Voa-Khilafah.co.cc, MEAUX - Beginilah hidup nestapa di bawah naungan sistem sekular yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Ketika yang menjaga kehormatan dijerat hukum buatan manusia dan perilaku budaya bejat maksiat merajalela. Untuk pertama kali pada Kamis (22/9) pengadilan di Perancis menjatuhkan hukuman denda berdasarkan larangan pemakaian burka yang diberlakukan sejak 11 April kemarin.
Hind Ahmas (32 tahun) harus membayar denda 120 Euro. Pangkalnya, karena ia memakai nikab yang menutup seluruh mukanya.
Hind Ahmas (32 tahun) harus membayar denda 120 Euro. Pangkalnya, karena ia memakai nikab yang menutup seluruh mukanya.
Ahmas mengatakan kalau perlu ia akan naik banding sampai ke Mahkamah HAM Eropa. Menurut pengacaranya UU baru Perancis itu menghukum kaum perempuan seumur hidup karena mereka tidak boleh lagi menggunakan nikab di luar rumah.
HAM memang telah sering terbukti omong kosong jika kaum Muslimin yang menjadi korbannya. Entah diletakkan dimana suara nyaringnya oleh mereka para pejuang HAM / Demokrasi ketika ummat islam membutuhkan perlindungan atau pertolongan dari berbagai kezaliman. Dan tak perlulah kita berharap banyak pada sistem sekuler. Hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan seraya berjuang mengembalikan tegaknya syari'atNya nan agung di bawah naungan Khilafah Islamiyyah yang menebar rahmat untuk semua. Allahu Akbar!!! (RoL/Voa-Khilafah.co.cc)