“MASAK BURONAN BISA BANGUN HOTEL MEWAH DI BALI TANPA TERDETEKSI”
Buronan kelas wahid dalam kasus dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Soegiarto Tjandra, menggegerkan publik Bali. Buronan yang dikabarkan kabur ke Singapura itu ternyata membangun hotel mewah di kawasan Pantai Geger, Peminge, Kuta Selatan, Badung senilai Rp1,3 triliun — itu hanya nilai bangunan fisiknya saja.
Voa-Khilafah.co.cc - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun menyelidiki pembangunan hotel mewah milik Djoko Soegiarto Tjandra, buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini kabur ke Singapura, di kawasan Pantai Geger Nusa Dua, Badung, Bali. Apalagi pembangunan hotel mewah tersebut telah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Mulia Graha Tata Lestari. Kondisinya menjadi lebih mengagetkan karena kepemilikan perusahaan tersebut sempat diproses atau dipindah tangan atas nama Joko Soegiarto Tjandra ke Viady Sutojo pada Maret lalu.
Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana mungkin Djoko Soegiarto Tjandra melakukan pengurusan ijin dan peralihan kepemilikan perusahaan, padahal saat ini statusnya buronan. Jika hal itu memang terjadi maka besar kemungkinan ada petugas yang berhubungan langsung dengan Djoko Soegiarto Tjandra “Masak Bupati Badung tidak tahu Djoko Tjandra itu buronan, kalau Djoko Tjandra kesini, ya, pak SBY kecolongan, buronan keluar masuk Indonesia. Kemudian kedua, kalau umpamanya dia di sana (Singapura), berarti pejabat kita sudah tahu, kenapa tidak melapor, berarti kan ikut serta melindungi atau menyembunyikan buronan,” tegas Made Arjaya.
Kasus buronan BLBI menggarap hotel mewah di Badung ini terbongkar saat Pansus Penyempurna RTRW dan Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke proyek pembangunan Hotel Mulia Resort di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Sidak ini dilakukan Dewan karena adanya informasi bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan cukup berat di kawasan Sawangan, yang kabarnya sedang dibangun oleh investor berstatus buronan BLBI.
Sidak ke lokasi proyek Hotel Mulia dipimpin langsung Ketua Pansus Penyempurnaan RTRW DPRD Bali Wayan Disel Astawa (Fraksi PDIP) dan Ketua Komisi I Made Arjaya (Fraksi PDIP). Anggota Dewn dari Fraksi PDIP, Nyoman Rai Adi, juga hadir bersama Made Sudarma (anggota Pansus Penyempurnaan RTRW) dan Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah (Sekretaris Pansus Penyempurnaan RTRW dari Fraksi Golkar).
Setelah ditindaklanjuti dengan sidak oleh Pansus Penyempurnaan RTRW dan Komisi I DPRD Bali, Kamis kemarin, informasi dari masyarakat soal proyek hotel mewah itu ternyata benar. Proyek Hotel Mulia yang disebut-sebut milik buronan koruptor BLBI Joko Soegiarto Tjandra (dikabarkan kabur ke Singapura) pun sedang dalam pengerjaan. Beton-beton untuk rangka bangunan juga sudah berdiri. Dalam pembangunan hotel mewah dengan 160 unit bangunan vila berisi 1.000 kamar plus Presiden Suit 7 kamar, yang dilengkapi fasilitas Ball Room dan Grand Ball Room ini, ada penggusuran tebing dan batu kapur menggunakan alat berat. Ratusan pekerja tampak sibuk bekerja.
Dalam sidak, rombongan Dewan Bali diterima pihak penggarap proyek Hotel Mulia, hotel mewah yang dbangun di bawah bendera PT Mulia Graha Tatalestari. Made Arjaya dan Wayan Disel Astawa kemarin sempat meminta keterangan kepada Kardani, selaku Manajer Proyek dari PT Mulia Garaha Tatalestari. Manajer proyek awalnya sempat mengelak kalau proyek hotel mewah di Sawangan ini adalah milik keluarga atau pribadi Joko Tjandra. Setelah terus dicecar Arjaya dan Disel Astawa, Kardani akhirnya menjelaskan bahwa pemiliknya adalah Joko Soegiarto Tjandra yang buron koruptor BLBI. Hanya saja, Kardani tidak mengetahui keberadaan Joko Tjandra sekarang. “Proyek ini milik keluarga Tjandra, tapi di mana Joko Tjandra sekarang, saya tidak tahu. Dulu, dia diundang berinvestasi di sini pada era Gubernur Oka (maksudnya Gubernur Bali periode 1988-1993 dan 1993-1998 almarhum Prof Dr dr Ida Bagus Oka, red),” papar Kardani.
Pemaparan Kardani, manajer proyek yang rambutnya telah ubanan itu, kontan bikin terkejut rombongan DPRD Bali. Apalagi, pihak Pemkab Badung diketahui telah meloloskan perizinan dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Nomor 441 Tahun 2011, lengkap berisi tandatangan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung dalam bentuk rekomendasi pembangunan jasa akomodasi hotel.
Sedangkan IMB-nya lolos dengan ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya Badung, Ni Putu Dessy Dharmayanty, tertanggal 29 Maret 2011. Hanya saja, IMB tersebut sempat diproses alias dipindahtangankan atas nama Joko Soegiarto Tjandra ke Viady Sutojo. Yang membuat DPRD Bali berang, banyak pelanggran di kawasan yang dibangun hotel mewah ini. Misalnya, kawasan suci Pura Geger yang berada pada radius 2 km dari lokasi pembangunan hotel. Demikian juga kerusakan lingkungan yang terjadi, seperti pemangkasan tebing-tebing.
“Kalau dihitung radius kesucian pura, ini sudah fatal pelanggarannya. Ternyata, ini lolos di Badung dengan banyak pelanggaran,” ujar Ketua Pansus Penyempurnaan Perda RTRW DPRD Bali, Wayan Disel Astawa. Disel Astawa menegaskan, seharusnya kalau mau menegakkan aturan, kasus serupa juga terjadi seperti Becah Wolrd. “Tapi, ini kok tidak ditindak, malah diberikan izin lengkap. Tidak ada keadilan dan terkesan ada pemberlakuan pilih kasih terhadap investor,” ujar Disel Astawa, politisi PDIP asal Kuta Selatan, sembari menyerahkan fotokopi data pembangunan hotel tersebut.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ini aneh, ada buornan koruptor BLBI bisa lolos membangun hotel di Bali. “Bagaimana dia (Joko Candra) memprosesnya, sementara dia berstatus buronan. Ini yang aneh. Harus dikejar ini, pasti ada pejabat yang terlibat membantun buronan koruptor membangun hotel. Arahnya sudah pidana ini,” tegas politisi militan PDIP asal Sanur, Denpasar Selatan ini. Sedangkan anggota Komisi I DPRD Bali, Cokorda Gede Budi Suryawan alias CBS, juga memberikan atensi terhadap kasus buronan BLBI membangun hotel di Badung ini. Menurut politisi Golkar yang juga tokoh Puri Agung Ubud, Gianyar ini, pihaknya menengarai ada mafia perizinan di Badung.
“Orang berstatus buronan kok bisa membangun hotel di Bali, bagaimana proses perizinannya itu? Kalau tidak ada pejabat yang bermain, tidak mungkinlah izinnya keluar,” ujar CBS heran. Bahkan, menurut CBS, nma Joko Tjandra juga masuk di dalamnya saat beberapa kali melakukan proses. “Apa dia (buron koruptor BLBI) datang sendiri ke Bali atau bagaimana, kita akan usut tuntas,” tegas mantan Bupati Gianyar dua kali periode dan bekas Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Badung, Putu Dessy Dharmayanty, ketika dikonfirmasi NusaBali mengenai perizinan Hotel Mulia dengan IMB Nomor 441 Tahun 2011 itu, mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Termasuk, soal adanya proses pindah tangan kepemilikan antara Joko Tjandra ke Viady Sutojo. “Maaf, datanya ada di kantor, saya lupa. Yang saya tandatangani atas nama Viady Sutojo,” Dessy Dharmayanty melalui SMS. [KbrNet/BeritaBali/GM/Voa-Khilafah.co.cc]