Voa-Khilafah.co.cc - Wanita Muslim di New South Wales, Australia, harus melepas cadar mereka jika ada permintaan dari polisi, dan menunjukkan wajah mereka ke polisi. Penolakan atas permintaan polisi ini memiliki resiko masuk penjara berdasarkan undang-undang baru yang diusulkan negara bagian Australia yang paling padat penduduknya ini kepada parlemen pekan depan.
Perdana Menteri Negara Bagian Barry O'Farrell mengatakan, mereka yang ingin diidentifikasi secara pribadi dengan alasan budaya dan agama, dapat pergi ke kantor polisi.
Undang-undang ini telah dikecam oleh banyak orang sebagai reaksi yang berlebihan terhadap satu kasus lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi wanita Muslim yang menggunakan niqab, atau cadar yang hanya memperlihatkan mata.(hid/voa-khilafah.co.cc)