemudian berlanjut kembali dengan sasaran pengrusakan dan pembakaran terhadap rumah ibadah, rumah tinggal dan fasilitas umum.

Pada pukul 13.10 WITA tanggal 1 Desember 1998 massa melakukan pengrusakan terhadap kantor Hutan Tanaman Industri Kupang.Pihak aparat kemudian melakukan langkah-langkah untuk melokalisir peristiwa agar tidak meluas, mengadakan dialog dan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk menyelesaikan masalah.

Setelah terjadi aksi saling melempar di depan sebuah masjid, berita menyebar dengan cepat. Akibatnya ratusan pemuda dari berbagai penjuru berdatangan dan membalas provokasi, dan terjadilah saling lempar dengan warga di belakang kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.

Sekitar pukul 17.00 Wita, massa bergerak menuju kampus Universitas Muhammadiyah Kupang, namun dihalau pasukan keamanan. Menurut informasi  hingga pukul 18.30 Wita, dua masjid dibakar yaitu di daerah sekitar Kolhua dan di Bakunase. Tiga lainnya dirusak, yaitu Masjid Raya Kupang, Masjid Attaqwa Naikoten, dan masjid di sekitar kantor Kodya Kupang.

Pembakaran lainnya menimpa Asrama Haji di Bilangan Oebufu, Kodya Kupang, sebagian bangunan Pasar Inpres Naikoten II, SMP dan SMA Muhammadiyah. Suasana kota hingga Senin malam mencekam. Warga kota terlihat saling curiga antara satu dengan yang lainnya. Mereka rata-rata membawa senjata tajam, pentungan dan lainnya.

Akibat kejadian tersebut, menimbulkan luka berat (2), luka ringan (25), kerusakan masjid/ mushola (9), rumah tinggal (44), kios/ toko (45), rumah makan (30), gedung sekolah (3), kendaraan roda 4 (14) dan roda dua (16) serta 3.962 penduduk mengungsi.

Kerusuhan pun meluas, aksi perkabungan nasional juga berlangsung di Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (70 Km sebelah Timur Kupang). Begitu lonceng gereja berbunyi, penduduk keluar rumah mengetuk tiang listrik dengan membawa parang, golok, dan benda tajam lainnya. Masjid dikepung, dirusak, dan dibakar. Rumah dan toko milik milik BBMJ (Bugis, Bone, Makasar, dan Jawa) yang muslim itu diobrak-abrik, dirusak dan dijarah massa Kristen. Hari tu, tak ada Media lokal yang memberitakan, sebab, informasi kan sudah dimonopoli nonmuslim.

Yang mengejutkan, saat menjadi penceramah dalam seminar yang digelar Universitas Nusa Cendana, Theo Syafei ketika itu (15 November 1998) mengatakan, kalau di Jawa orang bisa bakar gereja, kenapa kita di sini tak bisa bakar masjid. Tepuk tangan pun bergemuruh di kampus itu.

Kupang dan sekitarnya ibarat api dalam sekam, jika daerah lain yang disulut, maka akan berimbas ke Kupang. Ingat Kasus Ketapang di Jakarta, bara api itu sampai terbawa ke Kota Kupang. Hampir saja, kasus Temanggung, kembali menyulut di kota ini. Saat ini masyarakat Kupang pada umumnya, semakin dewasa, mereka tak mau lagi diprovokasi oleh pihak dan kelompok tertentu yang ingin Kupang membara dan berdarah-darah.  Desastian (Voa-Islam/Voa-Khilafah.co.cc)

Hari Gene, Masih Ada Penolakan Pembangunan Masjid Di Batuplat-Kupang


Kupang (voa-khilafah.co.cc) – Meski Walikota Kupang telah memberikan persetujuannya kepada masyarakat muslim di Kelurahan Batuplat Kecamatan Kupang untuk mendirikan masjid, namun tetap saja mendapatkan penolakan dari warga Kristiani yang tinggal di wilayah itu, tak terkecuali segelintir anggota DPRD Kota Kupang.

Perlu diketahui, warga Muslim di Kelurahan Batuplat adalah kelompok minoritas. Mereka sangat mendambakan kehadiran rumah ibadah (masjid) di tempatnya tinggal. Sebagai warga yang baik, pihak panitia pembangunan masjid telah melakukan langkah-langkah prosedural untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses pembangunannya, masjid yang dinamakan Nur Musafir ini mendapat tantangan dan penolakan oleh masyarakat sekitar kelurahan Batuplat yang mayoritas pemeluk Kristen Protestan dan Katolik. Kabarnya, penolakan warga itu akibat diprovokasi oleh Karang Taruna setempat atas pengaruh pastor dan pendeta mereka.  

Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi A (30 Juni 2011), terkait pengaduan masyarakat tentang rencana pembangunan Masjid Nur Musafir di wilayah itu, sudah dua kali Ketua DPRD Kota Kupang Viktor Lerik, SE melayangkan surat yang ditujukan kepada Walikota Kupang  untuk mempersoalkan pembangunan Masjid Nur Musafir di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Surat pertama (tertanggal 1 Juli 2011), menyatakan, bahwa pembangunan sebuah rumah ibadah, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Berdasarkan laporan dari Karang Taruna dan warga masyarakat Kelurahan Batuplat yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan masjid, pihak DPRD mempertanyakan pembangunan Masjid Nur Musafir yang  dianggap tidak prosedural.
Seperti diketahui, dalam surat pernyataan Karang Taruna Paska Kelurahan Batuplat pada 19 Juni 2011, para pemuda Kristen ini coba menggertak, sekaligus menyodorkan persyaratan pembangunan Masjid Nur Musafir di Kelurahan Batuplat. Disebutkan, pihak Karang Taruna turut memberi dukungan terhadap pembangunan masjid sepanjang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karang Taruna juga meminta agar ketika dalam menjalankan ibadah di masjid tidak menggunakan alat pengeras suara.

Selanjutnya, pihak Karang Taruna menuntut agar masjid yang dibangun tidak berkembang menjadi pesantren dan sarana lainnya. Diharapkan, pemerintah Kota Kupang memperhatikan pembangunan tempat ibadah bagi umat Kristen di kelurahan Batuplat.

Dengan arogan dan terkesan mengancam, pihak Karang Taruna memberi warning (peringatan) kepada Panitia Pembangunan Masjid.  Ancamannya, jika dikemudian hari terjadi gesekan, konflik atau apapun yang berbau SARA, akibat dari pembangunan masjid ini, maka Karang Taruna tidak bertanggungjawab akan hal tersebut, tapi itu adalah tanggungjawab oknum/pribadi atau kelompok yang melakukan hal tersebut.

Surat yang kedua DPRD  (tertanggal 25 Juli 2011) yang juga ditujukan kepada Walikota Kupang, Ketua DPRD kembali menggertak: “Demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan hidup antar umat beragama, terkait pembangunan Masjid Nur Musafir Kelurahan Batuplat, untuk itu dimohon agar aktivitas pembangunan masjid dihentikan sementara, sambil menunggu situasi dan kondisi yang lebih kondusif.”

Didukung Walikota Kupang
Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe pada 12 Juli 2011 sudah menyatakan, pada prinsipnya pembangunan Masjid Nur Musafir Batuplat telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah sebagaimana diatur dlam pasal 14 ayat (1) dan (2).  Persetujuan Walikota itu dituangkan dalam surat keputusan Walikota Kupang Nomor: 66/KEP/HK/2010 tanggal 6 April 2010

Berkaitan dengan keluhan Karang Taruna dan sebagian warga masyarakat Kelurahan Batuplat yang mempersoalkan prosedur Pembangunan Masjid Nur Musafir, Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan FKUB serta mengambil langkah-langkah untuk memverifikasi kembali kelengkapannya serta data-data pendukung yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan yang dimaksud.

Berdasarkan ketentuan dan hasil verifikasi tersebut, maka Pemerintah telah memberikan persetujuan pembangunan Masjid Nur Musafir. Karena itu, tidak benar, jika ada tuduhan panitia pembangunan masjid belum memenuhi prosedur.

Berikut perlengkapan syarat yang telah dipenuhi panitia pembangunan untuk mendirikan sebuah masjid: berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan pelayanan Perijinan Terpadu (15 Juni 2011), Sertifikat Badan Pertanahan Nasional RI, Surat Keterangan Membangun dari Kecamatan Alak dan Kelurahan Batuplat, Rekomendasi Kementerian Agama Kantor Kota Kupang (20 Mei 2010), Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, termasuk Surat Pernyataan Dukungan warga (tanda tangan) di Kelurahan Batuplat (sebanyak 65 jiwa).
Yang menarik, Walikota Kupang sendiri Drs. Daniel Adoe yang beragama Kristen itu, justru memfasilitasi pembangunan masjid dengan menghibahkan asset tanah Pemerintah Kota Kupang seluas 1.000 meter persegi (terletak di Rt 017/007 Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak) kepada Yayasan Nur Musafir Kupang untuk kepentingan pembangunan dibidang keagamaan di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang.

Surat DPRD (tertanggal 27 Juli) perihal Persetujuan Hibah Tanah yang ditandatangani oleh Dominggus Bolla pun menyatakan persetujuannya, sepanjang tidak bertentangan dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

Intinya, rencana pembangunan Masjid Nu Musafir telah mendapat persetujuan dari walikota Kupang dan beberapa instansi terkait, sehingga produr yang telah dilampaui tersebut telah memenuhi persyaratan.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Nur Musafir Kelurahan Batuplat Muhammad Amir Pattyradja yang didampingi oleh Sekretarisnya Muhamad Kapitan Bella kepada voa-islam, meminta umat Islam dimanapun berada untuk memberi dukungan moril maupun materil dalam kegiatan pembangunan Masjid Nur Musafir. “Kehadiran masjid di Batuplat adalah kebutuhan,” kata Amir di kediamannya.

Untuk melancarkan pembangunan masjid di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Voa-Islam mengajak pembaca dan kaum muslimin di manapun berada agar menyisihkan rezekinya dalam rangka membantu saudara-saudara Muslim kita di sana yang sedang berjuang membangun rumah Allah ditengah penolakan masyarakat Kristen yang hendak menjegal proses pembangunannya. Semoga Allah membalas kebaikan kalian semua. (Desastian, voa-islam/voa-khilafah.co.cc)

Inilah Penolakan Salibis Atas Pembangunan Masjid Nur Musafir di Kupang


Kupang (voa-khilafah.co.cc) – Mereka yang mengatasnamakan warga kelurahan Batuplat menyatakan penyesalannya atas kebijakan Walikota Kupang yang telah memberikan persetujuannya perihal pembangunan Masjid Nur Musafir di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Simon Dimu Djami, seorang tokoh Kristen di Kelurahan Batuplat menilai walikota Kupang tidak merespon aspirasinya untuk menolak pembangunan rumah ibadah (masjid) di tempat mereka berdomisili.

Tokoh Kristen itu menuding, proses pembangunan Masjid Nur Musafir di wilayahnya tidak prosedural. Ia beralasan, FKUB belum pernah mengadakan verifikasi data pendukung sehubungan dengan pembangunan masjid. FKUB juga dianggap belum pernah mengadakan dialog bersama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak terkait (sesuai dengan SKB Menteri No 8 dan 9 Tahun 2006) di sekitar wilayah pembangunan masjid. Lebih dari itu, Simon menuduh kelengkapan administrasi sebagai bagan pendukung pembangunan masjid penuh dengan rekayasa. Bersamaan dengan itu, ia melampirkan surat penolakan warga Batuplat, Surat Rekomendasi Ketua DPRD, dan Surat Rekomendasi Walikota Kupang.

“Kami atas nama warga Kelurahan Batuplat menolak pembangunan masjid karena tidak prosedural,” ujar Simon, tokoh Kristen Batuplat mengada-ada.

Penolakan terhadap pembangunan Masjid Nur Musafir juga dilakukan oleh Karang Taruna Paska Kelurahan Batuplat. Dalam surat pernyataannya, Karang Taruna menyatakan ketidaksetujuannya. Kelompok pemuda Kristen ini memberi persyaratan khusus, agar ketika dalam menjalankan ibadah di masjid tidak menggunakan alat pengeras suara.

Karang Taruna juga meminta agar masjid yang dibangun tidak berkembang menjadi pesantren dan sarana lainnya. Diharapkan, pemerintah Kota Kupang memperhatikan pembangunan tempat ibadah bagi umat Kristen di kelurahan Batuplat.

Dengan arogan dan dengan nada mengancam, Karang Taruna memberi warning (peringatan) kepada Panitia Pembangunan Masjid.  Ancamannya, jika dikemudian hari terjadi gesekan, konflik atau apapun yang berbau SARA, akibat dari pembangunan masjid ini, maka Karang Taruna tidak bertanggungjawab akan hal tersebut, tapi itu adalah tanggungjawab oknum/pribadi atau kelompok yang melakukan hal tersebut.

Dalam berkas surat penolakan pembangunan masjid, disebutkan masyarakat Kristen di kelurahan Batuplat menemukan adanya keganjalan data administrasi persetujuan dari masyarakat di sekitar tempat pembangunan masjid, diantaranya: tidak adanya dukungan langsung masyarakat sekitar lokasi pembangunan, belum pernah melakukan rembuk warga terkait pembangunan masjid, pemerintah Kupang tidak dapat menunjukkan bukti berupa KTP 90 orang pengguna rumah ibadat dan 60 orang warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan masjid.

Pada tanggal 17 Juni 2011 pukul 10.00 wita bertempat di ruang kerja Walikota Kupang, telah terjadi pertemuan antara tokoh pemuda, lurah Batuplat dan Camat Alak. Menurut tokoh Kristen Batuplat, dalam pertemuan itu tidak menemukan titik temu.  Berkali-kali, mereka menyatakan ketidaknyamanannya dengan keberadaan masjid dengan alas an proporsi umat Islam di kelurahan ini tidak mendapai quota yang ada utnuk pembangunan masjid dan tidak ada persetujuan warga di sekitar lokasi pembangunan.

“Kami atas nama masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan Masjid Nur Musafir menolak dengan tegas pembangunan masjid tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku. Maka dengarlah aspirasi kami, sebelum terjadi gesekan-gesekan yang tidak diinginkan di Kupang,” kata tokoh Kristen itu mengancam.
Kejanggalan Surat Penolakan
Menanggapi tuduhan tokoh Kristen dan Karang Taruna  yang menilai pembangunan masjid tidak memenuhi prosedural, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Nur Musafir Muhammad Amir Pattyradja kepada voa-Islam di kediamannya membantahnya. “Tuduhan, kami tidak didukung warga setempat dan tidak melengkapi administratif itu, jelas tidak benar. Kami sudah melengkapi persyaratannya.”

Harus diketahui, Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe telah menghadiri pelatakan batu pertama di lokasi pembangunan Masjid Nur Musafir, Jl. Badak Rt. 017/Rw 007 Kelurahan Batuplat-Kecamatan Alak-Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Turut hadir para ulama, anggota DPRD, Kapolresta Kupang dan Kodim setempat.

Lebih jauh, Amir justru menemukan banyak kejanggalan terkait surat pernyataan penolakan warga (Kristen) yang jelas direkasaya, yakni tidak menyertai KTP. Besar kemungkinan surat pernyataan penolakan (dalam bentuk tandatangan) itu palsu.  Jadi siapa yang sebenarnya berdusta?

Ahad kemarin (20 November 2011), sempat beredar isu akan ada pengerahan massa di lokasi pembangunan masjid. Namun, umat Islam di Batuplat tidak gentar. Mereka tetap akan membangun masjid, apapun yang terjadi. Penolak warga Kristen itu kabarnya menganggap bahwa masjid itu dibangun oleh orang Jawa (pendatang). Agar tidak salah paham, pihak panitia pembangunan masjid akan menggunakan tukangnya dari Kampung Solor yang asli NTT.
Kabar terakhir dari Kupang, Ahad lalu, pembangunan masjid berjalan lancar. “Sampai saat ini belum ada gangguan di lapangan, hanya ada dari kelompok mereka yang sempat monitoring dari luar lokasi pada malam dan siang hari. Kami masih menunggu perkembangan hari-hari kedepannya, karena mereka baru mengadakan penyebaran informasi dan pertemuan kelompok kecil,” kata Muhamad Kapitan Bella, sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Nur Musafir.

Desastian
(voa-islam/voa-khilafah.co.cc)

Mengungkap Masjid Bersejarah Air Mata di Kupang (Bagian II)


Kupang (voa-khilafah.co.cc) – Bila anda ke Kupang, tidak afdhol rasanya jika tidak berkunjung ke Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata atau yang dikenal dengan sebutan Masjid Airmata. Mengingat masjid yang terletak di Jl. Trikora No. 32, Kelurahan Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini merupakan masjid tertua di Pulau Timor, dan dijadikan pusat penyebaran agama Islam di Kota Kupang dan sekitarnya.

Di Kelurahan Airmata inilah tempat pemukiman muslim pertama di Kupang, NTT. Di sini masih berdiam keturunan ke-10 penyebar agama Islam di daerah itu. Masjid Agung Baitul Qadim adalah masjid yang pertama, tertua di Kota Kupang dan di wilayah Pulau Timor. Tak mengherankan jika masjid tersebut dijadikan sebagai objek wisata religius di Kota Kupang.

Masjid yang sudah berusia sekitar lebih dari 200 tahun itu dibangun diatas tanah hibah Sya’ban bin Sanga Kala pada tahun 1806 bersama dengan Kyai Arsyad (tokoh pergerakan Banten yang dibuang Belanda ke Kupang). Konon, pembangunan masjid tersebut dibantu oleh umat Kristiani yang ada di sekitar kampung Airmata Kupang.

Syahban bin Sanga Kala merupakan warga Muslim pertama yang menginjakkan kakinya di Pulau Timor dalam pelayarannya dari Pulau Solor di Kabupaten Flores Timur. Syahban bin Sanga Kala berasal dari Mananga, sebuah kampung di Pulau Solor bagian barat.

Masjid Air Mata ketika dibangun pertama kali tahun 1806 berarsitektur perpaduan seni arsitektur Jawa dan Cina, dengan muatan unsur budaya Flora Timur dan  Arab sebagai simbol perlawanan warga Airmata terhadap koloni Belanda dan Jepang pada masa itu. Dengan ukuran 10 x 10 meter, masji tersebut berbentuk joglo, dengan atap genteng. Tahun 1984 dilakukan pemugaran total dengan pemrakarasa Imam H. Birando bin Taher.

Pemugaran ini dilakukan Birando bin Tahir atas persetujuan jemaah setempat, dengan sejumlah alasan, di antaranya bertambah pesatnya warga Muslim dam Muslimah. Pemugaran itu juga didasarkan pada kondisi rumah ibadah tertua ini tidak layak lagi, karena sebagian dinding dan atap mengalami perapuhan, sehingga perlu direnovasi, tanpa menghilangkan keasliannya yang tetap nampak pada sebagian dinding ruangan yang hingga kini masih ada.
   
Islam & Para Imam di Airmata
Seorang peneliti sejarah Munandjar Widiyatmika, Islam masuk pertama kali di NTT mulai dari Pulau Solor di Kabupaten Flores Timur pada abad ke-15. Dimulai dari Mananga, Pulau Solor dilakukan oleh para pedagang yang juga Ulama dari Palembang, Sumatera selatan, ulama tersebut bernama Syahbudin bin Salman Al Faris yang kemudian dikenal dengan sebutan Sultan Menanga.

Dari Mananga, Islam kemudian perlahan-lahan masuk ke Pulau Flores, Alor dan Kupang, termasuk di Airmata. Dapat difahami bila kemudian penyebar Islam pertama di daerah Airmata, Kupang adalah Ulama yang berasal dari Menanga, karena memang Islam di Pulau Timor bermula masuk dari sana.

Menurut tokoh masyarakat Kupang asal Papela, Pulau Rote, Darso Bakuama, dibanding wilayah Nusantara lainnya, Islam terbilang agak terlambat masuk ke wilayah ini. Karena itu tidak heran kalu umat Islam di kota ini terbilang minoritas.

Sebuah wilayah di tengah Kota Kupang bernama Airmata, bisa dipastikan menjadi titik sentral objek ziarah di sini. Dari namanya, sudah bisa dipastikan kalau wilayah ini memiliki identitas, dialek atau logat Melayu yang khas, berbeda dari seluruh nama wilayah di kota ini yang biasanya berawalan oe (air), seperti Oeba, Oesapa, Oebufu, Oenlain dan masih banyak lagi oe-oe lainnya.

Bagi masyarakat Airmata, nama wilayah ini sendiri memiliki dua makna. Pertama, dari wilayah inilah timbul mata air yang mengalir sungai jernih membelah Kota Kupang. Makna kedua, di tempat inilah banyak air mata yang tumpah akibat kekejaman penjajah.

Setidaknya ada beberapa ulama yang ditangkap dan diasingkan kompeni Belanda hingga mereka wafat dan dimakamkan di sini, diantaranya: Kiyai Arsyad asal Banten, Dipati Amir bin Bahren asal Bangka (Bangka Belitung), Panglima Hamzah (Cing) bin Bahren (juga dari Bangka Belitung), dan Sultan Dompu bernama Muhamad Sirajudin asal Bima.

Di perkuburan ini pula terdapat makam Habib Abdurrahman bin Abu Bakar Al-Gadri (wafat tahun 1899), salah seorang penyebar agama Islam di Kupang. Makam para ulama itu terletak berdekatan dalam sebuah kompleks yang dikenal dengan Perkuburan umum Islam Batukadera, Kelurahan Air Mata, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT.
  
Berdasarkan cerita sesepuh Airmata, H. Imam Birando bin Taher -- Imam Masjid Agung Airmata ke tujuh yang juga tokoh masyarakat Airmata (kini sudah almarhum), Kiyai Arsyad paling banyak berperan dalam pengembangan Islam di Kupang. Sebelum ditangkap dan diasingkan di Kupang, Kiyai Arsyad memimpin perlawanan masyarakat Cilegon, Banten, terhadap Belanda (1926).

Sebelum menentap di Airmata, Kiyai Arsyad mula-mula tinggal di Oeba, sebuah kawasan pantai di belahan utara Kupang. Di sini Kiyai Arsyad mendirikan masjid. Baru beberapa tahun, masjid itu digusur Belanda dengan dalih akan dijadikan kompleks perumahan pejabat.

Kiyai Arsyad dan pengikutnya kemudian bergeser ke arah selatan kota, tepatnya di Funtein sekarang. Di sini Kiyai Arsyad dan pengikutnya kembali mendirikan masjid. Sayangnya, Belanda kembali menggusur masjid dan komunitas Kiyai Arsyad dengan alasan akan mendirikan perkantoran. Kantor Bupati Kupang (sebelum dipindah) diyakini sebagai lokasi berdirinya masjid  yang didirikan Kiyai Arsyad.

Setelah tergusur dari Funtein, Kiyai Arsyad beserta pengikutnya memindahkan komunitasnya ke Airmata,  kini tidak lagi digusur karena Belanda terlanjur angkat kaki dari Nusantara. Masjid Agung yang didirikan di Airmata ini dibangun di atas tanah wakaf Sya’ban bin Sanga Kala dan diberi nama Baitul Al-Qadim (rumah pertama).

“Sejatinya Masjid Agung Airmata bukanlah Masjid yang pertama kali berdiri di Kupang. Sebelumnya sudah dua kali didirikan masjid oleh Kyai Arsyad tapi dua kali pula di berangus oleh penjajah Belanda,” kata Imam Birando.

Tokoh Sya’ban bin Sanga
Orang kedua yang berjasa dalam pengembangan Islam di Kupang, khususnya di Airmata adalah Sya’ban bin Sanga, tokoh ulama asal Solor, Flores Timur. Untuk kepentingan masjid, Sya’ban mewakafkan sebidang tanah yang dimilikinya. Tanah wakaf Sya’ban ini oleh Kiyai Arsyad dibangun masjid yang kemudian diberi nama Baitul Qadim (rumah pertama).

Sya’ban bin Sanga pun mewakafkan anak-anaknya untuk kepentingan dakwah. Tiga puteranya, yakni: Birando, Abdullah, dan Bofid. Masing-masing anaknya, Birando diwakafkan sebagai imam, Abdullah sebagai khatib, dan Bofid sebagai muezzin. Tradisi mewakafkan diri pada masjid ini terus berlangsung hingga cucu-cucu Sya’ban. Salah seorang cicit dari Sya’ban bin Sanga, yakni H. Imam Birando bin Taher pun pernah memegang jabatan imam Masjid Airmata.

Kini, Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata telah menurunkan tujuh orang imam kepala, di antaranya Birando bin Syaban, Ali bin Birando, Djamaludin, Abdul Gani, Tahin bin Ali Birando dan Birando bin Tahir. Kini Imam Masjid Airmata dipimpin oleh H. Abdul Rachim bin Dajamaluddin Mustafa.

Pada 1984, imam masjid turunan ketujuh, Birando bin Tahir, mulai melakukan pemugaran atas masjid bersejarah itu guna melestarikan keberadaannya sebagai pusat penyebaran Islam di Pulau Timor.

Saat voa-islam mengunjungi  masjid tua tersebut untuk shalat berjamaah, terdengar kabar, bahwa telah terjadi konflik internal di dalam tubuh kepengurusan Masjid Agung Baitul Qadim Airmata. Sungguh sangat disayangkan. Kami berdoa, semoga Allah mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai.(Desastian, voa-islam/voa-khilafah.co.cc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL