Jauhkan Terompet & Kembang Api yang Tak Bermanfaat dari Kaum Muslimin


Voice of Khilafah - Pada malam tahun baru biasanya akan banyak panggung-panggung hiburan, ribuan manusia berjingkrak ria, berjoget bahkan kebanyakan dari mereka hingga mabuk-mabukkan untuk merayakan malam pergantian tahun tersebut.

Untuk  mencegah dari perbuatan mudharat dan kemaksiatan, perayaan malam tahun baru,  Pimpinan Majelis Rasulullah Habib Munzir bin Fuad Al Musawa menghimbau agar umat Isam lebih baik meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.

"Hindarkanlah dirimu, anak-anakmu, keluargamu, tetanggamu, teman-temanmu, dari merayakan malam itu, hindarkan terompet-terompet tahun baru dari anak-anakmu, terompet itu ditiup oleh bibir-bibir muslimin, sebagai tanda kemenangan bagi kaum kuffar," urai Habib Munzir di Jakarta.

Dengan merayakan malam tahun baru menurut Habib Munzir menandakan anak-anak muslimin telah dibawah injakan kaki orang kuffar karena mereka turut memeriahkan perayaan orang-orang yang bukan agamanya.

Seperti diberitakan, jelang tahun baru, polisi merazia ribuan petasan dan miras di wilayah Jadebotabek. Setidaknya, botol miras dan 8.200 petasan disita aparat Polsek Teluknaga dalam operasi cipta kondisi, Sabtu (30/12) malam. Operasi digelar dalam rangka pengamanan menjelang Tahun Baru 2012.

Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Teluknaga AKP Endang Sukma. Puluhan personel yang diterjunkan melakukan penyisiran di Desa Pangkalan dan Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang."Kita razia warung-warung yang menjual miras dan petasan. Hasilnya, kita berhasil menemukan 20 dus miras berisi 50 botol dan 8.200 petasan. Langsung kita sita," kata Endang.

Menurut Endang, razia tersebut merupakan upaya untuk menciptakan suasana kondusif dan mencegah tindak kriminal atau gangguan ketertiban pada perayaan malam tahun baru. "Ini langkah antisipasi. Kita ingin malam tahun baru berjalan dengan tertib," paparnya.

Sementara untuk penjual petasan dan miras, kata Endang, meski tidak bisa dikenakan sanksi, pihaknya akan mengamankan untuk dimintai keterangan. "Kita kan kembangkan ke pembuatnya. Pelaku bisa diancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat no 12/1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (Voa-Islam/Voa-Khilafah)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers