Bahaya Perusakan Aqidah di balik Peringatan Natal Bersama dan Tahun Baru


Voice of Khilafah - Dalam sepekan ini, mengemuka kembali seruan - seruan untuk mengucapkan selamat natal atau bahkan ikut berpartisipasi dalam perayaan natal baik hadir dalam perayaan di gereja, atau menjadi panitia dalam perayaan natal bersama, dsb. Bahkan sebagian tokoh mencontohkan langsung dengan menghadiri atau menjadi panitia perayaan natal bersama.
Dibalik seruan natal bersama, dsb, disengaja atau tidak, ada pesan jahat. Ketika berpartisipasi dalam natal bersama, dsb itu dianggap sebagai wujud toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Seolah dengan mudah bisa disimpulkan, bahwa yang tidak ikut atau bahkan menolaknya, adalah orang yang tidak toleran dan tidak mau rukun dengan umat agama lain. Tentu kesimpulan seperti itu terlalu menyederhanakan masalah.
Hukum Muslim Merayakan Natal
Hukum merayakan natal maupun perayaan keagamaan umat lain bagi seorang muslim sebenarnya sudah jelas yaitu haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Dan orang-orang yang tidak menghadiri/menyaksikan az-zûr, dan apabila mereka melewati al-laghwu (perbuatan dan perkataan yang tidak berguna), mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS al-Furqan [25]: 72).
Mayoritas mufassir, memaknai kata az-zûr di sini adalah syirik (Imam asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, iv/89). Sementara Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, adh-Dhahhak, ar-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai az-zûr itu adalah hari raya kaum Musyrik (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr Ibnu Katsîr, iii/1346).
Sedangkan kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna  yahdhurûna az-zûr -tidak menghadirinya- (Imam asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, iv/89). Makna inilah yang lebih tepat sesuai dengan konteks kalimat ayat tersebut, sebab frase Allah menyatakan (artinya): “dan apabila mereka melewati al-laghwu (perbuatan dan perkataan yang tidak berguna), mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al-Furqan [25]: 72).
Dengan demikian, keseluruhan ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri az-zûr. Dan jika mereka melewatinya, maka mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun oleh nya (lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsîr Ibnu Katsîr, juz 3, hal. 1346).
Berdasarkan ayat ini, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. ” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).
Anas ra menceritakan bahwa ketika Rasulullah saw datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka rayakan -hari Nayruz dan Mihrajan- maka beliau pun bersabda:
« قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ اْلأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ »
Sungguh Allah SWT telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang lebih baik yaitu Idul Adha dan idul Fithri (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i dengan sanad yang shahih).
Mengomentari hadis ini, di dalam Faydh al-Qadîr (iv/551) disebutkan: “di dalamnya terdapat dalil bahwa mengagungkan hari Nairuz dan al-Mihrajan dan semisalnya -yakni hari raya kaum kafir- adalah terlarang”. Ibn Hajar al-‘Ashqalani juga mengomentari, “darinya diistinbath terlarangnya bergembira di hari-hari raya kaum musyrik dan menyerupai mereka. Bahkan syaikh al-Kabir Abu Hafash an-Nasafi dari Hanafiyah sampai mengatakan : “siapa saja yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari raya mereka itu sebagai pengagungan terhadap hari itu maka dia telah kafir kepada Allah SWT” (Fath al-Bari, 2/442).
Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata:
لَا تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الْأَعَاجِمِ وَلَا تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ
Janganlah kalian mempelajari jargon-jargon orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun kepada mereka.
Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201). Tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkari larangan Umar tersebut. Hal itu menunjukkan para sahabat bersepakat, haram terlibat dalam perayaan hari raya kaum kafir.
Begitulah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).
Hal yang sama juga berlaku pada perayaan tahun baru masehi. Perayaan tahun baru Masehi secara khusus memang sangat erat dengan hari raya kaum kafir. Peringatan tahun baru sudah dimulai sejak 45 SM pada masa kaisar Julius Caesar. Januari dipilih menjadi bulan pertama diantaranya karena dikaitkan dengan nama dewa Janus. Umat Kristen akhirnya ikut merayakannya. Berdasarkan keputusan Konsili Tours tahun 567 umat Kristen ikut merayakan Tahun Baru dan mereka mengadakan puasa khusus serta ekaristi. Lalu pada tahun 1582 M, Paus Gregorius XIII mengubah Perayaan Tahun Baru Umat Kristen dari tanggal 25 Maret menjadi 1 Januari. Sejak saat itu, umat kristen di seluruh dunia merayakan Tahun Baru mereka pada tanggal 1 Januari.
Bahaya Pluralisme dan Sinkritisme
Umat Islam harus mewaspadai seruan-seruan yang mangajak merayakan atau mengucapkan selamat natal dan tahun baru. Sebab dibalik seruan itu ada bahaya besar yang bisa mengancam aqidah umat Islam. Seruan berpartisipasi dalam perayaan natal, tidak lain adalah kampanye ide pluralisme. Paham kufur yang mengajarkan kebenaran semua agama-agama di dunia. Bagi penganut ajaran pluralisme, tidak ada kebenaran mutlak. Semua agama dianggap benar. Itu berarti, umat muslim harus menerima kebenaran ajaran umat lain, termasuk menerima paham trinitas dan ketuhanan Yesus.
Seruan itu juga merupakan propaganda sinkretisme, pencampuradukan ajaran agama-agama. Spirit sinkretisme adalah mengkompromikan hal-hal yang bertentangan. Dalam konteks Natal bersama dan tahun baru, sinkretisme tampak jelas dalam seruan berpartisipasi merayakan Natal dan tahun baru, termasuk mengucapkan selamat Natal. Padahal dalam Islam batasan iman dan kafir, batasan halal dan haram adalah sangat jelas. Tidak boleh dikompromikan !
Paham pluralisme dan ajaran sinkretisme adalah paham yang sesat dan haram bagi kaum muslimin untuk mengambilnya dan menyerukannya. Allah SWT telah menetapkan bahwa satu-satunya agama yang Dia ridhai dan benar adalah Islam. Selain Islam tidak Allah ridhai dan merupakan agama yang batil (lihat QS Ali Imran [3]: 19).Dengan tegas Allah SWT berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi (QS Ali Imran [3]: 85).
Allah SWT dengan tegas dan qath’i menyatakan bahwa Dia tidak beranak atau pun diperanakkan (QS al-Ikhlash [111]: 3). Jadi jelas ajaran trinitas Kristen merupakan ajaran syirik, menyekutukan Allah. Maka Allah SWT dengan qath’imenghukumi orang yang meyakini ajaran trinitas adalah kafir (QS al-Maidah [5]: 73). Allah pun tegas menyatakan orang kafir termasuk di dalamnya ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) akan dijebloskan ke neraka Jahannam dan mereka adalah seburuk-buruk makhluk (QS al-Bayyinah [98]: 6).
Perlu kita renungkan, bagaimana mungkin umat justru diminta tolong menolong dalam seruan dan perayaan kesyirikan yang benar-benar dimurkai Allah SWT ? Atau memberi selamat atas perayaan kelahiran Yesus yang mereka anggap sebagai tuhan, perkara yang sangat benci Allah SWT?
Wahai Kaum Muslim
Sungguh amat berbahaya bila hari ini umat justru diseru agar menggadaikan akidahnya dengan dalih toleransi dan kerukunan umat beragama. Begitulah yang terjadi ketika hukum-hukum Allah dicampakkan. Tidak ada lagi kekuasaan berupa negara al Khilafah yang melindungi aqidah umat ini. Islam dan ajarannya serta umat Islam terus dijadikan sasaran.
Perlu kita tegaskan, mengucapkan atau merayakan natal dan tahun baru tidak ada hubungannya dengan kerukunan umat beragama. Sesungguhnya kerukunan umat beragama bukan berarti dengan cara mengorbankan aqidah umat Islam. Dalam Islam tidak ada paksaan terhadap orang kafir untuk memeluk agama Islam, mereka juga boleh beribadah , keselamatan dan kesejahteraan mereka sebagai ahlul dzimmah pun dilindungi dan dijamin. Mereka tidak boleh didzolimi. Meskipun demikian, dalam masalah aqidah, Islam dengan tegas menyatakan bahwa agama mereka adalah kafir dan ajaran agama mereka adalah sesat .
Mudah-mudahan ke depan kita makin gigih menjelaskan Islam. Menyerukan syariah dan Khilafah, sehingga Islam benar-benar bisa terwujud secara nyata dalam kehidupan. Sebab hanya dengan syariah dan Khilafahlah, aqidah umat Islam terjaga sekaligus menjamin kesejahteraan dan keamanan umat manusia baik muslim maupun orang-orang kafir. Wallâh a’lam bi ash-shawâb[hti/voa-khilafah]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers