Oleh : Farid Wadjdi
Voa-Khilafah.co.cc - Omong Kosong Penegakan HAM Barat selama Penjajahan Kapitalisme Barat masih Berlangsung di dunia
Pengadilan distrik Den Haag akhirnya memerintahkan pemerintah Belanda memberikan ganti rugi kepada tujuh janda korban pembantaian massal Rawagede, Jawa Barat, dan seorang pria yang menderita luka tembak pada 1947.Hakim Daphne Schreuder mengatakan pengadilan menemukan bahwa Belanda bersalah karena melakukan eksekusi dan negara bertanggung jawab membayar ganti rugi sesuai dengan hukum .
Pembantaian Rawagede adalah peristiwa pembantaian penduduk Kampung Rawagede (sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang), di antara Karawang dan Bekasi, oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 sewaktu melancarkan agresi militer pertama. Diperkirakan 431 penduduk menjadi korban pembantaian ini. Tentara Belanda memaksa seluruh penduduk kampung keluar rumah dan berkumpul di tanah lapang. Setelah gagal mendapatkan informasi yang mereka inginkan pemimpin tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja belasan tahun.
Beberapa pihak menunjukkan sikap hormat mereka terhadap pengadilan Belanda yang telah menunjukkan penghargaan terhadap persoalan HAM tanpa melihat apakah kadaluarsa atau tidak . Sekaligus menunjukkan untuk pertama kali Belanda mengakui adanya kejahatan perang di Indonesia.
Namun bagi kita ini tidak cukup untuk menunjukkan Belanda adalah negara yang menghargai kemanusiaan. Sebab sampai sekarang mereka masih tidak mengakui penjajahan mereka di Indonesia adalah pelanggaran terhadap kemanusiaan yang luar biasa. Sebab penjajahan adalalah merupakan pangkal dari kejahatan perang yang mereka lakukan. Sebab tidak mungkin terjadi pembantaian seperti di Rawagede atau tempat-tempat lainnya kalau penjajahan Belanda di Indonesia tidak ada. Apapun alasan melegalkan penjajahan, tetap saja penjajahan adalah pangkal kejahatan perang yang melanggar kemanusiaan !
Menurut Asvi Warman Adam, peneliti LIPI, mengutip pendapat Menurut Profesor Henk Schulte Nordholt dari Universitas Amsterdam , selama penjajahan Belanda 1885-1910 sebanyak 100.000-125.000 orang tewas. Korban paling banyak di Aceh. Karena saat itu Belanda mengirimkan pasukan Marsose (brigade khusus seperti Kopassus) yang menewaskan 75.000 warga sipil Aceh. Kejahtan kembali dilakukan Belanda ketika ingin masuk kembali menjajah Indonesia pasca perang Dunia ke-2 . Korbannya juga sangat besar. Salah satunya adalah pembantain Kapten Raymon Westerling di Sulawesi Selatan yang konon kabarnya membunuh 15-40 ribu warga .
Satu hal yang penting kita catat, penjajahan yang menjadi pangkal kejahatan perang negara-negara Barat terjadi kalau ideologi Kapitalisme yang mereka emban. Dengan semangat kerakusan untuk menguasai sumber-sember ekonomi dunia, kapitalisme menjadikan penjajahan sebagai alat untuk mengokohkan dan menyebarkan ideologi mereka. Bentuknya bisa bermacam-macam bisa penjajahan ekonomi, politik, pendidikan atau budaya.
Dan penjajahan kapitalisme sesungguhnya masih berlangsung hingga saat ini. Sebagaimana yang dilakukan oleh Barat dibawah komando Amerika di Irak , Afghanistan, dan Pakistan. Korbannya pun adalah umat Islam. Hampir satu juta orang terbunuh di Irak , langsung atau tidak langsung akibat penjajahan Amerika disana. Di Afghanistan dan Pakistan jumlah yang terbunuh lebih dari 3000 orang. Jumlah yang terbunuh dipastikan terus bertambah. Karena itu omong kosong penegakan HAM oleh Barat selama mereka masih menduduki negara lain dan membunuh rakyatnya.
Penjajahan Kapitalisme ini tidak akan berhenti selama kita masih mengadopsi ideologi ini dalam kehidupan kita. Menghentikan kejahatan kapitalisme ini hanya bisa dilakukan umat Islam dengan menerapkan syariah dan Khilafah. Syariah Islam akan menghargainya nyawa manusia, sampai-sampai Rosulullah SAW mengatakan bagi Allah hancurnya bumi beserta isinya adalah lebih ringan dibanding dengan terbunuhnya nyawa seorang muslim.
Di bawah khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam nyawa umat manusia akan terjaga dan dilindungi. Bukan hanya bagi warganya yang muslim tapi juga non muslim yang disebut ahlul dzimmah . Imam Qarafi menyinggung masalah tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah. Ia menyatakan, “Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekalipun kaum Muslim memang memiliki posisi yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka.”
Perlakuan Khilafah pada kaum non-Muslim semacam inilah yang kemudian membuat banyak orang memeluk agama Islam. Jumlah orang yang pindah agama sangat besar sekali hingga akhirnya seluruh suku di Jazirah Arab memeluk Islam. Para penguasa negara pada masa lalu pun banyak yang menulis surat kepada Khalifah agar menerapkan Islam atas mereka. Inilah sebabnya mengapa orang Kristen Ashsham berperang di sisi umat Islam dalam menghadapi serangan Tentara Salib Eropa yang hendak menyerang negara mereka. Di India pada 1920, bahkan banyak umat Hindu yang bergabung dengan gerakan Khilafah yang mencoba mengembalikan tegaknya Negara Khilafah! (gm/voa-khilafah.co.cc)