Prancis Akan Waspada Terhadap Penegakan Hukum Syariah di Libya???


Voa-Khilafah.co.cc - Prancis pada Senin kemarin (24/10) mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang ketat terkait penghormatan Libya terhadap hak asasi manusia setelah kepala pemerintah sementara negara itu, Mustafa Abdul Jalil, mengatakan bahwa sistem syariah Islam akan menjadi sumber dasar dari undang-undang di Libya yang baru.
"Kami akan terus memantau penegakan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokratis, keragaman budaya dan agama khususnya dan kesetaraan pria dan wanita yang teguh di Libya," kata juru bicara kementerian luar negeri Prancis Bernard Valero.
Abdul Jalil, yang pada hari Minggu lalu mengatakan Libya telah mengambil hukum syari'at Islam sebagai sumber perundang-undangan, mencoba meredakan kekhawatiran bahwa negara itu tidak akan mengarah ke ekstremisme agama.
"Saya ingin meyakinkan masyarakat internasional bahwa kita di Libya sebagai Muslim moderat," katanya menegaskan.
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton, mengatakan pengenalan hukum syariah di Libya harus menghormati hak asasi manusia. Namun, selama ini apakah HAM berlaku bagi umat Islam, seperti jutaan rakyat sipil di Irak, Afghanistan, dll yang dibombardir tentara AS dan sekutu-sekutunya? Ketahuilah, hanya dengan penerapan syari'ah secara kaaffah dalam bingkai khilafah maka nyawa seorang muslim maupun kaum kafir dzimmi tak begitu murah harganya untuk sembarangan dihilangkan nyawanya apalagi sampai dibantai dan disiksa seperti yang dilakukan negara-negara kafir imperialis yang sok teriak-teriak hormati HAM !! Marilah kita tegakkan syari'ah secara kaaffah dalam naungan khilafah agar kemuliaan islam kian bersinar dan kaum muslimin kembali menjadi umat yang terbaik. (fq/aby/eramuslim/voa-khilafah.co.cc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers