Oleh: Ust. Badrul Munir
Berangkat dari rasa kasihan yang mendalam terhadap saudara sesama muslim, yang termakan oleh pemutar balikan fakta tentang khilafah dan pejuangnya, maka saya menguatkan hati menulis bantahan ini. Karena sebenarnya saya, dan mungkin juga saudara-saudara sesama aktivis HTI sudah tidak ada waktu lagi untuk meladeni fitnah-fitnah murahan yang ditujukan terhadap pejuang khilafah yang dalam hal ini lebih diarahkan kepada yang betul-betul getol memperjuangkannya, yaitu Hizbut Tahrir. Karena semua fitnah dan tuduhan itu hanya sekedar copy paste dari para pendahulu mereka. Hal yang layak disayangkan adalah adanya segelintir oknum pesantren yang tidak lagi mengikuti tradisi ilmiyah yang ada di kalangan santri. Semisal tabayyun dan tidak begitu saja mempercayai informasi kecuali setelah mengecek kebenarannya. Tidakkah mereka ingat sabda Rasulullah SAW:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang itu disebut pendusta apabila ia menyampaikan semua hal yg didengarnya.” (HR. Muslim) Shohih Muslim juz 1 hal.15
Di dalam hadits ini terdapat celaan bagi siapa saja yang menerima informasi dan kemudian langsung menyampaikan informasi tersebut tanpa proses cek dan ricek lalu menyampaikannya kepada orang lain. Padahal apa yang disampaikannya itu sebuah kebohongan. Demikianlah maksud hadits tersebut sebagaimana yang disampaikan Imam An Nawawi dalam Kitab Syarah Shohih Muslim:
وَأَمَّا مَعْنَى الْحَدِيث وَالْآثَار الَّتِي فِي الْبَاب فَفِيهَا الزَّجْر عَنْ التَّحْدِيث بِكُلِّ مَا سَمِعَ الْإِنْسَان فَإِنَّهُ يَسْمَع فِي الْعَادَة الصِّدْق وَالْكَذِب ، فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ فَقَدْ كَذَبَ لِإِخْبَارِهِ بِمَا لَمْ يَكُنْ
“makna hadits dan atsar yg ada dalam bab ini adalah peringatan agar tidak menyampaikan apa saja yang didengarnya. Karena biasanya berita itu ada yang benar dan ada yang dusta. Maka apabila ia membicarakan semua yang didengarnya maka sungguh dia telah dusta karena menyampaikan apa yang sebenarnya tidak ada.”
Sebagai contoh adalah salah satu tulisan dari seorang santri junior (yang hanya copy paste dari seniornya) yang diposting pada tanggal 7 Ramadhan yang lalu. Di situ dia menulis sebagai berikut:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang itu disebut pendusta apabila ia menyampaikan semua hal yg didengarnya.” (HR. Muslim) Shohih Muslim juz 1 hal.15
Di dalam hadits ini terdapat celaan bagi siapa saja yang menerima informasi dan kemudian langsung menyampaikan informasi tersebut tanpa proses cek dan ricek lalu menyampaikannya kepada orang lain. Padahal apa yang disampaikannya itu sebuah kebohongan. Demikianlah maksud hadits tersebut sebagaimana yang disampaikan Imam An Nawawi dalam Kitab Syarah Shohih Muslim:
وَأَمَّا مَعْنَى الْحَدِيث وَالْآثَار الَّتِي فِي الْبَاب فَفِيهَا الزَّجْر عَنْ التَّحْدِيث بِكُلِّ مَا سَمِعَ الْإِنْسَان فَإِنَّهُ يَسْمَع فِي الْعَادَة الصِّدْق وَالْكَذِب ، فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ فَقَدْ كَذَبَ لِإِخْبَارِهِ بِمَا لَمْ يَكُنْ
“makna hadits dan atsar yg ada dalam bab ini adalah peringatan agar tidak menyampaikan apa saja yang didengarnya. Karena biasanya berita itu ada yang benar dan ada yang dusta. Maka apabila ia membicarakan semua yang didengarnya maka sungguh dia telah dusta karena menyampaikan apa yang sebenarnya tidak ada.”
Sebagai contoh adalah salah satu tulisan dari seorang santri junior (yang hanya copy paste dari seniornya) yang diposting pada tanggal 7 Ramadhan yang lalu. Di situ dia menulis sebagai berikut:
“Ada sebuah pernyataan yang sangat ekstrem (ghuluw) dan radikal (tatharruf) dari Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, tentang khilafah. Menurutnya seluruh umat Islam dewasa ini menanggung dosa yang masuk dalam kategori dosa-dosa terbesar, karena tidak peduli dengan khilafah. Dalam hal ini Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata:
وَالْقُعُوْدُ عَنْ إِقَامَةِ خَلِيْفَةٍ لِلْمُسْلِمِيْنَ مَعْصِيَةٌ مِنْ أَكْبَرِ الْمَعَاصِيْ، لأَنَّهَا قُعُوْدٌ عَنِ الْقِيَامِ بِفَرْضٍ مِنْ أَهَمِّ فُرُوْضِ اْلإِسْلاَمِ، بَلْ يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ وُجُوْدُ اْلإِسْلاَمِ فِيْ مُعْتَرَكِ الْحَيَاةِ.
“Berpangku tangan dari usaha mendirikan seorang khalifah bagi kaum Muslimin adalah termasuk perbuatan dosa yang paling besar, karena hal tersebut berarti berpangku tangan dari melaksanakan di antara kewajiban Islam yang paling penting, dan bahkan wujudnya Islam dalam kancah kehidupan tergantung pada adanya khalifah”. (al-Syakhshiyyat al-Islamiyyah, juz 3, (Beirut: Dar al-Ummah, 1994), hlm. 19.).
Tentu saja pernyataan al-Nabhani di atas sangat berlebih-lebihan. Dalam pernyataan di atas, al-Nabhani menganggap orang yang tidak ikut memperjuangkan visi dan misi Hizbut Tahrir tentang khilafah, berdosa besar. Menurutnya pula, ketika khilafah tidak ada, maka Islam pun tidak ada di muka bumi ini. Hal ini, berarti menurut al-Nabhani, ketika khilafah tidak ada, maka semua orang di muka bumi ini menjadi kafir, karena Islam mereka anggap tidak ada. Ini merupakan statemen al-Nabhani yang sangat ekstrem dan ceroboh.”
وَالْقُعُوْدُ عَنْ إِقَامَةِ خَلِيْفَةٍ لِلْمُسْلِمِيْنَ مَعْصِيَةٌ مِنْ أَكْبَرِ الْمَعَاصِيْ، لأَنَّهَا قُعُوْدٌ عَنِ الْقِيَامِ بِفَرْضٍ مِنْ أَهَمِّ فُرُوْضِ اْلإِسْلاَمِ، بَلْ يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ وُجُوْدُ اْلإِسْلاَمِ فِيْ مُعْتَرَكِ الْحَيَاةِ.
“Berpangku tangan dari usaha mendirikan seorang khalifah bagi kaum Muslimin adalah termasuk perbuatan dosa yang paling besar, karena hal tersebut berarti berpangku tangan dari melaksanakan di antara kewajiban Islam yang paling penting, dan bahkan wujudnya Islam dalam kancah kehidupan tergantung pada adanya khalifah”. (al-Syakhshiyyat al-Islamiyyah, juz 3, (Beirut: Dar al-Ummah, 1994), hlm. 19.).
Tentu saja pernyataan al-Nabhani di atas sangat berlebih-lebihan. Dalam pernyataan di atas, al-Nabhani menganggap orang yang tidak ikut memperjuangkan visi dan misi Hizbut Tahrir tentang khilafah, berdosa besar. Menurutnya pula, ketika khilafah tidak ada, maka Islam pun tidak ada di muka bumi ini. Hal ini, berarti menurut al-Nabhani, ketika khilafah tidak ada, maka semua orang di muka bumi ini menjadi kafir, karena Islam mereka anggap tidak ada. Ini merupakan statemen al-Nabhani yang sangat ekstrem dan ceroboh.”
Tulisan ini sekilas tidak bermasalah, karena ada rujukan kitab pihak tertuduh (Hizbut Tahrir). Tetapi bagi yang mau berpikir kritis dan tidak mau dibodohi begitu saja, akan berpikir untuk mengecek kebenarannya. Setidaknya akan menelaah kitab rujukannya. Benarkah demikian?
Pertama, dari sisi penukilan, memang benar itu dinukil dari kitab As syakhshiyyah, tetapi bukan juz 3, namun juz 2 (inilah akibat dari copy paste, tidak baca sendiri kitab aslinya). Dan memang benar demikian yang tertera di dalam kitab tersebut. Tetapi, saya ingin tunjukkan bahwa penuduh sangat tidak amanah dalam memutarbalikkan pernyataan tentang takfir. Coba pembaca amati, di bagian mana Syaikh Taqiyyuddin mengatakan bahwa mereka yang tidak ikut memperjuangkan khilafah itu kafir? Itu hanyalah kesimpulan dusta dari penuduh sendiri. Dia menisbatkan perkataannya kepada Syaikh Taqiyyuddin an Nabhani, padahal beliau tidak pernah menyatakan ungkapan itu. (Lebih lanjut silakan pembaca, yang bisa baca kitab, membaca sendiri kitab aslinya).
Pertama, dari sisi penukilan, memang benar itu dinukil dari kitab As syakhshiyyah, tetapi bukan juz 3, namun juz 2 (inilah akibat dari copy paste, tidak baca sendiri kitab aslinya). Dan memang benar demikian yang tertera di dalam kitab tersebut. Tetapi, saya ingin tunjukkan bahwa penuduh sangat tidak amanah dalam memutarbalikkan pernyataan tentang takfir. Coba pembaca amati, di bagian mana Syaikh Taqiyyuddin mengatakan bahwa mereka yang tidak ikut memperjuangkan khilafah itu kafir? Itu hanyalah kesimpulan dusta dari penuduh sendiri. Dia menisbatkan perkataannya kepada Syaikh Taqiyyuddin an Nabhani, padahal beliau tidak pernah menyatakan ungkapan itu. (Lebih lanjut silakan pembaca, yang bisa baca kitab, membaca sendiri kitab aslinya).
Adapun pernyataan Syaikh Taqiyyuddin bahwa orang yang tidak ikut memperjuangkan khilafah itu telah berdosa dan melakukan dosa besar, itu benar dan bisa dimaklumi. Mengapa bisa? Ya wajar saja lah. Karena kewajiban menegakkan khilafah ini tidak hanya satu dua orang ulama saja yang mengatakannya. Tidak hanya syaikh Taqiyyuddin saja yang mengungkapkannya. Tetapi jumhur ulama yang mengatkan demikian dengan menyandarkan dalil pada teks-teks normatif, baik Al Qur’an, As Sunnah, maupun Ijma’ shahabt. Hizbut Tahrir sebagai sebuah jamaah dakwah hanya menyampaikan apa yang disampaikan para ulama itu.
Walhasil, jika menegakkan khilafah merupakan sebuah kewajiban, maka tentu berdosa bagi mereka yang tidak ikut berupaya dalam menegakkannya. Ini karena, kewajiban sebagai sebuah kewajiban memang harus dilaksanakan dan jika tidak tentu mengakibatkan dosa bagi yang meninggalkannya. Apanya yang salah? Terlebih, ide khilafah bukan barang baru tetapi sudah menjadi bagian dari ajaran agama yang sudah sangat diketahui secara luas/ma’luumun mina diin bid dhoruuroh sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lain seperti sholat, shoum, zakat, dan bentuk ibadah lainnya.
Berikut saya cuplikkan pernyataan beberapa ulama (catatan: mereka bukan anggota/simpatisan HT):
Sayyid Husain Afandi dalam penutupan kitab Al-Hushun Al-Hamidiyyah menegaskan:
اعلم أنه يجب على المسلمين شرعا نصب إمام يقوم بإقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيوش وأخذ الصدقات وقهر المتغلبة والمتلصصة وقطاع الطريق وتزويج الصغار والصغائر الذين لا أولياء لهم وقطع المنازعات الواقعة بين العباد وقبول الشهادات القائمة على الحقوق وإقامة الجمع والأعياد ولا يتم جميع ذلك بين المسلمين إلا بإمام يرجعون إليه فى أمورهم: يدرأ المفاسد ويحفظ المصالح ويمنع مما تتسارع إليه الطباع وتتنازع عليه الأطماع يعول الناس إليه ويصدرون عن رأيه على مقتضى أمره ونهيه. وقد أجمعت الصحابة رضي الله تعالى عنهم على نصب الإمام بعد وفاته عليه الصلاة والسلام. قال أبو بكر رضي الله تعالى عنه: لا بد لهذا الأمر من يقوم به فانظروا وهاتوا آراءهم, فقالوا من كل جانب: صدقت صدقت, ولم يقل أحد منهم لا حاجة بنا إلى إمام. ويجب طاعة الإمام على جميع الرعايا ظاهرا وباطنا فيما لا يخالف الشرع الشريف لقوله تعالى: {أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم} وهم العلماء والأمراء ولقوله عليه الصلاة والسلام: من أطاع أميري فقد أطاعني ومن عصي أميري فقد عصاني. وفى صحيح البخاري عن النبي صلى الله عليه وسلم: من أطاعني فقد أطاع الله ومن عصاني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني وإنما الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به...{الحصون الحميدية، ص:189-190}.
"Ketahuilah: Sesungguhnya wajib atas kaum muslim secara syara' mengangkat seorang Imam [khalifah] yang menegakkan hudud, menutup benteng, mempersiapkan tentara, mengambil zakat, mengusir para penyerang, penyelundup, dan begal, mengawinkan laki-laki dan perempuan kecil yang tidak memiliki wali, memutuskan pertentangan diantara manusia, menerima kesaksian terhadap sejumlah hak, menegakkan shalat jum'at dan hari-hari besar, dimana semua itu tidak dapat sempurna ditengah-tengah kaum muslim kecuali dengan adanya seorang Imam [khalifah] tempat mereka mengembalikan urusannya; yaitu Imam yang menolak kerusakan, menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan yang diakibatkan watak dan keinginan manusia yang serakah, tempat bergantung dan bersandarnya manusia sesuai perintah dan larangannya. Para sahabat radhiyallahu 'anhum benar-benar telah ijmak atas pengangkatan seorang Imam setelah wafatnya Nabi saw.Abu Bakar ra. berkata: "Urusan [agama] ini harus ada orang yang melaksanakannya, maka perhatikanlah dan sampaikan pendapat kalian!". Lalu dari setiap arah mereka berkata: "Kamu benar, kamu benar". Tidak ada seorangpun diantara mereka yang berkata: "Kami tidak membutuhkan Imam". Dan wajib taat kepada Imam atas semua rakyat secara zhahir dan batin pada perkara yang tidak menyalahi syara' yang mulia, karena Allah swt berfirman: "Taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul, dan ulil amri diantara kalian". Mereka adalah Ulama dan Umaro. Dan karena sabda Nabi saw: "Barang siapa yang taat kepada amir, maka ia benar-benar taat kepadaku, dan barang siapa yang membangkang kepada amir, maka ia benar-benar membangkang kepadaku". Dan dalam shahih Bukhari dari Nabi saw bersabda: "Barang siapa yang taat kepadaku, maka ia benar-benar taat kepada Allah. Barang siapa yang membangkan kepadaku, maka ia benar-benar membangkang kepada Allah. Dan barang siapa yang taat kepada amir, maka ia benar-benar taat kepadaku. Sesungguhnya Imam hanyalah perisai yang diperangi dari belakangnya dan dibuat perlindungan".
Dalam ta'lik kitab Bulughul Marom Sayyid Muhammad Amin menegaskan:
واتفق الأئمة الأربعة على أن الإمامة فرض وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين، وعلى أنه لا يجوز أن يكون للمسلمين فى وقت واحد فى جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان.....{بلوغ المرام، ص:265، وانظر الميزان الكبرى فى باب حكم البغاة، ج 2، ص: 153}.
"Empat Imam telah sepakat bahwasannya Imamah [Khilafah] adalah fardhu. Sepakat bahwasanya kaum muslim harus memiliki seorang Imam [Khalifah] yang menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang-orang yang terzalimi dari orang-orang yang zalim. Dan sepakat bahwasannya tidak boleh kaum muslim dalam satu waktu diseluruh dunia memiliki dua Imam, baik dua Imam yang sepakat [rukun] atau dua Imam yang berselisih…………".
اعلم أنه يجب على المسلمين شرعا نصب إمام يقوم بإقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيوش وأخذ الصدقات وقهر المتغلبة والمتلصصة وقطاع الطريق وتزويج الصغار والصغائر الذين لا أولياء لهم وقطع المنازعات الواقعة بين العباد وقبول الشهادات القائمة على الحقوق وإقامة الجمع والأعياد ولا يتم جميع ذلك بين المسلمين إلا بإمام يرجعون إليه فى أمورهم: يدرأ المفاسد ويحفظ المصالح ويمنع مما تتسارع إليه الطباع وتتنازع عليه الأطماع يعول الناس إليه ويصدرون عن رأيه على مقتضى أمره ونهيه. وقد أجمعت الصحابة رضي الله تعالى عنهم على نصب الإمام بعد وفاته عليه الصلاة والسلام. قال أبو بكر رضي الله تعالى عنه: لا بد لهذا الأمر من يقوم به فانظروا وهاتوا آراءهم, فقالوا من كل جانب: صدقت صدقت, ولم يقل أحد منهم لا حاجة بنا إلى إمام. ويجب طاعة الإمام على جميع الرعايا ظاهرا وباطنا فيما لا يخالف الشرع الشريف لقوله تعالى: {أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم} وهم العلماء والأمراء ولقوله عليه الصلاة والسلام: من أطاع أميري فقد أطاعني ومن عصي أميري فقد عصاني. وفى صحيح البخاري عن النبي صلى الله عليه وسلم: من أطاعني فقد أطاع الله ومن عصاني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني وإنما الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به...{الحصون الحميدية، ص:189-190}.
"Ketahuilah: Sesungguhnya wajib atas kaum muslim secara syara' mengangkat seorang Imam [khalifah] yang menegakkan hudud, menutup benteng, mempersiapkan tentara, mengambil zakat, mengusir para penyerang, penyelundup, dan begal, mengawinkan laki-laki dan perempuan kecil yang tidak memiliki wali, memutuskan pertentangan diantara manusia, menerima kesaksian terhadap sejumlah hak, menegakkan shalat jum'at dan hari-hari besar, dimana semua itu tidak dapat sempurna ditengah-tengah kaum muslim kecuali dengan adanya seorang Imam [khalifah] tempat mereka mengembalikan urusannya; yaitu Imam yang menolak kerusakan, menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan yang diakibatkan watak dan keinginan manusia yang serakah, tempat bergantung dan bersandarnya manusia sesuai perintah dan larangannya. Para sahabat radhiyallahu 'anhum benar-benar telah ijmak atas pengangkatan seorang Imam setelah wafatnya Nabi saw.Abu Bakar ra. berkata: "Urusan [agama] ini harus ada orang yang melaksanakannya, maka perhatikanlah dan sampaikan pendapat kalian!". Lalu dari setiap arah mereka berkata: "Kamu benar, kamu benar". Tidak ada seorangpun diantara mereka yang berkata: "Kami tidak membutuhkan Imam". Dan wajib taat kepada Imam atas semua rakyat secara zhahir dan batin pada perkara yang tidak menyalahi syara' yang mulia, karena Allah swt berfirman: "Taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul, dan ulil amri diantara kalian". Mereka adalah Ulama dan Umaro. Dan karena sabda Nabi saw: "Barang siapa yang taat kepada amir, maka ia benar-benar taat kepadaku, dan barang siapa yang membangkang kepada amir, maka ia benar-benar membangkang kepadaku". Dan dalam shahih Bukhari dari Nabi saw bersabda: "Barang siapa yang taat kepadaku, maka ia benar-benar taat kepada Allah. Barang siapa yang membangkan kepadaku, maka ia benar-benar membangkang kepada Allah. Dan barang siapa yang taat kepada amir, maka ia benar-benar taat kepadaku. Sesungguhnya Imam hanyalah perisai yang diperangi dari belakangnya dan dibuat perlindungan".
Dalam ta'lik kitab Bulughul Marom Sayyid Muhammad Amin menegaskan:
واتفق الأئمة الأربعة على أن الإمامة فرض وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين، وعلى أنه لا يجوز أن يكون للمسلمين فى وقت واحد فى جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان.....{بلوغ المرام، ص:265، وانظر الميزان الكبرى فى باب حكم البغاة، ج 2، ص: 153}.
"Empat Imam telah sepakat bahwasannya Imamah [Khilafah] adalah fardhu. Sepakat bahwasanya kaum muslim harus memiliki seorang Imam [Khalifah] yang menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang-orang yang terzalimi dari orang-orang yang zalim. Dan sepakat bahwasannya tidak boleh kaum muslim dalam satu waktu diseluruh dunia memiliki dua Imam, baik dua Imam yang sepakat [rukun] atau dua Imam yang berselisih…………".
Imam Haramain rh dalam kitab Ghiyatsul Umam mengatakan:
الإجماع على وجوب تنصيب خليفة يحكم بين الناس بالإسلام...
"Ijmak atas wajibnya mengangkat seorang Khalifah yang memutuskan hukum diantara manusia dengan Islam…".
الإجماع على وجوب تنصيب خليفة يحكم بين الناس بالإسلام...
"Ijmak atas wajibnya mengangkat seorang Khalifah yang memutuskan hukum diantara manusia dengan Islam…".
Dan dalam kitab-kitab fikih mu'tabarah dikalangan kaum muslim seperti kitab-kitab fikih yang biasa dipakai oleh kalangan NU, Muhammadiyyah, PERSIS, Al-Irsyad dll. pada semuanya terdapat banyak pendapat para ulama terkemuka dari berbagai madzhab [madzahibul arba'ah] mengenai kewajiban atau kefardhuan Imamah/Khilafah dan pengangkatan seorang Imam/Khalifah.
Jadi pernyataan Syaikh Taqiyyuddin dalam kitab Asy-Syakhshiyyah itu tidak berlebihan, karena banyak sekali hukum-hukum syariat yang tidak dapat diterapkan kecuali melalui Daulah Khilafah dan melalui seorang Khalifah, seperti hukum-hukum yang terkait dengan jinayat, hudud, jihad dll.
Semoga saudara-saudaraku segera insyaf dengan penjelasan ini. Dan segera berjuang bersama-sama para pejuang khilafah serta tidak lagi menebarkan isu/fitnah takfir karena sangat berat taruhannya. Yaitu umat akan tercerai berai. AKhirnya, semuanya kembali pada kedewasaan kita dalam menyikapi perbedaan. Semoga…
Wallaahul muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq