Ustadz Ba'asyir Tantang Said Aqil : Jangan Jadi Ulama Penebar Fitnah!

JAKARTA (voa-khilafah.co.cc) – Label negatif yang diberikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj terhadap ormas-ormas Islam berbuntut panjang. Pasalnya stigma itu didasarkan pada data yang tidak akurat dan kental fitnah.

Ustadz Abu Bakar Baasyir yang dituding mengebom gereja dan mengkader generasi teror yang disiapkan untuk beraksi di Indonesia, mengecam fitnah keji yang dilontarkan Ketua PBNU Said Aqil Siradj. Atas dasar serangkaian fitnah dan adudomba terhadap umat Islam itu, Ustadz Abu menyebut Said Aqil sebagai ulama su.’

“Said Aqil itu ulama su’ yang sangat berbahaya. Pernyataannya bukan pernyataan seorang ulama tapi pernyataan seorang pemfitnah,” jelas Amir Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) ini.

Menurut Ustadz Abu, jika tidak berhenti dari kebiasaan menebar fitnah sesama Muslim, maka label ulama su’ itu melekat pada diri Said Aqil Siradj, sesuai dengan karakteristik yang pernah disampaikan Nabi Muhammad SAW.

“Said Aqil itu ulama yang sangat berbahaya bagi Islam karena menyebarkan fitnah dan ulama seperti ini ada haditsnya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Akan datang masanya pada manusia tatkala Islam hanya tinggal namanya saja, dan Al-Qur’an hanya tinggal tulisannya saja –tanpa manusia mengerti dan mengamalkannya isinya). Masjid-masjid akan ramai dan penuh dengan orang-orang tetapi kosong dari petunjuk. Ulama mereka akan menjadi wujud yang paling buruk di bawah kolong langit ini, fitnah-fitnah dan kekacauan akan mengalir dari mereka dan akhirnya akan kembali kepada mereka juga,” paparnya.

Untuk mengklarifikasi tudingan yang diarahkan kepadanya, Ustadz Abu mengajak Said Aqil Siradj untuk berdialog secara dewasa, jangan hanya mengumbar tuduhan dan fitnah yang tidak ditabayyun. “Jadi dari mulut Said Aqil itu yang keluar hanya fitnah. Untuk itu saya siap berdialog, datanglah ke Mabes Polri untuk berdialog!” pungkasnya.  [taz, ahmed widad/voa-islam/voa-khilafah.co.cc]

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers