Voa-Khilafah.co.cc - Pemerintah Belanda berencana akan mengenakan denda bagi kaum perempuan yang mengenakan burqa atau cadar di tempat umum. Denda yang akan dikenakan bagi yang melanggar larangan burqa dan cadar, maksimum sebesar 380 euro.
Pemerintah Belanda akan membahas rencana itu dalam rapat kabinet yang akan berlangsung hari ini, Jumat (16/9). Larangan burqa dan cadar merupakan bagian dari program pemerintah Belanda yang mendapat dukungan dari Partai Kebebasan--partainya Geert Wilders, anggota parlemen Belanda yang dikenal sangat anti-Islam dan anti-Muslim.
Partai Kebebasan di Belanda bukan hanya menginginkan larangan terhadap burqa dan cadar, tapi juga penggunaan helm yang berkaca suram dan penutup muka seperti yang biasa digunakan pemain ski. Dalam situsnya, Partai Kebebasan mengatakan, penggunaan penutup muka membahayakan karena orang tidak bisa mengenali wajah seseorang.
Alasan serupa diungkapkan oleh Partai Kristen Demokrat. "Menggunakan kain yang menutup muka, akan mempersulit seseorang dikenali wajahnya, menghambat komunikasi dan membuat orang jadi kuran aman," kata partai itu.
Partai Kemerdekaan sudah meminta diberlakukannya larangan burqa dan cadar di Belanda sejak tahun 2007, dan mengusulkan denda yang mahal bahkan sanksi hukuman penjara bagi yang melanggar larangan itu. Mereka menyebut burqa dan cadar sebagai pakaian yang "menunjukkan penolakan terhadap nilai-nilai mendasar Barat."
Di Belanda, dipekirakan hanya ada 150 kaum perempuan yang mengenakan burqa atau cadar ketika mereka pergi ke tempat umum. (kw/nrw/Eramuslim/Voa-Khilafah.co.cc)
Voice of Al Khilafah
AKHBAR
BELANDA
BURQA
CADAR
DEMOKRASI
EROPA
HIJAB
INTERNASIONAL
SEKULER
Masya Allah.. Belanda akan Kenakan Denda Tinggi Bagi Pemakai Burqa dan Cadar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)