Voa-Khilafah.co.cc, Jakarta - Ketika korupsi semakin marak, dan disaat kian merosotnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, kini muncul usulan untuk membubarkan KPK, sebuah lembaga superbody yang masih dipercaya memiliki taji dalam memberantas korupsi. Tentu adalah gagasan yang tidak populis.
Menurut Fahri Hamzah, KPK memiliki kewenangan yang terlalu besar di tengah sistem demokrasi. Padahal, di dalam tubuh KPK sendiri banyak pejabatnya yang terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Satu sisi, Apologi Fahri Hamzah tersebut layak untuk mendapat apresiasi jika itu adalah bentuk kritik membangun dengan tujuan melecut KPK supaya lebih professional dan kredibel.
Namun tentu publik layak bertanya, benarkah usulan ini adalah usaha memperbaiki KPK, ataukah ada unsur sakit hati karena KPK cukup berhasil membuka kedok oknum PKS? Apapun itu, korupsi di negri ini sudah begitu menggurita. Hanya mengandalkan sebuah lembaga seperti KPK saja bukanlah suatu pemikiran tepat. Namun mengambil upaya yang memiliki kans menciderai semangat pemberantasan korupsi juga bukanlah suatu hal yang sulit di tolelir. Bagaimanapun, KPK telah memberi warna tersendiri dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pacific Risk And Consultancy, pada tahun 2005 menempatkan Indonesia paling korup se Asia. Jika dilihat di kehidupan sehari-hari, korupsi disetiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat.Mulai dari mengurus ijin mendirikan bangunan, proyek pengadaan instansi pemerintah sampai proses penegakkan hukum. (Memahami Untuk Membasmi, buku terbitan KPK, 2006). Survei terbaru PERC 2010 juga monobatkan Indonesia menjadi jawara korupsi ringkat Asia-Fasifik. Namun apa lacur, sampai saat Indonesia belum berhasil membasminya. Bagaimana bisa, apabila para koruptor dengan mudahnya tunggang langgang ke negri seberang dengan cara bermain akal-akalan. Bagaimana tidak menyuburkan korupsi, jika hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, dan nyaris tak menyentuh para pembesar.
Sejatinya problematika korupsi di Indonesia adalah persoalan sistemik. Sistem justru memicu lahirkan para koruptor-koruptor baru. Sebagai contoh, dana besar yang harus dibeban siapa saja yang ingin menduduki kekuasaan, baik yudikatif maupun legislatif memaksa mereka untuk mencari dana-dana siluman.Misal saat para kandidat dalam berkampanye, acapkali tidak mengedepankan program atau visi misi, akan tetapi berlomba mengimingi uang maupun materi kepada masyarakat agar mendapat simpati. Inilah salah satu penyebab tumbuh suburnya budaya korupsi, disamping lembeknya penegakkan hukum, karena hukum sendiri memang "tidak bisa tegak". Apa bisa dikatakan tegak, jika seperangkat hukumnya tak bergigi, efek jera tak ada, efek pencegah pun tak punya. Parameter ini setidaknya tercermin dari data Laporan akhir Tahun Mahkamah Agung yang memaparkan bahwa dari 442 kasasi korupsi yang diputus Mahkamah selama 2010, sekitar 60,68 persen atau 269 kasus diputus ringan. Vonis yang dijatuhkan tak lebih dari dua tahun hukuman penjara. Urutan masa hukuman bagi koruptor, setelah 1-2 tahun yang tertinggi, diikuti penjara 3-5 tahun ( 87 kasus), kurang dari setahun (28 kasus), 6-10 tahun (13 kasus) dan bebas (43 kasus). (Tempointeraktif.com 24/02/11). Itu belum dipotong remisi. Saat ini, Indonesia memang masih membutuhkan KPK. Namun karena persoalan korupsinya sistemik, maka solusinya pun tentu tak cukup dengan kelembagaan.
Adalah penting bagi siapa saja yang berhati nurani untuk melirik ke jalan Islam dalam menyelesaikan berbagai problematika, termasuk bab korupsi. Karena Islam telah memiliki seperangkat sistem pemberantasan korupsi yang tangguh dan teruji.Disamping memiliki seperangkat aturan tegas lagi keras yang bertujuan memberikan efek jera, sistem Islam juga kaya dengan nuansa solusi prefentif. Diantarannya berupa keteladanan pemimpin, penghitungan harta kekayaan untuk pembuktian terbalik, larangan menerima suap maupun hadiah bagi pegawai atau pejabat, sistem penggajian yang baik, dsb. Semisal bab keteladanan pemimpin, khalifah Umar Bin abdul aziz pernah memberikan teladan yang sangat baik ketika beliau menutup hidungnya saat membagi-bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya.Beliau juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal itu dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara.Persoalan korupsi berkaitan pula dengan faktor pembentukan karakter atau kepribadian, dalam hal ini adalah terkait sistem pendidikan, ketika sistem pendidikan dibangun dengan kerangka sekulerisme materialistik, maka hanya akan melahirkan generasi koruptor baru. Juga faktor iklim ekonomi, meski para koruptor banyak diantaranya terbilang bukanlah orang miskin, namun sistem ekonomi kapitalisme telah mengajari manusia untuk rakus.
Demikian pula faktor dari sektor-sektor lain juga yang mesti kondusif. Pengawasan dari masyarakat juga dibangun dengan seksama dalam balutan spirit amar ma'ruf nahi munkar , hal ini dapat memberikan implikasi pada terbatasnya ruang gerak bagi koruptor. Sedangkan palang pintu pemberantasan korupsi dalam Islam adalah penerapan sistem sanksi yang adil. Korupsi masuk dalam kategori bab Ta'zir, berbeda dengan kasus pencurian biasa, sebagaimana keterangan Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam kitab Nidhomul Uqubat. Didasari pada sabda Rasul Saw:
"Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan." (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).
Bentuk ta'zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (seperti di cambuk, diarak keliling kota, penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati. Tergantung besar atau kecilnya skala korupsi. Sebagaimana diaplikasikan oleh para khalifah.Karena itu, untuk memberantas korupsi, Indonesia sangat butuh penerapan syariah Islam dalam bingkai khilafah. Maka dari itu, adanya usulan pembubaran KPK namun tetap menyodorkan solusi dalam kerangka sistem sekulerisme adalah kontraproduktif dan layak ditolak. Harapan kita, KPK harus lebih kredibel. Wallahua'lam.
*Penulis adalah Analis CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst)
Desk Sosial - Politik
Ali Mustofa
Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo
Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo
bengawanrise@gmail.com
085642200044
085642200044
(gm/voa-khilafah.co.cc)