Imam al-Ghazali, dalam kitab Beliau Ihya’ Ulum ad-Din menjelaskan beberapa hukum penting seputar puasa Ramadhan:
1- WAJIB: Dalam hal ini ada beberapa hukum yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim:
- (1) Memonitor datangnya awal Ramadhan dengan merukyat hilal. Ini hukumnya fardhu kifayah. Jika tidak menemukan hilal, maka hitungan bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
- (2) Niat berpuasa Ramadhan, dan tempatnya di dalam hati.
- (3) Mencegah masukkan apapun ke dalam salah satu lubang di dalam tubuh secara sengaja, baik telinga, hidung, kemaluan maupun dubur.
- (4) Menahan diri dari berhubungan badan (jimak).
- (5) Menahan diri dari mengeluarkan sperma secara sengaja, baik berciuman maupun onani.
- (6) Tidak muntah dengan sengaja. Karena sengaja muntah bisa membatalkan puasa.
2- SUNNAH: Adapun perkara yang disunnahkan adalah:
- (1) Mengakhirkan sahur.
- (2) Menyegerakan buka puasa, baik dengan kurma, atau air sebelum shalat Maghrib.
- (3) Dermawan di bulan Ramadhan.
- (4) Mengkaji dan mendalami al-Qur’an.
- (5) I’tikaf di masjid, terutama pada hari sepuluh terakhir di bulan Ramadhan, karena ini merupakan kebiasaan Rasulullah saw. Ketika memasuki hari sepuluh terakhir, baginda saw. banyak meninggalkan tempat tidur, mengencangkan sarung, bersungguh-sungguh dan memotivasi keluarganya untuk bersungguh-sungguh beribadah, karena di sana ada malam Lailatu al-Qadar. Baginda pun tidak keluar meninggalkan iktikaf, kecuali untuk melayani kebutuhan orang.
3- MUBTILAT AS-SHAUM: Beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa:
- (1) Makan, minum dengan sengaja.
- (2) Jimak dan mengeluarkan sperma dengan sengaja.
- (3) Haid dan nifas.
- (4) Sengaja muntah.
- (5) Memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam salah satu lubang tubuh (mulut, hidung, telinga, kemaluan dan dubur).
- (6) Transfusi darah bagi orang sakit yang membutuhkan darah.
- (7) Bekam dan donor darah, karena ada hadits yang menyatakan, “Berbuka orang yang membekam dan dibekam.”
- (8) Infus cairan dalam tubuh untuk asupan makanan.
4- MUBAHAT: Perkara yang dibolehkan:
- (1) Siwak dan gosok gigi.
- (2) Mencicipi makanan, selama tidak masuk ke tenggorokan.
- (3) Menggunakan celak mata.
- (4) Infus cairan bukan untuk asupan makanan. Ini diperbolehkan, setidaknya menurut Ibn Taimiyyah.
- (5) Memeriksa darah, dengan mengambil sample darah, karena yang diambil hanya setetes atau dua tetes darah.
- (6) Muntah dengan tidak sengaja.
5- UDZUR: Adapun udzur yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya, bisa dipilah menjadi tiga:
- (1) Udzur yang mewajibkan berbuka dan haram berpuasa. Jika berpuasa, malah tidak sah. Misalnya, haid dan nifas bagi wanita. Kepadanya diwajibkan mengganti puasanya.
- (2) Udzur yang dibolehkan tidak berpuasa, bahkan adakalanya wajib. Menurut pendapat Jumhur ulama, dia tidak wajib mengganti puasa, tetap wajib memberi makan fakir miskin. Misalnya orang yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh.
- (3) Udzur yang membolehkan tidak berpuasa, boleh jadi dalam kondisi tertentu wajib tidak berpuasa dan wajib mengganti, atau boleh berpuasa dan tidak, dan jika tidak berpuasa, maka wajib mengganti. Misalnya seperti orang sakit dan bepergian.
Ini beberapa hukum penting seputar puasa Ramadhan yang telah digariskan oleh Islam.