Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengkampanyekan gerakan “Tolak RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”. Dalam keterangan pers di Gedung DPR, Selasa (12/7/2011), Siti mengatakan, RUU BPJS yang tengah dibahas di DPR bertentangan dengan semangat UUD 1945. ”Tolak disahkannya RUU BPJS. Isinya mengancam ketahanan dan keutuhan nasional, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Siti, ada sejumlah alasan yang mendasari pemikirannya menolak pengesahan RUU BPJS. Pertama, konsep penarikan iuran wajib dari setiap warga negara setiap bulan tanpa pandang bulu. Kedua, ada sanksi yang mengikat bagi warga negara yang tak bisa membayar iuran. Ketiga, majikan juga diwajibkan menarik iuran dari buruhnya. Terakhir, Siti menilai ada kepentingan asing di balik upaya mengesahkan RUU BPJS. ”Jadi, meski BPJS itu katanya jaminan sosial, tetapi intinya menarik iuran paksa. Ini akan menguntungkan. Tidak sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.
Menurut anggota Wantimpres ini pula, dengan sistem iuran, RUU BPJS jelas-jelas melanggar konstitusi karena mengubah jaminan sosial yang seharusnya adalah hak menjadi kewajiban rakyat, memiskinkan rakyat yang belum miskin, mempertajam konflik majikan dan buruh serta berbahaya karena peleburan empat BUMN yang menangani triliunan rupiah.
Menurut dia, UUD 1945 mengatur bahwa jaminan sosial sebagai perwujudan perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak warga negara adalah tanggung jawab negara sehingga tidak pas jika diwujudkan dalam bentuk asuransi. “Jaminan sosial dan asuransi sosial isinya jauh berbeda. Jaminan sosial itu jaminan sosial. Kalau asuransi sosial, rakyat disuruh nyicil sendiri. Jadi SJS dan BPJS sekarang tidak sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.
“Hati-hati kalau BPJS ditetapkan. Tukang bakso, tukang singkong itu harus membayar. Kalau enggak bayar, itu ada sanksi. Ini jahatnya. UU kok malah menginjak rakyat. Jadi tiap peserta wajib membayar,” katanya.(kompas.com, 12/7/2011).
Voice of Al Khilafah
AKHBAR
DEMOKRASI
DPR
NASIONAL
POLITIK
UU
Wah.. Mantan Menkes Menolak RUU BPJS Juga...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)