Tanya :
Ustadz, hukuman/sanksi apa yang layak bagi sopir maut Xenia dalam kecelakaan Tugu Tani (22/01/12) menurut syariah Islam? (Rohandi, Bantul)
Jawab :
Untuk mengetahui hukuman (al ‘uqubat) yang layak, perlu dipahami dulu apa saja pelanggaran syariah yang dilakukan sopir maut Xenia tersebut. Paling tidak terdapat empat pelanggaran syariah, yaitu : Pertama, minum whisky (khamr); Kedua, mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi (methamphetamine); Ketiga, menewaskan 9 (sembilan) orang, salah satunya sedang hamil tiga bulan; Keempat, menyebabkan tiga orang luka-luka.
Berdasarkan fakta tersebut, hukuman (al-‘uqubat) bagi sopir Xenia itu menurut Syariah Islam sebagai berikut. Pertama, untuk kejahatan minum khamr, yang bersangkutan dikenai hudud untuk peminum khamr, yaitu dicambuk (jilid) sebanyak 40 cambukan atau 80 cambukan. Ali bin Abi Thalib RA berkata,”Nabi SAW mencambuk peminum khamr dengan 40 cambukan, Abu Bakar As Shiddiq juga mencambuk dengan 40 cambukan, sedang Umar bin Khaththab mencambuk dengan 80 cambukan. Semuanya adalah Sunnah.” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan hukuman cambuk untuk peminum khamr adalah 40 cambukan atau 80 cambukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 30). Menurut kami, yang layak bagi sopir Xenia itu adalah 80 cambukan, karena dia tak hanya minum khamr, melainkan juga melakukan kejahatan-kejahatan lain yang luar biasa sebagai akibat minum khamr.
Kedua, untuk kejahatan mengkonsumsi narkotika, dikenakan hukuman ta’zir. Syaikh Abdurrahman Al Maliki menjelaskan barangsiapa mengkonsumsi narkotika seperti ganja, heroin, atau semisalnya, ia dikenai ta’zir berupa hukum cambuk, dipenjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, dan denda (gharamah) yang besarnya ditentukan oleh qadhi (hakim). (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 98). Maka menurut kami, untuk kejahatannya ini, sopir Xenia itu layak dijatuhi hukuman ta’zir berupa 10 kali cambukan, dipenjara 15 tahun, dan didenda sebesar 1 (satu) miliar rupiah.
Ketiga, untuk kejahatan menewaskan 9 orang, ditambah satu janin yang gugur berumur tiga bulan, yang bersangkutan dikenai hukuman jinayat untuk kejahatan pembunuhan tidak sengaja (al qatlu al khatha`), yaitu membebaskan budak mu`min dan membayar diat sesuai QS An Nisaa` [4] : 92. Pembunuhan tak sengaja ialah tindakan seseorang yang tak dimaksudkan membunuh orang lain, tapi tindakan itu mengakibatkan terbunuhnya orang lain, seperti kasus kecelakaan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 52).
Namun karena perbudakan sudah tak ada lagi sekarang, maka sopir Xenia itu dikenai hukuman membayar diat (tebusan) untuk kasus pembunuhan tak sengaja, yaitu 100 (seratus) ekor unta untuk setiap korban terbunuh. (HR Nasa`i). Diat boleh diganti 1000 dinar emas (4.250 gr emas) atau 12000 dirham perak (35.700 gr perak) untuk setiap satu korban (HR Nasa`i). Boleh diat emas atau perak diganti dengan uang kertas yang senilai. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm.59). Menurut kami, diat yang layak adalah emas. Maka sopir itu wajib menyediakan emas seberat 38,25 kilogram emas untuk sembilan korban, atau uang senilai Rp 21.190.500.000, dengan asumsi harga emas Rp 554.000/gr (27 Januari 2012).
Adapun untuk janin yang gugur, diatnya sepersepuluh dari diat manusia dewasa. (Abdul Qadim Zallum, Hukmus Syar’i fi al Istinsakh, hlm. 15). Maka diat yang wajib dibayar sopir itu untuk satu janin yang gugur adalah 10 ekor unta, atau sepersepuluh dari 1000 dinar, yaitu 100 dinar emas (425 gram emas), atau uang senilai Rp 235.450.000.
Untuk kejahatan menyebabkan 3 orang luka-luka, yang bersangkutan tidak dapat dijatuhi hukuman jinayat berupa diat, karena tidak memenuhi syarat, yaitu adanya unsur kesengajaan. Maka solusinya adalah arbitrase yang adil (hukumah ‘adl) antara kedua pihak untuk merundingkan biaya pengobatan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm.68).
Kesimpulannya, hukuman untuk sopir Xenia adalah hukuman badan (‘uqubah badaniyah) berupa penjara 15 tahun dan dicambuk 90 kali, serta hukuman harta (‘uqubah maliyah) berupa denda 1 miliar rupiah, diat 38,25 kilogram emas untuk sembilan korban tewas, dan diat 425 gram emas untuk satu janin. Wallahu a’lam. (Ustadz KH Siddiq al Jawie)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)