Takut dengan Seruan Khilafah, Otoritas Sekuler Palestina Berusaha Kriminalkan Para Penyerunya



Voa-Khilafah.Co.Cc - Partai politik Islam global Hizbut Tahrir mengatakan hari Jumat bahwa Otoritas Palestina masih menindak kesar para anggotanya, menangkap 13 orang pada pekan terakhir. Juru bicara gerakan yang berjuang untuk menyatukan kaum Muslim di bawah naungan Khilafah ini mengatakan bahwa penangkapan terjadi setelah Partai mendistribusikan sebuah pernyataan pekan lalu di kota-kota dan desa-desa Tepi Barat.
Seperti dilansir kantor berita Ma'an News Agency, sembilan dari mereka yang ditangkap berasal dari distrik Jenin, tiga dari Ramalah dan satu orang di dekat Salfit.

Partai telah menyerukan pembebasan segera semua tahanan dan menyerukan untuk mengakhiri penindasan Otoritas Sekuler Palestina terhadap gerakan.

"Jelas bahwa otoritas tidak ingin mendengar suara selain dari suaranya dan bahwa mereka cenderung menyalahkan salah satu dari penentang  dan menggunakan pengadilan untuk melaksanakan keinginannya," sebuah pernyataan dari Hizbut Tahrir Palestina.

Hizbut Tahrir juga menegaskan bahwa segala bentuk tekanan yang dilakukan pihak Otoritas tidak akan mampu mencegah aktivitas politik untuk mendirikan kembali Khilafah.

Pada awal Juli 2011, pasukan keamanan sekuler Palestina memberlakukan larangan demonstrasi yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir dalam rangka menandai ke-90 runtuhnya Khilafah Islamiyah.

Pasukan robot sekuler Otoritas menangkap dua puluh dua anggota partai menyusul aksi demonstrasi. Bahkan, pihak keamanan melakukan pemukulan terhadap para syabab (pemuda Hibut Tahrir) dan melepaskan tembakan untuk membubarkan seruan penegakkan syariah dan khilafah tersebut.

Demikianlah, para penguasa agen Barat begitu ketakukan dengan dakwah seruan penegakkan Khilafah. Institusi pemersatu umat ini telah dianggap oleh para penguasa korup ibarat menjadi monster yang selalu menghantui mereka dan akan melenyapkan kekuasaan mereka. [m/mna/syabab.com]
Baca Juga:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers