Muncul Pertama Secara Terbuka Setelah Revolusi Mesir, Hizbut Tahrir Menolak Piagam Al-Azhar Tentang Negara Sipil



Itulah judul artikel yang ditulis oleh Mustafa Zahran, dan dipublikasikan oleh situs milik “Pusat Kajian Agama dan Politik” edisi Selasa (5/7/2011). Berikut isi artikel sebagaimana yang terdapat dalam situs tersebut.
Ini merupakan pertama kalinya Hizbut Tahrir kembali mendapat sorotan lagi setelah Revolusi Mesir, yaitu “Revolusi 25 Januari”. Di mana sebuah delegasi yang mewakili Hizbut Tahrir-yang seluruh aktivitasnya dilarang sebelumnya, sehingga kurang dikenal masyarakat, serta tidak ditemukan di jalanan Mesir dibandingkan dengan arus kelompok dan gerakan Islam lainnya-mendatangi Kantor Syaikh Al-Azhar untuk bertemu dengan Dr. Ahmed Tayeb, Syaikh Al-Azhar dalam rangka menyerahkan apa yang disebutnya “Memo Nasihat Untuk Al-Azhar Al-Syarif” sebagai penolakan atas isi “Piagam Al-Azhar” baru-baru ini yang menekankan pada pembentukan negara sipil, dan disambut oleh sejumlah kelompok Islam.
Salah seorang anggota Hizbut Tahrir di sela-sela kunjungannya menegaskan dalam sebuah pernyataan ekslusif kepada “Pusat Kajian Agama dan Politik” bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai sebuah nasihat dalam merespon “Rancangan Piagam Sipil” yang dikeluarkan oleh Syaikh Al-Azhar, serta sebagai penolakan terhadap isinya yang menegaskan identitas negara Mesir sebagai negara sipil dengan mengabaikan syariah Islam terkait ide pendirian negara.
Memo yang diserahkan para anggota Hizbut Tahrir kepada Syaikh Al-Azhar menolak secara terang-terangan isi “Piagam Al-Azhar” baru-baru ini. Dalam “Memo Hizbut Tahrir” itu dikatakan bahwa “Piagam Al-Azhar” itu berisi perkara yang bertentangan dengan Islam, dan dimurkai Allah SWT, yaitu melalui dukungan Al-Azhar yang diwakili oleh “syaikh”nya untuk berdirinya sebuah negara nasionalis modern yang konstitusional dan demokratis, serta dukungan untuk komitmen terhadap piagam dan resolusi internasional. Hizbut Tahrir juga berbeda dengan Al-Azhar Al-Syarif terkait pemerintahan Presiden Mubarak yang digulingkan, di mana Hizbut Tahrir menganggapnya sebagai perkara yang tidak sesuai syariah dan bentuk negara dalam Islam.
Dalam “Memo Nasihat” yang diserahkan HizbuT Tahrir ini ditegaskan tentang sebuah negara yang diperintahkan terhadap kaum Muslim, yaitu Negara Khilafah, bentuk, nama dan sistem pemerintahan. Sementara kaum Muslim dari ujung dunia paling Timur hingga ujung Barat, mereka tidak mengenal atau mengenal sistem selain Khilafah. Ditegaskan Khilafah merupakan satu-satunya yang wajib diwujudkan kembali untuk melanjutkan cara hidup Islam sekali lagi.
Dan “Memo Nasihat” itu menolak demokrasi, serta menganggapnya sebagai kata Barat yang menekankan doktrin pemisahan agama dari negara, di samping-demokrasi-merupakan sistem pemerintahan dalam ideologi kapitalisme, yang berarti pemerintahan oleh rakyat untuk rakyat, dan undang-undang dibuat rakyat sendiri, sehingga manusia adalah sumber hukum dan sekaligus pemimpin yang tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama. Kesimpulannya, demokrasi adalah sistem kufur yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam.
Sesuai dengan pernyataan dan sikap Hizbut Tahrir di atas, yang dengan jelas menentang demokrasi, Hizbut Tahrir menegaskan melalui “Memo Nasihat” dibuatnya bahwa konstitusi yang tegak di atas demokrasi ini adalah dasar negara sipil sekuler yang mengharuskan pemisahan agama dan negara. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir menolak sama sekali isi “Piagam Al-Azhar”, apalagi semua itu tidak sejalan dengan akidah rakyat Mesir yang manyoritas Muslim, katanya.
Hizbut Tahrir menegaskan melalui memonya bahwa syariah satu-satunya yang harus ditaatinya, dijadikan rujukan, dan diterapkannya. Itulah syariah Allah, syariah yang mengharamkan kita taat, berhukum, dan merujuk kepada konstitusi dan resolusi negara yang ada sekarang.
Delegasi Hizbut Tahrir telah menyerahkan kepada Syaikh Al-Azhar, Dr. Ahmed Tayeb seperangkat kitab karya Founding Father Hizbut Tahrir, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, di antaranya yang paling penting adalah kitab “al-Khilafah al-Islamiyah“, “Nizham al-Islam“, “Ajhizah ad-Daulah“, “ad-Demokrathiyah“, “Ta’rif Hizbut Tahrir“, temasuk juga kitab “Masyru’ ad-Dustur Daulah al-Khilafah“, yang disajikan lengkap dengan dalil-dalil syara’nya.
Dalam percakapan telepon dengan salah satu mantan pemimpin Hizbut Tahrir, Mahmud Tarasyubi menegaskan bahwa Hizbut Tahrir saat ini sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk pengajuan izin partai politik dengan ideologi Islam atas nama Hizbut Tahrir sendiri. Dikatakan bahwa cuaca kebebasan yang dirasakan oleh kelompok dan gerakan Islam serta yang lainnya setelah revolusi Mesir akan berdampak positif bagi Hizbut Tahrir yang telah lama menderita oleh cengkeraman keamanan selama beberapa dekade, di mana Hizbut Tahrir dihalangi untuk masuk dan meraih dukungan rakyat Mesir, katanya.
Perlu diketahui bahwa Hizbut Tahrir merupakan sebuah organisasi internasional yang didirikan di Yordania pada tahun 1953 oleh Taqiyuddin an-Nabhani sebelum menyebar di sejumlah negeri-negeri Arab dan Islam. Di antara tujuannya adalah mendirikan Khilafah Islam. Sementara pemerintah Mesir menganggapnya sebagai organisasi yang dilarang, dan pada tahun 2003 mengeluarkan vonis penjara terhadap beberapa anggotanya. Hizbut Tahrir juga dilarang di sebagian besar negeri Arab dan Islam, seperti Bangladesh. Namun Hizbut Tahrir menyebar  secara terbuka di Indonesia dan Malaysia, serta hadir dengan dukungan besar di Asia Tengah, khususnya di Uzbekistan.
Adapun di Eropa, maka bervariasi hubungan Hizbut Tahrir dengan negara-negara Eropa, antara yang sedang dalam pengawasan untuk dilarang, seperti di Inggris; dilarang secara riil, seperti di Jerman, Rusia dan negara-negara Eropa lainnya. Namun kami tidak menemukan catatan resmi Hizbut Tahrir, meskipun Hizbut Tahrir hadir di sana, seperti keberadaannya di Denmark dan di negara lainnya.
Banyak ulama yang memberi catatan dan memperingatkan tentang akidah dan metode Hizbut Tahrir. Sebab sekalipun Hizbut Tahrir tidak menggunakan cara kekerasan, namun Hizbut Tahrir mengemban pemikiran yang dianggap aneh oleh sejumlah ulama, seperti “Siapa saja yang mati sementara di pundaknya belum ada baiat, maka ia kafir“, inilah yang diartikan sebagai bentuk pengkafiran atas seluruh kaum Muslim selama lebih dari seratus tahun. Sebagaimana Hizbut Tahrir berpendapat bahwa negeri-negeri kaum Muslim saat ini adalah Darul Kufur sekalipun manyoritas penduduknya adalah Muslim, karena sistem yang diterapkan saat ini bukan sistem Islam. Hizbut Tahrir juga pernah menawarkan Khilafah kepada Khomeini, dan mengirim delegasi ke Teheran untuk menawarkan baiat kepadanya dan membaiatnya sebagai khalifah kaum Muslim, namun Khomeini menjanjikan sesuatu yang baik, dan Khomeini tidak pernah mengirimkan jawaban. Sehingga hal ini memaksa Hizbut Tahrir untuk mengirim pesan yang berisi kecaman atas sikapnya yang pura-pura bodoh, dengan judul “Kritik Terhadap Konstitusi Iran“. [pal-tahrir.info/htipress/syabab.com]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers