Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie setuju korupsi diatas Rp 50 miliar diganjar hukuman mati. Namun menurutnya berat merealisasikannya tanpa ada pemutihan.
"Saya setuju sekali. Kalau memang UU-nya mendukung tentunya,"tutur Marzuki.
Hal ini disampaikan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Marzuki memang sempat melempar isu hukuman mati bagi koruptor. Namun kala itu tak direspon publik.
"Lho saya sudah melontarkan sebelumnya, tapi agar dilakukan dulu pemutihan, agar orang tidak takut untuk mengesahkan UU tersebut,"jelas Marzuki.
Kalau tanpa memaafkan koruptor, menurut Marzuki, aturan tersebut sulit diterima. "Kalau tidak ada pemutihan, UU itu berat sekali mau disahkan, karena banyak yang tersandera,"tandasnya.
Calon pimpinan KPK Abdullah Hehamahua mengusulkan koruptor dihukum mati. Khususnya mereka yang memakan uang negara lebih dari Rp 50 miliar.
"Saya usulkan korupsi diatas 50 M hukuman mati. Kan di UU sudah ada cuma bias. Saya ingin itu dikonkretkan," tegas Abdullah.
Ujar Abdullah kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Namun sebaliknya koruptor kelas teri tak dipenjara. Cukup diberikan sanksi sosial agar jera.
"Dibawah Rp 50 miliar bebas, tapi menjalani pemiskinan dan hukuman sosial. Dia disuruh kerja di perkebunan kelapa sawit, makan dengan gajinya sampai sadar,"tuturnya.
(van/fjp/dtk/voa-khilafah.co.cc)