BANTAHAN-BANTAHAN ATAS PENERIMAAN DEMOKRASI ISLAM

1. Dalam demokrasi ada musyawarah, sedangkan dalam Islam ada syura. Sehingga Islam membolehkan demokrasi.

Syuro dalam Islam sangat berbeda dengan musyawarah dalam sistem demokrasi. Syuro hanya membahas perkara-perkara yang sifatnya mubah. Dalam syuro tidak dibahas hukum-hukum yang qath’i.

Juga dengan menyamakan satu sisi dari dua perkara yang sangat berbeda, amatlah tidak tepat. Menyamakan antara Islam dan demokrasi hanya dalam masalah musyawarah, tanpa melihat sisi lainnya. Seperti makna demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat. Yang berhak membuat hukum adalah rakyat. Sedangkan Islam, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah. Manusia hanya menjalankan saja. Begitu pula kita tidak bisa menyamakan antara manusia dengan monyet hanya karena masing-masing memiliki tangan, atau mobil dengan becak hanya karena masing-masing memiliki roda.


2. Allah bermusyawarah dengan malaikat ketika ingin menciptakan manusia seperti dalam surat Al Baqarah ayat 30.


Surat Al Baqarah ayat 30 Allah mengabarkan kepada malaikat, bukan suatu pertanyaan yang meminta pendapat kepada malaikat. Ayat ini ditegaskan dalam awal kata إِنِّى . Sehingga ayat ini bukan bentuk kalimat tanya, yang merupakan pertanyaan Allah (meminta saran) kepada malaikat.


3. Dulu Rasulullah menolak sistem kufur karena disuruh meninggalkan akidah dan dakwah islam. Sekarang berbeda, kita tidak dipaksa meninggalkan akidah kita, bahkan kita bisa mendakwahkan mereka.


”Demi Allah...wahai paman, seandainya mereka dapat meletakkan matahari di tangan kanan ku dan bulan di tangan kiri ku agar aku meninggalkan tugas suci ku, maka aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah memenangkan (Islam) atau aku hancur karena-nya”.


Kalimat ini diutarakan kepada pamannya Abu Thalib yang telah diutus oleh para pembesar Quraisy, agar Rasulullah berhenti ”menyerang” Tuhan-Tuhan mereka.

Dalil penolakan Rasulullah kepada sistem kufur adalah Rasulullah sama sekali tidak ikut bergabung di Darun Nadwah.

Darun Nadwah adalah suatu tempat bertemunya para pembesar Quraisy untuk memusyawarahkan suatu kebijakan yang akan diterapkan ditengah-tengah masyarakat Quraisy. Pada saat sekarang ini adalah parlemen.


4. Dalam demokrasi pemilihannya dengan pemilu, Islam pun sama.


Pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin. Hukum asal sarana adalah mubah. Namun ada kaidah ushul fiqh yang menyebutkan :

“Sarana yang dipergunakan untuk keharaman, maka hukumnya menjadi haram”.

Pemilu yang hukum asalnya mubah, namun dipergunakan untuk melanggengkan demokrasi karena menganggap boleh ada pihak lain yang berhak membuat hukum selain Allah, maka pemilu tersebut hukumnya haram.


5. Kalau tidak mau ikut demokrasi, opsinya ya cuma REVOLUSI atau KUDETA.


Rasul tidak pernah mencontohkan hal ini. Yang Rasul lakukan adalah Revolusi pemikiran. Dalam perjuangannya Rasulullah menggunakan kekuatan fikrah dan ketajaman lisan. Rasul tidak pernah menggunakan kekuatan otot atau mengangkat senjata. Sebagaimana Rasulullah ketika melihat keluarga Yasir sedang disiksa. Yang Rasul lakukan hanyalah menyeru kepada keluarga Yasir untuk bersabar. Dan juga ketika mendengan Bilal bin Rabbah disiksa oleh majikannya, Rasul pun diam. Kemudian dengan inisiatif sendiri, Abu Bakar pergi dan membeli Bilal yang kemudian membebaskannya sebagai budak.

Jika kita menggunakan cara Revolusi fisik dan Kudeta, itu sama hal nya kita melakukan cara kufur seperti demokrasi. Juga kalau menggunakan kekuatan fisik, maka bisa langsung diberangus. Namun jika dengan menggunakan kekuatan fikrah, orangnya bisa diberangus, tapi pemikirannya akan terus berkembang.


6. Kalau kaum muslimin tidak mau mengikuti pemilu, maka parlemen akan diisi oleh orang-orang kafir. Dan ini sangat berbahaya, sebab mau ngaji susah, harus ngumpet-ngumpet dulu. Mau kutbah susah, teksnya harus diperiksa intel dulu. Mau pake jilbab susah. Ustadz banyak yang ditangkap.


Dalam menjawab statement ini ada beberapa point yang perlu kita perhatikan :

a. Kaum muslimin di Indonesia ada sekitar 80% dari total penduduk Indonesia. Kalau semua kaum muslimin itu sadar untuk menolak demokrasi dan hanya menginginkan tegaknya khilafah Islam, maka hasil pemilu itu hanya 20 % suara saja, dan itu tidak legitimate alias tidak sah. Jadi kekhawatiran bahwa DPR akan diduduki oleh orang2 kafir itu tidak akan terbukti, itu hanya sekedar kekhawatiran berlebih saja.

b. Kalau seluruh kaum muslimin menginginkan tegaknya khilafah dengan meninggalkan demokrasi berarti sama hal nya menolong agama Allah swt. Dan ketika seluruh kaum muslimin itu menolong agama Allah, maka Allah akan menolong kita. Allah telah berjanji dalam firmannya surat Muhammad ayat 7 :


يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوۤاْ إِن تَنصُرُواْ ٱللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ


Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.


Dan surat Al-Imran ayat 160 :


إِنْ يَنْصُرْكُمُ ٱللَّهُ فَلاَ غَالِبَ لَكُمْ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا ٱلَّذِى يَنْصُرُكُمْ مِّنْ بَعْدِهِ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ ٱلْمُؤْمِنُونَ


Artinya :

Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal.


7. Dulu Nabi Yusuf masuk ke dalam sistem, dengan menjadi bagian kerajaan Fir’aun mengurusi logistik.


Juga firman Allah swt:


لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلآخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيراً


"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah)." (QS Al Ahzab: 21)


قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


"Katakanlah: 'Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian." (QS Ali Imran: 31)


ْ وَمَآ آتَاكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُواْ


"Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah." (QS Al Hasyr: 7)


Ada Hadits Rasulullah saw :

Syari'at sebelumku adalah bukan syari'atku.


Dalam hadits yang lain :

Siapa saja yang melakukan amal tanpa sesuai dengan petunjukku, maka amal tersebut tertolak.


Begitu pula kisah Umar bin Khattab yang ditegur oleh Rasulullah karena kedapatan membaca kitab Taurat. Rasulullah berkata kepada Umar :

”Andai saja saudaraku masih hidup, niscaya dia akan mengikutiku”


Sehingga kisah Nabi dan Rasul sebelum Rasulullah saw hanya bisa kita ambil ibrahnya saja. Tidak boleh kita ambil sebagai syari'at, kecuali dilakukan kembali oleh Rasulullah saw.


Seperti halnya syari'at Nabi Sulaiman yang merajai hewan dan jin, tidak boleh kita lakukan.


8. Ini hanya perkara ijtihad saja dalam dakwah.


Ijtihad adalah proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.

Firman Allah dalam surat Yusuf ayat 40 :


إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلاَّ لِلَّهِ


Sesungguhnya hukum itu milik Allah.


Ayat ini bersifat qath’i, bukan dzanni. Sehingga perkara hanya Allah lah yang berhak membuat hukum, dan tidak boleh ada pihak lain yang berhak membuat hukum itu bukan wilayah ijtihad.


9. Lebih baik menjadi pemain di lapangan, dari pada berteriak-teriak di luar lapangan.


Analogi ini tidak bisa digunakan untuk membedakan perjuangan di dalam ataupun di luar sistem. Sebab :

a. Belum lagi jika kita mau teliti bahwa yang namanya pemain itu mereka hanya bermain sesuai aturan yang telah dibuat oleh orang-orang yang berada di luar lapangan. Salah benarnya pemain dalam bermain di lapangan itu berdasarkan dengan aturan yang telah dibuat. Tidak ada satu fakta pun yang menyebutkan bahwa pemain di lapangan membuat kesepakatan baru tentang aturan main.

b. Tidak ada contoh fakta sejarah yang membuktikan bahwa keberhasilan perjuangan itu dilakukan dari dalam sistem. Seperti perjuangan dakwah Rasulullah dilakukan di luar sistem. Pemberontakan yang dilakukan oleh rakyat Habasyah karena rajanya telah memeluk Islam, juga dilakukan dari luar sistem. Jatuhnya Rezim Soeharto juga dilakukan dari luar sistem

c. Amal itu akan diterima jika dua hal terpenuhi yaitu, niat ikhlash dan sesuai tuntunan. Jika salah satu tidak dipenuhi, maka amal tersebut tertolak. Rasulullah sama sekali tidak pernah mencontohkan berjuang melakukan perubahan berasal dari dalam sistem. Meskipun niat ikhlash, tapi berjuang melalui dalam sistem yang tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah, maka amal tersebut tertolak.


10. Begitu banyak UU yang sesuai syari’ah telah dihasilkan dari berjuang melalui sistem, seperti UU Pornografi, dll. Sedangkan jika berada di luar sistem, tidak bisa melakukan apapun.


Syuro’ dalam Islam hanyalah membahas masalah-masalah yang hukumnya mubah. Syuro’ tidak membahas hukum-hukum yang bersifat qath’i. Pornografi dan pornoaksi adalah aktifitas membuka aurat. Sedangkan aurat dalam Islam adalah suatu yang qath’i. Sehingga tidak perlu lagi dimusyawarahkan apakah itu halal atau haram, apakah itu wajib diterapkan atau tidak.


Allah swt berfirman dalam surat Hud ayat 7 :


وَهُوَ ٱلَّذِى خَلَق ٱلسَّمَاوَاتِ وَٱلأَرْضَ فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى ٱلْمَآءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً


Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah Arasy-Nya di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya...


Kalau kita lihat lebih lanjut, ayat tersebut menyebutkan dengan kata lebih baik amalnya. Bukan lebih banyak amalnya. Baik-buruk itu semua dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika Allah mengatakan bahwa إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلاَّ لِلَّهِ Sesungguhnya hukum itu milik Allah, maka itu baik. Sedangkan yang menganggap bahwa boleh ada pihak lain yang berhak membuat hukum selain Allah (termasuk manusia) adalah buruk. Dan juga yang perlu kita perhatikan adalah Allah tidak melihat hasil, melainkan melihat ikhtiar manusia. Jika ikhtiarnya bertentangan dengan perintah-Nya, maka ini akan berdampak dosa. Jika ikhtiarnya sesuai dengan perintah-Nya, maka akan berdampak pahala.


Begitu pula, antara UU yang pro syari’ah dan kontra syari’ah, sesungguhnya lebih banyak UU yang kontra syari’ah yang dihasilkan. Kita lihat saja UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Minerba, dan masih banyak lagi.


11. Yang penting disana ada mashlahat


Di dalam hukum syari’at itu terdapat mashlahat. Jadi logikanya harus dibalik, menjalankan sistem syari’at dulu baru kita temukan mashlahat.


12. Lalu kenapa anti masih ada di indonesia ? Pakai KTP, pakai uang kertas, harus ada NPWP, hrus mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah yang notabene pemerintahan demokrasi. Klo mematuhi peraturan tersebut bukannya secara tidak langsung sudah melancarkan prosedur peraturan yang dibuat oleh para legislatif negara yang menganut demokrasi ?


Mengenai di Indonesia, karena itu merupakan Qadha Allah kita dilahirkan di Indonesia, atau di Irak, dll. Indonesia itu berada di bumi Allah, jadi jika tidak setuju dengan tuntunan Rasulullah dengan dakwah di luar sistem, berarti tidak setuju dengan Allah. Jika tidak setuju dengan Allah, maka mengapa masih berada di bumi Allah ? Mengapa tidak mencari planet lain yang bukan milik Allah ?


Mengenai KTP, itu masalah administrasi yang hukumnya mubah. Dilaksanakan atau tidak maka tidak berdampak kepada pahala dan dosa. Ini berbeda dengan ketika khalifah yang menetapkan, amal mubah akan berdampak pahala jika dilaksanakan karena ketaatan kita kepada amirul mukminin.


Tentang Uang kertas dan NPWP, ini adalah bentuk kedzaliman yang dilakukan penguasa kepada rakyatnya. Rasulullah memberikan tuntunan kepada kita bahwa pecahan uang hanyalah dengan emas dan perak yang mengandung nilai intrinsik dan tidak menimbulkan inflasi. Sedangkan Pajak dalam Islam dilakukan ketika kas Baitul Maal kosong, sementara negara membutuhkan dana secara mendesak untuk kepentingan fii sabilillah, maka pada saat itu negara boleh menariki pajak kepada warga negara. Jika kondisi kas baitul maal sudah normal, maka negara (khalifah) haram menariki pajak kepada warga negaranya.

Justru seharusnya kita tidak ridha diperlakukan seperti ini. Jika kita ridha, maka kita sama halnya meridhai syari’at Allah dicampakkan.


13. Kita harus bersikap Husnudzon kepada kaum muslimin yang berjuang di dalam sistem tersebut


Husnudzon dilakukan ketika kita tidak mengetahui betul tentangnya. Namun dalam parlemen itu aktifitasnya memusyawarahkan dalam rangka membuat hukum, sementara tidak ada satupun orang yang tidak mengetahuinya, maka sikap husnudzon tidak diperlukan lagi. Karena ini merupakan kemunkaran yang nampak jelas dihadapan kita. Sebaliknya, kita harus menasehati mereka yang berjuang di dalam sistem.


14. Jangan membuka aib saudaranya (ghibah).


Dalam kitab Riyadhus Sholihin disebutkan ada enam kondisi ghibah yang diperbolehkan :

a. mengadukan kezhaliman (at-tazhallum). Boleh bagi orang yang dizhalimi untuk mengadukan kezhaliman yang menimpa dirinya kepada penguasa, qadhi, atau yang memiliki otoritas hukum ataupun pihak yang berwajib lainnya.

b. permintaan bantuan untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiyat pada kebenaran (al isti'ânah 'ala taghyîril munkar wa raddal 'âshi ila ash shawâb).

c. permintaan fatwa (al istiftâ`). Misal seseorang mengatakan kepada seorang mufti (pemberi fatwa), ayahku (atau saudaraku atau suamiku atau fulan) telah menzhalimi aku dengan cara begini. Lalu apa yang harus aku perbuat padanya ?; bagaimana cara agar aku terlepas darinya, mendapatkan hakku, dan terlindung dari kezhaliman itu ?

d. memperingatkan kaum muslimin agar waspada terhadap suatu keburukan dan menasihati mereka (tahdzîrul muslimîn min asy syarr wa nashîhatuhum). Ini ada beberapa bentuk, diantaranya adalah menyebutkan keburukan sifat orang yang memang pantas disebutkan keburukannya (jarhul majrûhîn) yakni dari kalangan para perawi hadits dan saksi-saksi (di pengadilan, red)

e. seseorang memperlihatkan secara terang-terangan (al- mujâhir) kefasiqan atau perilaku bid'ahnya sebagaimana orang yang yang memperlihatkan perbuatan minum khamr, menyita, mengambil upeti, pengumpulan harta secara zhalim, memimpin dengan sistem yang bathil.

f. penyebutan nama (at-ta'rîf). Jika seseorang telah dikenal luas dengan nama laqab (julukan) seperti al-A'masy (Si Kabur Penglihatannya) atau al-A'raj (Si Pincang), atau al- Ashamm (Si Tuli), al-A'maa (Si Buta), al-Ahwal (Si Juling), dan lain sebagainya maka boleh menyebut nama mereka dengan sebutan itu.


15. Mendakwahkan Islam di dalam parlemen.


Mendakwahkan Islam tidak harus ikut aktif di dalam parlemen, bisa saja kita membuat janji kepada anggota parlemen di kantornya atau di suatu tempat, kemudian kita mendakwahkan. Sehingga bukan berarti jika kita ingin mendakwahkan Islam kepada pelacur, maka kita harus berzina dulu dengan pelacur tersebut.


16. Paling tidak bisa mewarnai di dalam sistem.


Rasulullah menyuruh kita untuk melakukan perubahan, dari kemunkaran kepada al-haq. Rasulullah sama sekali tidak pernah mengajarkan kepada kita agar Islam menjadi pewarna di dalam sistem kufur. Rasulullah tidak pernah bergabung di Darun Nadwah hanya untuk mewarnai Islam di sana.


17. Sudahlah, kita harus saling menghormati satu sama lain.


Biasanya ini adalah senjata pamungkas dari para penikmat demokrasi, karena sudah kehabisan argumentasi. Jika kita tinjau kembali bahwa aktifitas berdakwah melalui parlemen adalah suatu aktifitas keharaman. Maka seharusnya kita tidak boleh memberikan toleransi sedikitpun terhadap aktifitas pembangkangan terhadap ketetapan Allah yaitu bahwa hanya Allah lah yang berhak membuat hukum, bukan manusia. Jadi tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap aktifitas seperti ini. Jika kita toleransi, maka sama hal nya kita toleransi perzinahan dilokalisasi, kita toleransi khamr di legalkan, dsb. (Raden Mas Bejo).

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers