KH. Muhammad Najih Maimoen: Khilafah Dambaan Kita Semua

Khilafah Dambaan Kita Semua

Khilafah merupakan hal yang sangat pokok dalam kehidupan bermasyarakat, karena dengan adanya seorang khalifah kita dapat menegakkan agama dan menjalankan syariat islam secara utuh. Mengangkat seorang khalifah merupakan kewajiban kita bersama untuk mencapai kebahagian di dunia dan akhirat.

Tapi ketika yang menyerukan dan memperjuangkan adanya khilafah adalah orang-orang yang ajarannya menyimpang dari nash-nash Al Quran dan Hadits tentunya kita kaum muslimin harus berfikir kembali dengan akal sehat kita untuk tidak ikut arus dengan pemikiran mereka dan tidak tertipu dengan jargon khilafah ala mereka (khilafah yang menebarkan permusuhan, perpecahan dan kerapuhan akidah) yang tentunya berbeda dengan khilafah menurut kita (khilafah yang membawa kebahagian di dunia dan akhirat).

Cara Kita Dalam Tathbiq as-Syari’ah

Penerapan syariat islam adalah kewajiban bagi setiap muslim. Para pakar kristen seperti Leeuwen mengakui bahwa syari’at islam itu mencakup dan mengatur berbagai aspek kehidupan. Aneh sekali jika di kemudian hari sebagian kalangan yang mengaku muslim meremehkan, melecehkan, memandang rendah, mencemooh, mengolo-olok, bahkan menghina syari’at islam, hanya karena terpukau pada tata aturan dan beradaban bangsa penjajah.

Di Indonesia penerapan hukum yang di adopsi dari Syariat Islam tidaklah bertentangan dengan keutuhan NKRI dan Pancasila. Jika seluruh komponen umat Islam memperjuangkannya dengan sepenuh hati, bisa di pastikan penerapan syari’at islam akan segera terealisasi.

Dengan memasukan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yakni “ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluknya” di tetapakan dalam konstitusi, maka bangsa Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk menerapkan syari’at Islam dalam seluruh aspek kehidupan bangsa.

Kendalanya adalah masih banyak umat islam, bahkan dari tokoh-tokohnya yang menjadi Islamphoby (alergi terhadap syari’at Islam), sehingga hukum Islam cuma dibuat bahan kajian, bukan untuk di amalkan, mereka menentang ditegaskannya pelaksanaan syari’at Islam dalam konstitusi.

Tetapi perjuangan tidak mengenal kata berhenti, maka upaya untuk menerapkan syari’at Islam harus di upayakan melalui berbagai cara, dan tidak semata-mata tergantung pada Piagam Jakarta. Kita jangan bosan-bosan memberi masukan kepada pemerintah, DPR/MPR untuk semaksimal mungkin menerapkan syariat islam di negara kita ini. Dengan ditolaknya “tujuh kata” secara formal untuk di kembalikan kedalam konstitusi negara, maka perlu dicatat oleh para anggota DPR/MPR, pejabat negara, dan tokoh masyarakat, bahwa hukum islam sebenarnya sudah secara sah berlaku dan wajib diberlakukan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Di Kutip Dari Tulisan Islam Radikal Antara Pro Dan Kontra)

Wallahu Alam.

(NUgarislurus/Voa-Khilafah.com)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers