Sebelum Pembakaran Masjid, Beredar Surat Pelarangan Shalat Ied di Tolikara

VOA-KHILAFAH.COM, JAKARTA -- Sebuah surat pelarangan perayaan Idul Fitri di Tolikara muncul sebelum kasus pembakaran masjid terjadi, Jumat (17/7). Surat itu beredar dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) pada 11 Juli 2015 yang ditantangani Ketua GIDI Wilayah Toli, Pendeta Nayus Wenda.

Dalam surat itu, GIDI melarang tiga hal dilakukan di Tolikara, Wamena, Papua. Tiga hal tersebut adalah melarang pembukaan lebaran (Idul Fitri) yang jatuh pada hari ini, Jumat (17/7) di wilayah Kabupaten Tolikara (Karubaga), Wamena Papua. Kedua, GIDI hanya mengijinkan perayaan dilakukan di luar kabupaten Tolikara dan Jayapura. Ketiga, umat muslim perempuan dilarang mengenakan jilbab di wilayah tersebut.

GIDI menyebutkan, tiga larangan itu didasarkan pada hasil seminar dan KKR pemuda GIDI tingkat internasional. Sehingga GIDI wilayah Toli membatalkan semua kegiatan yang bersifat mengundang umat besar. Mulai dari tingkat jemaat lokal, klasis atau pun dari yayasan dan lembaga-lembaga lainnya.

Selain itu, GIDI wilayah Toli juga melarang agama lain dan gereja denominasi lain untuk mendirikan tempat-tempat ibadah di kabupaten Tolikara. Selain pembakaran masjid, GIDI juga sudah menutup gereja Adven di Paido. Sehingga umat gereja Adven bergabung dengan GIDI. (ROL/Voa-Khilafah.com)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers