Voa-Khilafah.co.cc - Kepolisian RI menerima dana sebesar 79,1 juta dollar AS atau setara Rp 711 miliar dari PT Freeport Indonesia sepanjang kurun waktu 2001-2010. Dana tersebut merupakan dana pengamanan untuk Freeport.
Demikian diungkapkan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widyoko, Selasa (1/11) di Jakarta.
Menurut Danang, dana keamanan itu tercantum dalam laporan keuangan PT Freeport 2001-2010.
Wakil Koordinator Kontras Indria Fernida mengatakan, pemberian dana oleh Freeport kepada polisi tidak dapat dibenarkan karena tergolong gratifikasi. Polisi bisa dijerat UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Indria, pemberian dana tersebut dapat memengaruhi independensi polisi dalam menegakkan hukum.
Koordinator Komunitas Masyarakat Adat Papua Dorus Wakum mengatakan, pemberian dana oleh Freeport kepada polisi sangat memengaruhi independensi polisi.
Terbukti, ketika terjadi perselisihan antara Freeport dan masyarakat adat, polisi selalu membela Freeport dan malah menuding masyarakat Papua melakukan aksi separatisme.
“Kekayaan yang diolah Freeport adalah milik kami, tetapi kami malah ditindas,” kata Dorus Wakum. (1/11/2011)