GKI Yasmin masih ngotot melawan hukum

BOGOR (Voa-Khilafah.co.cc) – Ba’da Jumat kemarin (16/11) sejumlah tokoh umat Islam Bogor dan masyarakat setempat berkumpul di depan bangunan milik GKI yasmin untuk mengadakan aksi damai dengan tujuan mengingatkan kembali bahwa masalah GKI Yasmin adalah murni pelanggaran hukum.

Tokoh umat Islam Bogor yang turut hadir antara lain KH. Muhidin junaedi (MUI Pusat), KH. Adam Ibrahim (MUI Bogor), Ust. Iyus Khaerunnas (FUI Bogor), Ust. Fahrudin Soekarno (KMB), Ust. Amirudin Abu Fikri (HTI), Ust. Mulyadi (UIKA), Ust Abdul Halim (DDII), Ust. Ahmad Iman (Forkami), Ust. Hasyim (FPI), Ust. Dani (Forsila) dll.

Selama ini yang muncul di berita ialah seolah-olah bahwa pihak GKI Yasmin tidak diberikan hak untuk beribadah, namun permasalahan sesungguhnya yang terjadi ialah proses pembangunan GKI yang penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.

Bahkan Pengadilan Negeri Bogor juga sudah membuktikan bahwa telah terjadinya pemalsuan dan tandatangan masyarakat, yaitu dengan dijatuhinya PUTUSAN BERSALAH Majelis Hakim kepada saudara Munir Karta pada hari Kamis 20 Januari 2011 lalu selaku terdakwa kasus pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, selama ini pihak GKI selalu memprovokasi dengan mengadakan kebaktian-kebaktian di trotoar/bahu jalan yang jelas-jelas melanggar Instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalih fungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”.  Dan Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006  Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota”.

Padahal saat ini jemaat GKI sudah punya rumah ibadah di Jl. Pengadilan Bogor sehingga tidak perlu membuat provokasi dan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat setempat dengan mengadakan ibadah di trotoar/bahu jalan tersebut.

Dengan terbuktinya pelanggaran hukum itulah maka Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin melalui SK Walikota no 645.45-137 tahun 2011 tgl 11 Maret 2011 lalu. Namun ternyata pihak GKI yasmin masih ngotot untuk melawan keputusan ini dengan dalih pelarangan ibadah.

Oleh karena itulah dalam aksi damai kemarin kaum muslim Bogor menyatakan:
  1. Mendukung Walikota Bogor untuk tetap terus menegakkan kebenaran dan tidak gentar menghadapi berbagai upaya dari pihak GKI Yasmin untuk melawan hukum.
  2. Meminta kepada walikota Bogor untuk mengeluarkan surat peringatan kepada GKI Yasmin untuk membongkar/memindahkan bangunannya ke tempat yang ada jamaahnya. Dan apabila peringatan itu diabaikan maka pihak aparat harus membongkar secara paksa.
  3. Meminta kepada aparat keamanan untuk mengantisipasi adanya provokator baik dari dalam maupun dari luar wilayah Bogor yang ingin mengadudomba dan memanfaatkan situasi sehingga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
  4. Menyeru kepada seluruh kaum muslimin, khususnya di wilayah Bogor untuk merapatkan barisan, bersatu untuk mengawal keputusan walikota tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.
  5. Menyeru kepada seluruh kaum muslimin, khususnya di wilayah Bogor untuk tidak terprovokasi terhadap upaya adu domba untuk memecah belah umat.
  6. Mengingatkan kepada media agar adil dalam pemberitaan, karena permasalahan kasus GKI Yasmin adalah murni pelanggaran hukum bukan pelarangan ibadah. 
(Syaifulfalah/Arrahmah/Voa-Khilafah.co.cc)

1 komentar:

Fatwa MA melalui surat bernomor
45/Td.TUN/VI/2011 per tanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa yang menyatakan
bahwa putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 pertanggal. 9 desember 2010 WAJIB
dilaksanakan.

MA mengatakan IMB gereja itu sah.

Apa boleh perda pemkot bertentangan dengan keputusan MA?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers