HUKUM SYARIAT MENYAMBUT KEPALA NEGARA KAFIR HARBIY FI’LAN & MENJALIN KEMITRAAN STRATEGIS DENGAN AMERIKA SERIKAT

Voa-Khilafah.co.cc - Tidak ada keraguan sedikit pun bahwasanya seorang Muslim –baik penguasa maupun tidak— haram menyambut kepala negara kafir harbiy fi’lan sebagai tamu kehormatan.   Pasalnya, hukum asal hubungan kaum Muslim dengan kafir harbiy fi’lan adalah hubungan perang (‘alaqat al-harbiyyah).   Tidak ada penyambutan dan penghormatan dengan karpet merah, lebih-lebih lagi menjalin kemitraan komprehensif dengan negara kafir harbiy yang jelas-jelas telah mendzalimi dan memerangi kaum Muslim.  Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughniy, juz 10/387 menyatakan bahwasanya, jumhur fuqaha’ menyatakan, hukum asal hubungan Negara Islam dengan Negara Kafir –baik fi’lan maupun hukman– adalah hubungan perang (‘alaqat al-harbiyyah).  Hubungan damai antara Negara Islam dengan Negara Kafir bisa terjadi karena perdamaian, Negara Kafir menjadi Islam, atau tunduk kepada Negara Islam”. [Ibn Qudamah, al-Mughni, juz 10, hal. 387]

Imam al-Jalil Asy Syafi’iy rahimahullah menyatakan:

ولا يترك أهل الحرب يدخلون بلاد المسلمين تجّاراً، فإن دخلوا بغير أمان ولا رسالة غُنِمُوا، وإن دخلوا بأمان وشرط أن يأخذ منهم، عشراً أو أكثر أو أقل أخذ منهم فإن دخلوا بلا أمان ولا شرط ردوا إلى مَأْمَنِهِمْ، ولم يتركوا يمضون في بلاد الإسلام
“Ahl al-Harb tidak boleh dibiarkan masuk negeri kaum Muslim sebagai pedagang. Jika mereka masuk tanpa jaminan keamanan (al-aman) dan risalah (sebagai duta), maka mereka bisa dirampas (hartanya). Jika mereka masuk dengan al-aman (jaminan keamanan) dengan syarat membayar 1/10 lebih atau kurang dari harta mereka, maka boleh diambil. Jika masuk tanpa al-aman dan syarat, mereka harus dikembalikan ke negeri mereka; dan tidak boleh dibiarkan melenggang di negeri kaum Muslim”. [Asy Syafi’i, al-Umm, juz IV, hal. 244]

          Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughniy, juz 10/387 menyatakan bahwasanya, jumhur fuqaha’fi’lan maupun hukman– adalah hubungan perang (‘alaqat al-harbiyyah).  Hubungan damai antara Negara Islam dengan Negara Kafir bisa terjadi karena perdamaian, Negara Kafir menjadi Islam, atau tunduk kepada Negara Islam”. [Ibn Qudamah, al-Mughni, juz 10, hal. 387] menyatakan, hukum asal hubungan Negara Islam dengan Negara Kafir –baik 

          Selain karena alasan di atas, alasan-alasan lain yang mengharamkan seorang Muslim menerima kunjungan, menyambut dan memulyakan tamu dari kalangan penguasa kafir imperialis yang jelas-jelas telah terbukti merampas harta, menciderai kehormatan, dan melenyapkan ribuan jiwa kaum Muslim adalah sebagai berikut;

          Pertama, larangan menampakkan loyalitas dan kasih sayang kepada orang-orang kafir, lebih-lebih lagi kafir imperialis yang menghisap harta dan darah kaum Muslim.   Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang. Padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalanKu dan mencari keridhaanKu (janganlah kamu berbuat demikian)". [TQS Al Mumtahanah (60):1]

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لاَ يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ$ هَا أَنْتُمْ أُولاَءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلاَ يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوْ كُمْ قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata: "Kami beriman"; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati". [TQS. Ali ‘Imran (3): 118-119]

          Kunjungan Barack Obama --penguasa kafir imperialis yang telah membunuhi ribuan kaum Muslim di Irak, Afghanistan, dan pendukung utama negara teroris Israel--, jelas-jelas harus ditolak, dan jika ia memaksa datang, tidak boleh disambut dengan sambutan mulia dan kasih sayang.  Pasalnya, ia adalah musuh Islam dan kaum Muslim.  Selain itu,  kunjungannya di Indonesia untuk memasifkan agenda-agenda jahat kaum kafir barat, semacam liberalisasi ekonomi, demokratisasi, pluralisasi, serta pressure politik-pressure politik yang merugikan rakyat Indonesia, khususnya umat Islam.    Lantas, bagaimana kita akan menerima kunjungannya, menampakkan rasa hormat, dan menyambutnya dengan sambutan kasih sayang  –yang sebenarnya ini adalah watak asli umat Islam--, jika orang yang hendak datang adalah penguasa kafir harbiy yang dzalim dan lalim terhadap umat Islam?

          Kedua, larangan menyakiti kaum Muslim. Penerimaan dan penyambutan Barack Obama di negeri ini, tentu saja akan menyebabkan bertambahnya penderitaan dan rasa sakit kaum Muslim yang pada saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya, di Irak, Afghanistan, Pakistan, Palestina, dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya.  Padahal, Allah swt dan RasulNya telah melarang kaum Muslim menyakiti saudaranya sendiri, baik dengan ucapan maupun tindakannya.  Allah swt berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata".[TQS Al Ahzab (33):58]

          Nabi saw melalui lisannya yang suci bersabda:

«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
"Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, ia tidak akan mendzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh. Barangsiapa berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari seorang muslim maka dengan hal itu Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat".[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

          Penerimaan kunjungan Barack Obama tidak hanya menyakiti saudara-saudara Muslim di negeri-negeri yang secara langsung didzalimi dan dijajah oleh Amerika Serikat, tetapi juga wujud "menyerahkan saudara-saudara Muslim kita" kepada musuh Islam dan kaum Muslim.  Lantas, bagaimana bisa penguasa negeri ini menerima kunjungan Barack Obama, dan menyambutnya dengan sambutan kenegaraan?  Lantas, seandainya negeri ini dikuasai dan diduduki oleh Amerika –dan faktanya kita sekarang sudah dijajah oleh mereka secara non fisik--, lantas apakah kita akan tetap bersikap manis terhadap mereka?   Sungguh, hanya orang-orang munafik yang memiliki kasih sayang dan rasa hormat kepada musuh-musuh Allah dan kaum Muslim.

          Ketiga, kewajiban membela saudara Muslim yang tidak berada di dekatnya.  Nabi Muhammad saw bersabda;

مَنْ نَصَرَ أَخَاهُ بِظَهْرِ الْغَيْبِ نَصَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
"Barangsiapa yang membela saudaranya saat tidak ada di dekatnya, maka Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat". [HR. Imam Asyi Syihab dari Anas bin Malik ra, dalam Musnad Asy Syuihab]

          Wujud pembelaan seorang Muslim terhadap saudara-saudaranya yang pada saat ini dijajah dan dianiaya oleh Amerika Serikat adalah menolak kunjungan mereka, dan tidak menyambutnya dengan keramahan dan kasih sayang.  Di dalam hadits-hadits lain, Nabi saw juga bersabda:

مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَة
"Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya, maka Allah akan menolak api neraka di Hari Kiamat dari wajahnya". [HR. Imam Tirmidziy dari Abu Darda' ra. Hadits Abu Darda ra ini telah ditakhrij oleh Ahmad. Ia berkata hadits ini sanadnya hasan. Al-Haitsami mengatakan hal yang sama).  Hadits riwayat Ishaq bin Rahwiyyah dari Asma binti Yazid, ia berkata; aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

مَنْ ذَبَّ عَنْ عَرَضِ أَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَعْتِقَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya pada saat tidak berada di dekatnya, maka Allah pasti akan membebaskannya dari api neraka".[HR. Ishaq bin Rahwiyyah dari Asma' binti Yazid]

          Wujud pembelaan seorang Muslim terhadap kaum Muslim di Irak, Afghanistan, Pakistan, Palestina yang saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika, adalah menolak kunjungan, kerjasama, maupun intervensi non fisik dari penguasa-penguasa kafir imperialis dan antek-anteknya, semacam Amerika, Inggris, dan Israel.

          Keempat, perilaku shahabat. Selain nash-nash di atas, perilaku generasi salafush shalih juga menunjukkan kepada kita, bagaimana sikap seharusnya seorang Muslim.  Riwayat-riwayat berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku shahabat terhadap orang-orang kafir, lebih-lebih yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. 

          Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Salamah bin Al Akwa' ra, bahwasanya ia berkata;

...فَلَمَّا اصْطَلَحْنَا نَحْنُ وَأَهْلُ مَكَّةَ، وَاخْتَلَطَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ، أَتَيْتُ شَجَرَةً، فَكَسَحْتُ شَوْكَهَا، فَاضْطَجَعْتُ فِي أَصْلِهَا، قَالَ: فَأَتَانِي أَرْبَعَةٌ مِنْ الْمُشْرِكِينَ، مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ، فَجَعَلُوا يَقَعُونَ فِي رَسُولِ اللهِ  ، فَأَبْغَضْتُهُمْ، فَتَحَوَّلْتُ إِلَى شَجَرَةٍ أُخْرَى
"Ketika kami berdamai dengan penduduk Makkah dan sebagian kami bercampur dengan sebagian mereka, aku mendatangi suatu pohon kemudian aku menyingkirkan durinya dan aku merebahkan diriku di akarnya. Kemudian datang kepadaku empat orang kaum Musyrik Makkah. Mereka mulai membicarakan Rasulullah, maka aku pun membenci mereka, hingga aku pindah ke pohon yang lain".[HR. Imam Muslim]

          Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah bahwasanya Abdullah bin Rawahah berkata kepada Yahudi Khaibar:

«يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ، أَنْتُمْ أَبْغَضُ الْخَلْقِ إِلَيَّ، قَتَلْتُمْ أَنْبِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ،وَكَذَبْتُمْ عَلَى اللهِ، وَلَيْسَ يَحْمِلُنِي بُغْضِي إِيَاكُمْ عَلَى أَنْ أَحِيفَ وَكَذَبْتُمْ عَلَى اللهِ، وَلَيْسَ يَحْمِلُنِي بُغْضِي إِيَّاكُمْ عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ...»
"Wahai kaum Yahudi! Kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci. Kalian telah membunuh para Nabi dan telah mendustakan Allah.  Tapi kebencianku kepada kalian tidak akan mendorongku untuk berlaku sewenang-wenang kepada kalian".[HR. Imam Ahmad]

Imam Ahmad, Abdur Razak, Al Hakim, dan Abu Ya’la menuturkan hadits hasan dari Abu Faras, ia berkata; Umar bin Khathab pernah berkhutbah dan berkata:

...مَنْ أَظْهَرَ مِنْكُمْ شَرًّا، ظَنَنَّا بِهِ شَرًّا، وأَبْغَضْنَاهُ عَلَيْهِ
"Barang siapa di antara kalian menampakan suatu kejahatan, maka kami akan menduganya berlaku jahat, dan kami akan membencinya karena kejahatan itu.." [HR. Imam Ahmad, Abdur Razaq, Al Hakim, dan Abu Ya'la. Imam Al Hakim menyatakan bahwa hadits ini hasan menurut syarat Imam Muslim]

Larangan Menjalin Hubungan Kemitraan Komprehensif Dengan Amerika Serikat
          Sebagaimana dirilis oleh media massa dan sumber-sumber resmi, kunjungan Barack Obama ke Indonesia ditujukan untuk menjalin ”kemitraan komprehensif” antara Amerika Serikat dengan Indonesia.   Sebagaimana jargon-jargon soft politik Amerika sebelumnya, semacam ”the new world order dan globalisasi”, jargon ’kemitraan komprehensif’ ini juga ditujukan untuk memantapkan dominasi Amerika Serikat atas negara-negara dunia ketiga.  Pasalnya, kemitraan komprehensif pada hakekatnya adalah global governance yang menempatkan Amerika Serikat sebagai ’pemimpin global’ atas negara-negara dunia ketiga.

          Kerjasama yang tercakup dalam ’kemitraan komprehensif” meliputi kemitraan (kemitraan) di bidang demokrasi, pendidikan, kerja iklim & lingkungan, perdagangan & investasi, keamanan, lingkungan hidup, dan energi.  Untuk merealisasikan kerjasama ini di bidang-bidang tersebut, dibentuklah kelompok-kelompok kerja yang melibatkan Amerika Serikat dan Indonesia.

Kelompok kerja bidang demokrasi akan mempromosikan tata pemerintahan, perlindungan hak asasi manusia melalui pengembangan kapasitas. Fokus kelompok kerja ini pada kegian pemilihan dan partisipasi politik, kebebasan informasi dan ekspresi resolusi konflik, transparansi, anti korupsi, dan penguatan supremasi hukum.

Kelompok kerja bidang bidang pendidikan bertugas meningkatkan jumlah mahasiswa yang belajar dari kedua negara baik di Amerika Serikat dan Indonesia selama lima tahun ke depan. Kerjasama ini akan melibatkan hubungan kemitraan universitas ke universitas, program pertukaran pendidikan yang melibarkan sumber daya dan keahlian dari sektor swasta, yayasan dan masyarakat pendidikan tinggi.

Kelompok kerja iklim dan lingkungan akan fokus pada pemanfaatan lahan gambut dan hutan serta laut. Tak ketinggalan, kedua negara juga sepakat meningkatkan kerjasama pada manajemen lingkungan dan kebijakan.

Kelompok kerja perdagangan dan investasi akan meneruskan kesepakatan pertemuan Trade and Investment Council di Washington DC pada Mei 2009. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Duta Besar USTR Demetrios Marantis dan Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar.

Kelompok kerja keamanan bertugas melanjutkan kerjasama yang tertuang dalam dialog kemanan hasil pertemuan terakhir kedua menteri pada Mei lalu. Kerjasama itu antara lain pada keamanan maritim, bantuan kemanusiaan dan bantuan bencana, perdamaian dan reformasi pertahanan.

Kelompok kerja energi bertugas untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dialog kebijakan energi pada Juni lalu. Dialog tersebut menekankan pada mekanisme utama kebijakan keamanan energi bersama, perdagangan energi dan investasi dan penerapan teknologi energi bersih dan efisien. Pemerintah Indonesia mengusulkan kerjasama ini fokus pada pertukaran informasi mengenai kebijakan dalam memperbaiki iklim investasi yang melibatkan perusahaan pelat merah dan swasta, atau public private partnership di sektor energi.

          Lantas, apa hukum menjalin kemitraan strategis dengan Amerika Serikat?  Jelas, hukum menjalin “kemitraan komprehensif” dengan Amerika adalah haram.   Alasannya sebagai berikut;
          Pertama, larangan menjalin hubungan kerjasama dalam bentuk apapun dengan negara kafir harbiy fi’lan.  Hubungan asal dengan mereka adalah hubungan perang, bukan hubungan damai, lebih-lebih lagi, bermitra dengan mereka secara komprehensif.     

رابعها: الدول المحاربة فعلاً كاسرائيل مثلاً يجب أن نتخذ معها حالة الحرب أساساً لكافة التصرفات، وتعامَل كأننا وإياها في حرب فعلية سواء أكانت بيننا وبينها هدنة أم لا. ويُمنع جميع رعاياها من دخول البلاد، وتستباح دماء وأموال غير المسلمين منهم.
“Keempat, negara-negara kafir harbi fi’lan, seperti Israel, wajib bagi kita menjadikan hubungan perang (keadaan perang) sebagai asas untuk mengatur seluruh hubungan dengan negara-negara kafir harbiy fi’lan. Interaksi antara kita dengan negara-negara kafir harbiy fi’lan seperti dalam keadaan perang langsung, sama saja apakah antara kita dengan negara-negara tersebut ada perjanjian atau tidak.  Seluruh warga negara duwal al-muhaaribah fi’lan (negara kafir harbiy fi’lan) dilarang masuk ke dalam negera Islam, dan seluruh harta dan jiwa mereka adalah halal, kecuali kaum Muslim yang tinggal di sana”.[Muqaddimah al-Dustur, hal.416]

          Kedua, kemitraan strategis termasuk dalam perjanjian yang dilarang (al-mu’aahidaat al-mamnuu’ah).  Di dalam Kitab Muqaddimah al-Dustur disebutkan:

وأمّا القسم الثالث فهو المعاهدات الممنوعة مثل معاهدة الحماية، ومعاهدة الحياد الدائم، ومعاهدة تحديد الحدود الدائمة، ومعاهدة تأجير المطارات، والقواعد العسكرية وما شاكل ذلك، فهذه المعاهدات غير جائزة، لأن موضوعها غير جائز، لأن الحماية تجعل للكافر سلطاناً على المسلمين وتجعل المسلمين يأمنون بأمان الكفر. والحياد الدائم غير جائز لأنه ينقِص من سلطان المسلمين. وتحديد الحدود الدائمة غير جائز لأنه يعني عدم حمل الدعوة وإيقاف حكم الجهاد. وتأجير المطارات غير جائز لأنه يجعل للكفار سلطاناً على دار الإسلام. وكذلك القواعد العسكرية. وأمّا المعاهدات العسكرية فحرام لقوله صلى الله عليه وسلم: (لا تستضيئوا بنار المشركين) ونار القوم كناية عن كيانهم في الحرب، ولقوله عليه السلام: (لا نستعين بالمشركين) (لا نستعين بالكفار)، فهذه هي أدلة هذه المادة.
”Adapun jenis keempat adalah perjanjian-perjanjian yang dilarang, seperti perjanjian keamanan, perjanjian abadi non blok, perjanjian abadi pembatasan tapal batas, perjanjian penyewaan pangkalan pesawat-pesawat terbang, perjanjian kerjasama militer, dan sebagainya. Pasalnya, perjanjian-perjanjian seperti ini tidak diperbolehkan (haram).  Pasalnya, obyek-obyek perjanjiannya adalah obyek perjanjian yang dilarang.  Sebab, (dengan adanya perjanjian) keamanan akan memberikan peluang orang-orang kafir menguasai kaum Muslim, dan menjadikan keamanan kaum Muslim berada di bawah keamanan kufur.  Begitu pula (dengan adanya perjanjian) non blok (netral) yang bersifat abadi, maka ini akan menggerogoti kekuasaan kaum Muslim.  Perjanjian pembatasan tapal batas abadi juga tidak diperbolehkan; sebab, ini akan meniadakan aktivitas hamlu ad-da’wah dan menghentikan aktivitas jihad.  Penyewaan pangkalan kapal-kapal terbang juga tidak diperkenankan; sebab, hal ini akan menjadikan orang-orang kafir mampu menguasai negera Islam; begitu pula dengan kerjasama militer.  Adapun perjanjian kerjasama militer diharamkan berdasarkan sabda Rasulullah saw , ”Janganlah kalian meminta api (bantuan militer) dari orang-orang Musyrik”.  ”Api suatu kaum” merupakan kinayah dari kekuataan militer mereka.   Larangan ini juga didasarkan pada sabda Rasulullah saw, ”Kami tidak meminta bantuan orang-orang Musyrik”, dan ”kami tidak meminta bantuan dari orang-orang kafir”.[Muqaddimah al-Dustur, hal. 426]

          Sesungguhnya, point-point kerjasama yang tercakup dalam ”kemitraan komprehensif” termasuk dalam point-point perjanjian yang dilarang.  Pasalnya, kerjasama dalam point-point dipastikan akan memberikan dampak buruk bagi rakyat Indonesia, khususnya kaum Muslim.  Kemitraan dalam bidang demokratisasi dan pendidikan tentu saja akan semakin memasifkan paham kufur demokrasi serta memudahkan barat untuk memasukkan pemikiran-pemikiran sesat dan rusak mereka ke dalam benak kaum Muslim.  Kemitraan dalam bidang keamanan bisa dipastikan akan memudahkan Amerika Serikat dan penguasa-penguasa antek di negeri ini untuk memerangi pejuang-pejuang Islam yang ingin menegakkan syariah dan Khilafah, serta pihak-pihak yang mengganggu kepentingan Amerika di Indonesia. Begitu pula kemitraan-kemitraan di bidang lain, seluruhnya dipastikan akan menimbulkan bahaya (dlarar) bagi kaum Muslim.  Padahal, syariat telah menggariskan bahwasanya hukum asal dari dlarar (bahaya) adalah haram, dan dlararh harus dilenyapkan dari kaum Muslim.   Para ulama ushul fiqih telah menggariskan sebuah kaedah masyhur, bahwasanya, hukum asal dari dlarar adalah haram.  Di dalam Kitab al-Mahshuul dinyatakan:

أما الأصل الثاني وهو أن الأصل في المضار الحرمة فهذا يستدعي بحثين;أحدهما البحث عن ماهية الضرر والثاني إقامة الدليل على حرمته.... الثاني في إقامة الدلالة على حرمة الضرر والمعتمد فيه قوله عليه الصلاة والسلام لا ضرر ولا إضرار في الإسلام والكلام على التمسك بهذا النص اعتراضا وجوابا مشهور في الخلافيات
”Adapun hukum asal kedua adalah hukum asal dari al-madlaar (sesuatu yang berbahaya) adalah haram.  Hal ini mengandung dua pembahasan, pertama, pembahasan mengenai hakekat dlarar, dan kedua, dalil yang menunjukkan haramnya dlarar....Kedua, pembuktian dalil mengenai haramnya dlarar.  Dalil yang diakui dalam masalah ini adalah sabda Rasulullah saw, ”Tidak ada bahaya dan menimpakan bahaya dalam Islam”.  Pendapat untuk berpegang teguh dengan nash ini, baik penjelasannya maupun jawabannya telah masyhur di dalam masalah khilaafiyah”.[Al-Mahshuul, juz 6, hal. 105 &108]

          Al Hafidz As Suyuthi dalam Kitab Al-Asybaah wa al-Nadzaair menyatakan:

الْقَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ : الضَّرَرُ يُزَالُ .أَصْلُهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ } أَخْرَجَهُ مَالِكٌ فِي الْمُوَطَّأِ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ مُرْسَلًا وَأَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ فِي الْمُسْتَدْرَكِ وَالْبَيْهَقِيُّ وَالدَّارَقُطْنِيّ ، وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَأَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ .
”Kaedah keempat: bahaya harus dilenyapkan.  Dalil asal kaedah ini adalah sabda Rasulullah saw, ”Tidak ada bahaya dan menimpakan bahaya”. [HR. Imam Malik dalam Kitab Al-Muwatha’, dari ’Amru bin Yahya, dari bapaknya, diriwayatkan secara mursal.  HR. Imam Hakim dalam al-Mustadrak, Imam Baihaqiy, Imam Daruquthniy, dan dari haditsnya Abu Sa’id al-Khudriy, dan HR. Imam Ibnu Majah dari haditsnya Ibnu ’Abbas dan ’Ubadah bin ash Shaamith]

          Ketiga, larangan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Muslim.  

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan bagi orang-orang kafir jalan untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa’ (4):141]
          Di dalam Kitab Fath al-Qadir, Imam Asy Syaukani menyitir beberapa pendapat ulama ketika menafsirkan ayat di atas;

وقيل : إن الله لا يجعل للكافرين على المؤمنين سبيلا شرعاً ، فإن وجد ، فبخلاف الشرع . هذا خلاصة ما قاله أهل العلم في هذه الآية ، وهي صالحة للاحتجاج بها على كثير من المسائل.
“Dinyatakan bahwasanya, secara syar’iy, Allah swt tidak akan pernah menjadikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin.  Jika terjadi penguasaan kaum kafir atas kaum Mukmin, maka hal tersebut menyelisihi syariat (haram). Inilah ringkasan pendapat yang dinyatakan oleh ahlu al-‘ilm berkenaan dengan ayat ini.  Dan ayat ini absah dijadikan hujjah dalam berbagai masalah yang banyak”. [Imam Asy Syaukani, Fath al-Qadir, juz 2, hal. 233]

          Kemitraan strategis tidak hanya berdampak buruk bagi kaum Muslim, namun, kerjasama ini juga menempatkan bangsa dan negara ini di bawah kendali kepemimpinan Amerika Serikat yang jelas-jelas telah mendzalimi umat Islam.  Dalam keadaan seperti itu, jalan Amerika Serikat dan antek-anteknya untuk menguasai kaum Muslim dalam semua bidang kehidupan semakin mudah dan lebar.   
        ­         
          Keempat, pengkhianatan terhadap rakyat, khususnya kaum Muslim.  Pada dasarnya, kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat dalam bingkai ”kemitraan komprehensif ”, merupakan bentuk pengkhianatan kepada bangsa ini, khususnya kaum Muslim.   Di dalam hadits-hadits shahih, Nabiyullah Muhammad saw telah berpesan kepada para pemimpin agar selalu memperhatikan urusan rakyat.  Rasulullah saw bersabda:

مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Tidaklah seorang hamba yang diserahi mengatur urusan rakyat, kemudian ia meninggal dunia dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan atas dirinya surga”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Sikap Seorang Muslim Terhadap Obama Dan Agenda Jahat Amerika “Kemitraan Komprehensif”
          Berdasarkan penjelasan di atas dapat disarikan sikap-sikap yang harus dilakukan oleh kaum Muslim, yakni:
1.      Seorang Muslim wajib menolak kedatangan kepala negara kafir harbiy fi’lan ke Indonesia.  Seorang Muslim dengan alasan apapun dilarang memberikan sambutan dan  penghormatan kepada Barack Obama, kepala negara kafir harbiy fi’lan.
2.      Menolak seluruh agenda jahat Amerika yang hendak dilaksanakan di negeri ini, semacam “kemitraan komprehensif”dan agenda-agenda jahat lainnya.  Pasalnya, agenda-agenda tersebut tidak hanya akan berdampak buruk kepada rakyat Indonesia –khususnya kaum Muslim—secara ekonomi maupun politik, lebih dari itu, agenda-agenda tersebut telah menempatkan bangsa ini di bawah kendali dan penguasaan Amerika Serikat.  Kemitraan komprehensif harus dibaca sebagai agenda “global governance” yang digunakan Amerika Serikat sebagai piranti untuk melanggengkan penjajahan dan kepemimpinannya di dunia Islam.
3.      Para ulama kaum Muslim haram berdiam diri, lebih-lebih lagi mendukung agenda yang amat keji dan jahat ini.  Sebaliknya, mereka harus menolak, menggagalkan, dan menghancurkan agenda-agenda jahat dan culas Amerika Serikat yang hendak dilaksanakan di negeri-negeri Islam.
4.      Menolak dan mengutuk keras pemberian ijin kepada Obama untuk berpidato di lapangan terbuka Masjid Istiqlal –Rumah Allah yang suci dan tidak boleh masuk ke dalamnya kecuali orang-orang yang suci--.  Selain karena haram secara syar’iy, jika Obama berpidato di kawasan Masjid Istiqlal, maka ia akan menggunakan momentum tersebut untuk membersihkan tangan dan kakinya yang telah berlumuran darah Muslim, sekaligus memulihkan citra buruknya akibat kebijakannya memerangi dan mendzalimi kaum Muslim di negeri-negeri kaum Muslim, serta persekongkolannya dengan Yahudi di Palestina.
5.      Berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah.  Pasalnya, hanya dengan insitusi inilah kaum Muslim bisa mengalahkan negara-negara kafir harbiy, semacam Amerika Serikat.  Hanya dengan Khilafah Islamiyyah, kaum Muslim dari timur dan barat akan mendapatkan perlindungan secara maksimal.

Inilah sikap benar dan syar’iy yang harus dilakukan oleh kaum Muslim, baik dari kalangan ulama, penguasa, maupun rakyat jelata. 

Wahai kaum Muslim, kemulyaan dan kejayaan kalian hanya bisa diraih dan ditegakkan jika kalian kembali kepada agama Islam yang tinggi dan mulia.  Kemulyaan tidak akan pernah kalian dari dapatkan dari Amerika Serikat dan paham-paham kufur yang dijajakannya. Sebab, kemuliaan itu hanya milik Allah, Rasul, dan orang-orang yang beriman.   Bukankah Allah swt telah berfirman:

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (138) الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا (139)
“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik itu, bahwasanya bagi mereka siksa yang amat pedih.  Yakni, orang-orang yang telah menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang Mukmin.  Apakah mereka hendak mencari kemuliaan di sisi orang-orang kafir itu?  Ketahuilah, bahwasa semua kemuliaan itu hanya milik Allah swt”. [TQS An Nisaa’ (4):138-139]

 Sumber: http://www.facebook.com/notes/ibnu-fathi/hukum-syariat-menyambut-kepala-negara-kafir-harbiy-filan-menjalin-kemitraan-stra/469632454576

1 komentar:

Ketika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers