Ulama Cirebon Tolak Pencabutan Perda Larangan Miras


Voa-Khilafah.co.cc, CIREBON - Penolakan terhadap pencabutan perda larangan minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu mendapat dukungan luas. Tak hanya dari ulama dan ormas di Indramayu, namun dukungan juga datang dari ulama dan ormas di Cirebon.

Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Gerakan Anti Pemurtadan Aliran Sesat (Gapas) yang bermarkas di Kota Cirebon, Andi Mulya. Dia menyatakan siap mendukung gerakan ulama dan ormas di Kabupaten Indramayu agar perda larangan miras tetap dipertahankan.

‘’Kami akan berjuang bersama-sama saudara di Indramayu untuk mempertahankan perda tersebut,’’ tegas Andi, kepadaRepublika.

Andi menyatakan penerapan perda larangan miras sangat tepat untuk memerangi kemaksiatan di tengah masyarakat. Karena itu, perda tersebut seharusnya malah diterapkan di semua daerah. ‘’Ini kok malah suruh dicabut. Ada apa ini?’’ tutur Andi.

Hal senada diungkapkan Pimpinan Ponpes Balerante Kabupaten Cirebon, Abah Anom. Dia sangat mendukung penerapan perda larangan miras di Kabupaten Indramayu. ‘’(itu bagian dari) amar makruf nahi mungkar,’’ kata Abah Anom.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ dan tertanggal 16 November 2011, meminta bupati Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Ini sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa perda tersebut bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. (RoL/Voa-Khilafah.co.cc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers