SOLO (Voa-Khilafah.co.cc) – Para tokoh Islam dan Tim Pembela Muslim dari Jakarta melangsungkan acara “Deklarasi Keprihatinan Para Ulama dan Aktifis Islam Terhadap Stigma BNPT yang Tendensius Terhadap Islam”, yang diselenggarakan pada Jum’at (28/10/2011) pagi, bertempat di Resto Ramayana Keprabon, Solo.
Deklarasi dihadiri puluhan tokoh Islam dari Solo, Jakarta dan para awak media. Diantara yang hadir adalah M Mahendradata, Ahmad Michdan dan Ahmad Kholid dari TPM Jakarta, kemudian beberapa tokoh seperti Prof Dr Zainal Arifin Adnan (Ketua MUI Solo), H Suparno (Pemilik Santri GROUP), H Dahlan (MTA), ustadz Solechan, ustadz Mudzakir dan tokoh lainnya.
Dalam pernyataannya, Mahendradata mengomentari pernyataan dari BNPT mengenai kasus yang beberapa hari terakhir terjadi di Papua, dimana banyak terjadi kasus penembakan hingga menyebabkan polisi tewas.
Mahendradata mengkritik pernyataan Ansyad Mbai (Kepala BNPT) yang menyebutkan rangkaian serangan terhadap warga sipil di Papua hanya sebagai tindakan kriminal biasa dan diyakini bukan aksi terorisme.
Bahkan Mahendradata menegaskan, dirinya bersama TPM dan didukung MUI akan melakukan perlawanan hukum, jika orang Islam terus-terusan dituduh BNPT sebagai biang terorisme.
Dalam acara tersebut, TPM juga mengomentari pelarangan 9 buku Islam di beberapa daerah, seperti di Tanjung Balai, Depok dan Sukabumi. Pihak TPM berencana melakukan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi yang mengeluarkan pelarangan tersebut, sebab menurut Mahendradata pelarangan buku Islam itu tidak ada aturannya dan bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Terkait pengurangan masa hukuman bagi Ustadz Abu Bakar ba’asyir yang semula 15 tahun menjadi 9 tahun, dalam acara tersebut Ahmad Michdan SH selaku wakil dewan pembina Tim Pembela Muslim membacakan pesan SMS dari ustad Ba’asyir mengenai pengurangan masa tahanannya menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isinya:
“Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya didzolimi, dihukum karena saya menjalankan syariat agama Islam. Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang dzolim ini”. (muslimdayli/arrahmah/voa-khilafah.co.cc)