HARUSKAH NIKAH MUDA DICEGAH …???

Ketakutan dibalik Pernikahan Dini.
     Hal yang menarik dari kontroversi ini adalah pernikahan yang termasuk ruang privat saat ini telah menjadi konsumsi umum untuk mengintervensi. Padahal pernikahan tersebut secara hukum agama dinyatakan sah dan kedua belah pihak (pihak laki-laki dan perempuan termasuk kedua orangtua perempuan tidak ada yang memaksa dan dipaksa). Campur tangan dilakukan pihak ketiga tidak hanya oleh individu tetapi sudah melibatkan lembaga yang “identik dengan Perlindungan anak dan Pembelaan terhadap Hak-Hak Anak.”
Ada apa dibalik ketakutan pernikahan dini?..

    Alasan psikologi yang dilontarkan merupakan alas an yang dibuat-buat karena ada ketidak konsistenan antara upaya penyelamatan psikologi anak bila menjalani pernikahan dinin dengan keresahan yang dialami anak menghadapi maraknya pergaulan bebas (berupa fakta-fakta dan pemikiran-pemikiran yang merangsang bangkitnya naluri seksual yang menuntut pemenuhan). Anak-anak semakin mengalami keresahan dimana pendidikan yang ada di negeri ini juga tidak menyiapkan mereka untuk memiliki kematangan berpikir dan bersikap dengan landasan ideology Islam.

Dapat kita bayangkan anak-anak yang sudah baligh mengalami penderitaan, di satu sisi dilarang menikah (karena adanya batasan defenisi anak-anak dibawah 18 tahun), disisi lain mereka senantiasa mengkonsumsi produk-produk  yang membangkitkan naluri seksual (film, sinetron, buku, komik, video dan ditempat-tempat umum). Ini akan membuat mereka gelisah, bingung bahkan sangat mudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas termasuk perzinahan. Ditambah lagi peran orangtua sebagai pendidik  dan penanggung jawab telah digantikan oleh benda-benda elektronik dan pembantu karena orangtua sibuk berada di luar rumah mengejar materi dan eksisitensi diri. Menurut polling yang dilakukan lembaga anti kekerasan online anak-anak, Nation Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), sebesar 75% atau 3 dari 4 anak tersasar dan menemukan gambar-gambar porno dan kekerasan di internet.

     Hal yang cukup menggelitik adalah mengapa pernikahan dini lebih dibenci dan ditakuti dibandingkan rusaknya pergaulan anak-anak, maraknya hubungan sejenis (Gay-Lesbian) dan eksploitasi pornografi dan pornoaksi di berbagai media. Perlu ditelusuri apakah yang sebenarnya dikhawatirkan dari pernikahan dini. Apakah betul semata-mata karena pertimbangan psikologi dan kesehatan reproduksi yang belum matang sehingga pernikahan dini dilarang oleh hukum-hukum positif negeri ini? Mengapa pemimpin negeri ini tetap mempertahankan keberadaan hukum-hukum positif tersebut padahal bertentangan dengan hukum agama yang dianut oleh mayoritas penduduk muslim negeri ini? Apakah ada motif politik dibalik semua ini dan apakah ada tekanan dari pihak-pihak luar untuk memaksa pemerintah negeri ini tetap mempertahankannya? Semua pertanyaan ini menjadi perlu untuk mendapatkan penjelasan.

Larangan Pernikahan Dini Upaya Kontrol Populasi.
     Pernikahan dini bagi seorang perempuan berpeluang untuk memiliki keturunan yang lebih banyak apalagi bila suami memiliki pendidikan yang layak. Pernikahan dini dalam masyarakat Indonesia tidaklah asing, dimana terbukti dengan pernikahan dini tidak mengganggu kondisi psikologi ibu, hubungan ibu dengan anak lebih dekat karena perbedaan usia tidak terlalu jauh, orangtua berpeluang untuk menyaksikan anak-anaknya menginjak dewasa bahkan menghantarkan kepada jenjang pernikahan bahkan masih berkesempatan untuk menyaksikan lahirnya cucu-cucu sampai mengikuti pertumbuhan dan perkembangan mereka.

     Adanya pelarangan pernikahan dini dikaitkan dengan pencegahan pertambahan populasi penduduk muslim. Ketakutan pertambahan penduduk pada negeri-negeri muslim ditutup-tutupi dengan jargon-jargon “kepedulian terhadap angka kematian ibu, memberi kesempatan untuk hidup sejahtera, adanya kesulitan pemenuhan konsumsi barang produksi karena SDA terbatas, dll). Teori control populasi Thomas Robert Malthus (1798) seorang pemikir Inggris yang ahli pada bidang teologi dan ekonomi. Teorinya menyatakan: “Jumlah penduduk dunia akan cenderung melebihi pertumbuhan produksi (barang dan jasa). Oleh karenanya, pengurangan ledakan penduduk merupakan suatu keharusan, yang dapat tercapai melalui bencana kerusakan lingkungan, kelaparan, perang atau pembatasan kelahiran.”

Disamping itu, terbukti telah banyak kesepakatan, organisasi gereja dan berbagai lembaga yang mengucurkan dana melimpah untuk merealisasikan program pembatasan kelahiran tersebut, khusunya di Dunia Islam. Misalnya kesepakatan Roma, Lembaga Ford Amerika (yang menyokong apa yang disebut dengan program “ kesehatan/kesejahteraan keluarga”, lembaga Imigrasi Inggris (yang terdepan terus terang menyerukan perlindungan alam dengan membatasi pertumbuhan manusia, walaupun harus melalui pembantaian massal).

    Bukti lainnya, pada bulan Mei 1991, pemerintah AS telah mengekspose beberapa dokumen rahasia yang isinya berupa pandangan pemerintah AS bahwa pertumbuhan penduduk dunia ketiga merupakan ancaman bagi kepentingan dan keamanan AS. Salah satu dokumen itu ialah instruksi Presiden AS nomor 314 tertanggal 26 November 1985 yang ditujukan kepada berbagai lembaga khusus, agar segera menekan negeri-negeri tertentu mengurangi pertumbuhan penduduknya. Diantaranya negeri-negeri itu adalah India, Mesir, Pakistan, Turki, Nigeria, Indonesia, Irak dan Palestina.

Usaha-usaha semacam itu menyebabkan diterimanya pandangan bahwa pertumbuhan penduduk menyebabkan efek-efek negatif seperti kemerosotan dan kemandegan ekonomi, kemiskinan global, kelaparan, kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan politik. Filosofi semacam itu telah menjadi mesin pendorong bagi PBB dan Bank Dunia. Pertumbuhan penduduk adalah sebuah problem Afrika, Amerika Latin dan Asia dan jika masalahnya mau terpecahkan maka negara-negara itulah yang harus melaksakannya. Dalam hal ini, korban yang telah sangat menderita malah dipersalahkan dengan riset empiris yang mendukung asumsi semacam itu.

Di Indonesia telah dibuat program-program yang mendukung upaya kontrol populasi untuk berbagai komunitas yang dikomandoi BKKBN dan LSM lokal, nasional dan asing, diantaranya: untuk kalangan ibu diterapkan KB dengan slogan hindari 4Ter (Terlalu muda, Terlalu tua, Terlalu sering, dan Terlalu dekat). Untuk kalangan bapak diarahkan untuk menggunakan kondom dengan segala fasilitasnya dan larangan untuk berpoligami. Untuk kalangan remaja adanya pembatasan usia dewasa 18 tahun sehingga dilarang melakukan pernikahan dini dan pendidikan seks/reproduksi dengan istilah Kesehatan Reproduksi Remaja/KRR yang merangsang munculnya naluri seksual dengan slogan “SAVE SEX” dan melarang pernikahan dini.

Pandangan Islam terhadap Kasus Pernikahan di bawah Umur.
    Menikahi atau menikahkan perempuan di bawah umur, sebelum haid atau usia 15 tahun, dalam pandangan Islam sah. Dalam hal ini, tidak diikhtilafkan di kalangan ulama. Demikian penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qudamah dalam penjelasannya, Ibn Mundzir menyatakan:
“Seorang ahli ilmu, yang pandangannya kami hapal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (sah).”
Dalam al-Qur’an surat at-Thalaq:4, yang berbunyi:
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ibadahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid.”
Firman Allah yang menyatakan: walla’I lam yahidhna (perempuan-perempuan yang belum haid) yang menjadi kelanjutan dari: walla’I yaisna min al-mahidh…fa ‘iddatuhunna tsalata asyhur (perempuan-perempuan yang tidak lagi haid (menopause)…maka masa ‘iddah mereka adalah tiga bulan) menunjukkan, bahwa perempuan yang belum haid juga diberi ‘iddah selama tiga bulan. Sementara ‘iddah hanya diberikan kepada wanita yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditalak maupun ditinggal mati. Ini menjadi dalalah iltizam (indikasi logis), bahwa perempuan yang belum haid pun diperbolehkan untuk menikah. Inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama, bahwa pernikahan bagi perempuan itu tidak mengenal batas usia.

     Selain itu, Nabi saw, juga menberikan contoh, menikahi Aisyah ketika masih berumur 6 tahun, sebagaimana yang diturunkan oleh Aisyah sendiri:
“Saya dinikahi oleh Nabi saw, ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Hadist ini tidak membatasi usia minimal menikahkan anak perempuan pada usia tertentu, misalnya enam tahun. Berdasarkan hadist ini para ulama bersepakat tentang kebolehan seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang masih kecil (belum baligh) dengan laki-laki yang sudah berumur.
Islam telah memberikan keleluasaan bagi siapa saja yang sudah memiliki kemampuan (al-ba’ah) untuk segera menikah dan tidak menunda-nunda pernikahan bagi yang sudah mampu yang akan dapat menghantarkannya kepada perbuatan haram. Selain itu, Rasulullah telah memberikan panduan bagi laki-laki untuk mencari pasangannya yang memiliki potensi subur untuk memiliki banyak keturunan. Rasulullah jelas-jelas sangat menginginkannya umatnya nanti di yaumil akhir adalah umat yang terbanyak yang dapat beliau banggakan.
Islam juga telah mengatur bahwa setiap anak memiliki rizki tersendiri bahkan Allah swt telah memberikan rizki kepada binatang melata apalagi seorang anak manusia yang kedudukannya lebih mulia dibandingkan binatang. Anjuran untuk memiliki banyak keturunan tidaklah bermakna Islam akan menelantarkan mereka, tetapi Islam juga telah menjelaskan hak-hak untuk dipenuhi berupa kebutuhan pokok (fisik, psikis dan intelektualnuya) yang dibebankan kepada orangtua, kerabat /wali dan negara.

     Negara dalam Islam menjamin kesejahteraan bagi seorang anak karena berada dalam pengasuhan dan tanggungjawab orangtua secara penuh. Bila kedua orangtuanya tidak memiliki kemampuan mendidik anak usia dini maka Negara akan memfasilitasi pembinaan kepada kedua orangtua (khusunya ibu). Sedangkan bila usia sekolah maka anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara cuma-cuma, apabila kepala keluarga kesulitan mendapatkan pekerjaan maka Negara akan memfasilitaasi pemenuhan pekerjaan.
Selain itu Negara juga memberikan lingkungan yang kondusif bagi anak-anak agar tidak mengkonsumsi produk-produk yang berbahaya serta mencegah terciptanya lingkungan yang tidak sehat yang dapat membangkitkan munculnya naluri seksual. Penyelenggaraan pendidikan juga mengarahkan proses pembentukan kematangan kepribadian yang mampu berpikir dan bersikap dengan standar ideologi Islam sehingga tidak mudah tergoda rangsangan-rangsangan yang muncul dari luar. Dengan penataan demikian, ketika anak menginjak usia baligh (dewasa) menjadi mukallaf, ia mampu menanggung beban kewajiban dari Sang Khaliq termasuk ketika dia menikah dan bahkan menjalani peran menjadi ibu.

     Tatanan sistem Islam mempersiapkan anak-anak untuk bisa menikmati tumbuh kembang yang sempurna. Mereka bisa melalui tahapan golden age dalam binaan penuh sang ibu yang cerdas dan terdidik, dimana keberlangsungan pemenuhan ak-hak mendasarnya memang dijamin oleh sistem Islam, baik kebutuhan ekonominya, pendidikan, kesehatan maupun keselamatan diri dan jiwanya. Jaminan ini, bahkan terus berlangsung hingga anak tumbuh dewasa dan menjadi “manusia sempurna”. Sementara itu, para ibu pun bisa menikmati karunia Allah berupa kemuliaan menjadi ibu tanpa harus dipusingkan dengan segala kesempitan ekonomi, beban ganda, tindak kekerasan dan pengaruh buruk lingkungan yang akan merusak keimanan dan akhlak diri anak-anaknya. Itu semua terwujud karena adanya jaminan pemenuhan oleh negara melalui penerapan seluruh hukum Islam yang satu sama lain saling mengukuhkan, mulai dari sistem ekonomi, politik, sosial, pendidikan, sistem sanksi, dan lain sebagainya. Mereka akan merasakan, betapa indah hidup dengan Islam dan dalam sistem Islam.

Wallahu’alam bishawab
Oleh : Rindy

http://on.fb.me/klbuQr
First
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers