Voa-Khilafah.co.cc - Salah satu masalah kontemporer yang perlu diketahui dalam masalah puasa adalah hukum menyuntikkan cairan insulin ke tubuh, apakah perbuatan ini bisa membatalkan puasa?
Fatwa no. 3588 yang dikeluarkan Dar Al Ifta Al Mishriyah telah menjelaskan hukum melakukan injeksi insulin di siang hari bulan Ramadhan. Dr. Ali Jum’ah, selaku Mufti Agung Mesir menjelaskan bahwa injeksi di saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Sama saja apakah kandungan injeksi itu berupa obat atau nutrisi. Karena cairan tersebut tidak sampai ke badan dengan cara normal. Dengan demikian, maka menyuntikkan cairan insulini ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa.
Jawaban itu diberikan guna merespon pertanyaan seseorang yang menyatakan diri sebagai penderita diabetes yang secara rutin diharuskan menyuntikkan insulin ke tubuhnya setengah jam sebelum makan. Sehingga, apakah menyuntikkan insulin selama bulan Ramadhan di saat menjelang adzan maghrib bisa membatalkan puasa?(hid/Voa-Khilafah.co.cc)