Voa-Khilafah.co.cc - AKSI korupsi kini sudah menyebar ke berbagai lini. Indikasi praktik korup bahkan telah melanda pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda.
Modus korupsi yang diindikasikan dilakukan PNS berusia 28-38 tahun tersebut ialah mengalirkan dana ke anak dan istri atau suami mereka melalui asuransi. Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan temuan itu seusai Seminar Nasional PPATK di Jakarta, kemarin.
"Anak-anak muda ini bersama istri-istri mereka secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram tersebut, utamanya melalui top-up premi tunggal polis asuransi jiwa," papar Agus kepada wartawan.
Ia menambahkan top-up premi tersebut diberikan kepada polis asuransi atas nama anak mereka.
Nilai penambahannya pun dahsyat, ada yang mencapai miliaran rupiah. Jika sebelumnya mereka hanya memiliki premi tunggal, dengan dana hasil korupsi mereka memperbesar premi hingga menjadi Rp2 miliar per anak.
Berdasarkan temuan PPATK, uang haram yang didapat PNS muda tersebut merupakan hasil pencucian uang dari proyek fiktif, gratifikasi, dan suap. Namun, Agus enggan menuturkan berapa jumlah temuan hasil korupsi PNS muda tersebut.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang 15/2002 yang diperbarui menjadi UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mereka yang bisa dijerat dari pencucian uang tidak hanya pelaku, tetapi juga penerima dana. "Mereka lupa bahwa UU TPPU berbeda dengan UU Antikorupsi. Bila UU Antikorupsi hanya menjerat si pelaku, UU TPPU menjerat semua yang kecipratan aliran dana," jelas Agus.
Jika terbukti, yang dipenjara pun tidak hanya PNS yang melakukan korupsi, tetapi juga anggota keluarga yang kecipratan uang haram tersebut. "Anak akan marah kepada ayahnya karena sudah distempel sebagai penerima dana haram hasil korupsi," tambahnya.
Data Badan Kepegawaian Negara menunjukkan total jumlah PNS hingga bulan lalu mencapai 4,64 juta orang. Dari jumlah tersebut, mereka yang terkategori berusia 28-38 tahun mencapai sekitar 1,5 juta orang.
Mereka menempati posisi PNS dengan golongan kepangkatan II A hingga IV A dengan penghasilan paling tinggi sekitar Rp12 juta.
Di Yogyakarta, Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK Riono Budi Santosa memaparkan selama 2011 terjadi 202 kasus korupsi yang disampaikan ke penyidik yang diduga sebagai kasus tindak pidana pencucian uang.
"Proses pencucian uang biasanya terdiri dari placement (penempatan dana ke sistem keuangan), layering(memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks), serta integration atau mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pelaku." (AU/X-7/MI/Voa-Khilafah.co.cc)