Hukum-hukum Seputar Idul Fitri

Voa-Khilafah.com - Umat Islam mempunyai dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Di dalamnya mereka dibolehkan untuk mengeksperesikan perasaan gembira dan bersenang-senang. Agar tidak menjadi sekedar ritual tahunan, perayaan Idul Fitri mesti mengikuti ketentuan syariah.

1- Mengumandangkan takbir sejak matahari terbenam di malam Idul Fitri: Disunnahkan untuk mengumandangkan takbir dengan suara keras, sejak matahari terbenam di malam Idul Fitri hingga imam/khatib memulai shalat.

2- Mandi sebelum Shalat Id: Disunnahkan mandi seperti mandi junub sebelum shalat Id. Ibn ‘Umar, sahabat yang paling kuat mengikuti Nabi mencontohkannya, sebelum berangkat ke tempat shalat Id (Hr. Malik dalam al-Muwattha’).

3- Memakai pakaian yang paling bagus: Disunnahkan memakai pakaian yang paling bagus, meski tidak harus baru. Rasul mempunyai pakaian khusus yang biasanya dikenakan di hari raya.

4- Memakai wewangian: Memakai wangi-wangian termasuk perkara yang disunnahkan pada hari raya Idul Fitri. Diriwayatkan dari ‘Ali ra. bahwa beliau mandi di hari Id, demikian juga riwayat yang sama dari Ibn ‘Umar dan Salamah bin Akwa dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dimiliki serta memakai wewangian” (Syarhus Sunnah 4/303)

5- Makan Sebelum berangkat ke tempat shalat: Disunnahkan makan sebelum berangkat ke tempat shalat. Rasulullah saw. tidak keluar pada hari Idul Fitri sebelum beliau makan beberapa butir kurma. Nabi memakannya dalan hitungan ganjil (Hr. Bukhari).

6- Bertakbir ketika keluar menuju tempat shalat dengan suara keras: Disunnahkan memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil ketika keluar rumah, dalam perjalanan hingga ke tempat shalat.

7- Shalat Idul Fitri: Ada yang menyatakan, bahwa shalat Idul Fitri hukum fardhu kifayah, tetapi juga ada yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah mu’akkadah. Perlaksanaan shalat Idul Fitri diperintahkan oleh Nabi agar diakhirkan, setelah terbitnya matahari, sementara shalat Idul Adhha diperintahkan agar diawalkan. Shalat dilaksanakan tanpa adzan dan iqamat. Dengan 7 takbir di rakaat pertama, dan 5 takbir di rakaat kedua.

8- Shalat Idul Fitri bagi wanita: Rasulullah saw. memerintahkan kaum wanita keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, yaitu gadis-gadis, wanita haid dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia harus menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Hukum shalat Idul Fitri bagi wanita ini adalah sunnah. Mereka diwajibkan memakai jubah dan jilbab. Kalau tidak punya, maka hendaknya dipinjami oleh saudaranya (Hr Bukhari-Muslim)

9- Shalat Id bagi musafir: Bagi kaum Muslim yang sedang di tengah perjalanan, tidak diperintahkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri. Menurut Ibn Taimiyyah, tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan, bahwa Nabi saw. melakukan shalat jumat dan Id dalam perjalanan baginda…”

10- Tempat shalat Id: Shalat Id disunnahkan dilaksanakan di lapangan terbuka, kecuali kalau hujan.

11- Pelaksanaan Khutbah: Khutbah Id, baik Fitri maupun Adha dilaksanakan setelah shalat. Hukumnya tidak terpisahkan dari kesunnahan hokum shalat Id. Mendengarkan khutbah hukumnya juga sunnah. Namun demikian mendengarkan ajakan dan seruan kepada ketaqwaan dan keterikatan pada Syariah Islam termasuk hal yang utama.

12- Memilih rute jalan berangkat dan pulang dari Shalat Id yang berbeda: Disunnahkan pada saat pulang dari melaksanakan shalat Ied’ memilih rute jalan yang berbeda dari rute berangkat.

13- Jika Hari Raya Ied pada hari Jumat: Orang yang telah menjalankan shalat hari raya, kewajibannya melaksanakan shalat Jum’at dinyatakan gugur.

14- Ucapan Selamat Hari Raya: Mengucapkan, “Taqaballahu minna wa minkum”. di antara sesama kaum Muslim hukumnya sunah.

15- Menari, menyanyi dan bergembira: Hukumnya mubah merayakan hari raya dengan menari, menyanyi dan bergembira.

Sumber: hizbut-tahrir.or.id

(www.voa-khilafah.com)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers