Astaghfirullah!! Benarkah Fraksi PKS usulkan boleh jualan miras asal bayar retribusi empat kali lipat?


MAKASAR (Voa-Khilafah.co.cc) – Allah SWT secara tegas mengharamkan khamr sebagai perbuatan syaitan dan senjata andalan setan untuk memprovokasi manusia supaya saling memusuhi dan menghalangi manusia dari zikir kepada Allah (Qs. Al-Ma'idah 90-91). Tapi ada anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berpandangan unik soal khamr (miras).
Setelah beberapa waktu lalu PKS mengungkapkan ketidak setujuan untuk menutup kompleks pelacuran yang terletak di Surabaya, kini masyarakat kembali dibuat ‘bingung’ dengan usulan Fraksi PKS DPRD kota Makassar mengenai penjualan minuman keras.
Bahkan hal tersebut mulai ramai dibicarakan di Forum Kaskus dan Jejaring Sosial seperti Facebook.
Usulan tersebut bermula dari retribusi izin tempat penjualan minuman keras (miras) yang dikabarkan bakal naik dua hingga empat kali lipat, sebagai upaya untuk menekan jumlah pengecer miras dan hanya penjual langsung.
“Kalau terlalu kecil retribusinya, pengecer bisa bertambah banyak. Pengecer diusulkan dihilangkan saja dan yang dipertahankankan hanya penjual langsung,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Asriady Samad, Jumat lalu.
Penjual langsung adalah pub, kafe, dan hotel. Usulan awal retribusi penjualan langsung senilai Rp 7,5 juta, namun jika naik hingga empat kali lipat, retribusi mencapai Rp 30 juta pertahun.
Lebih lanjut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar tersebut menambahkan, kenaikan retribusi adalah salah satu upaya menekan perdagangan bebas miras. Nantinya, kadar alkohol dalam miras akan dikategorikan menjadi tiga golongan.
Golongan A atau kadar alkohol kurang dari lima persen diperbolehkan untuk dijual bebas, golongan B untuk miras dengan kadar alkohol sampai 20 persen, dan golongan C untuk miras dengan kadar alkohol mencapai 20 hingga 50 persen
“Nantinya miras hanya dijual untuk orang tertentu,” kilah Asriady.
Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Islam, yang jelas-jelas melarang kaum Muslim untuk mengkonsumsi miras, seperti yang terdapat dalam Al Qur’an surat Al Maidah:90, yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Selain itu pada sebuah riwayat diberitakan bahwa Rasulullah mengatakan bahwa dampak dari seseorang yang meminum khamr, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal’.” Ditanyakan, “Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?” Ia menjawab, “Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang minum khamar, maka Allah tidak akan ridha kepadanya selama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Kemudian jika ia mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabail.” Asma bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu? Rasulullah menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka” 
Jika benar aturan tersebut diusulkan oleh PKS maupun lainnya berarti dengan uang siapapun bisa memiliki kebebasan menjual dan membeli miras, ini berarti para pemimpin kita telah menggadaikan keimanan dengan secuil materi, dan meskipun mengaku sebagai Muslim pada kenyataannya tak takut dan menginjak-injak aturan Allah Ta’ala. Nauzubillah. 


Terbaru: dengan adanya artikel informasi ini dari beberapa situs berita islam kemudian mendapat klarifikasi dari situs atau blog salahsatunya jalanpanjang.web.id bahwa berita yang mengatakan bahwa PKS Kota Makasar Bolehkan Penjualan Miras Asal Bayar 30 Juta, ini adalah berita tidak benar. Semoga saja begitu, karena jika benar Fraksi PKS sampai usulkan boleh jualan miras asal bayar retribusi empat kali lipat maka hal tersebut sangat disayangkan karena telah menggadaikan keimanan dengan secuil materi


Mari selamatkan indonesia dan seluruh ummat dengan hukum Qur'an dan Sunnah di bawah naungan Khilafah 'ala minhajin nubuwwah agar menjadi negara yang diberkahi dan diridhoi oleh Allahu Ta'ala. (dbs/arrahmah/voa-islam/voa-khilafah.co.cc)









Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers